Connect with us
Merajut Nusantara: Fungsi Pemerintah dalam Perekonomian

Pemanfaatan Teknologi Komunikasi Digital Bisnis dalam Mendorong Pertumbuhan dan Pengembangan UMKM

Penulis:
Lukman Hakim
Dosen Administrasi Publik Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Pemerintah adalah bentuk organisasi yang bekerja dan menjalankan tugas untuk mengelola sistem Pemerintahan dan menetapkan Kebijakan dalam mencapai tujuan negara. Salah satu tujuan Negara Indonesia adalah mensejahterakan masyarakat, dalam hal ini salah satunya adalah pembangunan ekonomi adil dan makmur. Landasan filosofi dan pondasi pembangunan ekonomi adil dan makmur tersebut adalah Pancasila dan di kemukakan di dalam UUD 45.

Dalam setiap sistem perekonomian, baik sistem ekonomi kapitalis maupun sistem ekonomi sosialis, Pemerintah senantiasa mempunyai peranan penting, apalagi Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila sesuai dengan spirit dan budaya Indonesia. Kemajuan zaman dan perkembangan teknologi komunikasi digital dalam dunia modern mendorong semakin besarnya Peranan Pemerintah mengatur jalannya perekonomian. Disinilah kunci Pemerintah mempunyai peran signifikan dan krusial untuk mengatur, memperbaiki, membina dan mengarahkan aktivitas masyarakat dan sektor swasta (Good Governance)

Dalam hal ini, sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang paling terdampak akibat pandemi virus Covid-19. Banyak pelaku UMKM yang kehilangan pendapatan, tidak bisa mencicil pembiayaan, hingga gulung tikar karena berkurangnya pendapatan. Namun satu sisi sektor UMKM lah yang selalu menjadi penyelamat perekonomian lokal bahkan nasional. Keberadaan sektor ekonomi informal seperti UMKM belum menjadi perhatian besar Pemerintah, walaupun ada kementerian yang menangani sektor tersebut. Disinilah sebuah tantangan bagi Pemerintah terhadap fungsi dan peran dalam mewujudkan kekuatan ekonomi lokal dan nasional selain kekuatan ekonomi makro yang banyak mendapatkan perhatian besar Pemerintah di dalamnya.

Keterlibatan Pemerintah seharusnya tidak hanya sebatas pengamanan sosial maupun program KUR bagi UMKM tetapi lebih dari itu yang dapat signifikan membantu UMKM menjadi nyata naik kelas. Sehingga UMKM naik kelas ini bukan hanya menjadi slogan semata dalam mendorong pertumbuhan dan pengembangan UMKM. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara konseptual keberadaan UMKM memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara.

Seiring dan berkembangnya dinamika masyarakat, bisnis dan teknologi, hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi pelaku bisnis UMKM maupun Pemerintah sendiri dalam menyusun kebijakan maupun program tepat guna, tepat sasaran, bersinergi dan bersinambungan serta menjadi jembatan kepentingan di tengah masyarakat, pelaku bisnis UMKM maupun pengusaha yang bersinggungan dalam membangun kepentingan bisnis dan ekonomi (Good Governance), sehingga terjadinya penciptaan kondisi inkubator bisnis dalam pengembangan bisnis dan ekonomi lokal bahkan nasional.

Dengan adanya pertumbuhan teknologi komunikasi digital merupakan bentuk pelayanan Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan dan pengembangan UMKM sebagai salah satu penopang ekonomi Indonesia dan membuat Indonesia terus dapat bersaing di tengah masa ini. Tetapi hal tersebut tidaklah terhenti sampai di situ saja melainkan terus bergerak menjalankan fungsi dan perannya “Good governance”. Perhatian tinggi dari berbagai bentuk nyata melalui konsep dan program serta kebijakan yang diberikan kepada para pelaku UMKM tersebut tidak lain sebagai wujud Pemerintah dalam menyangga ekonomi rakyat kecil. Apalagi, UMKM sudah terbukti mampu memberikan dampak secara langsung terhadap kehidupan masyarakat disektor menengah ke bawah. Setidaknya ada 3 peran UMKM yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kecil. Tiga peran tersebut adalah :

1. Sarana mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan

Peran penting UMKM yang pertama adalah sebagai sarana mengentaskan masyarakat menengah ke bawah khususnya masyarakat kecil dari jurang kemiskinan. Alasan utamanya adalah, tingginya angka penyerapan tenaga kerja oleh UMKM.

2. Sarana untuk meratakan tingkat perekonomian rakyat kecil

UMKM juga memiliki peran yang sangat penting dalam pemerataan ekonomi masyarakat. Berbeda dengan perusahaan besar, UMKM memiliki lokasi di berbagai tempat. Termasuk di daerah yang jauh dari jangkauan perkembangan zaman sekalipun. Keberadaan UMKM di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia tersebut dapat memperkecil jurang ekonomi antara yang miskin dengan yang kaya. Selain itu, masyarakat kecil tak perlu berbondong-bondong pergi ke kota untuk memperoleh penghidupan yang layak.

3. Memberi devisa bagi Negara

Peran UMKM berikutnya yang tidak kalah penting adalah memberikan pemasukan bagi Negara dalam bentuk devisa. Pangsa pasarnya tidak hanya skala lokal maupun nasional, tapi Internasional, yang memungkinakan UMKM dapat meningkatkan keuntungan bagi Negara.
Dengan tiga peran yang dimilikinya tersebut, tidak salah jika para pelaku UMKM tak bisa di pandang sebelah mata. Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu Negara.

BUMDes, UMKM dan Telekomunikasi digital

Kesejahteraan masyarakat di segala lini adalah salah satu cita-cita nasional Indonesia. Desa merupakan sebagai lingkup masyarakat terkecil dalam masyarakat bernegara, seringkali menjadi bagian yang terlupakan dalam upaya mencapai hal tersebut. Oleh karena itu,dibuatlah Perundang-Undangan yang mengatur masalah desa dengan harapan kesejahteraan masyarakat desa dapat dicapai. Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang tentang desa adalah mengenai BUMDes.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikolola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes menurut Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah didirikan antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 6 juga telah secara jelas menyebutkan bahwa BUMDes merupakan sebuah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Artinya, BUMDes dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi.

BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan desa. Disamping itu, agar tidak berkembangnya sistem usaha kapitalistis di pedesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, desa sendiri secara umum memiliki berbagai potensi, baik sumber daya alam yang tersedia maupun sumber daya manusia. Salah satu bentuk pemanfaatan sumber daya ini adalah dalam hal mata pencahariaan, yang salah satunya dalam bentuk kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). UMKM adalah usaha yang memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa UMKM bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan Demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Disinilah bisa tergambarkan cukup jelas, seharusnya keberadaan BUMDes terhadap akselerasi kelompok ekonomi lainnya seperti UMKM dapat sebagai pelopor dan penggerak ekonomi yang saling bersinergis dan bersinambungan dalam menciptakan ekosistem ekonomi desa.

Disinilah Fungsi dan Peran Pemerintah bukan sekedar mendorong eksistensi BUMDes itu sendiri melainkan mampu dapat merangkul dan merangkum kepentingan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat desa dalam mensejahterakan masyarakat desa. BUMDes harus dapat di dorong melakukan kegiatan bisnis dan ekonominya saling bersinergi dan bersinambungan dalam membangun ekositem bisnis dan ekonomi masyarakat desa dari potensi dan peluang yang ada.

Desa Wisata dan Pariwisata desa merupakan salah satu konsep pembangunan desa dengan pendekatan potensi desa yang dapat di jadikan kunjungan wisata yang akan menimbulkan value-added dan pergerakan rantai ekonomi. Pembangunan ekonomi dengan pendekatan wisata akan menciptakan sirkulasi ekosistem menarik dan panjang rantai ekonomi yang akan tercipta dalam pembangunan ekonomi desa. Tentu pembangunan ekonomi desa tersebut takkan mendapat arti dan value added secara ekonomi yang tinggi ketika pemanfaatan teknologi telekomunikasi digital masih sangat minim akibat ketidak pahaman stakeholders desa, sehingga berakibat perkembangan BUMDes dan UMKM tersebut di desa menjadi tidak berkembang sesuai harapan.

Di lain sisi investasi teknologi telekomunikasi digital lumayan mahal untuk ukuran dan kemampuan desa, maka di sinilah kita mendudukan fungsi dan peran Pemerintah dalam memfasilitasi dan menjembatani kekurangan dan ketidak mampuan tersebut dengan pihak BUMN/D/swasta baik ISP/Provider dan startup aplikasi lokal dalam akselerasi mendukung bisnis dan ekonomi bersinergi dan bersinambungan sehingga tercipta inkubator bisnis dan ekonomi.

Dalam hal demikian fungsi dan peran Pemerintah mempunyai kunci dalam terciptanya “Good Governance”. Pemerintah diantaranya memiliki fungsi dan peran secara umum sebagai berikut.

1. Fungsi Pelayanan

Perbedaan pelaksanaan fungsi pelayanan yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terletak pada kewenangan masing-masing. Kewenangan pemerintah pusat mencakup urusan Pertahanan Keamanan, Agama, Hubungan luar negeri, Moneter dan Peradilan. Secara umum Pelayanan Pemerintah mencakup Pelayanan Publik (Public service) dan Pelayanan Sipil (Civil service) yang menghargai kesetaraan.

2. Fungsi Kebijakan/Pengaturan

Fungsi ini dilaksanakan Pemerintah dengan membuat Kebijakan maupun Peraturan Perundang-Undangan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Pemerintah adalah pihak yang mampu menerapkan peraturan agar kehidupan dapat berjalan secara baik dan dinamis. Seperti halnya fungsi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah juga mempunyai fungsi Pengaturan terhadap masyarakat yang ada di daerahnya. Perbedaannya, yang diatur oleh Pemerintah Daerah lebih khusus, yaitu urusan yang telah diserahkan kepada Daerah. Untuk mengatur urusan tersebut diperlukan Peraturan Daerah yang dibuat bersama antara DPRD dengan eksekutif.

3. Fungsi Pembangunan
Pemerintah harus berfungsi sebagai pemacu pembangunan di wilayahnya, dimana pembangunan ini mencakup segala aspek kehidupan tidak hanya fisik tapi juga mental spriritual. Pembangunan akan berkurang apabila keadaan masyarakat membaik, artinya masyarakat sejahtera. Jadi, fungsi pembangunan akan lebih dilakukan oleh Pemerintah atau Negara berkembang dan terbelakang, sedangkan Negara maju akan melaksanakan fungsi ini seperlunya.

4. Fungsi Pemberdayaan (Empowerment)

Fungsi ini untuk mendukung terselenggaranya Otonomi Daerah, fungsi ini menuntut pemberdayaan Pemerintah Daerah dengan kewenangan yang cukup dalam pengelolaan sumber daya daerah guna melaksanakan berbagai urusan yang didesentralisasikan. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu meningkatkan peran serta Masyarakat dan Swasta dalam kegiatan pembangunan dan Penyelenggaraan Pemerintahan. Kebijakan Pemerintah, Pusat dan Daerah, diarahkan untuk meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat, yang pada jangka panjang dapat menunjang pendanaan Pemerintah Daerah. Dalam fungsi ini Pemerintah harus memberikan ruang yang cukup bagi aktifitas mandiri masyarakat, sehingga dengan demikian partisipasi masyarakat di Daerah dapat ditingkatkan. Lebih-lebih apabila kepentingan masyarakat diperhatikan, baik dalam peraturan maupun dalam tindakan nyata Pemerintah.

Dari hal tersebut cukup jelas fungsi dan peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya Good Governance, hanya fungsi dan peran Pemerintah di sektor Kebijakan/Peraturan yang bisa di jalankan sepenuhnya oleh Pemerintah, selebihnya Pemerintah bisa berkolaborasi bersinergi dengan masyarakat dan sektor swasta dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Pondasi ini lah upaya Pemerintah dapat menciptakan akselerasi sinergisitas yang bersinambungan dalam menciptakan kondisi desa cerdas dengan berbagai potensi dan peluang desa tersebut menjadikan desa cerdas (Smart Village).

