Connect with us

Papua Nyaris Lepas, Manakala?

Penulis:
Laksamana Madya (Purn) Freddy Numberi
Sesepuh Masyarakat Papua
(Antara Photo/Puspa Perwitasari)

1. Pengantar

Pada bulan April tahun 2021, Amerika Serikat (AS) merilis berita setebal 38 (tiga puluh delapan) halaman tentang Pelanggaran HAM di Indonesia (termasuk Papua) selama tahun 2020.

Dalam laporan tahunan yang dirilis Kementerian Luar Negeri AS pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2021 memuat secara singkat:

a. Pembunuhan di luar hukum

Dimana dinyatakan aparat keamanan sering menggunakan kekuatan berlebihan yang mengakibatkan kematian orang Papua selama operasi militer sepanjang tahun 2020, contoh penembakan 2 (dua) mahasiswa 13 April 2020 dekat tambang Grassberg, Mimika dan pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani 19 September 2020 di Hitadipa, Intan Jaya.

b. Penyiksaan dan Perlakuan Hukum yang Kejam

Gedung Putih juga menyoroti tindakan kekerasan yang kerap dilakukan aparat keamanan Indonesia terhadap tahanan dan tersangka pelaku kejahatan.

c. Penangkapan Sewenang-wenang

AS juga menyinggung tindakan aparat yang kerap sewenang-wenang. Mereka mencontohkan penangkapan pengunjuk rasa yang berpartisipasi dalam demonstrasi Organisasi Papua Merdeka (OPM), bahwa dengan mudah menangkap orang-orang yang berpartisipasi dalam demonstrasi tersebut sekalipun aksi tersebut dilakukan dengan damai.

d. Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi

AS mengakui bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menghormati prinsip kebebasan berekspresi, namun Gedung Putih masih melihat sejumlah praktik yang menyalahi prinsip tersebut.

e. Pembatasan Akses Internet untuk Kepentingan Pemerintah

Dalam laporan itu juga AS menyinggung langkah Pemerintah yang kerap membatasi akses komunikasi seperti internet untuk meredam pergolakan, salah satunya saat kerusuhan di Papua pada Agustus dan September 2019.

f. Pengadilan Sepihak dan Tidak Adil

Meski UU di Indonesia menetapkan peradilan independen dan hak atas pengadilan publik yang adil, AS menganggap praktik peradilan di sana tetap rentan terhadap korupsi dan pengaruh dari pihak luar, termasuk kepentingan bisnis, politik, hingga eksekutif.

Desentralisasi menciptakan kesulitan untuk penegakan hukum dalam praktik pengadilan dan terkadang pejabat daerah mengabaikan hukum tersebut.

g. Diskriminasi Hak atas Kepemilikan Tanah

UU di Indonesia juga dianggap memungkinkan pemerintah mengambil alih lahan tanah untuk kepentingan umum asalkan memberi kompensasi yang sesuai kepada pemiliknya.

AS menganggap Pemerintah kerap menyalahgunakan kewenangannya untuk memfasilitasi akusisi oleh pihak swasta atas tanah untuk proyek pembangunan tanpa kompensasi yang adil kepada pemiliknya.

h. Pemenuhan Hak Perempuan, Pengungsi, Suku Pedalaman, hingga Diskriminasi Kaum LGBT

Dalam laporan itu, AS juga menjabarkan secara rinci berbagai pelanggaran HAM lainnya yang terjadi di Indonesia selama setahun pandemi, termasuk pemenuhan hak pengungsi dan pencari suaka, diskriminasi terhadap suku pedalaman hingga kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Terkait hak perempuan, AS menganggap hukum di Indonesia belum sepenuhnya menjunjung tinggi hak perempuan, termasuk cara berpakaian, diskriminasi di tempat kerja, hingga penanganan kasus pelecehan seksual dan perkosaan.

(Sumber: diolah dari 2020 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia dan CNN Indonesia 31 Maret 2021).

Penulis bertanya kenapa AS memunculkan laporan tahunannya tentang pelanggaran HAM di Indonesia pada saat rencana kunjungan Presiden Joe Biden sesuai undangan Perdana Menteri Fiji Frank Bainimamanara dalam rangka HUT ke-50 Pacific Islands Forum (PIF) bulan Agustus 2021 tahun ini?

Komisioner Tinggi HAM PBB (UNHCR) Michelle Bachelet (mantan Presiden Chili) dalam Media Statementnya di Jeneva 4 September 2019: “Saya terganggu dengan meningkatnya kekerasan terhadap rakyat Papua dan Papua Barat Indonesia, terutama kematian beberapa demonstran dan pasukan keamanan”.

Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan) dalam laporan Tahunannya juga menyatakan bahwa ada 40 (empat puluh) Pelanggaran HAM di Papua sepanjang 2020. (sumber:Kompas.com-10/12/2020), hal ini senada dengan laporan tahunan US Department of State 2020 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia.

2. Rangkuman Khusus

PIF adalah suatu organisasi politik di kawasan Pasifik yang terdiri dari (18 negara): 1) Australia; 2) Cook Islands; 3) Federasi Micronesia; 4) Fiji; 5) French Polynesia; 6) Kiribati; 7) Nauru; 8) Caledonia Baru; 9) New Zealand; 10) Nieu; 11) Palau; 12) Papua New Guinea; 13) Republik Kepulauan Marshall; 14) Samoa; 15) Salomon Islands; 16) Tonga; 17) Tuvalu; dan 18) Vanuatu.

Sejak tahun 1989 PIF memiliki 17 Mitra Dialog (Forum Dialog Partner/FDP) yang berpartisipasi pada level mentri. Sejak Indonesia masuk tahun 2001 FDP menjadi 18 (delapan belas) negara.

Dimana masing-masing negara dari FDP, juga merupakan anggota pada organisasi kawasan lainnya, misalnya Amerika Serikat dalam OAS (Organization American States), India dan China adalah member dari BRICS, India juga member dari IBSA. Amerika, China, Inggris dan Perancis adalah anggota Dewan Keamanan PBB.

Dengan demikian masalah pelanggaraan HAM di Papua yang dilaporkan oleh PIF, bisa menjadi agenda pada OAS, BRICS dan IBSA. Dengan dirilisnya laporan tahunan Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat 30 Maret 2021 lebih memperkuat lagi Hasil Komunike PIF 16 Agustus 2019 dan akan mematahkan semua pendapat Indonesia di Fora Internasional bahwa Indonesia memiliki mekanisme Kredibel terkait perlindungan HAM.

Pada pertemuan tahun 2019 PIF dilaksanakan di Funafuti, Tuvalu dari tanggal 13-16 Agustus 2019. Kepala Negara dari negara-negara anggota ikut hadir dalam pertemuan ini. Dalam meeting tersebut Tonga, Tuvalu dan Vanuatu mengangkat issue tentang Pelanggaran Ham di Papua untuk dibahas dalam forum tersebut.

Sebelumnya masing-masing negara secara bilateral telah membahas issue tersebut dan saling berkunjung kenegara-negara di kawasan Pasifik Selatan. Setelah mendapat “lampu hijau” dari aksi bilateral, maka issue Pelanggaran HAM di Papua tersebut dibahas lanjut dalam PIF. (lihat bagan)

Bila 2/3 dari negara-negara anggota PBB (193 negara) mendukung Aksi Kolektif bersama PIF diteruskan kepada Dewan HAM PBB untuk melakukan “Humanitarian Intervention” tetapi bila Dewan Keamanan PBB (AS, China, Perancis, Ingrris dan Rusia) tidak mendukung dan menveto hal itu, maka “Humanitarian Intervention” tidak dapat dilaksanakan. Sebaliknya bila 2/3 negara-negara anggota PBB mendukung dan tidak diveto Dewan Keamanan, maka PBB dapat melakukan “Humanitarian Intervention” pada Indonesia. (contoh: Timor Leste).

Hal ini tergantung bagaimana diplomasi kita pada tataran bilateral maupun multilateral bisa dilaksanakan dengan baik dan profesional disertai adanya Roadmap yang komprehensip, bijak dan terukur di dalam negeri sendiri bagaimana penanganan pelanggaran HAM di Indonesia. Jangan berpendapat lagi bahwa Indonesia memiliki mekanisme yang kredibel untuk menyelesaikan HAM di Indonesia, yang notabene berbanding terbalik dengan fakta di lapangan yang mudah diakses oleh Amerika Serikat, Inggris, Perancis, China, Rusia dll.

Bila potret dalam negeri “Indonesia buram” terutama di Papua karena pelaggaran HAM, maka sulit untuk para diplomat Indonesia berkiprah di fora Internasional. Sebaliknya bila potret dalam negeri “Indonesia bagus”, maka hal itu akan lebih meringankan para diplomat Indonesia dalam berkonsultasi maupun berargumentasi di fora Internasional.

