Connect with us

Ketua Umum Poros 98: Aturan ERP Bentuk Kezaliman Bagi Rakyat Kecil

Jakarta – Ketua Umum Poros 98 Parlin Silaen menilai penerapan ERP (Electronic Road Pricing) bukan solusi yang tepat dalam mengatasi masalah kemacetan di kota Jakarta. Menurut Parlin, penerapan ERP justru membebani masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan nafkah lewat kendaraan bermotor, dalam hal ini driver Ojek Online (Ojol).

“Penerapan ERP untuk mengatasi kemacetan jalan tidak tepat sama sekali. Toh tetap saja bagi mereka yang menilai tarif yang diberlakukan tidak mahal, bisa lewat kapan pun tanpa ambil pusing dengan ERP. Tapi bagi driver Ojol yang sekarang sulit mendapatkan penghasilan cukup pasti semakin terbebani dengan aturan ini,” ucap Parlin.

Parlin menyayangkan keputusan Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perhubungan, yang tetap ngotot akan memberlakukan aturan ERP tanpa memperhatikan aspirasi dari masyarakat, khususnya para driver Ojol.

“Disini jelas, keberpihakan Pemprov DKI dalam mengambil kebijakan tidak melirik sedikit pun soal hajat hidup masyarakat kecil. Aturan yang dibuat itu berdasarkan standar hidup kelas menengah ke atas. Aturan ERP ini tidak adil bagi masyarakat kecil!,” tegas Parlin.

Upaya mengurangi kemacetan seharusnya bisa dilakukan dengan bermacam kebijakan lain tanpa harus membebani penghidupan masyarakat kecil, tanpa harus memberlakukan tarif di ruas-ruas jalan yang selama ini jadi nafkah bagi para driver Ojol.

Parlin sendiri sudah melihat dari awal jika aturan-aturan yang selalu berujung pada pemberlakuan tarif pada akhirnya akan membebani rakyat kecil. Menurutnya, kebijakan seperti ini tidak akan pernah berpihak pada kepentingan rakyat kecil, karena sekali tarif diberlakukan pada sebuah kebijakan, ujung-ujungnya hanya akan membahas soal kenaikan tarif di periode-periode berikutnya.

“Ini karakter dari sebuah kebijakan yang memuat soal pemberlakuan tarif. Pada akhirnya, soal kenaikan tarif akan jadi pembahasan selanjutnya. Dalam konteks aturan ERP, semuanya tinggal menunggu waktu saja. Dari 25 ruas jalan bisa bertambah jadi 30, tambah jadi 50. Dari tarif Rp 2.000 bisa naik jadi Rp 3.000, Rp 3.500 dan seterusnya. Jadi dia akan terus menjadi beban. Dan belum tentu ada jaminan kemacetan akan berkurang, kecuali jumlah driver Ojol yang bisa berkurang. Itu pasti,” ujar Parlin sembari tersenyum nyinyir.

Parlin menjelaskan ada banyak cara untuk mengurangi kemacetan tanpa harus menerapkan kebijakan Jalan Berbayar itu.

“Banyak cara mengurangi kemacetan. Bisa dengan membatasi kepemilikan kendaraan pribadi bagi warga Jakarta, membatasi batas usia kendaraan yang lewat jalan-jalan utama di Jakarta, melakukan tata ulang arus lalu lintas, mewajibkan ASN naik kendaraan umum sekaligus meningkatkan layanan kendaraan umum, atau menghapus jalur sepeda yang ada di jalur-jalur utama. Banyak cara yang bisa ditempuh tanpa harus membebani rakyat kecil.” tuturnya.

Tuntutan para driver Ojol agar aturan ERP dibatalkan merupakan tuntutan yang normatif dan masuk akal. Parlin menambahkan bahwa sudah seharusnya para pejabat meletakkan kepentingan masyarakat kecil dan banyak di atas segalanya dalam mengambil atau memberlakukan satu kebijakan terkait urusan publik.

“Jika kebijakan-kebijakan yang diambil semakin meningkatkan kualitas hidup masyarakat tentunya sangat dipastikan bahwa pemerintah yang bersangkutan memang berpihak pada rakyat. Tapi sebaliknya, jika malah membebani rakyat. Artinya mereka memang tidak pernah memperhatikan kepentingan rakyat. Ini yang membuat saya prihatin,” tutup Parlin.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya