Connect with us

Menguji Kewaspadaan Pemerintahan Jokowi Jelang Lonjakan Kasus Omicron

Penulis:
Dewi Arum Nawang Wungu
Senior Researcher Indopolling Research and Consulting

Pada bulan Agustus 2021, pemerintah Indonesia optimis bahwa tahun 2022 adalah masa transisi pandemi menjadi endemi. Sikap itu didorong oleh akselerasi program vaksinasi massal secara nasional.

Tapi kita belum tahu kapan COVID-19 akan pergi dari Indonesia. Para ahli memperkirakan bahwa dibutuhkan beberapa tahun atau bahkan beberapa dekade untuk mencapai keadaan endemisitas yang stabil.

Pergeseran ke endemisitas ditentukan oleh banyak faktor seperti penularan virus, pola kontak dalam komunitas yang memungkinkan penyebaran dan kekuatan dan durasi perlindungan kekebalan dari infeksi alami dan vaksinasi.

Lebih rumit lagi, pola di Indonesia kemungkinan akan sangat berbeda antar daerah karena terdapat pola dan respons epidemiologis COVID-19 yang heterogen di seluruh nusantara, belum lagi ketersediaan dan serapan vaksin yang bervariasi.

Kini, per tanggal 20 Januari 2022, situasi di lapangan menunjukkan kasus harian COVID-19 telah menembus angka 1000. Angka tersebut terbanyak setelah selama tiga bulan terakhir (Oktober-Desember 2021) kasus harian COVID-19 melandai.

Prediksi bahwa akan terjadi peningkatan kasus harian sebetulnya sudah terdengar sejak sebelum momen Nataru (Natal Tahun Baru). Pemerintah saat itu mewanti-wanti agar warga Indonesia tidak perlu banyak berpergian, terutama ke luar negeri mengingat Omicron sedang menyebar massif di Afrika dan Eropa.

Selain itu momen Nataru dianggap berpotensi meningkatkan penyebaran karena kegiatan mobilitas warga dalam berkumpul serta bervakansi meningkat. Prediksi itu kini terbukti, karena kasus harian yang meningkat banyak terpusat di Jakarta. Bahkan transmisi lokal Omricon 90% dinyatakan terjadi di Jakarta.

Mengingat Omicron pertama kali teridentifikasi di Indonesia pada 16 Desember 2021 dan tren puncak kasus varian ini berdasarkan pengalaman negara-negara lain, akan terjadi pada 35-65 hari kedepan. Kewaspadaan terhadap lonjakan kasus ini perlu ditingkatkan dalam periode Januari – Maret 2022.

Oleh karenanya awal tahun 2022 ini akan menjadi “battle field” pemerintah Indonesia melawan varian Omicron. Lalu, mampukah ?

Satu jurnal ilmiah sudah menyatakan bahwa COVID-19 ini berpotensi membawa gelombang epidemi berkali-kali. Perlu kewaspadaan dan perangkat kebijakan yang holistik untuk menghindari tingginya angka infeksi dan terlebih angka kematian akibat virus COVID-19.

Sejauh ini langkah pemerintah Indonesia dalam manajemen pandemi adalah mencoba memastikan perbaikan dari hulu ke hilir dalam proses pengendalian penyebaran virus. Pada sektor kesehatan, program vaksinasi yang digalakkan oleh pemerintah nampak paling terlihat.

Kampanye vaksinasi amat masif dan disediakan secara gratis. Total dosis vaksinasi yang telah diberikan per 19 Oktober 2021 mencapai 174 juta dosis.

Stok untuk Revaksinasi (booster vaccine) pun dipersiapkan dengan baik oleh Kemenkes. Wacana booster vaccine yang sebelumnya berbayar untuk kalangan non lansia, kini tetap gratis seperti sebelumnya.

Pendayagunaan sisa stok vaksin tahun 2021 yang mencapai 169,7 juta dosis, digunakan sebagai booster. Selain itu, harga tes PCR mengalami penurunan meski sebagian kalangan tetap merasa harganya mahal.

Sistem deteksi terpadu melalui Peduli Lindungi juga dintegrasikan ke dalam berbagai saluran platform. Pemerintah juga menerapkan kebijakan PSBB yang diikuti PPKM bertingkat, meski kebijakan tersebut sebelumnya juga menuai banyak pro kontra akibat terpecahnya dukungan pada apakah capaian ekonomi atau capaian kesehatan yang harus menjadi prioritas pemerintah.

Gelombang ketiga Omicron telah di depan mata. Berdasarkan data dari Satgas Covid-19, setidaknya telah ada 7 daerah di Indonesia yang melaporkan adanya pasien yang terinfeksi varian Omicron yakni; Jakarta, Malang, Bogor, Tangerang Selatan, Bandung, Surabaya, dan Medan.

Terlepas dari polemik awal mula kemunculan Omicron akibat kebijakan karantina yang tidak serius, nampaknya respon sistem kesehatan kita juga kurang sigap mengahadapi penyebaran virus yang tak terkendali sejak akhir tahun. Kegiatan 3 T (Test, Tracing, Treatment) masih kurang ketat dijalankan.

Kelengahan sistem yang diakibatkan penurunan kasus selama tiga bulan, menghasilkan respon yang rileks. Karena terasa lebih kendur, maka warga yang sejak mula kurang disiplin menerapkan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas) menjadi makin tidak disiplin, sehingga menganggap kegiatan tersebut hanya formalitas.

Di samping itu di Jakarta sendiri kita masih bisa melihat bagaimana fasilitas cuci tangan di ruang publik kini sering bermasalah. Dari mulai keran air rusak, air tidak mengalir, tidak ada sabun, dan bahkan tidak ada sanitizer.

Padahal kegiatan 5 M dan 3 T adalah cara paling mudah untuk mendeteksi, mengontrol dan memantau penyebaran virus. Terlebih varian Omicron ini umumnya tidak bergejala, yang mana sebagian besar dikarenakan oleh imunitas yang telah terbentuk (baik karena sudah pernah terpapar dan yang sudah vaksin dua kali).

Survei serologi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri 31 Desember 2021 menunjukkan lebih dari 85 persen penduduk berusia 1 tahun ke atas telah memiliki antibodi SARS-CoV-2. Namun demikian, sebetulnya kondisi tersebut bisa lebih berbahaya karena seolah segalanya sudah kembali normal dan orang yang tanpa gejala tersebut tetap bebas beraktivitas di ruang publik.

Jika manajemen lonjakan kasus Omicron ini tidak segera dipersiapkan dengan baik, bukan tidak mungkin sektor kesehatan dan sistem jaminan kesehatannya akan mengalami kolaps seperti pada saat gelombang kedua tahun lalu. Jika hal demikian terjadi, maka kegiatan 3 T akan semakin sulit karena tenaga kesehatan ambruk merawat serta mengobati lonjakan pasien.

Efek jangka panjang yang tidak terhindarkan adalah situasi Long Covid karena Omicron ini bisa saja bermutasi menjadi varian baru. Akan makin panjang pula penantian kita semua menjalani hari-hari normal seperti dahulu sebelum COVID 19 menerjang.

Manajemen pandemi mutlak harus dilaksanakan. Ia tidak boleh tebang pilih. Kegiatan 3 T selain memerlukan ketrampilan nakes, juga dibutuhkan instrumen pendeteksi yang jumlahnya cukup.

Peralatan dan reagen untuk melakukan PCR haruslah bisa diakses di titik-titik terdekat dengan lokasi rumah, sekolah atau kantor. Obat antivirus baru dan generator oksigen perlu disebar ke sejumlah daerah. Ruang isolasi juga harus mulai dipersiapkan, jikalau kasus harian terus meningkat dari angka 1000.

Satu kegiatan yang saya paling apresiasi dari pemerintahan kita adalah seruan vaksinasi massal yang mudah didapatkan. Apakah mandat vaksin berfungsi mengatasi penyebaran virus ?

Sebuah studi baru oleh para ekonom di Simon Fraser University di British Columbia menunjukkan bahwa mobilisasi vaksin bekerja signifikan dalam menekan laju perkembangan dan penyebaran virus. Banyak negara mengeluarkan persyaratan vaksin kepada warganya yang ingin berkumpul di ruang publik seperti misalnya masuk bar, pusat kebugaran, dan restoran.

Setelah kebijakan itu keluar, terjadi peningkatan masif pada antrean vaksinasi di Prancis, Spanyol, Belanda dan Italia pada musim panas 2021. Situasi serupa juga terjadi di Indonesia. Segera setelah capaian jumlah vaksinasi dosis pertama memenuhi target, kegiatan ekonomi berangsur pulih.

Meski harus diakui, disiplin yang longgar baik dari kebiasaan warga dan supervisi dari pemerintah yang permisif, masih menyumbang naiknya penyebaran Omicron.

Meski demikian, setidaknya Indonesia tidak perlu menghadapi situasi gerakan demonstrasi sipil besar-besaran menolak kewajiban vaksinasi seperti yang terjadi di Eropa sejak tahun lalu.

Negara-negara seperti Austria, Jerman, Swiss dan Swedia adalah contoh negara kaya yang memiliki tingkat vaksinasi terendah karena warganya menolak percaya keampuhan vaksinasi. Bahkan data dari WHO menunjukkan Austria masih memiliki 1/3 warga yang belum menerima vaksin pertama (33,6%).

Padahal penelitian dari Institut Kesehatan Publik Universitas Lugano, Swiss menunjukkan, bahwa pihak berwenang di negara-negara Bavarian cenderung gagal dalam mengirimkan pesan kampanye kesehatan yang benar.

Sikap dan narasi kebijakan yang terlalu fungsional, justru menghambat transmisi emosional mengenai pentingnya vaksinasi untuk menjaga orang-orang terdekat dan tercinta. Kurangnya pesan pro-vaksin yang bergema secara emosional justru berhasil diisi oleh teori konspirasi yang dibentuk oleh kelompok dengan kepentingan ideologi dan politik tertentu.

Sementara itu, varian Omicron melanjutkan perjalanannya keliling dunia. Meksiko, tempat yang tidak pernah benar-benar melakukan lock down, akhirnya mengambil keputusan membatasi seluruh kegiatan warganya di luar rumah.

Di Amerika, jumlah anak-anak di rumah sakit dengan covid meningkat dengan cepat. Penularan yang cepat dan perbedaan tingkat vaksinasi adalah penyebanya.

Saya harap instrumen kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam menghalau gelombang ketiga telah dipertimbangkan dengan masak.

Di masa pandemi ini, terbukti otoritas politik Presiden Jokowi mampu menembus sekat-sekat faksi politik, sekat-sekat kepentingan bisnis, bahkan sekat sosiologis dan budaya.

Pemulihan ekonomi nasional hanya bisa tercapai bila akselerasi respon sistem kesehatan dan jaminan sosial disiplin dilaksanakan. Dengan posisi politik di dalam negeri yang aman, pemerintahan Jokowi dapat terus melaju membawa Indonesia memimpin pemulihan pandemi COVID 19 secara global dalam semangat “Recover Together, Recover Stronger”.

 

Dewi Arum Nawang Wungu

Senior Researcher Indopolling Research and Consulting

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Legislator Dorong Sekolah dan Universitas Dikelola oleh Satu Lembaga Saja

Oleh

Fakta News
Legislator Dorong Sekolah dan Universitas Dikelola oleh Satu Lembaga Saja
Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayati dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Senin (18/3/2024). Foto : DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijaya mendorong pendidikan di universitas maupun sekolah dinaungi oleh satu kelembagaan. Baik itu yang dibawah Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Menurutnya, saat dikeluarkan peraturan dari Kementerian Agama, pihak institut islam harus mengikuti regulasi yang telah ditentukan. Begitu juga dengan peraturan yang di keluarkan oleh Kemendikbudristek itu juga tidak boleh diabaikan, maka untuk itu sangat berbeda dengan sekolah ataupun universitas yang memakai dengan satu peraturan dibawah Kemendikbudristek.

“Idealnya pendidikan dikelola oleh satu Kementerian saja. Karena banyak pihak sekolah, universitas islam yang cukup kewalahan dalam berbagai aspek, karena aturan dua duanya itu harus diikuti,” pungkasnya kepada Parlementaria dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Senin (18/3/2024).

“Terdapat perbedaan data antara di Kementerian Agama dan Kemendikbudristek sehingga banyak yang datanya tidak singkron saat dimasukkan. Sehingga pihak institut islam harus bekerja dua kali,” sebut Politisi PDI Perjuangan ini. Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah dapat mengatur regulasi yang bisa dijalankan oleh sekolah pendidikan dibawah Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya

BERITA

Baleg DPR Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Melalui Pilkada

Oleh

Fakta News
Baleg DPR Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Melalui Pilkada
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Pembahasan DIM RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Senayan, Jakarta Senin (18/3/2024). Foto : DPR RI

Jakarta – Pemilihan secara langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkritkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih Kepala Daerah berdasarkan asas demokrasi. Oleh karena itu, Kepala Daerah adalah kepalanya rakyat. Demikian disampaikan Kemendagri menanggapi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 74 Halaman 24 dari Pasal 10 Ayat 2 RUU Usulan DPR Ayat 2.

“Usulan dari Pemerintah ayat dua berbunyi sebagai berikut, Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara berpasangan melalui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dari DPD RI, pendapatnya mengikuti Undang Undang Dasar (UUD) Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis,” bunyi usulan dari Pemerintah.

Merespon hal itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Pembahasan DIM RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Senayan, Jakarta Senin (18/3/2024) kemudian menyatakan bahwa Baleg DPR RI setuju dengan usulan Pemerintah tersebut.

“Tadi ada usulan Pemerintah walaupun kita usulan resmi kelembagaan kita kemarin itu adalah ada penunjukan ya, tapi sekarang Pemerintah mengusulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI sekarang, kalau ini kita setujui,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut, Baleg DPR juga menyetujui usulan bahwa pemenang Pilkada tidak lagi dengan sistem 50+1 melainkan suara terbanyak. “Itu artinya sama dengan Pilkada-Pilkada yang lain, suara terbanyak. Artinya ini juga tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai dua putaran seperti yang terjadi tahun 2017.  Nah sekarang konsekuensinya siapa yang pemenang langsung selesai, begitu Pemerintah ya?” tanyanya.

Menjawab pertanyaan Supratman, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyatakan sebagaimana aturan Kepala Daerah yang telah tertuang dalam UU Pilkada bahwasanya daerah dan daerah-daerah khusus lainnya seperti Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Provinsi Papua sama dengan berlakunya Pilkada yaitu satu kali pemilihan dan pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya.

Menanggapi jawaban Kemendagri, Supratman lantas meminta persetujuan dari segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI yang hadir. “Setuju ya,” tanya Supratman yang kemudian dijawab “Setuju,” secara serempak di Ruang Rapat Baleg DPR RI itu.

Baca Selengkapnya

BERITA

Rieke Diah Desak Tindakan Tegas Kasus PT Taspen: Selamatkan Dana Pensiun Jutaan PNS!

Oleh

Fakta News
Rieke Diah Desak Tindakan Tegas Kasus PT Taspen: Selamatkan Dana Pensiun Jutaan PNS!
Anggota Komisi VII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti dugaan indikasi permainan kotor dalam pengelolaan dana peserta PT. TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri). Selain itu, dirinya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keamanan dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan tersebut.

“Berulangkali dalam rapat Komisi VI DPR RI, saya selaku anggota mempertanyakan keamanan dana peserta PT. TASPEN. Jawabannya selalu sama, “aman”. Saya pertanyakan karena ada indikasi-indikasi kuat permainan kotor terhadap potongan gaji pekerja negara yang dikelola PT. TASPEN,” kata Rieke Diah Pitaloka melalui keterangan resmi yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (18/03/2024).

Lebih lanjut, Rieke menegaskan pentingnya mencegah kejadian serupa dengan kasus yang melanda PT. ASABRI dan PT. JIWASRAYA agar tidak menimpa PT. TASPEN. Dirinya menekankan bahwa tabungan dan pensiun yang dikelola oleh PT. TASPEN berasal dari potongan gaji PNS, bukan dari APBN.

“Uang ratusan triliun yang terakumulasi di PT. TASPEN adalah potongan gaji para pekerja yang bekerja pada negara, bukan uang gratisan dari negara,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Dalam penyelidikan terhadap PT. TASPEN, Rieke juga mengapresiasi upaya dari mantan istri Dirut PT. TASPEN, Rina Lauwy, beserta pengacaranya, yang gigih memperjuangkan mengungkap kasus tersebut. Rieke juga memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang melakukan penyelidikan terhadap indikasi investasi fiktif dana potongan gaji PNS di PT. TASPEN oleh terduga Dirut Taspen, saudara Kosasih.

“Nasib dana pensiun jutaan PNS ada di tangan KPK. Saya yakin KPK akan membongkar kasus ini tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Legislator Dapil Jawa Barat mendesak pemerintah untuk mengeluarkan surat cekal kepada Dirut PT. TASPEN yang terlibat dalam indikasi korupsi dana PNS di PT. TASPEN. Tak hanya itu, ia juga akan mengusulkan agar kasus PT. TASPEN menjadi agenda utama pada masa sidang berikutnya di Komisi VI DPR RI.

“Saya mendesak pemerintah untuk keluarkan surat cekal kepada Dirut PT. TASPEN, Kosasih, dan para pihak yang terindikasi kuat terlibat dalam indikasi kuat korupsi dana PNS di PT. TASPEN,” beber Rieke.

Dengan demikian, perjuangan Rieke ini dilatarbelakangi oleh keinginannya untuk menyelamatkan ratusan triliun potongan gaji jutaan PNS di seluruh Indonesia. Dengan menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap PT. TASPEN, agar berharap potensi korupsi dapat dicegah dan keamanan dana pensiun para pekerja negara terjamin. “Selamatkan ratusan triliun  potongan gaji jutaan PNS di seluruh Indonesia! Cekal Dirut TASPEN!,” tutupnya.

Baca Selengkapnya