Connect with us

Poros 98: Pernyataan Benny Ramdhani Memancing Kembali Sifat Rezim Otoriter, Dulu Tumbang oleh Gerakan 98

Jakarta – Pernyataan Ketua Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, yang menyatakan perang terhadap lawan politik pemerintah perlu ditanggapi serius bagi semua pihak yang selama ini memperjuangkan nilai – nilai demokrasi, yang saat ini dinilai memang mengalami kemajuan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum Poros 98 Parlin Silaen menanggapi serius pernyataan Benny Ramdhani itu.

“Pernyataan itu seperti memadamkan semangat kita yang secara konsisten memperjuangkan nilai-nilai demokrasi. Saat para aktivis 98 yang berhasil menumbangkan rezim yang otoriter dan berusaha menjaga agar nilai-nilai demokrasi tetap eksis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam dinamika perpolitikan nasional, tiba-tiba ada yang kembali mencoba ingin menghadirkan kembali sifat rezim yang otoriter,” ujar Parlin dalam keterangan tertulisnya.

Parlin mengingatkan kembali soal semangat demokrasi yang menjadi roh perjuangan angkatan 98. Agenda reformasi yang memperjuangkan hadirnya pemerintahan yang demokratis dan benar-benar pro rakyat harus terus dikawal.

Bendahara Poros 98 Rahmat Hidayat menilai pernyataan Benny Ramdhani tersebut memancing kegaduhan politik.

“Itu bisa memancing kegaduhan politik. Harus diingat, di pemerintahan Presiden Jokowi ini semangat menegakkan nilai-nilai demokrasi sudah lebih baik. Saya melihat Pak Jokowi bisa menerima perbedaan pendapat atau pandangan. Itu sudah bagus. Jangan mencoba untuk mendorong Presiden Jokowi untuk bertindak yang tidak mencerminkan dari karakter dirinya. Lebih baik Benny Ramdhani melakukan tugasnya sebaik mungkin. Banyak masalah buruh migran yang perlu ditangani lebih serius. Coba fokus kesitu dulu,” kata Rahmat.

“Ngaku aktivis 98, kelakuan kok otoriter?” Celetuk Rahmat

Banyak kelompok yang merespon pernyataan Benny Ramdhani itu sebagai hal yang membahayakan bagi perjuangan demokrasi di Indonesia, sehingga kritik hingga hujatan muncul terhadap Ketua Barikade 98 itu.

Sekjen Poros 98 Denny Lihiang menilai pernyataan Benny Ramdhani itu memang dilatar-belakangi oleh banyaknya kritik yang muncul terhadap pemerintah baik di media massa maupun media sosial.

“Kritik dalam sebuah masyarakat yang demokratis itu wajar. Bahkan kritik terhadap pemerintah harus diberi ruang dan dilindungi oleh undang-undang. Tapi kritik yang rasional dan konstruktif. Bukan kritik yang mengarah ke hujatan, caci-maki yang tidak bertanggung-jawab. Kita harus ingat, meski kita berbeda pandangan atau pendapat dengan Presiden Jokowi, yang harus kita ingat bahwa Pak Jokowi itu Kepala Negara, Simbol Negara, jadi kita juga jangan sembarangan dalam melontarkan kritik,” sambung Denny.

Poros 98 konsisten dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, salah satunya adalah kebebasan mengeluarkan pendapat. Melontarkan kritik terhadap pemerintah atau Presiden sekalipun sah saja dalam sebuah negara yang menjunjung nilai-nilai demokrasi. Namun, hal ini juga tetap diatur dalam undang-undang yang berlaku. Kritik sangat penting dalam upaya mengontrol kekuasaan. Kritik harus membangun bukan menjatuhkan.

Dalam konteks menyikapi pernyataan Benny Ramdhani, Poros 98 perlu mengingatkan Benny Ramdhani bahwa pernyataan ‘perang terhadap lawan politik pemerintah’ adalah pernyataan yang berbahaya dalam semangat membangun masyarakat yang demokratis. Sebuah gimick politik yang memicu munculnya karakter rezim otoritarian yang pernah dihadapi oleh para aktivis 98. Sebagai sesama eksponen 98, Poros 98 kembali mengingatkan Benny Ramdhani akan semangat roh perjuangan angkatan 98 yang harus terus dijaga.

