Papua Nyaris Lepas, Manakala?
1. Pengantar
Pada bulan April tahun 2021, Amerika Serikat (AS) merilis berita setebal 38 (tiga puluh delapan) halaman tentang Pelanggaran HAM di Indonesia (termasuk Papua) selama tahun 2020.
Dalam laporan tahunan yang dirilis Kementerian Luar Negeri AS pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2021 memuat secara singkat:
a. Pembunuhan di luar hukum
Dimana dinyatakan aparat keamanan sering menggunakan kekuatan berlebihan yang mengakibatkan kematian orang Papua selama operasi militer sepanjang tahun 2020, contoh penembakan 2 (dua) mahasiswa 13 April 2020 dekat tambang Grassberg, Mimika dan pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani 19 September 2020 di Hitadipa, Intan Jaya.
b. Penyiksaan dan Perlakuan Hukum yang Kejam
Gedung Putih juga menyoroti tindakan kekerasan yang kerap dilakukan aparat keamanan Indonesia terhadap tahanan dan tersangka pelaku kejahatan.
c. Penangkapan Sewenang-wenang
AS juga menyinggung tindakan aparat yang kerap sewenang-wenang. Mereka mencontohkan penangkapan pengunjuk rasa yang berpartisipasi dalam demonstrasi Organisasi Papua Merdeka (OPM), bahwa dengan mudah menangkap orang-orang yang berpartisipasi dalam demonstrasi tersebut sekalipun aksi tersebut dilakukan dengan damai.
d. Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi
AS mengakui bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menghormati prinsip kebebasan berekspresi, namun Gedung Putih masih melihat sejumlah praktik yang menyalahi prinsip tersebut.
e. Pembatasan Akses Internet untuk Kepentingan Pemerintah
Dalam laporan itu juga AS menyinggung langkah Pemerintah yang kerap membatasi akses komunikasi seperti internet untuk meredam pergolakan, salah satunya saat kerusuhan di Papua pada Agustus dan September 2019.
f. Pengadilan Sepihak dan Tidak Adil
Meski UU di Indonesia menetapkan peradilan independen dan hak atas pengadilan publik yang adil, AS menganggap praktik peradilan di sana tetap rentan terhadap korupsi dan pengaruh dari pihak luar, termasuk kepentingan bisnis, politik, hingga eksekutif.
Desentralisasi menciptakan kesulitan untuk penegakan hukum dalam praktik pengadilan dan terkadang pejabat daerah mengabaikan hukum tersebut.
g. Diskriminasi Hak atas Kepemilikan Tanah
UU di Indonesia juga dianggap memungkinkan pemerintah mengambil alih lahan tanah untuk kepentingan umum asalkan memberi kompensasi yang sesuai kepada pemiliknya.
AS menganggap Pemerintah kerap menyalahgunakan kewenangannya untuk memfasilitasi akusisi oleh pihak swasta atas tanah untuk proyek pembangunan tanpa kompensasi yang adil kepada pemiliknya.
h. Pemenuhan Hak Perempuan, Pengungsi, Suku Pedalaman, hingga Diskriminasi Kaum LGBT
Dalam laporan itu, AS juga menjabarkan secara rinci berbagai pelanggaran HAM lainnya yang terjadi di Indonesia selama setahun pandemi, termasuk pemenuhan hak pengungsi dan pencari suaka, diskriminasi terhadap suku pedalaman hingga kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Terkait hak perempuan, AS menganggap hukum di Indonesia belum sepenuhnya menjunjung tinggi hak perempuan, termasuk cara berpakaian, diskriminasi di tempat kerja, hingga penanganan kasus pelecehan seksual dan perkosaan.
(Sumber: diolah dari 2020 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia dan CNN Indonesia 31 Maret 2021).
Penulis bertanya kenapa AS memunculkan laporan tahunannya tentang pelanggaran HAM di Indonesia pada saat rencana kunjungan Presiden Joe Biden sesuai undangan Perdana Menteri Fiji Frank Bainimamanara dalam rangka HUT ke-50 Pacific Islands Forum (PIF) bulan Agustus 2021 tahun ini?
Komisioner Tinggi HAM PBB (UNHCR) Michelle Bachelet (mantan Presiden Chili) dalam Media Statementnya di Jeneva 4 September 2019: “Saya terganggu dengan meningkatnya kekerasan terhadap rakyat Papua dan Papua Barat Indonesia, terutama kematian beberapa demonstran dan pasukan keamanan”.
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan) dalam laporan Tahunannya juga menyatakan bahwa ada 40 (empat puluh) Pelanggaran HAM di Papua sepanjang 2020. (sumber:Kompas.com-10/12/2020), hal ini senada dengan laporan tahunan US Department of State 2020 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia.
2. Rangkuman Khusus
PIF adalah suatu organisasi politik di kawasan Pasifik yang terdiri dari (18 negara): 1) Australia; 2) Cook Islands; 3) Federasi Micronesia; 4) Fiji; 5) French Polynesia; 6) Kiribati; 7) Nauru; 8) Caledonia Baru; 9) New Zealand; 10) Nieu; 11) Palau; 12) Papua New Guinea; 13) Republik Kepulauan Marshall; 14) Samoa; 15) Salomon Islands; 16) Tonga; 17) Tuvalu; dan 18) Vanuatu.
Sejak tahun 1989 PIF memiliki 17 Mitra Dialog (Forum Dialog Partner/FDP) yang berpartisipasi pada level mentri. Sejak Indonesia masuk tahun 2001 FDP menjadi 18 (delapan belas) negara.
Dimana masing-masing negara dari FDP, juga merupakan anggota pada organisasi kawasan lainnya, misalnya Amerika Serikat dalam OAS (Organization American States), India dan China adalah member dari BRICS, India juga member dari IBSA. Amerika, China, Inggris dan Perancis adalah anggota Dewan Keamanan PBB.
Dengan demikian masalah pelanggaraan HAM di Papua yang dilaporkan oleh PIF, bisa menjadi agenda pada OAS, BRICS dan IBSA. Dengan dirilisnya laporan tahunan Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat 30 Maret 2021 lebih memperkuat lagi Hasil Komunike PIF 16 Agustus 2019 dan akan mematahkan semua pendapat Indonesia di Fora Internasional bahwa Indonesia memiliki mekanisme Kredibel terkait perlindungan HAM.
Pada pertemuan tahun 2019 PIF dilaksanakan di Funafuti, Tuvalu dari tanggal 13-16 Agustus 2019. Kepala Negara dari negara-negara anggota ikut hadir dalam pertemuan ini. Dalam meeting tersebut Tonga, Tuvalu dan Vanuatu mengangkat issue tentang Pelanggaran Ham di Papua untuk dibahas dalam forum tersebut.
Sebelumnya masing-masing negara secara bilateral telah membahas issue tersebut dan saling berkunjung kenegara-negara di kawasan Pasifik Selatan. Setelah mendapat “lampu hijau” dari aksi bilateral, maka issue Pelanggaran HAM di Papua tersebut dibahas lanjut dalam PIF. (lihat bagan)
Bila 2/3 dari negara-negara anggota PBB (193 negara) mendukung Aksi Kolektif bersama PIF diteruskan kepada Dewan HAM PBB untuk melakukan “Humanitarian Intervention” tetapi bila Dewan Keamanan PBB (AS, China, Perancis, Ingrris dan Rusia) tidak mendukung dan menveto hal itu, maka “Humanitarian Intervention” tidak dapat dilaksanakan. Sebaliknya bila 2/3 negara-negara anggota PBB mendukung dan tidak diveto Dewan Keamanan, maka PBB dapat melakukan “Humanitarian Intervention” pada Indonesia. (contoh: Timor Leste).
Hal ini tergantung bagaimana diplomasi kita pada tataran bilateral maupun multilateral bisa dilaksanakan dengan baik dan profesional disertai adanya Roadmap yang komprehensip, bijak dan terukur di dalam negeri sendiri bagaimana penanganan pelanggaran HAM di Indonesia. Jangan berpendapat lagi bahwa Indonesia memiliki mekanisme yang kredibel untuk menyelesaikan HAM di Indonesia, yang notabene berbanding terbalik dengan fakta di lapangan yang mudah diakses oleh Amerika Serikat, Inggris, Perancis, China, Rusia dll.
Bila potret dalam negeri “Indonesia buram” terutama di Papua karena pelaggaran HAM, maka sulit untuk para diplomat Indonesia berkiprah di fora Internasional. Sebaliknya bila potret dalam negeri “Indonesia bagus”, maka hal itu akan lebih meringankan para diplomat Indonesia dalam berkonsultasi maupun berargumentasi di fora Internasional.
Hasil keputusan PIF pada tanggal 16 Agustus 2019 di Tuvalu dimana 16 negara termasuk Australia dan New Zealand setuju agar Indonesia mengundang Komisioner Tinggi HAM PBB untuk berkunjung ke Indonesia dalam hal ini Papua.
Ini tercermin pada keputusan PIF dalam Komunike bersama (forum communique) antara lain:
Point 35. Leaders reaffirmed recognition of Indonesia’s sovereignty over West Papua (Papua). Leaders acknowledges the reported escalation in violence and continued allegations of human rights abuses in West Papua (Papua) and agreed to re-emphasise and reinforce the Forum’s position of raising its concerns over the violence.
Point 36. Leaders called on all parties to protect and uphold the human rights of all residents and to work to adress the root causes of the conflict by peaceful means. Further, Leaders agreed to maintain open and constructive dialogue with Indonesia on the issue of alleged human rights abuses and violations in West Papua (Papua).
Point 37. Leaders welcomed the invitation by Indonesia for mission to West Papua (Papua) by the UN High Commissioner for Human Rights, and strongly encouraged both sides to finalise the timing of the visit and evidence-based, informed report on the situation be provided before the next Pasific Island Forum Leaders meeting in 2020.
Selanjutnya rencana pertemuan dalam rangka HUT PIF ke-50 yang semula direncanakan pada bulan Agustus 2020 ditunda pelaksanaannya karena Covid-19. Rencana dalam bulan Agustus tahun 2021 akan diadakan di Suva, Fiji.
Perdana Menteri Frank Bainimamanara akan mengundang Presiden Amerika Serikat Joe Biden untuk hadir pada HUT PIF ke-50 tersebut. Dampak politik di kawasan dengan kehadiran Presiden Amerika Serikat tentunya akan memberikan pengaruh tersendiri, apalagi AS telah merilis Pelangggaran HAM di Indonesia 30 Maret 2021 secara gamblang dan dapat diakses oleh sosial media (sosmed) di seluruh dunia. Hal ini mengindikasikan “lampu merah” bagi Indonesia.
3. Penutup
Hasil keputusan PIF ini perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Indonesia khususnya Point 37 di atas. Komisioner Tinggi HAM PBB seharusnya berkunjung ke Papua pada Agustus 2019 maupun Juni 2020 dan hasil kunjungan tersebut akan dilaporkan ke PIF Juli 2020 di Port Vila Vanuatu untuk diteruskan dalam Sidang Umum PBB pada September 2020. Namun karena adanya Covid-19 semuanya ditunda.
Dengan penundaan ini pemerintah Indonesia masih punya kesempatan mengundang Komisioner Tinggi HAM PBB berkunjung ke Indonesia dalam hal ini Papua sesuai Point 37 Komunike Bersama PIF tersebut, dimana Indonesia adalah anggota Forum Dialog Partner. Sebagai Forum Dialog Partner tentunya Indonesia memiliki kewajiban moral untuk memenuhi dan melaksanakan Point 37 tersebut.
Jangan kita menafikan pelanggaran HAM dengan klaim pembangunan Infrastruktur yang ada di Papua. Infrastruktur sangat dibutuhkan dan ini adalah hasil kerja keras Presiden Jokowi dan Kabinet Kerja. Namun masih ada masalah-masalah di masa lalu yang juga butuh penyelesaian secara tuntas (Pelanggaran HAM, Ekonomi Kerakyatan dll).
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta Kabinet Kerja dalam masa bhakti 2020-2024 diharapkan dapat meninggalkan legacy, bahwa Indonesia memiliki suatu Roadmap yang komprehensip, bijak dan terukur dalam menangani pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya di Papua.
“Rumah Indonesia yang dibangun dengan pilar-pilar yang rapuh sulit berdiri tegak”.
Ambassador/Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.