Fatwa MUI tentang Hoax, Fitnah dan Ujaran Kebencian di Media Sosial
Pada tanggal 13 Mei, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang etika bermedia sosial. Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI, yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dan Sekretaris, Asrorun Ni’am Sholeh.
Fatwa MUI ini dikeluarkan karena melihat dinamika penggunaan media sosial dan digital tak bertanggung jawab menjadi sarana penyebaran informasi palsu (hoax), fitnah, ghibah (penyampaian informasi faktual seseorang atau kelompok yang tak disukai), namimah (adu domba), gosip, pemutarbalikan fakta sampai ujaran kebencian dan permusuhan.
MUI juga melihat banyak pihak juga menjadikan konten media digital sebagai sarana sarana memperoleh simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial untuk digunakan sebagai pedoman,” tulis MUI dikutip dalam putusannya, Senin, 5 Juni 2017.
Pedoman umum
Dalam pedoman umum fatwa tersebut, MUI meminta pengguna media sosial untuk memperhatikan beberapa hal dalam menyikapi konten atau informasi di media sosial.
MUI menuliskan konten atau informasi yang berasal dari media sosial punya kemungkinan benar dan salah, konten atau informasi yang baik belum tentu benar, konten atau informasi yang benar belum tentu bermanfaat.
Kemudian konten atau informasi yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik dan tidak semua konten atau informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.
Mengingat kualifikasi konten atau informasi tersebut, MUI merumuskan panduan penting yang harus diperhatikan pengguna internet dan media sosial, yakni pedoman verifikasi konten atau informasi, pedoman pembuatan konten atau informasi, serta pedoman penyebaran konten atau informasi.
Pedoman verifikasi konten
Dalam pedoman verifikasi konten, hendaknya setiap orang yang memeroleh konten atau informasi melalui media sosial tidak boleh menyebarkannya sebelum diverifikasi.
“Dan harus dilakukan proses tabayyun serta dipastikan kemanfaatannya,” tulis MUI.
Proses tabayyun atas konten atau informasi bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
Pertama, memastikan aspek sumber informasi (sanad)nya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaannya.
Kedua, dipastikan aspek kebenaran konten (matan)nya, yang meliputi isi dan maksudnya.
Ketiga, dipastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan.
Sedangkan untuk memastikan kebenaran informasi dilakukan dengan dua langkah yaitu, pertama, bertanya kepada sumber informasi jika diketahui. Kedua, permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.
Terkait dengan upaya tabayyun dilakukan secara tertutup terhadap pihak terkait, tidak terbuka ke ruang publik misalnya melalui grup media sosial. Alasannya, proses itu bisa menyebabkan konten atau informasi yang belum jelas bisa liar beredar luas ke publik.
Pedoman pembuatan konten atau informasi
MUI menuliskan untuk pembuatan konten yang akan disampaikan ke ranah publik harus berpedoman dengan hal berikut:
Pertama, menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara dan/atau yang simpel, mudah dipahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain.
Kedua, konten/informasi harus benar, sudah terverifikasi kebenarannya dengan merujuk pada pedoman verifikasi informasi sebagaimana bagian pedoman umum bermuamalah dalam fatwa ini.
Ketiga, konten yang dibuat menyajikan informasi yang bermanfaat.
Keempat, konten/informasi yang dibuat menjadi sarana amar ma’ruf nahi munkar dalam pengertian yang luas.
Kelima, konten/informasi yang dibuat berdampak baik bagi penerima dalam mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri dari kemafsadatan.
Keenam, memilih diksi yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan.
Ketujuh, kontennya tidak berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, bullying, gosip, ujaran kebencian, dan hal lain yang terlarang, baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedelapan, kontennya tidak menyebabkan dorongan untuk berbuat hal-hal yang terlarang secara syar’i, seperti pornografi, visualisasi kekerasan yang terlarang, umpatan, dan provokasi.
Kesembilan, kontennya tidak berisi hal-hal pribadi yang tidak layak untuk disebarkan ke ranah publik.
Untuk memastikan kemanfaatan konten atau informasi dilakukan dengan cara:
Pertama, bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (al-taqwa).
Kedua, bisa mempererat persaudaraan (ukhuwwah) dan cinta kasih (mahabbah)
Ketiga, bisa menambah ilmu pengetahuan.
Keempat, bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Kelima, tidak melahirkan kebencian (al-baghdla’) dan permusuhan (al-‘adawah).
Dalam poin ketiga dan keempat pedoman pembuatan konten, MUI melarang setiap muslim mencari aib, kesalahan atau hal yang tak disukai orang lain baik invidivu atau kelompok. Hal yang dikecualikan yakni tujuan yang dibenarkan secara syar’i, seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai (ishlah dzati al-bain).
“Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keuntungan dari kegiatan terlarang tersebut,” tulis MUI.
Pedoman penyebaran konten atau informasi
- Konten/informasi yang akan disebarkan kepada khalayak umum harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Pertama, konten/informasi tersebut benar, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat, latar belakang serta konteks informasi disampaikan.
Kedua, bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut.
Ketiga, bersifat umum, yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat dari seluruh lapisan sesuai dengan keragaman orang/khalayak yang akan menjadi target sebaran informasi.
Keempat, tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), yaitu informasi yang akan disebar harus sesuai dengan waktu dan tempatnya karena informasi benar yang disampaikan pada waktu dan/atau tempat yang berbeda bisa memiliki perbedaan makna.
Kelima, tepat konteks, informasi yang terkait dengan konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks yang berbeda yang memiliki kemungkinan pengertian yang berbeda.
Keenam, memiliki hak, orang tersebut memiliki hak untuk penyebaran, tidak melanggar hak seperti hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar hak privasi.
- Cara memastikan kebenaran dan kemanfaatan informasi merujuk pada ketentuan pedoman pembuatan dan penyebaran konten atau informasi.
- Tidak boleh menyebarkan informasi yang berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis yang tidak layak sebar kepada khalayak.
- Tidak boleh menyebarkan informasi untuk menutupi kesalahan, membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.
- Tidak boleh menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke ranah publik, seperti ciuman suami istri dan pose foto tanpa menutup aurat.
- Setiap orang yang memperoleh informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain tidak boleh menyebarkannya kepada khalayak, meski dengan alasan tabayun.
- Setiap orang yang mengetahui adanya penyebaran informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain harus melakukan pencegahan.
- Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dengan cara mengingatkan penyebar secara tertutup, menghapus informasi, serta mengingkari tindakan yang tidak benar tersebut.
- Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertaubat dengan meminta ampun kepada Allah (istighfar) serta; (i) meminta maaf kepada pihak yang dirugikan (ii) menyesali perbuatannya; (iii) dan komitmen tidak akan mengulangi.
Dalam penutupnya, MUI meminta muslim di Tanah Air untuk menyebarkan pedoman dan ketentuan bermedia sosial ini ke publik.
FAKTAMETER
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Hadiri Upacara Pembukaan Chengdu 2021 FISU World University Games
Jakarta – Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo menghadiri upacara pembukaan Chengdu 2021 FISU World University Games yang digelar di Dong’an Lake Sports Park Stadium, Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), pada Jumat malam, 28 Juli 2023.
Gelaran upacara pembukaan dimulai pada pukul 20.00 waktu setempat, Presiden dan Ibu Iriana berada di tribun bersama dengan sejumlah pemimpin negara lainnya yang turut hadir dan menjadi negara peserta ajang pertandingan olahraga dunia tersebut.
Satu persatu defile dari 119 negara peserta kemudian memasuki lapangan berurutan secara alfabetis dimulai dari Albania dan berakhir di Republik Rakyat Tiongkok selaku tuan rumah.
Kemudian, ketika nama Indonesia disebut, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana pun tampak antusias melambaikan tangan dari atas tribun kepada defile Indonesia yang melintas di lapangan. Sebanyak 56 orang defile Indonesia pun dengan bangga melambaikan tangan membalas Presiden dan Ibu Iriana sambil membawakan bendera merah putih.
Dalam ajang yang digelar mulai dari 28 Juli hingga 8 Agustus 2023 tersebut, nantinya sejumlah 51 orang atlet Indonesia akan bertanding dan terbagi ke dalam delapan cabang olahraga yakni renang, atletik, judo, tenis, taekwondo, bulu tangkis, wushu, dan rowing.
Sebelumnya, saat bertemu dengan para atlet di Hotel Shangri-La, Chengdu, pada Jumat siang (28/07), Presiden Jokowi mengapreasiasi keikutsertaan Indonesia dalam ajang tersebut.
“Saya senang di FISU University Games ini kita bisa terus berpartisipasi,” ucapnya.
BERITA
Permodalan Jadi Kendala Kembangkan Ekraf
Palembang – Ekonomi kreatif (ekraf) mengalami perkembangan yang sangat signifikan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) selama kurun waktu 2010-2015 menunjukkan bahwa besaran Produk Domestik Bruto (PDB) ekraf baik dari Rp 525,9 triliun pada 2010, menjadi Rp 852,2 triliun pada 2015, atau meningkat rata-rata 10,14 persen per tahun. Namun masih ada beberapa kendala dalam mengembangkan ekraf, salah satunya permodalan.
“Permodalan menjadi kendala yang utama bagi pelaku ekraf di Palembang. (Berbagai masukan) akan kami bawa pada rapat di Panja dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menuntaskan pembahasan RUU Ekonomi Kreatif, sehingga nanti RUU ini akan menjadi tulang punggung perekonomian negara kita,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI menyerap masukan RUU Ekonomi Kreatif di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/5/2019).
Hadir dalam pertemuan itu diantaranya Sekretaris Daerah Kota Palembang, Staf Ahli Wali Kota Palembang, Asisten Pemerintah Kota Palembang, Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Provinsi Sumsel dan Kota Palembang, Kadis Perdagangan Palembang, Kadis Koperasi dan UMKM Palembang, Kadis Kominfo Palembang, Kadis Perindustrian Palembang, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) civitas akademika se-Palembang, Rumah Kreatif BUMN Perbankan, Forum Ekonomi Kreatif Palembang, pelaku industri kreatif, dan instansi terkait lainnya.
Baca Juga:
BERITA
[Hoaks] Remaja yang Dipukuli Brimob di Masjid Al Huda hingga Meninggal
Jakarta – Usai aksi rusuh 22 Mei, banyak video hoaks bertebaran. Video ini membuat misinformasi tentang kejadian yang sebenarnya. Salah satunya, video penganiayaan remaja oleh Brimob di Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Video ini viral di media sosial dan dibagikan aplikasi pesan instan WhatsApp pada Jumat (24/5). Salah satu akun yang membagikan di Twitter adalah @kingpurwa. Dalam video berdurasi 39 detik, sekitar 10 orang serbahitam mengajar remaja di halaman masjid.
Video ini kemudian difabrikasi oleh akun Mustofa Nahrawardaya. Ia bilang remaja yang dipukuli oleh oknum Brimob tersebut adalah Harun, warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA,” cuit Tofa di akun Twitternya, yang cuitan itu sudah dihapus.
Baca Juga:
- Sebar Hoaks Terkait Rusuh 22 Mei, Penyiar Radio Ditangkap Polisi
- Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Polisi China di Pengamanan Aksi Massa 22 Mei
- TNI: Bukan Anggota Bais, Video Provokator di Masjid adalah Hoaks
Bukan Harun, Melainkan Andri Bibir
Dilansir dari Tempo.co, kejadian dalam video tersebut memang berada di Masjid Huda. Namun, sosok yang dipukuli bukanlah Harun, remaja 15 tahun, dari Duri Kepa, melainkan Andri Bibir, pria 30 tahun.
“Ternyata pada kenyataannya orang yang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah kita amankan atas nama A alias Andri Bibir,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5/2019) dini hari, seperti dikutip dari Detikcom.
Andri, imbuh Dedi, merupakan penyuplai batu-batu besar yang dipakai perusuh pada 22 Mei. Andri juga menyediakan air untuk membilas gas air mata.
Andri berusaha kabur lantaran terpegok aparat sedang menyuplai amunisi untuk rusuh. “Andri Bibir ini waktu lihat anggota, langsung dia mau kabur karena merasa salah. Ketakutan dia. Dikepung oleh anggota pengamanan,” jelas Dedi.
Andri sendiri sekarang masih hidup dan mendekam di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia kini menanti proses hukum.
Lalu siapa Harun yang diklaim Tofa dalam video tersebut? dilansir dari suara.com, Harun merupakan warga Duri Kepa. Ia meninggal setelah terlibat kerusuhan 22 Mei di Jembatan Jaya, Slipi, Jakarta Barat. Nyawa Harun tak tertolong ketika dibawa ke RS Dharmais, Jakarta Barat. Almarhum juga sudah dikebumikan di TPU Duri Kepa.
Simpulan
Dari pemeriksaan, kejadian dalam video memang benar. Namun, Tofa mendistorsi informasi dengan menyebut sosok dalam video tersebut adalah remaja 15 tahun bernama Harun Rasyid. Informasi ini pun sesat dan berbahaya.
Dwi