Semoga nilai-nilai demokrasi yang terjaga selama ini tidak redup, bahkan harus terus berdinamika seiring kedewasaan berpolitik masyarakat semakin matang. Masyarakat mulai terbiasa dengan perbedaan pendapat atau pandangan.

Saat ini kita tengah belajar bagaimana kita bisa melontarkan kritik secara rasional dan konstruktif. Oleh karena itu, proses pembelajaran politik di tengah masyarakat jangan sampai diredam oleh opini yang mendorong munculnya sifat otoriter.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu tahu bahwa melontarkan kritik diatur oleh undang-undang. Kritik yang bersifat emosional, hujatan dan hinaan tentunya tidak baik jika diungkap di muka publik. Apalagi jika kritik itu ditujukan kepada simbol-simbol negara, khususnya Kepala Negara. Masyarakat harus juga sadar akan konsekuensi jika melontarkan kritik yang emosional dan tendensius.

Poros 98 berharap semua penggiat demokrasi tetap menghargai perbedaan pandangan dan pendapat, dan tidak terpancing secara emosional dalam menanggapi pernyataan Benny Ramdhani.

“Bagaimanapun dalam sebuah masyarakat demokratis, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan sikap politik memang diatur dan dijamin oleh undang-undang. Poros 98 akan terus konsisten dalam mengawal demokrasi dan perjuangan yang mensejahterakan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Terus Buka Kesempatan Masyarakat untuk Adukan Persoalan Hukum

Oleh

Fakta News
Komisi III Terus Buka Kesempatan Masyarakat untuk Adukan Persoalan Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau terkait dengan penanganan permasalahan lelang yang melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) dan juga menghadirkan para pihak-pihak yang terkait. Habib menyampaikan RDPU ini berupaya untuk mengurai permasalahan yang ada. Dia pun menyampaikan bahwa Komisi III terus membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengadukan persoalan hukum.

Habib menjelaskan kesempatan pengaduan masyarakat kepada Komisi III adalah amanat undang-undang. Oleh sebab itu Komisi III mengundang seluruh pihak yang terkait agar mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang. Menurutnya rapat ini untuk menindaklanjuti pengaduan PT. TBS dengan mengundang Kapolda Riau beserta jajaranya dan juga pihak yang terkait, untuk mendengarkan dan mencari solusi yang terbaik, atas permasalahan yang ada.

“Komisi perlu mendengarkan informasi yang lebih lengkap supaya informasinya bisa memenuhi cover both side. Hampir setiap minggu kami meluangkan satu hari untuk Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat. Setiap masyarakat mengadukan insyaallah kami luangkan waktu,” papar Habib di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, PT TBS mengadu ke Komisi III DPR RI untuk mendapat perlindungan terkait sengketa aset dengan BRI. Aduan ini dilakukan lantaran PT TBS merasa mendapat intimidasi hukum dari pihak-pihak yang berpolemik dengan perusahaannya.

Sebelumnya pada 28 Desember 2023, BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan pelelangan terhadap lahan milik PT TBS yang terdiri dari 14 bidang tanah yang diperuntukkan antara lain untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612,5723 Ha terletak di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. PT TBS telah menjalankan usahanya serta ikut membangun daerah setempat sejak 1986.

Lahan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit pada PT BRI Tbk. berupa fasilitas kredit ‘Perjanjian Pemberian Kredit Transaksional Khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line dan Pengakuan Hutang, sejak 2018.

Karena terdampak Covid-19 pada 2022, PT TBS kemudian kesulitan melakukan pembayaran cicilan kepada BRI. Saat itu, untuk pembayaran fasilitas kredit yang diberikan BRI, PT TBS telah memohon agar dapat dilakukan restrukturisasi atas kewajiban pembayaran guna penyelesaian pembayaran kredit.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak terkait, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan, bahwa kasus di atas dapat dibagi menjadi tiga bagian. Pertama ada kasus wanprestasi, di mana itu masuk perdata. Kemudian kasus pidana ini masuk di bagian pencurian, yang sebelumnya telah diungkapkan oleh Dirkrimum Kapolda Riau.

Kemudian yang ketiga adalah kasus tata usaha negara, yaitu terhadap gugatan lembaga negaranya. Adapun kasus yang sedang berjalan saat ini yaitu adalah gugatan terhadap lembaga negara PTUN, perdatanya belum diajukan gugatan. “Makanya harus dibagi tiga kasusnya. Ini saja guidance-nya pimpinan supaya tidak lari kesana kemari,” ujar Adies.

Baca Selengkapnya

BERITA

Perkuat Legislasi DPR, Sekjen DPR Lantik Dua Pejabat Fungsional

Oleh

Fakta News
Perkuat Legislasi DPR, Sekjen DPR Lantik Dua Pejabat Fungsional
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam foto bersama usai melantik 2 (dua) pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Foto: DPR RI

Jakarta – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar melantik 2 (dua) pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Ia menekankan momen ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan organisasi pemerintah yang ‘miskin struktur, namun kaya fungsi’.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat membacakan pidato untuk agenda pelantikan pejabat fungsional yang digelar secara hybrid di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Dirinya ingin pelantikan ini memberikan dampak positif terhadap visi dan misi Setjen DPR RI.

“Pengangkatan pejabat fungsional perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang ‘miskin struktur, namun kaya fungsi’. Sehingga, memberikan dampak positif bagi organisasi ini sesuai dengan visi dan misinya,” tutur Indra.

Lebih lanjut, Indra menerangkan perubahan tatanan pemerintahan terkini menuntut organisasi pemerintah untuk bekerja fleksibel sekaligus cerdas. Maka dari itu, sebutnya, kehadiran pejabat fungsional diharapkan bisa menjaga keseimbangan dan kesinambungan instansi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tidak hanya itu saja, dirinya menyatakan Setjen DPR RI juga sedang berusaha mengubah paradigma organisasi untuk menjadi organisasi tanpa batas (boundaryless organization). Harapannya, Setjen DPR RI menjadi organisasi pemerintahan yang terbuka dengan berbagai eksplorasi ide dan keputusan sehingga para pegawai dapat mengembangkan kompetensi secara optimal di manapun nantiya ditugaskan.

“Tak lelah kami ingatkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah ketidakpastian dan perubahan cepat yang menuntut setiap aparatur untuk tidak berhenti berinovasi dan beradaptasi dengan teknologi digital. Jangan bosan belajar dan terus mengembangkan potensi diri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dua orang pejabat fungsional yang dilantik adalah Wahyu Dermawan menjadi Perisalah Legislatif Ahli Muda dan Rachmi Suprihartanti Septiningtyas menjadi Analis Legislatif Ahli Madya. Masing-masing dari jabatan tersebut mendukung pekerjaan DPR RI dalam upaya asistensi legislasi.

Baca Selengkapnya

BERITA

Legislator Dorong Sekolah dan Universitas Dikelola oleh Satu Lembaga Saja

Oleh

Fakta News
Legislator Dorong Sekolah dan Universitas Dikelola oleh Satu Lembaga Saja
Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayati dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Senin (18/3/2024). Foto : DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijaya mendorong pendidikan di universitas maupun sekolah dinaungi oleh satu kelembagaan. Baik itu yang dibawah Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Menurutnya, saat dikeluarkan peraturan dari Kementerian Agama, pihak institut islam harus mengikuti regulasi yang telah ditentukan. Begitu juga dengan peraturan yang di keluarkan oleh Kemendikbudristek itu juga tidak boleh diabaikan, maka untuk itu sangat berbeda dengan sekolah ataupun universitas yang memakai dengan satu peraturan dibawah Kemendikbudristek.

“Idealnya pendidikan dikelola oleh satu Kementerian saja. Karena banyak pihak sekolah, universitas islam yang cukup kewalahan dalam berbagai aspek, karena aturan dua duanya itu harus diikuti,” pungkasnya kepada Parlementaria dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Senin (18/3/2024).

“Terdapat perbedaan data antara di Kementerian Agama dan Kemendikbudristek sehingga banyak yang datanya tidak singkron saat dimasukkan. Sehingga pihak institut islam harus bekerja dua kali,” sebut Politisi PDI Perjuangan ini. Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah dapat mengatur regulasi yang bisa dijalankan oleh sekolah pendidikan dibawah Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya