Connect with us
Pro Kontra Tarawih Akbar di Monas

Sandiaga Enggan Sebut Ulama yang Mengusulkan Tarawih Akbar di Monas

Tarawih Akbar
Ilustrasi Monas

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya membatalkan rencananya mengadakan Tarawih Akbar di kawasan Monas, Sabtu (26/5). Pembatalan tersebut terjadi setelah mendapat desakan dan penolakan dari para ulama.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno justru sempat mengatakan bahwa usulan acara tersebut datang dari berbagai pihak.

Ajakan itu awalnya terpampang jelas di laman akun Twitter resmi milik Pemprov DKI @DKIJakarta, Jumat (18/5) lalu. Pada postingan itu, Pemprov DKI mengatakan punya program baru pada Bulan Ramadan.

“Mulai Ramadhan tahun ini, setiap hari Sabtu kedua di bulan #Ramadhan di Monas akan diadakan Tarawih Akbar.

Sabtu 26 Mei 2018 Pukul 20.00.Yuk, kita ikuti ibadah sholat Tarawih ini.

#WeLoveJakarta #TarawihAkbar”

Demikian pengumuman yang menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno merupakan usulan yang datang kepada Pemprov DKI dari sejumlah kalangan, terutama ustaz.

Meski belakangan banyak dikritisi ulama, termasuk dari MUI, Sandiaga menegaskan bahwa Tarawih Akbar ini sudah dikoordinasikan dengan ulama.

“Sebelumnya tentunya kita ada koordinasi terus, Kepala Biro Dikmental yang memang fungsinya melakukan persiapan acara tarawih di sana,” ujar Sandiaga di Gedung Indosat, Jakarta, Senin (21/5) siang kemarin.

Bahkan, dia mengatakan banyak ulama yang mendukung gagasan untuk menggelar Tarawih Akbar di Monas. Padahal, sejak kabar gelaran ini bergulir, penolakan dan kritikan datang dari MUI serta kalangan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

“Justru banyak ulama yang menginginkan tarawih di Monas untuk momen Lebaran ini atau momen Ramadan ini,” ucap Sandiaga.

Namun, Sandiaga menolak menyebutkan saat ditanya sosok ulama yang setuju serta diajak membahas rencana Tarawih Akbar sebelum kemudian disetujui pihak Pemprov DKI Jakarta.

Namun sejak pengumuman itu dirilis, komentar negatif terus mengalir ke Pemprov DKI, khususnya untuk Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Baca Juga: MUI dan Muhammadiyah Kritik Rencana Pemprov DKI Gelar Salat Tarawih di Lapangan Monas

Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Abdillah Toha, misalnya, mempertanyakan rencana itu melalui akun Twitter miliknya @AT_AbdillahToha.

“Gubernur DKI 26 Mei akan gelar tarawih di Monas. Jangan sampai ini nanti dibilang tarawih politik. Masjid Istiglal disebelahnya kan tiap malam ada sholat tarawih. Kenapa tidak bergabung saja disitu kalau mau menunjukkan persatuan?” cuit Abdillah Toha, Sabtu (19/5) Mei.

  • Halaman :
  • 1
  • 2
  • 3
Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Legislator Dorong Sekolah dan Universitas Dikelola oleh Satu Lembaga Saja

Oleh

Fakta News
Legislator Dorong Sekolah dan Universitas Dikelola oleh Satu Lembaga Saja
Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayati dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Senin (18/3/2024). Foto : DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijaya mendorong pendidikan di universitas maupun sekolah dinaungi oleh satu kelembagaan. Baik itu yang dibawah Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Menurutnya, saat dikeluarkan peraturan dari Kementerian Agama, pihak institut islam harus mengikuti regulasi yang telah ditentukan. Begitu juga dengan peraturan yang di keluarkan oleh Kemendikbudristek itu juga tidak boleh diabaikan, maka untuk itu sangat berbeda dengan sekolah ataupun universitas yang memakai dengan satu peraturan dibawah Kemendikbudristek.

“Idealnya pendidikan dikelola oleh satu Kementerian saja. Karena banyak pihak sekolah, universitas islam yang cukup kewalahan dalam berbagai aspek, karena aturan dua duanya itu harus diikuti,” pungkasnya kepada Parlementaria dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Senin (18/3/2024).

“Terdapat perbedaan data antara di Kementerian Agama dan Kemendikbudristek sehingga banyak yang datanya tidak singkron saat dimasukkan. Sehingga pihak institut islam harus bekerja dua kali,” sebut Politisi PDI Perjuangan ini. Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah dapat mengatur regulasi yang bisa dijalankan oleh sekolah pendidikan dibawah Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya

BERITA

Baleg DPR Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Melalui Pilkada

Oleh

Fakta News
Baleg DPR Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Melalui Pilkada
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Pembahasan DIM RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Senayan, Jakarta Senin (18/3/2024). Foto : DPR RI

Jakarta – Pemilihan secara langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkritkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih Kepala Daerah berdasarkan asas demokrasi. Oleh karena itu, Kepala Daerah adalah kepalanya rakyat. Demikian disampaikan Kemendagri menanggapi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 74 Halaman 24 dari Pasal 10 Ayat 2 RUU Usulan DPR Ayat 2.

“Usulan dari Pemerintah ayat dua berbunyi sebagai berikut, Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara berpasangan melalui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dari DPD RI, pendapatnya mengikuti Undang Undang Dasar (UUD) Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis,” bunyi usulan dari Pemerintah.

Merespon hal itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Pembahasan DIM RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Senayan, Jakarta Senin (18/3/2024) kemudian menyatakan bahwa Baleg DPR RI setuju dengan usulan Pemerintah tersebut.

“Tadi ada usulan Pemerintah walaupun kita usulan resmi kelembagaan kita kemarin itu adalah ada penunjukan ya, tapi sekarang Pemerintah mengusulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI sekarang, kalau ini kita setujui,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut, Baleg DPR juga menyetujui usulan bahwa pemenang Pilkada tidak lagi dengan sistem 50+1 melainkan suara terbanyak. “Itu artinya sama dengan Pilkada-Pilkada yang lain, suara terbanyak. Artinya ini juga tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai dua putaran seperti yang terjadi tahun 2017.  Nah sekarang konsekuensinya siapa yang pemenang langsung selesai, begitu Pemerintah ya?” tanyanya.

Menjawab pertanyaan Supratman, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyatakan sebagaimana aturan Kepala Daerah yang telah tertuang dalam UU Pilkada bahwasanya daerah dan daerah-daerah khusus lainnya seperti Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Provinsi Papua sama dengan berlakunya Pilkada yaitu satu kali pemilihan dan pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya.

Menanggapi jawaban Kemendagri, Supratman lantas meminta persetujuan dari segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI yang hadir. “Setuju ya,” tanya Supratman yang kemudian dijawab “Setuju,” secara serempak di Ruang Rapat Baleg DPR RI itu.

Baca Selengkapnya

BERITA

Rieke Diah Desak Tindakan Tegas Kasus PT Taspen: Selamatkan Dana Pensiun Jutaan PNS!

Oleh

Fakta News
Rieke Diah Desak Tindakan Tegas Kasus PT Taspen: Selamatkan Dana Pensiun Jutaan PNS!
Anggota Komisi VII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti dugaan indikasi permainan kotor dalam pengelolaan dana peserta PT. TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri). Selain itu, dirinya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keamanan dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan tersebut.

“Berulangkali dalam rapat Komisi VI DPR RI, saya selaku anggota mempertanyakan keamanan dana peserta PT. TASPEN. Jawabannya selalu sama, “aman”. Saya pertanyakan karena ada indikasi-indikasi kuat permainan kotor terhadap potongan gaji pekerja negara yang dikelola PT. TASPEN,” kata Rieke Diah Pitaloka melalui keterangan resmi yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (18/03/2024).

Lebih lanjut, Rieke menegaskan pentingnya mencegah kejadian serupa dengan kasus yang melanda PT. ASABRI dan PT. JIWASRAYA agar tidak menimpa PT. TASPEN. Dirinya menekankan bahwa tabungan dan pensiun yang dikelola oleh PT. TASPEN berasal dari potongan gaji PNS, bukan dari APBN.

“Uang ratusan triliun yang terakumulasi di PT. TASPEN adalah potongan gaji para pekerja yang bekerja pada negara, bukan uang gratisan dari negara,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Dalam penyelidikan terhadap PT. TASPEN, Rieke juga mengapresiasi upaya dari mantan istri Dirut PT. TASPEN, Rina Lauwy, beserta pengacaranya, yang gigih memperjuangkan mengungkap kasus tersebut. Rieke juga memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang melakukan penyelidikan terhadap indikasi investasi fiktif dana potongan gaji PNS di PT. TASPEN oleh terduga Dirut Taspen, saudara Kosasih.

“Nasib dana pensiun jutaan PNS ada di tangan KPK. Saya yakin KPK akan membongkar kasus ini tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Legislator Dapil Jawa Barat mendesak pemerintah untuk mengeluarkan surat cekal kepada Dirut PT. TASPEN yang terlibat dalam indikasi korupsi dana PNS di PT. TASPEN. Tak hanya itu, ia juga akan mengusulkan agar kasus PT. TASPEN menjadi agenda utama pada masa sidang berikutnya di Komisi VI DPR RI.

“Saya mendesak pemerintah untuk keluarkan surat cekal kepada Dirut PT. TASPEN, Kosasih, dan para pihak yang terindikasi kuat terlibat dalam indikasi kuat korupsi dana PNS di PT. TASPEN,” beber Rieke.

Dengan demikian, perjuangan Rieke ini dilatarbelakangi oleh keinginannya untuk menyelamatkan ratusan triliun potongan gaji jutaan PNS di seluruh Indonesia. Dengan menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap PT. TASPEN, agar berharap potensi korupsi dapat dicegah dan keamanan dana pensiun para pekerja negara terjamin. “Selamatkan ratusan triliun  potongan gaji jutaan PNS di seluruh Indonesia! Cekal Dirut TASPEN!,” tutupnya.

Baca Selengkapnya