Jalan Ketiga Peran Intelektual: Konvergensi Kekuasaan dan Kemanusiaan
Hadirin yang saya muliakan,
Saya harus menggarisbawahi bahwa fenomena birokratisasi bukanlah monopoli dunia ilmu pengetahuan Indonesia. Ia menjadi tantangan di banyak negara sebagaimana digambarkan Evans dalam bukunya Killing Thinking: The Death of the Universities (2004) melalui pengalaman di Inggris ketika birokratisasi menjadi monster yang membunuh daya kreativitas intelektual. Dan justru karena wataknya yang semakin mengglobal, persoalan ini harus menjadi kepedulian kita bersama. Pengabaian terhadapnya, bukan saja dapat membuat ilmu pengetahuan rawan terhadap manipulasi dan dengan mudah dijadikan alat pembenar dari tindakan represi dan aneka penyimpangan kekuasaan lainnya, tetapi sekaligus, dan terutama, bisa menjadi pembunuh kreativitas sebagai energi pokok bagi pembangunan peradaban dan kemanusiaan jangka panjang.
Terbunuhnya kreativitas kaum intelektual perlu mendapatkan perhatian khusus terutama di kalangan ilmuwan politik dan pemerintahan. Saya melihat ada perkembangan yang bersifat paradoksal. Di satu sisi, kita menyaksikan secara kuantitas tingkat kepadatan intelektual yang menggeluti ilmu-ilmu sosial, terutama politik dan pemerintahan semakin tinggi. Label intelektual – sering dihadirkan dengan penyebutan beragam seumpama ahli, pengamat, dan seterusnya – juga semakin mudah disematkan pada sembarang orang. Di sisi lain, dari sudut kualitas, kita menyaksikan berlangsungnya proses pendangkalan produksi ilmu pengetahuan dan metode pemecahan masalah-masalah kemanusiaan. Dari waktu ke waktu kita menyaksikan pengetahuan yang dihasilkan semakin monolitik. Sesuatu yang, menurut saya, mengungkapkan kealpaan pertarungan ide, perspektif, apalagi paradigma dalam proses produksi ilmu pengetahuan sosial Indonesia kontemporer.
Kita mencatat, pada fase-fase awal dan tengah Orba, produksi ilmu sosial ditandai oleh lebarnya spektrum perdebatan sekalipun dengan keresahan yang sama, yakni seberapa luas dan dalam kekuasaan menyebar. Jawaban atas keresahan besar ini melahirkan aneka label tentang Orba yang bersifat stereotyping mulai dari negara yang homogen hingga yang lebih plural, sebagaimana diistilahkan oleh McVey (1982) sebagai beamstenstaat hingga bureaucratic pluralism ala Emerson (1983), sekaligus menghasilkan aneka rekomendasi tindakan yang—sekalipun harus dibayar dengan harga mahal—cukup fungsional dalam mengontrol kekuasaan. Kini, sebaliknya, kita menyaksikan bagaimana ilmu sosial seakan dibangun di atas satu perspektif tunggal. Telah bertahun-tahun kita tenggelam dalam mereproduksi satu perspektif secara terus-menerus. “Governance” sebagai tema sentral yang diturunkan dari perspektif neo liberal dengan segala ramifikasinya, misalnya, tanpa memberikan ruang refleksi yang cukup terhadapnya. Padahal bertumpuk-tumpuk dokumen abstraksi dan rekomendasi yang sama telah diproduksi dengan akibat yang sangat terbatas bagi pemuliaan kemanusiaan dan pembangunan peradaban. Demikian pula, dalam beberapa tahun terakhir, ketika politik elektoral menjadi corak baru politik Indonesia, kita menyaksikan pergeseran pendulum di mana energi intelektual dan ilmu pengetahuan hampir sepenuhnya terkuras guna melayani dan memahami isu ini. Luar biasanya, kaum intelektual seakan tidak memiliki daya untuk keluar dari jebakan elektoral dan menempatkannya dalam kerangka mengontrol dan mengkritik kekuasaan. Di Indonesia, kita menyaksikan dengan sedih betapa ilmu politik dan pemerintahan mengalami proses pengerdilan, seolah menjadi penjabaran tunggal dari (frasa) “Pemilu” dengan segala pernak-perniknya, setelah sebelumnya di-setali-tiga-uang-kan dengan governance dengan segala pernak-perniknya.
Pada saat bersamaan, fungsi klasik ilmu pengetahuan dan intelektual yang diwarisi dari pengalaman di era Orba tetap menghantui alam pikir intelektual Indonesia yang tergambar dari pemusatan energi secara berlebihan pada usaha mengontrol kekuasaan negara lewat kontrol atas pemerintah atau rezim. Sebuah tema klasik yang menandai pergulatan ilmu pengetahuan di era otoritarian. Padahal, seperti yang akan didiskusikan lebih lanjut, kekuasaan telah, sedang dan, bisa dipastikan, akan mengalami transformasi ke fase ketika negara bukan lagi menjadi satu-satunya lokus kekuasaan yang harus dikontrol.
Perkembangan ini sangat mencemaskan karena Indonesia telah melewati tahun ke-20 Reformasi. Dalam rentang waktu antara 1998–2019 awal ini, kekuasaan telah mengalami transformasi berlapis-lapis. Telah terjadi migrasi sekaligus pemajemukan lokus kekuasaan yang mengubah secara mendasar sumber, skala, pola relasi, dan watak hingga agensi serta institusi yang berproses di dalamnya. Kekuasaan bermigrasi dari Jakarta sebagai ruang satu-satunya selama Orba ke lapis-lapis governance yang berbeda mengikuti logika desentralisasi yang menghadirkan multi-layers governance. Kekuasaan bermigrasi dari ruang tradisional—pusat-pusat kekuasaan di tingkat lokal—ke ruang baru seiring dengan terjadinya pemekaran wilayah secara masif (Lay, 2019). Kekuasaan juga bergeser dari penguasaan hampir mutlak di tangan segelintir agensi (institusi dan aktor, seperti presiden dan sejumlah terbatas elit militer, birokrasi teknokrat) di masa lalu ke agensi dan arena baru yang semakin beragam. Arena negara dan politik, misalnya birokrasi, partai politik, dan parlemen tidak lagi menjadi lokus yang memonopoli kekuasaan. Kekuasaan menyebar ke masyarakat sipil (CSO dan kelompok-kelompok terorganisasi lainnya, seperti masyarakat adat, kelompok relawan, kelompok keagamaan), berikut aneka lembaga sampiran negara. Institusi perantara, seperti partai dan pemilu, elit, kelas menengah, hingga kelompok yang termarjinalkan di masa lalu, kini ikut sebagai bagian dari pemilik kekuasaan. Singkat cerita, selama ini telah, sedang, dan akan terus terjadi ramifikasi kekuasaan. Lebih jauh, perkembangan teknologi informasi tampaknya akan menggiring transformasi kekuasaan memasuki tingkatan masa baru yang tidak terbayangkan sebelumnya. Fase ketika kekuasaan nir-rupa, nir-bentuk, menjadi amorf dan cair. Kita telah menyaksikan cukup banyak kasus sebagai prolog ke arah sana: sebuah video testimonial pendek yang menjadi viral bisa menjadi agenda setter dan sekaligus instrumen mobilisasi politik mahadahsyat yang merombak secara mendasar baik lanskap maupun konfigurasi kekuasaan. Kisah “Agni” yang baru saja mengguncang UGM adalah salah satu ekspresi dari watak amorf dan cair kekuasaan yang mudah bermigrasi secara cepat tanpa bisa diperkirakan.
Sayangnya, transformasi ini tidak diikuti kesiapan dan kapasitas ilmu politik dan pemerintahan berikut intelektualnya untuk merespons secara memadai, apalagi menemukan jalan keluar dari dilema yang dihasilkan proses ini. Ketiganya seakan menjadi true believer dari cara berpikir tradisional mengenai negara sebagai sesuatu yang omnipoten dan, karenanya, menjadi satu-satunya representasi kekuasaan yang harus dipelototi.
Rangkaian fenomena di atas mengantarkan saya pada kesimpulan awal bahwa ilmu politik dan pemerintahan kini sedang membeku di satu titik waktu dengan Orba sebagai simpul referensi utamanya. Ilmu politik dan pemerintahan mengalami stagnasi dan secara pasti mulai tunduk pada hukum spiral involusi–terminologi yang diperkenalkan oleh Geertz (1963)—yang membuatnya kehilangan relevansi dan orientasi dasarnya sebagai ilmu pengetahuan untuk kemanusiaan. Akibatnya, ilmu-ilmu sosial, terutama ilmu politik dan pemerintahan, semakin kehilangan kredibilitas dan kapasitas objektif untuk bisa menuntun ilmu-ilmu yang secara disiplin betul-betul steril dari kemasyarakatan, tetapi memiliki dampak luas, mendalam, dan permanen ketika diproyeksikan ke dalam masyarakat. Karenanya, ia membutuhkan kehadiran ilmu-ilmu sosial sebagai pelita kecil yang memberikan penerangan.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.