Poros 98: Pernyataan Benny Ramdhani Memancing Kembali Sifat Rezim Otoriter, Dulu Tumbang oleh Gerakan 98
Jakarta – Pernyataan Ketua Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, yang menyatakan perang terhadap lawan politik pemerintah perlu ditanggapi serius bagi semua pihak yang selama ini memperjuangkan nilai – nilai demokrasi, yang saat ini dinilai memang mengalami kemajuan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum Poros 98 Parlin Silaen menanggapi serius pernyataan Benny Ramdhani itu.
“Pernyataan itu seperti memadamkan semangat kita yang secara konsisten memperjuangkan nilai-nilai demokrasi. Saat para aktivis 98 yang berhasil menumbangkan rezim yang otoriter dan berusaha menjaga agar nilai-nilai demokrasi tetap eksis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam dinamika perpolitikan nasional, tiba-tiba ada yang kembali mencoba ingin menghadirkan kembali sifat rezim yang otoriter,” ujar Parlin dalam keterangan tertulisnya.
Parlin mengingatkan kembali soal semangat demokrasi yang menjadi roh perjuangan angkatan 98. Agenda reformasi yang memperjuangkan hadirnya pemerintahan yang demokratis dan benar-benar pro rakyat harus terus dikawal.
Bendahara Poros 98 Rahmat Hidayat menilai pernyataan Benny Ramdhani tersebut memancing kegaduhan politik.
“Itu bisa memancing kegaduhan politik. Harus diingat, di pemerintahan Presiden Jokowi ini semangat menegakkan nilai-nilai demokrasi sudah lebih baik. Saya melihat Pak Jokowi bisa menerima perbedaan pendapat atau pandangan. Itu sudah bagus. Jangan mencoba untuk mendorong Presiden Jokowi untuk bertindak yang tidak mencerminkan dari karakter dirinya. Lebih baik Benny Ramdhani melakukan tugasnya sebaik mungkin. Banyak masalah buruh migran yang perlu ditangani lebih serius. Coba fokus kesitu dulu,” kata Rahmat.
“Ngaku aktivis 98, kelakuan kok otoriter?” Celetuk Rahmat
Banyak kelompok yang merespon pernyataan Benny Ramdhani itu sebagai hal yang membahayakan bagi perjuangan demokrasi di Indonesia, sehingga kritik hingga hujatan muncul terhadap Ketua Barikade 98 itu.
Sekjen Poros 98 Denny Lihiang menilai pernyataan Benny Ramdhani itu memang dilatar-belakangi oleh banyaknya kritik yang muncul terhadap pemerintah baik di media massa maupun media sosial.
“Kritik dalam sebuah masyarakat yang demokratis itu wajar. Bahkan kritik terhadap pemerintah harus diberi ruang dan dilindungi oleh undang-undang. Tapi kritik yang rasional dan konstruktif. Bukan kritik yang mengarah ke hujatan, caci-maki yang tidak bertanggung-jawab. Kita harus ingat, meski kita berbeda pandangan atau pendapat dengan Presiden Jokowi, yang harus kita ingat bahwa Pak Jokowi itu Kepala Negara, Simbol Negara, jadi kita juga jangan sembarangan dalam melontarkan kritik,” sambung Denny.
Poros 98 konsisten dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, salah satunya adalah kebebasan mengeluarkan pendapat. Melontarkan kritik terhadap pemerintah atau Presiden sekalipun sah saja dalam sebuah negara yang menjunjung nilai-nilai demokrasi. Namun, hal ini juga tetap diatur dalam undang-undang yang berlaku. Kritik sangat penting dalam upaya mengontrol kekuasaan. Kritik harus membangun bukan menjatuhkan.
Dalam konteks menyikapi pernyataan Benny Ramdhani, Poros 98 perlu mengingatkan Benny Ramdhani bahwa pernyataan ‘perang terhadap lawan politik pemerintah’ adalah pernyataan yang berbahaya dalam semangat membangun masyarakat yang demokratis. Sebuah gimick politik yang memicu munculnya karakter rezim otoritarian yang pernah dihadapi oleh para aktivis 98. Sebagai sesama eksponen 98, Poros 98 kembali mengingatkan Benny Ramdhani akan semangat roh perjuangan angkatan 98 yang harus terus dijaga.
Semoga nilai-nilai demokrasi yang terjaga selama ini tidak redup, bahkan harus terus berdinamika seiring kedewasaan berpolitik masyarakat semakin matang. Masyarakat mulai terbiasa dengan perbedaan pendapat atau pandangan.
Saat ini kita tengah belajar bagaimana kita bisa melontarkan kritik secara rasional dan konstruktif. Oleh karena itu, proses pembelajaran politik di tengah masyarakat jangan sampai diredam oleh opini yang mendorong munculnya sifat otoriter.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu tahu bahwa melontarkan kritik diatur oleh undang-undang. Kritik yang bersifat emosional, hujatan dan hinaan tentunya tidak baik jika diungkap di muka publik. Apalagi jika kritik itu ditujukan kepada simbol-simbol negara, khususnya Kepala Negara. Masyarakat harus juga sadar akan konsekuensi jika melontarkan kritik yang emosional dan tendensius.
Poros 98 berharap semua penggiat demokrasi tetap menghargai perbedaan pandangan dan pendapat, dan tidak terpancing secara emosional dalam menanggapi pernyataan Benny Ramdhani.
“Bagaimanapun dalam sebuah masyarakat demokratis, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan sikap politik memang diatur dan dijamin oleh undang-undang. Poros 98 akan terus konsisten dalam mengawal demokrasi dan perjuangan yang mensejahterakan rakyat Indonesia,” pungkasnya.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.