Connect with us

Papua Nyaris Lepas, Manakala?

Penulis:
Laksamana Madya (Purn) Freddy Numberi
Sesepuh Masyarakat Papua
(Antara Photo/Puspa Perwitasari)

1. Pengantar

Pada bulan April tahun 2021, Amerika Serikat (AS) merilis berita setebal 38 (tiga puluh delapan) halaman tentang Pelanggaran HAM di Indonesia (termasuk Papua) selama tahun 2020.

Dalam laporan tahunan yang dirilis Kementerian Luar Negeri AS pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2021 memuat secara singkat:

a. Pembunuhan di luar hukum

Dimana dinyatakan aparat keamanan sering menggunakan kekuatan berlebihan yang mengakibatkan kematian orang Papua selama operasi militer sepanjang tahun 2020, contoh penembakan 2 (dua) mahasiswa 13 April 2020 dekat tambang Grassberg, Mimika dan pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani 19 September 2020 di Hitadipa, Intan Jaya.

b. Penyiksaan dan Perlakuan Hukum yang Kejam

Gedung Putih juga menyoroti tindakan kekerasan yang kerap dilakukan aparat keamanan Indonesia terhadap tahanan dan tersangka pelaku kejahatan.

c. Penangkapan Sewenang-wenang

AS juga menyinggung tindakan aparat yang kerap sewenang-wenang. Mereka mencontohkan penangkapan pengunjuk rasa yang berpartisipasi dalam demonstrasi Organisasi Papua Merdeka (OPM), bahwa dengan mudah menangkap orang-orang yang berpartisipasi dalam demonstrasi tersebut sekalipun aksi tersebut dilakukan dengan damai.

d. Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi

AS mengakui bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menghormati prinsip kebebasan berekspresi, namun Gedung Putih masih melihat sejumlah praktik yang menyalahi prinsip tersebut.

e. Pembatasan Akses Internet untuk Kepentingan Pemerintah

Dalam laporan itu juga AS menyinggung langkah Pemerintah yang kerap membatasi akses komunikasi seperti internet untuk meredam pergolakan, salah satunya saat kerusuhan di Papua pada Agustus dan September 2019.

f. Pengadilan Sepihak dan Tidak Adil

Meski UU di Indonesia menetapkan peradilan independen dan hak atas pengadilan publik yang adil, AS menganggap praktik peradilan di sana tetap rentan terhadap korupsi dan pengaruh dari pihak luar, termasuk kepentingan bisnis, politik, hingga eksekutif.

Desentralisasi menciptakan kesulitan untuk penegakan hukum dalam praktik pengadilan dan terkadang pejabat daerah mengabaikan hukum tersebut.

g. Diskriminasi Hak atas Kepemilikan Tanah

UU di Indonesia juga dianggap memungkinkan pemerintah mengambil alih lahan tanah untuk kepentingan umum asalkan memberi kompensasi yang sesuai kepada pemiliknya.

AS menganggap Pemerintah kerap menyalahgunakan kewenangannya untuk memfasilitasi akusisi oleh pihak swasta atas tanah untuk proyek pembangunan tanpa kompensasi yang adil kepada pemiliknya.

h. Pemenuhan Hak Perempuan, Pengungsi, Suku Pedalaman, hingga Diskriminasi Kaum LGBT

Dalam laporan itu, AS juga menjabarkan secara rinci berbagai pelanggaran HAM lainnya yang terjadi di Indonesia selama setahun pandemi, termasuk pemenuhan hak pengungsi dan pencari suaka, diskriminasi terhadap suku pedalaman hingga kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Terkait hak perempuan, AS menganggap hukum di Indonesia belum sepenuhnya menjunjung tinggi hak perempuan, termasuk cara berpakaian, diskriminasi di tempat kerja, hingga penanganan kasus pelecehan seksual dan perkosaan.

(Sumber: diolah dari 2020 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia dan CNN Indonesia 31 Maret 2021).

Penulis bertanya kenapa AS memunculkan laporan tahunannya tentang pelanggaran HAM di Indonesia pada saat rencana kunjungan Presiden Joe Biden sesuai undangan Perdana Menteri Fiji Frank Bainimamanara dalam rangka HUT ke-50 Pacific Islands Forum (PIF) bulan Agustus 2021 tahun ini?

Komisioner Tinggi HAM PBB (UNHCR) Michelle Bachelet (mantan Presiden Chili) dalam Media Statementnya di Jeneva 4 September 2019: “Saya terganggu dengan meningkatnya kekerasan terhadap rakyat Papua dan Papua Barat Indonesia, terutama kematian beberapa demonstran dan pasukan keamanan”.

Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan) dalam laporan Tahunannya juga menyatakan bahwa ada 40 (empat puluh) Pelanggaran HAM di Papua sepanjang 2020. (sumber:Kompas.com-10/12/2020), hal ini senada dengan laporan tahunan US Department of State 2020 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia.

2. Rangkuman Khusus

PIF adalah suatu organisasi politik di kawasan Pasifik yang terdiri dari (18 negara): 1) Australia; 2) Cook Islands; 3) Federasi Micronesia; 4) Fiji; 5) French Polynesia; 6) Kiribati; 7) Nauru; 8) Caledonia Baru; 9) New Zealand; 10) Nieu; 11) Palau; 12) Papua New Guinea; 13) Republik Kepulauan Marshall; 14) Samoa; 15) Salomon Islands; 16) Tonga; 17) Tuvalu; dan 18) Vanuatu.

Sejak tahun 1989 PIF memiliki 17 Mitra Dialog (Forum Dialog Partner/FDP) yang berpartisipasi pada level mentri. Sejak Indonesia masuk tahun 2001 FDP menjadi 18 (delapan belas) negara.

Dimana masing-masing negara dari FDP, juga merupakan anggota pada organisasi kawasan lainnya, misalnya Amerika Serikat dalam OAS (Organization American States), India dan China adalah member dari BRICS, India juga member dari IBSA. Amerika, China, Inggris dan Perancis adalah anggota Dewan Keamanan PBB.

Dengan demikian masalah pelanggaraan HAM di Papua yang dilaporkan oleh PIF, bisa menjadi agenda pada OAS, BRICS dan IBSA. Dengan dirilisnya laporan tahunan Kementrian Luar Negeri Amerika Serikat 30 Maret 2021 lebih memperkuat lagi Hasil Komunike PIF 16 Agustus 2019 dan akan mematahkan semua pendapat Indonesia di Fora Internasional bahwa Indonesia memiliki mekanisme Kredibel terkait perlindungan HAM.

Pada pertemuan tahun 2019 PIF dilaksanakan di Funafuti, Tuvalu dari tanggal 13-16 Agustus 2019. Kepala Negara dari negara-negara anggota ikut hadir dalam pertemuan ini. Dalam meeting tersebut Tonga, Tuvalu dan Vanuatu mengangkat issue tentang Pelanggaran Ham di Papua untuk dibahas dalam forum tersebut.

Sebelumnya masing-masing negara secara bilateral telah membahas issue tersebut dan saling berkunjung kenegara-negara di kawasan Pasifik Selatan. Setelah mendapat “lampu hijau” dari aksi bilateral, maka issue Pelanggaran HAM di Papua tersebut dibahas lanjut dalam PIF. (lihat bagan)

Bila 2/3 dari negara-negara anggota PBB (193 negara) mendukung Aksi Kolektif bersama PIF diteruskan kepada Dewan HAM PBB untuk melakukan “Humanitarian Intervention” tetapi bila Dewan Keamanan PBB (AS, China, Perancis, Ingrris dan Rusia) tidak mendukung dan menveto hal itu, maka “Humanitarian Intervention” tidak dapat dilaksanakan. Sebaliknya bila 2/3 negara-negara anggota PBB mendukung dan tidak diveto Dewan Keamanan, maka PBB dapat melakukan “Humanitarian Intervention” pada Indonesia. (contoh: Timor Leste).

Hal ini tergantung bagaimana diplomasi kita pada tataran bilateral maupun multilateral bisa dilaksanakan dengan baik dan profesional disertai adanya Roadmap yang komprehensip, bijak dan terukur di dalam negeri sendiri bagaimana penanganan pelanggaran HAM di Indonesia. Jangan berpendapat lagi bahwa Indonesia memiliki mekanisme yang kredibel untuk menyelesaikan HAM di Indonesia, yang notabene berbanding terbalik dengan fakta di lapangan yang mudah diakses oleh Amerika Serikat, Inggris, Perancis, China, Rusia dll.

Bila potret dalam negeri “Indonesia buram” terutama di Papua karena pelaggaran HAM, maka sulit untuk para diplomat Indonesia berkiprah di fora Internasional. Sebaliknya bila potret dalam negeri “Indonesia bagus”, maka hal itu akan lebih meringankan para diplomat Indonesia dalam berkonsultasi maupun berargumentasi di fora Internasional.

Hasil keputusan PIF pada tanggal 16 Agustus 2019 di Tuvalu dimana 16 negara termasuk Australia dan New Zealand setuju agar Indonesia mengundang Komisioner Tinggi HAM PBB untuk berkunjung ke Indonesia dalam hal ini Papua.

Ini tercermin pada keputusan PIF dalam Komunike bersama (forum communique) antara lain:

Point 35. Leaders reaffirmed recognition of Indonesia’s sovereignty over West Papua (Papua). Leaders acknowledges the reported escalation in violence and continued allegations of human rights abuses in West Papua (Papua) and agreed to re-emphasise and reinforce the Forum’s position of raising its concerns over the violence.

Point 36. Leaders called on all parties to protect and uphold the human rights of all residents and to work to adress the root causes of the conflict by peaceful means. Further, Leaders agreed to maintain open and constructive dialogue with Indonesia on the issue of alleged human rights abuses and violations in West Papua (Papua).

Point 37. Leaders welcomed the invitation by Indonesia for mission to West Papua (Papua) by the UN High Commissioner for Human Rights, and strongly encouraged both sides to finalise the timing of the visit and evidence-based, informed report on the situation be provided before the next Pasific Island Forum Leaders meeting in 2020.

Selanjutnya rencana pertemuan dalam rangka HUT PIF ke-50 yang semula direncanakan pada bulan Agustus 2020 ditunda pelaksanaannya karena Covid-19. Rencana dalam bulan Agustus tahun 2021 akan diadakan di Suva, Fiji.

Perdana Menteri Frank Bainimamanara akan mengundang Presiden Amerika Serikat Joe Biden untuk hadir pada HUT PIF ke-50 tersebut. Dampak politik di kawasan dengan kehadiran Presiden Amerika Serikat tentunya akan memberikan pengaruh tersendiri, apalagi AS telah merilis Pelangggaran HAM di Indonesia 30 Maret 2021 secara gamblang dan dapat diakses oleh sosial media (sosmed) di seluruh dunia. Hal ini mengindikasikan “lampu merah” bagi Indonesia.

3. Penutup

Hasil keputusan PIF ini perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Indonesia khususnya Point 37 di atas. Komisioner Tinggi HAM PBB seharusnya berkunjung ke Papua pada Agustus 2019 maupun Juni 2020 dan hasil kunjungan tersebut akan dilaporkan ke PIF Juli 2020 di Port Vila Vanuatu untuk diteruskan dalam Sidang Umum PBB pada September 2020. Namun karena adanya Covid-19 semuanya ditunda.

Dengan penundaan ini pemerintah Indonesia masih punya kesempatan mengundang Komisioner Tinggi HAM PBB berkunjung ke Indonesia dalam hal ini Papua sesuai Point 37 Komunike Bersama PIF tersebut, dimana Indonesia adalah anggota Forum Dialog Partner. Sebagai Forum Dialog Partner tentunya Indonesia memiliki kewajiban moral untuk memenuhi dan melaksanakan Point 37 tersebut.

Jangan kita menafikan pelanggaran HAM dengan klaim pembangunan Infrastruktur yang ada di Papua. Infrastruktur sangat dibutuhkan dan ini adalah hasil kerja keras Presiden Jokowi dan Kabinet Kerja. Namun masih ada masalah-masalah di masa lalu yang juga butuh penyelesaian secara tuntas (Pelanggaran HAM, Ekonomi Kerakyatan dll).

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta Kabinet Kerja dalam masa bhakti 2020-2024 diharapkan dapat meninggalkan legacy, bahwa Indonesia memiliki suatu Roadmap yang komprehensip, bijak dan terukur dalam menangani pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya di Papua.

“Rumah Indonesia yang dibangun dengan pilar-pilar yang rapuh sulit berdiri tegak”.

 

 

Ambassador/Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Sukamta: Kota Yogya Perlu Siapkan Peta Jalan Penanganan Sampah Jangka Panjang

Oleh

Fakta News
Sukamta: Kota Yogya Perlu Siapkan Peta Jalan Penanganan Sampah Jangka Panjang
Anggota DPR RI Sukamta. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota DPR RI dari Dapil Provinsi DIY Sukamta menilai Kota Yogyakarta perlu menyiapkan peta jalan (roadmap) untuk penanganan sampah jangka panjang yang menyangkut peningkatkan kasadaran masyarakat. Edukasi secara terus menerus harus dilakukan baik di sekolah, rumah tangga, dan masyarakat.

Tak hanya itu peraturan yang kuat untuk pengurangan sampah juga sangat dibutuhkan. Sukamta mencontohkan perlunya kebijakan kantong plastik berbayar atau larangan penggunaaan kantong belanja plastik sekali pakai. Adapun jangka pendeknya saat ini bisa dengan optimalisasi penampungan di TPST Piyungan.

“Kalau saya dengar, TPST ini kalau ada alat dan SDM yang memamadai masih bisa dimanfaatkan secara optimal untuk sementara waktu hingga 200-300 ton per hari. Pemkot bisa komunikasikan hal ini dengan Pemda DIY. Rencana optimalisasi 3 TPS 3R di Nitikan, Karangmiri dan Kranon bisa segera direalisasi, meski daya tampung 3 TPS ini masih terbatas,” kata Sukamta sebagaimana keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS ini, menilai di level provinsi, di area perkotaan saat ini masih sering ditemukan sampah di jalan maupun tempat penampungan yang penuh. Menurutnya, Pemerintah perlu memberikan honor kepada para petugas pengambil sampah sebagai salah satu upaya mencegah buang sampah sembarangan.

“Menurut kami perlu ada stimulan atau honor untuk para petugas pengambil sampah rumah tangga, di level RT, RW dan kampung. Ini supaya masyarakat tidak buang sembarangan,” kata Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Sukamta meyakini dengan adanya dana stimulan atau honor tersebut maka para petugas pengambil sampah akan menjalankan tugasnya dengan baik khususnya pengambilan sampah dengan sistem terpilah. “Selama ini warga sudah diminta memilah, akan tetapi (saat) di  (tempat) pembuangan dicampur lagi. Ini perlu jadi perhatian, sehingga perlu ada petugas khusus memilah,” ujarnya.

Sukamta menegaskan dirinya banyak mendapatkan aspirasi dari masyarakat terkait penanganan sampah di Jogja. Hal ini kembali mencuat setelah rencana penutupan TPST secara permanen, sehingga banyak ditemukan sampah di pinggir jalan, salah satunya di perbatasan antara Kota Jogja dengan Bantul atau sebelah utara Gembira Loka.

Baca Selengkapnya

BERITA

Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah

Oleh

Fakta News
Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah
Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk meredam konflik yang ada di Timur Tengah, salah satu caranya melalui jalur diplomasi.

“Pemerintah perlu mengambil pendekatan diplomasi yang kuat dengan mempromosikan perdamaian dan menekankan pentingnya dialog multilateral,” kata Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).

Menurut Helmy, konflik tersebut harus diredam lantaran dampaknya sangat berpengaruh ke Indonesia, salah satunya dari segi perekonomian. “Stabilitas perekonomian Indonesia bisa terganggu lantaran terjadi fluktuasi harga minyak dan gangguan dari segi perdagangan,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Jika kondisi ini dibiarkan, dia meyakini masyarakat akan merasakan dampak langsung lantaran tercekik harga kebutuhan pokok yang melambung. “Dengan memperkuat kerja sama internasional, meningkatkan keamanan domestik, dan memperkuat resiliensi ekonomi, Indonesia dapat mengurangi dampak negatif dari konflik di Timur Tengah,” kata Helmy.

Senada, Anggota Komisi I DPR RI Muhamad Farhan menjelaskan dampak dari konflik di Timur Tengah yang harus diwaspadai Indonesia.

Beberapa di antaranya terhambatnya impor minyak mentah dan bahan pangan dasar seperti beras, kedelai, dan gandum, jika perairan Teluk Persia, Hormuz dan Suez terganggu akibat dampak konflik itu. “Sebab akan mempengaruhi arus masuk kebutuhan pokok, akibatnya harga akan naik dan inflasi tinggi,” kata Farhan.

Maka dari itu, kata dia, Indonesia juga perlu melakukan antisipasi dengan mengeluarkan kebijakan ekonomi guna menghindari harga pangan yang tinggi.

Di tengah agresi Israel ke Jalur Gaza yang terus berlangsung sejak 7 Oktober 2023, kata Farhan, kawasan Timur Tengah semakin memanas akibat eskalasi perseteruan antara Iran dan Israel.

Permusuhan terbaru antara kedua musuh bebuyutan tersebut dipicu serangan Israel terhadap Konsulat Iran di Damaskus, Suriah pada 1 April lalu.

Iran menuding Israel bertanggung jawab atas serangan fatal terhadap fasilitas diplomatiknya yang menewaskan sedikitnya tujuh anggota Korps Garda Revolusi Islam Iran, termasuk dua jenderal penting.

Iran kemudian melancarkan serangan balasan dengan menembakkan puluhan rudal balistik dan ratusan pesawat nirawak ke Israel pada 13 April. Israel mengklaim serangan itu berhasil digagalkan dan hanya menyebabkan kerusakan ringan pada sebuah pangkalan militernya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Kecil

Oleh

Fakta News
Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Kecil
Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong tidak beroperasi 24 jam merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil.  Karena larangan itu akan hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil untuk mengais rezeki.

“Sementara, minimarket milik orang-orang besar dibiarkan buka 24 jam. Sedangkan, warung Madura dipersempit ruang geraknya, ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil,” kata Nasim Khan dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Dengan demikinan, Nasim Khan khawatir, banyak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya pengangguran. “Kami sampaikan kepada Kementerian Koperasi UMK, jangan terjadi ada peraturan pemerintah maupun perda di indonesia, khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi yang mengkerdilkan atau mematikan usaha pedagang kecil,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

Seharusnya, sambung Nasim Khan, pemerintah bisa lebih mengedepankan atau menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil ini. Hal tersebut dilakukan agar pelaku UKM bisa berkembang menjadi besar.

“Harusnya pemerintah mendukung toko-toko klontong Madura yang notabenenya pengusaha kecil, bukan malah dilarang dengan pembatasan jam operasional,” tegas wakil rakyat Dapil III Jatim.

Menteri-menteri terdahulu, lanjut Nasim Khan, meminta pemda untuk menerapkan aturan jarak minimarket berjauhan dengan toko-toko kecil. Tapi, sekarang malah aneh, toko-toko kecil dilarang jam operasionalnya, sedangkan minimarket dibiarkan buka 24 jam.

Menurut Nasim Khan, selama ini keberadaan warung-warung Madura yang buka 24 jam telah memberi kontribusi positif dibanyak hal. Seperti membantu kebutuhan masyarakat di malam hari, menjaga keamanan lingkungan, menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian rakyat kecil dan melahirkan pengusaha-pengusaha baru.

“Pelaku usaha warung kelontong Madura ini sangat membantu masyarakat untuk membeli kebutuhan sembako malam hari maupun siang hari. Untuk itu, saya meminta kepada pemerintah memberikan solusi yang terbaik, agar usaha toko-toko Madura yang buka 24 jam bisa berjalan dengan lancar,” kata Nasim Khan.

Tak hanya itu saja yang disampaikan Nasim Khan, namun dia juga mengkampanyekan Gerakan Belanja ke warung-warung Madura kepada masyarakat luas. “Kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berbelanja ke warung klontong dan warung madura yang ada disekitar kotanya masing-masing,” pungkas Nasim Khan.

Sebelumnya, muncul polemik keberadaan warung toko kelontong Madura di Bali yang buka 24 jam. Polemik tersebut lalu direspons oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM). Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mewanti-wanti agar warung Madura agar menaati jam operasional, sehingga tidak lagi buka 24 jam alias tidak pernah tutup.

“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu (24/4/2024).

Namun, Arif enggan berkomentar terkait persaingan antara minimarket dengan warung Madura. Ia ingin mengecek lebih dulu. Arif berharap ada persaingan yang sehat dan setara antara para pelaku usaha.

Meskipun demikian, belakangan Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, Arif menyatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Ia mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Ia menambahkan bahwa Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Setelah ditelusuri, imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam muncul dari Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan.

Baca Selengkapnya