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Suntikan PMN Diharapkan Tambah Keuntungan Negara, Demi Kesejahteraan Rakyat

Oleh

Fakta News
Suntikan PMN Diharapkan Tambah Keuntungan Negara, Demi Kesejahteraan Rakyat
Anggota Komisi VI DPR RI Mahfudz Abdurrahman saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi VI DPR RI ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Senin (22/4/2024). Foto: DPR RI

Badung – Anggota Komisi VI DPR RI Mahfudz Abdurrahman berharap BUMN Pariwisata dan Aviasi mampu hasilkan keuntungan bagi negara. Sebab, BUMN tersebut telah memperoleh suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang nilainya cukup besar.

“Komisi VI sudah mendukung upaya peningkatan kinerja BUMN Pariwisata dan Aviasi antara lain melalui persetujuan PMN. Sudah seharusnya ada perbaikan fasilitas dan layanan yang mereka hadirkan setelah memperoleh suntikan dana pemerintah melalui PMN agar bisa menghasilkan keuntungan untuk negara,” jelas Mahfudz di sela-sela kunjungan kerja reses Komisi VI DPR RI ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Senin (22/4/2024).

Politisi PKS ini mengimbuhkan BUMN Pariwisata sudah semestinya berorientasi profit (mengejar keuntungan) agar mampu berkontribusi pada pemasukan negara. Negara seperti Jepang, Malaysia saat ini sangat serius mengelola industri pariwisatanya. Bagaimana Jepang berusaha memanjakan para wisatawan yang berkunjung ke negaranya agar tiap tahun semakin bertambah.

“Malaysia juga melakukan semacam rekayasa engineering, misalnya sekolah di sana lebih murah, biaya berobat general check up di sana juga lebih murah sehingga orang tertarik ke sana. Kalau orang sudah ke sana walau tujuannya berobat, sekolah itu kan nantinya butuh menginap, belanja dan akan meningkatkan penerimaan devisa negara tersebut,” tukasnya.

Legislator asal Dapil Jawa Barat VI meliputi Kota Bekasi dan Kota Depok ini menilai bahwa BUMN Pariwisata dan Aviasi perlu melakukan upaya dan terobosan yang luar biasa dan menarik, apalagi Bali sudah menjadi tujuan wisata utama masyarakat dunia. Tinggal variabel masalahnya yang perlu diperhatikan misalnya infrastruktur, daya dukung ekosistem pariwisata harus dikelola dengan baik.

“Seperti di Bali ini kurang fasilitas kendaraan umum, apakah ini bagian dari produk kebijakan daerah. Betapapun itu kendaraan umum menurut saya diperlukan untuk masyarakat Bali termasuk wisatawan juga,” katanya.

Masalah lainnya, menumpuknya wisatawan di Bali seharusnya bisa diarahkan ke Nusa Tenggara Barat, ada Lombok, Senggigi, dimana daya dukung kultural dan kebijakan pemerintah daerahnya perlu ada paradigma baru di sana. Perlu juga edukasi kepada masyarakat agar dapat ramah dengan wisatawan yang datang dari berbagai mancanegara.

“Paket wisata yang menawarkan destinasi alternatif selain Bali menurut saya sangat baik dan perlu dilakukan agar wisatawan mancanegara mengenal lebih banyak daerah di Indonesia. Sama halnya saat kita keluar negeri juga ditawarkan paket kunjungan ke berbagai destinasi,” tutupnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Dyah Roro Pertanyakan Bantuan Bank Dunia Bagi Negara Berkembang terkait Perubahan Iklim

Oleh

Fakta News
Dyah Roro Pertanyakan Bantuan Bank Dunia Bagi Negara Berkembang terkait Perubahan Iklim
Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti saat mengikuti pertemuan Global Young MP Initiative dengan WB & International Monetary Fund (IMF). Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mempertanyakan proyek dari Bank Dunia (World Bank/WB) terkait sustainable development alias pembangunan berkelanjutan. Dimana program itu bertujuan membantu negara-negara berkembang agar bergerak menciptakan masa depan yang berkelanjutan (sustainable future).

“Apa proyek dari World Bank terkait sustainable development untuk membantu negara-negara yang berkembang mencapai sustainable future. Misalnya, bantuan apa yang diberikan untuk negara berkembang agar bisa bersama-sama negara maju menyelesaikan isu besar perubahan iklim,” ujar Roro dalam pertemuan Global Young MP Initiative dengan WB & International Monetary Fund (IMF) seperti keterangan tertulisnya yang diperoleh Parlementaria, Rabu (24/4/2024).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai forum bersama WB dan IMF ini menjadi salah satu kesematan untuk mempelajari inovasi, temuan dan solusi terkait lingkungan hijau yang bisa diterapkan di Indonesia. Bahkan, terkait bantuan pembiayaan terhadap Indonesia. Hal ini akan menjadi afirmasi positif untuk membantu mempersiapkan generasi mendatang menuju pekerjaan yang lebih ramah lingkungan dalam perspektif ekonomi hijau.

Acara tersebut mengusung tema “Planting Seeds of Growth: Creating green jobs for young people and the planet”. Dengan menghadirkan anggota parlemen muda dunia untuk terlibat dengan pimpinan World Bank serta para pemimpin dunia mengenai masa depan lapangan pekerjaan dari perspektif ekonomi hijau untuk mengakhiri kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat dunia.

Berbekal pengalamannya menjadi aktivis lingkungan dan anggota Komisi VII DPR RI, ia juga menjabat sebagai panitia pengarah mewakili Regional Pasifik dan Asia Timur dalam Global Young MP Initiative. Dyah Roro Esti banyak membicarakan hal-hal yang telah ia lakukan di DPR RI terkait isu iklim dan lingkungan. Ia juga menekankan posisi DPR RI sebagai pendorong dari pemerintah dan organisasi dunia seperti Bank Dunia.

Ia juga sangat mengapresiasi kegiatan tersebut karena selain mempersiapkan transisi energi untuk kebaikan dunia secara umum, di sisi lain juga dipersiapkan sumber daya manusianya terkait lapangan pekerjaan. Karena ia menyadari bahwa kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor hijau muncul atas adanya kesadaran dunia akan permasalahan iklim.

Baca Selengkapnya

BERITA

Hindari Politik Transaksional, Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Oleh

Fakta News
Hindari Politik Transaksional, Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: DPR RI

Pekanbaru – Dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu Provinsi Riau, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menekankan pihaknya mempunyai beberapa catatan untuk ditindaklanjuti bersama KPU dan Bawaslu RI. Satu diantaranya, kata Junimart, terkait badan Adhoc Pilkada yang harus diseleksi lebih ketat dan terbuka, sehingga tidak terjadi pemilu yang sifatnya transaksional.

“Kemudian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini sebagian besar kurang paham tentang teknis perhitungan suara. Oleh karena itu KPU Provinsi harus lebih selektif nantinya dalam menentukan PPK dan PPS nya. Lalu, tentang pelanggaran Pemilu juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Kami minta kepada KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi ketika dua perkara itu tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Junimart saat ditemui usai Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024).

Meski demikian, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengapresiasi terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Riau, yang dinilainya merupakan salah satu provinsi yang sangat aktif dalam bersinergi dengan penyelenggara Pemilu serta unsur Forkopimda di Provinsi Riau dalam rangka NPHD.

“Tentunya hal ini menjadi percontohan untuk Provinsi lain, karena temuan kami di beberapa Provinsi belum berjalan. Kalau ini hanya satu yang belum, Kabupaten Meranti, saya kira itu hanya masalah teknis saja. Nanti Pak Gubernur bisa mengingatkan kepada pemerintah Kabupaten Meranti, ” kata Legislator Dapil Sumatera Utara III ini.

Lebih lanjut, Junimart tetap mengingatkan para penyelenggara pemilu, di Provinsi Riau khususnya, untuk terus melakukan sinergi dan sosialisasi terkait tahapan pemilukada. Karena menurut Junimart, pemilukada serentak ini akan lebih rumit dibanding dengan pemilu legislatif pada Februari lalu.

“Inikan seluruh Indonesia nantinya, dan ini bahkan menurut saya akan lebih capek daripada pemilu kemarin. Karena inikan seluruh kepala daerah di Indonesia. Tentu KPU, Bawaslu, dan pemerintah harus bersinergi, saling visi. Supaya betul-betul pemilukada serentak ini bisa sesuai dengan nafas nasional. Dan tentu harapan kita, tidak ada sengketa-sengketa nantinya,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya