Connect with us

Poros 98: Pernyataan Benny Ramdhani Memancing Kembali Sifat Rezim Otoriter, Dulu Tumbang oleh Gerakan 98

Jakarta – Pernyataan Ketua Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, yang menyatakan perang terhadap lawan politik pemerintah perlu ditanggapi serius bagi semua pihak yang selama ini memperjuangkan nilai – nilai demokrasi, yang saat ini dinilai memang mengalami kemajuan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum Poros 98 Parlin Silaen menanggapi serius pernyataan Benny Ramdhani itu.

“Pernyataan itu seperti memadamkan semangat kita yang secara konsisten memperjuangkan nilai-nilai demokrasi. Saat para aktivis 98 yang berhasil menumbangkan rezim yang otoriter dan berusaha menjaga agar nilai-nilai demokrasi tetap eksis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam dinamika perpolitikan nasional, tiba-tiba ada yang kembali mencoba ingin menghadirkan kembali sifat rezim yang otoriter,” ujar Parlin dalam keterangan tertulisnya.

Parlin mengingatkan kembali soal semangat demokrasi yang menjadi roh perjuangan angkatan 98. Agenda reformasi yang memperjuangkan hadirnya pemerintahan yang demokratis dan benar-benar pro rakyat harus terus dikawal.

Bendahara Poros 98 Rahmat Hidayat menilai pernyataan Benny Ramdhani tersebut memancing kegaduhan politik.

“Itu bisa memancing kegaduhan politik. Harus diingat, di pemerintahan Presiden Jokowi ini semangat menegakkan nilai-nilai demokrasi sudah lebih baik. Saya melihat Pak Jokowi bisa menerima perbedaan pendapat atau pandangan. Itu sudah bagus. Jangan mencoba untuk mendorong Presiden Jokowi untuk bertindak yang tidak mencerminkan dari karakter dirinya. Lebih baik Benny Ramdhani melakukan tugasnya sebaik mungkin. Banyak masalah buruh migran yang perlu ditangani lebih serius. Coba fokus kesitu dulu,” kata Rahmat.

“Ngaku aktivis 98, kelakuan kok otoriter?” Celetuk Rahmat

Banyak kelompok yang merespon pernyataan Benny Ramdhani itu sebagai hal yang membahayakan bagi perjuangan demokrasi di Indonesia, sehingga kritik hingga hujatan muncul terhadap Ketua Barikade 98 itu.

Sekjen Poros 98 Denny Lihiang menilai pernyataan Benny Ramdhani itu memang dilatar-belakangi oleh banyaknya kritik yang muncul terhadap pemerintah baik di media massa maupun media sosial.

“Kritik dalam sebuah masyarakat yang demokratis itu wajar. Bahkan kritik terhadap pemerintah harus diberi ruang dan dilindungi oleh undang-undang. Tapi kritik yang rasional dan konstruktif. Bukan kritik yang mengarah ke hujatan, caci-maki yang tidak bertanggung-jawab. Kita harus ingat, meski kita berbeda pandangan atau pendapat dengan Presiden Jokowi, yang harus kita ingat bahwa Pak Jokowi itu Kepala Negara, Simbol Negara, jadi kita juga jangan sembarangan dalam melontarkan kritik,” sambung Denny.

Poros 98 konsisten dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, salah satunya adalah kebebasan mengeluarkan pendapat. Melontarkan kritik terhadap pemerintah atau Presiden sekalipun sah saja dalam sebuah negara yang menjunjung nilai-nilai demokrasi. Namun, hal ini juga tetap diatur dalam undang-undang yang berlaku. Kritik sangat penting dalam upaya mengontrol kekuasaan. Kritik harus membangun bukan menjatuhkan.

Dalam konteks menyikapi pernyataan Benny Ramdhani, Poros 98 perlu mengingatkan Benny Ramdhani bahwa pernyataan ‘perang terhadap lawan politik pemerintah’ adalah pernyataan yang berbahaya dalam semangat membangun masyarakat yang demokratis. Sebuah gimick politik yang memicu munculnya karakter rezim otoritarian yang pernah dihadapi oleh para aktivis 98. Sebagai sesama eksponen 98, Poros 98 kembali mengingatkan Benny Ramdhani akan semangat roh perjuangan angkatan 98 yang harus terus dijaga.

Semoga nilai-nilai demokrasi yang terjaga selama ini tidak redup, bahkan harus terus berdinamika seiring kedewasaan berpolitik masyarakat semakin matang. Masyarakat mulai terbiasa dengan perbedaan pendapat atau pandangan.

Saat ini kita tengah belajar bagaimana kita bisa melontarkan kritik secara rasional dan konstruktif. Oleh karena itu, proses pembelajaran politik di tengah masyarakat jangan sampai diredam oleh opini yang mendorong munculnya sifat otoriter.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu tahu bahwa melontarkan kritik diatur oleh undang-undang. Kritik yang bersifat emosional, hujatan dan hinaan tentunya tidak baik jika diungkap di muka publik. Apalagi jika kritik itu ditujukan kepada simbol-simbol negara, khususnya Kepala Negara. Masyarakat harus juga sadar akan konsekuensi jika melontarkan kritik yang emosional dan tendensius.

Poros 98 berharap semua penggiat demokrasi tetap menghargai perbedaan pandangan dan pendapat, dan tidak terpancing secara emosional dalam menanggapi pernyataan Benny Ramdhani.

“Bagaimanapun dalam sebuah masyarakat demokratis, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan sikap politik memang diatur dan dijamin oleh undang-undang. Poros 98 akan terus konsisten dalam mengawal demokrasi dan perjuangan yang mensejahterakan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Target APK Pendidikan Tinggi Tidak Mungkin Tercapai Jika Biaya Kuliah Mahal

Oleh

Fakta News
Target APK Pendidikan Tinggi Tidak Mungkin Tercapai Jika Biaya Kuliah Mahal
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat kunjungan kerja reses di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (06/05/2024). Foto : DPR RI

Medan – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap mahalnya biaya pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri. Menurutnya, dengan mahalnya biaya pendidikan tinggi itu dapat menghambat pencapaian target pemerintah dalam meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi. Menurut data tahun 2023, APK untuk laki-laki hanya 29,12 persen dan untuk perempuan 33,87 persen, angka yang jauh dari target yang diharapkan.

Konsekuensinya, tambah Ledia, dengan biaya pendidikan yang sangat mahal  itu banyak calon mahasiswa yang terhambat untuk melanjutkan pendidikan. “Dengan mahalnya perguruan tinggi negeri ini, bagaimana mungkin kita bisa mencapai target APK yang lebih baik jika banyak anak-anak kita yang tidak mampu melanjutkan pendidikan karena biaya?” ujar Ledia kepada Parlementaria, di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (06/05/2024).

Diketahui, Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (PT) adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan Perguruan Tinggi (PT) (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan Perguruan Tinggi (PT) (umur 19- 23 tahun).

Ledia pun mengkritik sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku di banyak perguruan tinggi, yang menurutnya masih memberatkan bagi sebagian besar calon mahasiswa. “Ada perguruan tinggi dengan sistem UKT yang sangat tinggi, dan ada pula yang menengah namun tetap mahal, belum lagi adanya uang pangkal yang harus dibayar di awal,” ujar politisi Alumni Master Psikologi Terapan dari Universitas Indonesia ini.

Ledia juga menyoroti perlunya sebuah sistem pendidikan tinggi yang lebih pro kepada masyarakat, terutama bagi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan akademis namun ada keterbatasan ekonomi. “Kita perlu membuat sistem yang lebih baik, yang lebih mendukung anak-anak kita untuk bisa kuliah tanpa dibebani biaya yang tidak mampu mereka tanggung,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Lebih lanjut, Ledia menegaskan bahwa pendidikan tinggi harus diakses oleh semua lapisan masyarakat. “Kita membuat kampus itu mandiri, namun bukan berarti kita bisa mengabaikan warga negara Indonesia, terutama anak-anak muda kita yang sebenarnya punya kemampuan dalam akademisnya tapi tidak dalam ekonominya,” ujarnya.

Kebijakan saat ini, menurut Ledia, harus segera dibahas dan diperbaiki, dengan keterlibatan langsung dari kampus-kampus dan pemerintah untuk mencari solusi yang efektif. “Perlu ada diskusi serius antara pemerintah dengan perguruan tinggi untuk menata ulang sistem pendanaan pendidikan tinggi di negara kita,” tutur Ledia.

Dalam mencari solusi, Ledia juga menyarankan agar perguruan tinggi negeri bisa terhubung lebih baik dengan program beasiswa dan bantuan finansial lainnya yang bisa membantu meringankan beban mahasiswa. “Harus ada lebih banyak opsi beasiswa dan bantuan finansial yang dapat diakses oleh mahasiswa yang membutuhkan,” ucap Ledia.

Ledia berharap bahwa dengan perbaikan sistem yang lebih inklusif dan mendukung, Indonesia bisa mencapai tujuan menjadi negara dengan sumber daya manusia yang unggul pada 2045. “Ini semua tentang membangun fondasi yang kuat untuk pendidikan tinggi di Indonesia, memastikan semua anak berhak dan mampu mendapatkan pendidikan yang layak,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Geramnya Komisi II terhadap Biaya PBB yang Membengkak Akibat Sertifikat Tanah

Oleh

Fakta News
Geramnya Komisi II terhadap Biaya PBB yang Membengkak Akibat Sertifikat Tanah
Anggota Komisi II DPR RI Rosiyati MH Thamrin saat Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi II ke Maros, Sulawesi Selatan, Senin (06/05/2024). Foto : DPR RI

Maros – Anggota Komisi II DPR RI Rosiyati MH Thamrin mengecam kebijakan terkait sertifikat tanah yang merugikan masyarakat. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan keprihatinannya terhadap biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak drastis setelah penerbitan sertifikat tanah.

“Sangat disayangkan melihat betapa besarnya biaya PBB yang harus ditanggung masyarakat setelah memiliki sertifikat tanah. Hal ini menjadi hambatan besar bagi petani dan pengguna lahan lainnya untuk mendaftarkan tanah mereka,” ujar Rosiyati MH Thamrin saat Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi II ke Maros, Sulawesi Selatan, Senin (06/05/2024).

Menurutnya, masyarakat enggan membuat sertifikat tanah karena adanya komponen biaya PBB yang meningkat secara signifikan setelah kepemilikan tanah tersebut bersertifikat. Hal ini berdampak negatif terutama bagi para petani dan pengguna lahan lainnya yang mayoritas hidup dengan penghasilan terbatas.

Rosiayati pun menyerukan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan Dinas Pajak untuk meninjau ulang kebijakan terkait tarif PBB. “Saya berharap agar Dinas Pajak dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak dan menyesuaikan tarif PBB dengan lebih adil,” tambahnya.

Kemudian, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menegaskan bahwa pembenahan terhadap kebijakan tersebut penting dilakukan agar masyarakat merasa lebih terbantu dan terjamin hak-haknya atas tanah yang mereka miliki.

“Pemerintah harus fokus pada upaya mempermudah akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah dengan biaya yang terjangkau, sehingga tidak menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

PON XXI Sebentar Lagi, Pembangunan Venue Ternyata Belum Tuntas!

Oleh

Fakta News
PON XXI Sebentar Lagi, Pembangunan Venue Ternyata Belum Tuntas!
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi X DPR RI, di Kota Medan Sumatera Utara, Senin (06/05/2024). Foto: DPR RI

Medan – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengungkapkan, kekhawatirannya terkait kesiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang dijadwalkan pada September 2024 di Aceh dan Sumatera Utara. Ledia menyatakan bahwa meskipun pemerintah daerah telah berkomitmen dengan mengalokasikan dana besar, masih terdapat kekurangan yang perlu ditangani oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan anggaran sekitar Rp2,1 triliun, dan belum lagi dari Pemerintah Kabupaten/Kota dari APBD untuk pembangunan venue dan lain-lain. Namun, ada beberapa hal penting yang masih harus di-cover oleh pemerintah pusat,” ujar Ledia, Medan, Sumatera Utara, Senin (6/5/2024).

Menurutnya, masih ada kebutuhan dana tambahan untuk menyelesaikan infrastruktur yang belum rampung. “Persoalnnya ada hal yang harus dicover oleh pemerintah pusat, apakah itu bisa selesai atau enggak. Kita belum tahu sampai sekarang pemerintah daerah juga enggak bisa apa-apa, itu sangat tergantung dari pusat,” ujarnya.

Ledia juga menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI telah mengusulkan agar penundaan PON hingga awal tahun 2025 untuk memastikan semua persiapan bisa tuntas. “Beberapa dari kami sudah mengusulkan untuk ditunda sampai Januari atau Februari 2025 sehingga penyelenggaraannya bisa berjalan dengan baik dan tidak terburu-buru,” tegas Ledia.

Selain itu, Ledia menekankan bahwa ada kesamaan situasi dengan PON sebelumnya di Papua, yang juga harus diundur karena pandemi COVID-19. “Situasinya serupa dengan apa yang terjadi di Papua. Jika memang belum siap, jangan dipaksakan,” tegasnya.

Ledia juga berharap dengan waktu yang masih ada, bisa di optimalkan dengan baik. “Harapan nanti penyelenggarannya bisa berjalan dengan baik, karena ini baru pertama kali diselenggarakan di dua  provinsi, belum lagi setelah itu ada peparnas untuk disabilitas. Nah jadi memang harusnya lebih matang, kalau memang belum siap jangan dipaksakan,” ungkap Ledia.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah berkomitmen untuk juga menggunakan venue yang sudah ada dengan memperbaikinya. Namun, Ledia menyatakan, “Sekarang ini yang ditunggu adalah dukungan anggaran dari pemerintah pusat, bisa atau tidak,” ungkapnya.

Ditambah lagi, menurut Ledia, “Telah dianggarkan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga sebanyak Rp300 miliar untuk biaya operasional seperti pembayaran wasit dan juri, namun untuk infrastruktur, kecepatan penyelesaian dari pemerintah pusat masih menjadi tanda tanya”.

Kekhawatiran terus mengemuka seiring dengan mendekatnya waktu pelaksanaan PON XXI, dengan banyak pihak berharap agar pemerintah pusat dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan persiapan yang masih tertunda.

Baca Selengkapnya