Hasil keputusan PIF pada tanggal 16 Agustus 2019 di Tuvalu dimana 16 negara termasuk Australia dan New Zealand setuju agar Indonesia mengundang Komisioner Tinggi HAM PBB untuk berkunjung ke Indonesia dalam hal ini Papua.

Ini tercermin pada keputusan PIF dalam Komunike bersama (forum communique) antara lain:

Point 35. Leaders reaffirmed recognition of Indonesia’s sovereignty over West Papua (Papua). Leaders acknowledges the reported escalation in violence and continued allegations of human rights abuses in West Papua (Papua) and agreed to re-emphasise and reinforce the Forum’s position of raising its concerns over the violence.

Point 36. Leaders called on all parties to protect and uphold the human rights of all residents and to work to adress the root causes of the conflict by peaceful means. Further, Leaders agreed to maintain open and constructive dialogue with Indonesia on the issue of alleged human rights abuses and violations in West Papua (Papua).

Point 37. Leaders welcomed the invitation by Indonesia for mission to West Papua (Papua) by the UN High Commissioner for Human Rights, and strongly encouraged both sides to finalise the timing of the visit and evidence-based, informed report on the situation be provided before the next Pasific Island Forum Leaders meeting in 2020.

Selanjutnya rencana pertemuan dalam rangka HUT PIF ke-50 yang semula direncanakan pada bulan Agustus 2020 ditunda pelaksanaannya karena Covid-19. Rencana dalam bulan Agustus tahun 2021 akan diadakan di Suva, Fiji.

Perdana Menteri Frank Bainimamanara akan mengundang Presiden Amerika Serikat Joe Biden untuk hadir pada HUT PIF ke-50 tersebut. Dampak politik di kawasan dengan kehadiran Presiden Amerika Serikat tentunya akan memberikan pengaruh tersendiri, apalagi AS telah merilis Pelangggaran HAM di Indonesia 30 Maret 2021 secara gamblang dan dapat diakses oleh sosial media (sosmed) di seluruh dunia. Hal ini mengindikasikan “lampu merah” bagi Indonesia.

3. Penutup

Hasil keputusan PIF ini perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Indonesia khususnya Point 37 di atas. Komisioner Tinggi HAM PBB seharusnya berkunjung ke Papua pada Agustus 2019 maupun Juni 2020 dan hasil kunjungan tersebut akan dilaporkan ke PIF Juli 2020 di Port Vila Vanuatu untuk diteruskan dalam Sidang Umum PBB pada September 2020. Namun karena adanya Covid-19 semuanya ditunda.

Dengan penundaan ini pemerintah Indonesia masih punya kesempatan mengundang Komisioner Tinggi HAM PBB berkunjung ke Indonesia dalam hal ini Papua sesuai Point 37 Komunike Bersama PIF tersebut, dimana Indonesia adalah anggota Forum Dialog Partner. Sebagai Forum Dialog Partner tentunya Indonesia memiliki kewajiban moral untuk memenuhi dan melaksanakan Point 37 tersebut.

Jangan kita menafikan pelanggaran HAM dengan klaim pembangunan Infrastruktur yang ada di Papua. Infrastruktur sangat dibutuhkan dan ini adalah hasil kerja keras Presiden Jokowi dan Kabinet Kerja. Namun masih ada masalah-masalah di masa lalu yang juga butuh penyelesaian secara tuntas (Pelanggaran HAM, Ekonomi Kerakyatan dll).

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta Kabinet Kerja dalam masa bhakti 2020-2024 diharapkan dapat meninggalkan legacy, bahwa Indonesia memiliki suatu Roadmap yang komprehensip, bijak dan terukur dalam menangani pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya di Papua.

“Rumah Indonesia yang dibangun dengan pilar-pilar yang rapuh sulit berdiri tegak”.

 

 

Ambassador/Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Hetifah Sjaifudian Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia Bantai Vietnam 3-0

Oleh

Fakta News
Hetifah Sjaifudian Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia Bantai Vietnam 3-0
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto : DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi kemenangan gemilang Timnas Indonesia dalam pertandingan tandang melawan Vietnam. Ia mengungkapkan bahwa kemenangan ini menjadi berkah dan kegembiraan di bulan puasa bagi seluruh rakyat Indonesia, serta juga membawa semangat bagi para pemain.

Dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion My Dinh, Vietnam, Timnas Indonesia berhasil meraih kemenangan dengan skor 3-0 dengan gol yang tercipta berasal dari Jay Idzes, Ragnar Oratmangoen, dan Ramadhan Sananta. Para pemain berhasil menunjukkan performa maksimal di tengah keterbatasan waktu persiapan yang sangat singkat.

“Kemenangan yang diracik oleh Pelatih Shin Tae Yong di tengah keterbatasan waktu mempersiapkan Tim yang sangat singkat. Timnas Indonesia bisa menunjukan performa maksimal. Kita menikmati tontonan apik yang menghibur, dengan level permainan yang berbeda dari permainan sebelumnya,” kata Hetifah Sjaifudian melalui keterangan resmi yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (27/03/2024).

Lebih lanjut, kata Hetifah, juga mengingatkan tentang kejayaan Timnas Indonesia di masa lalu. Hal ini mengingat pada Piala Dunia 1986, saat itu Indonesia hampir berhasil lolos ke Meksiko sebelum dikalahkan oleh Korea Selatan.

“Tentunya kita sangat bersyukur dengan situasi ini. Berarti semakin dekat pada tujuan akhir untuk lolos fase grup, seperti yang pernah dicapai oleh Timnas Indonesia ketika diracik oleh Pelatih Sinyo Aliandoe dengan pemain di antaranya Kapten Team Hery Kiswanto pada PPD 1986,” ujarnya.

Meskipun bertanding di kandang lawan yang dikenal angker, Politisi Partai Golkar itu menilai bahwa Timnas Indonesia mampu tampil dengan percaya diri yang tinggi. Tak hanya itu, para pemain berhasil menunjukkan permainan yang berbeda dan menghibur, serta mampu mengatasi tekanan dari suporter lawan.

“Tentunya dengan kerendahan hati, bertanding di kandang macan Stadion My Dinh Vietnam yang dikenal angker, ternyata Timnas Indonesia tampil sangat percaya diri. Semoga level permainan ini terus bertahan sampai fase grup berakhir dan kita bisa lolos ke tahap berikutnya,” ucapnya.

Dengan demikian, Legislator Dapil Kalimantan Timur berharap melalui kemenangan ini, tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Timnas Indonesia, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia. Baginya, melalui prestasi gemilang ini dapat terus membangkitkan kebanggaan dan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.

“Jalan masih terjal jangan berpuas diri, kita semua doakan selalu hasil terbaik buat Timnas kita. Kita selalu berikan dukungan terbaik untuk Timnas kita. IsnyaAllah pride (harga diri) Bangsa Indonesia selalu terjaga. Bravo sepakbola Indonesia,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejaksaan Beri Efek Jera

Oleh

Fakta News
Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejaksaan Beri Efek Jera
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi. Foto : DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi menilai pelaporan yang dilakukan Menteri Keuangan terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, langkah ini untuk memberikan efek jera bagi praktik patgulipat di LPEI yang seolah terus terulang.

“Kami menilai langkah Menteri Keuangan, Sri Mulyani menunjukkan keseriusan pemerintah agar proses pembiayaan ekspor benar-benar bisa meningkatkan volume ekspor Indonesia, bukan sekadar praktek hengky pengky antara oknum pejabat LPEI dan pihak ketiga sehingga memicu fraud yang merugikan keuangan negara,” ujar Fathan dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Pada Senin (18/3/2024) lalu Sri Mulyani bertandang ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan temuan tim Kemenkeu terkait indikasi adanya fraud dalam kredit yang dikucurkan oleh LPEI. Sejumlah debitur diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,5 triliun. Ada empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keempat perusahaan tersebut bergerak dalam usaha sawit, nikel, batu bara, dan perkapalan.

Fathan mengungkapkan dugaan korupsi di LPEI dengan berbagai modus ibarat kaset rusak yang terus berulang. Politisi Fraksi PKB ini menyebut pada 2022 Kejagung pernah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI selama periode 2013-2019. Saat itu kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun yang berasal dari kredit macet ke delapan grup usaha yang terdiri dari 27 perusahaan.

“BPK juga pernah melakukan pemeriksaan investigatif terkait kasus dugaan korupsi LPEI dan menemukan kerugian negara hingga puluhan miliar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fathan menyampaikan di antara modus yang paling sering terjadi adalah LPEI tidak menerapkan prinsip tata kelola yang baik saat mengucurkan kredit kepada calon debitur. LPEI seolah gampangan dalam menyalurkan kredit kepada pihak ketiga dan akibatnya terjadi kredit macet yang merugikan LPEI dan keuangan negara.

“Saat ditelusuri lebih dalam ternyata ada hengky pengky antara oknum LPEI dengan pengusaha atau eksportir sehingga penyaluran kredit tidak memenuhi unsur prudent,” ungkapnya.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan negara (BAKN) DPR RI ini pun mendukung upaya “bersih-bersih” sehingga LPEI kembali kepada khittah-nya. Menurutnya pembentukan LPEI awalnya untuk menciptakan ekosistem baik terhadap kegiatan ekspor produk-produk unggulan dalam negeri. Dengan LPEI, eksportir akan dibantu dari segi pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.

“Namun faktanya seringkali proses penyaluran pembiayaan ini dilakukan secara serampangan bahkan minim pengawasan saat kredit telah dikucurkan. Maka saat ini kami menilai LPEI ini direformasi agar bisa kembali ke tujuan awal bisa mendorong iklim ekspor yang baik bagi produk unggulan Indonesia baik dari sektor UMKM maupun korporasi,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Workshop Kepemimpinan, Sekjen DPR Tekankan Pembinaan Disiplin Interpersonal di Era Parlemen Modern

Oleh

Fakta News
Workshop Kepemimpinan, Sekjen DPR Tekankan Pembinaan Disiplin Interpersonal di Era Parlemen Modern
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar foto bersama usai membuka workshop dengan tema "Pendekatan Kepemimpinan Situasional Dalam Rangka Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ruang Rapat KK II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto : DPR RI

Jakarta – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI melalui Bagian Manajemen Kinerja dan Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) secara resmi menggelar kegiatan workshop dengan tema “Pendekatan Kepemimpinan Situasional Dalam Rangka Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)” di Ruang Rapat KK II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Dalam acara yang dihadiri segenap Pejabat JPT Madya, JPT Pratama, Administrator dan Pengawas itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan disiplin merupakan pondasi utama dalam menjaga produktivitas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Indra menekankan disiplin tidak hanya soal penjatuhan hukuman tapi juga pembinaan disiplin secara interpersonal.

“Kewenangan pemimpin dalam penegakan disiplin dimulai dari pemeriksaan hingga penjatuhan hukuman disiplin. Namun tidak semua pemimpin atau pejabat berwenang mampu melaksanakan penegakan disiplin dengan baik dan benar, karena penegakan disiplin bukan hanya terkait hukum pelanggaran disiplin tetapi juga pembinaan disiplin secara interpersonal,” ujar Indra saat pidato pembukaan.

Terlebih, di lingkup kerja yang kompleks serta dinamis seperti halnya di Setjen DPR RI, memerlukan adanya pembinaan disiplin secara khusus di tengah gagasan menuju Parlemen Modern dengan Work From Anywhere (WFA) yang mulai dikenal sejak era pandemi Covid.

Terkait hal itu, Indra mengungkapkan Setjen DPR RI menghadirkan solusi adanya berbagai gagasan perkantoran modern yang sedang terus dibangun di Kompleks Parlemen dalam mengakomodir WFA. Diantaranya mulai dari Kantin Demokrasi dengan fasilitas Wi-Fi hingga kedepannya konsep Ecopark di kawasan Taman Jantung Sehat yang desainnya kini masih dalam tahap menunggu finalisasi.

Kesemuanya itu, ungkap Indra, dalam mewujudkan PNS di lingkungan Setjen DPR RI yang berintegritas bermoral, profesional akuntabel sehingga dapat mendorong PNS untuk lebih produktif untuk menunjang karirnya di era Parlemen Modern yang akan akan terus diwujudkan kedepannya.

Dengan demikian, diharapkan skor indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Setjen DPR RI kedepannya dapat semakin meningkat secara  maksimal. Apalagi, ungkap Indra, SPI nantinya juga berkaitan dengan secara keseluruhan Reformasi Birokrasi (RB) yang akan terus dievaluasi setiap tahunnya.

Turut hadir segenap pejabat tinggi Setjen DPR RI antara lain Deputi Bidang Administrasi Sumariyandono, Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Utama Furcony Putri Syakura dan Kepala Biro SDMA Asep Ahmad Saefuloh. Hadir pula narasumber dari Direktur Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Julia Leli Kurniati dan Analis Hukum Ahli Madya BKN Muhammad Syafiq.

Baca Selengkapnya