Connect with us
FGD Energi

Skema Gross Split: Revisi Sudah Baik untuk Development dan Produksi – Belum untuk Eksplorasi (1)

Pemerintah Indonesia, melalui kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), telah merilis dan mensosialisasikan revisi skema Gross Split melalui Peraturan Menetri (PerMen) No.52/2017 pada akhir bulan Agustus 2017. Peraturan Mentri yang baru ini bertujuan untuk memberikan nilai lebih terhadap skema Gross-Split yang sebelumnya diperkenalkan melalui Peraturan Mentri No.8/2017 mengenai Gross Split (GS-1) pada bulan Januari 2017.

Revisi Peraturan Skema Grosss-Split (GS-2) pada PerMen No. 52/2017 ini berlaku untuk blok migas yang kontraknya akan mendapatkan perpanjangan dan blok migas yang akan diberikan pada tender (bid-round) blok yang baru. Pemerintah Indonesia juga tidak menutup kemungkinan kontrak blok migas yang sedang berjalan untuk memakai skema Gross-Split ini.

Revisi GS-1

8 Revisi Skema Gross Split – Kementerian ESDM

Revisi GS-3

Progressive Split (Cummulative Production)

Revisi GS-4

Sumber Kementerian ESDM

Revisi GS-5

Sumber Kementerian ESDM

Revisi GS-6

Sumber Kementerian ESDM

Revisi GS-7

Sumber Kementerian ESDM

Skema Gross Split ini secara umum bertujuan untuk memberikan efisiensi dan fleksibilitas kepada Kontraktor (K3S) untuk menjalankan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah kerja yang dikuasai K3S dengan menghilangkan mekanisme cost-recovery yang dianggap mengurangi fleksibilitas operasional K3S. Penghilangan cost-recovery itu sendiri diharapakan dapat mendorong K3S lebih efisien dalam melakukan pengadaan jasa dan barang dalam keseharian operasi di lapangan.

Penerapan Skema Gross Split ini pertama sekali diterapkan pada akhir bulan Januari 2017 yang lalu pada perpanjangan kontrak Blok Offshore North West Java yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE). Pada awal penerapan skema Gross Split ini, pemerintah mendapat kritik dari berbagai pihak oleh karena skema GS-1 berpotensi menurunkan nilai dari asset migas tertentu dan juga berpotensi memberikan waktu pengembalian investasi yang lebih lama kepada investor. Setelah disahkannya skema revisi Gross Split, diharapkan ada peningkatan-peningkatan yang memberikan Kontraktor nilai lebih.

Skema Gross Split bermaksud meningkatkan efisiensi kerja operator blok migas yang sudah berproduksi melalui pembatasan pengeluaran biaya-biaya dan rantai birokrasi dalam operasi blok migas. Tetapi untuk kontrak kerja blok migas baru yang masih dalam tahapan eksplorasi, Skema Gross Split sendiri memberikan sedikit insentif kepada pelaku kegiatan eksplorasi untuk menambah angka cadangan migas nasional.

Pemerintah harus lebih berhati-hati dalam menentukan fiscal-term untuk kontrak blok migas yang masih di dalam tahapan eksplorasi, disebabkan oleh beberapa hal:

1) Aktivitas eksplorasi merupakan aktivitas yang sangat beresiko sehingga investor akan lebih tegas dalam mengeluarkan biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan eksplorasi pada era harga minyak bumi yang rendah dalam masa yang relatif panjang,

2) Dibutuhkannya insentif tambahan kepada pelaku eksplorasi migas mengingat pengembalian biaya-biaya eksplorasi (sunk-cost) membutuhkan penggantian (cost-recovery) bila kontrak blok eksplorasi menjadi blok produksi migas. Penggantian beban biaya eksplorasi ini dibutuhkan oleh investor untuk lebih meningkatkan minat investor untuk melakukan aktivitas eksplorasi.

3) Di tahapan awal kegiatan eksplorasi, investor membutuhkan kepastian dari pemerintah dalam hal kemudahan mendapatkan data teknis yang bermutu tinggi dan kemudahan dalam hal pengurusan perizinan melakukan kegiatan eksplorasi. Data teknis seperti data geologi dan seismik yang bermutu tinggi secara umum akan membantu meningkatkan nilai sebuah prospek eksplorasi. Beberapa waktu yang lalu, pemerintah Indonesia sudah memaparkan mengenai open-data policy untuk eksplorasi migas, tetapi policy ini juga membutuhkan dukungan sumber daya manusia  dan infrastruktur (teknologi data) dengan kualitas yang baik untuk meningkatkan minat investor. (Bersambung)

Artikel selanjutnya:  Skema Gross Split: Revisi Sudah Baik untuk Development dan Produksi – Belum untuk Eksplorasi (2)

Catatan:

Program Fokus Grup Diskusi (FGD) adalah forum dialog dan diskusi yang difasilitasi oleh fakta.news. Ada 4 bidang utama yang menjadi sorotan fakta.news yaitu: energi, pangan, infrastruktur dan pelayanan publik.

FGD ini untuk bertujuan menyamakan persepsi, menjabarkan persoalan dan merumuskan solusi-solusi di bidang-bidang tersebut di atas. Adapun hasil FGD ini akan dipublikasikan melalui fakta.news dan diserahkan kepada pihak-pihak terkait.

FGD Energi ini dipandu oleh Tito Kurniadi dan Koster Rinaldi (fakta.news) dengan para peserta eksekutif, profesional, pejabat pemerintah, akademisi/pakar di bidang energi. 

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya