Satgas: Strategi Pengendalian Covid-19 Sesuaikan Karakteristik Wilayah dan Cegah Importasi Kasus
Jakarta – Pemerintah menerapkan strategi pengendalian berlapis selama berlangsungnya periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini, untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus yang dapat dipicu oleh aktivitas masyarakat dan dinamika varian COVID-19. Strategi pengendalian diterapkan mulai dari pintu masuk kedatangan internasional, hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, untuk upaya strategi mitigasi di Indonesia, telah disesuaikan karakteristik masing-masing wilayah yang beragam. Ditinjau sisi geografisnya, mulai dari dataran tinggi hingga rendah, serta jumlah penduduk yang bervariasi mulai dari 600 ribu jiwa hingga 46,7 juta jiwa per provinsi.
“Dalam melakukan pengendalian hingga ke tingkat kabupaten/kota, Pemerintah Pusat menggunakan pedoman tingkat daerah yang diadopsi dari pedoman World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia,” Wiku dalam International Media Briefing di Graha BNPB, Selasa (7/12/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Saat ini Pemerintah telah mengeluarkan strategi pengendalian COVID-19 secara nasional. Hal ini ditujukan untuk menjaga penurunan kasus nasional dan menekan tren kenaikan kasus yang mulai terjadi di beberapa kabupaten/kota. Strategi pengendalian tersebut diantaranya:
Pertama, Pembatasan Mobilitas Domestik situasional. Penerapan sistem ganjil genap di kawasan aglomerasi, ibukota provinsi, kawasan wisata, dan kawasan lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas lokal. Membatasi mobilitas domestik dengan pemeriksaan kesehatan yang ketat untuk perjalanan jarak jauh, rutin dan logistik.
Selain itu, dibentuk Komando Pos Pemeriksaan di wilayahnya masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama TNI dan Polri untuk melakukan uji acak dan pemantauan mobilitas di jalur darat yang sering luput dari pengawasan.
Kedua, Penyesuaian Kegiatan Sosial Masyarakat dengan pengaturan operasional dan pengetatan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah termasuk himbauan agar perayaan atau perkumpulan dilakukan secara virtual, pengaturan kegiatan di tempat wisata dan fasilitas umum, serta pengendalian cuti Natal dan Tahun Baru, mudik dan liburan sekolah.
Ketiga, Memantau Kegiatan Sosial Masyarakat dengan menetapkan kewajiban pembentukan Satgas Protokol Kesehatan 3M di Fasilitas Umum sebagai persyaratan pengajuan izin operasional pada masa Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, optimalisasi kembali Gugus Tugas COVID-19 di setiap wilayah administrasi wilayah mulai dari tingkat Provinsi hingga Desa/Kelurahan. Jika belum terbentuk, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti pembentukannya dan memastikan untuk melaporkan pemantauannya ke sistem terpusat di Gugus Tugas COVID-19 nasional.
Sementara untuk mengantisipasi peningkatan kasus akibat masuknya kasus dan varian COVID-19 diantaranya:
Pertama, perpanjangan masa karantina kedatangan internasional yang masuk Indonesia menjadi 14 hari. Masa karantina ini bagi WNI yang selama 14 hari terakhir transit/berpergian dari negara yang diketahui memiliki penularan kasus dengan varian Omicron, varian baru COVID-19. Negara-negara yang dimaksud ialah Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong. Serta Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Sementara itu, bagi WNI atau WNA yang pernah transit/berpergian dari negara selain yang disebutkan di atas, wajib dikarantina selama 10 hari.
Kedua, penundaan sementara kedatangan orang asing. Kecuali yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia, pemegang visa diplomatik dan dinas, setingkat menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan.
Selain yang disebutkan diatas tetap diperbolehkan. Yaitu bagi pemegang KITAS/KITAP, serta wisatawan asing dengan riwayat perjalanan dari negara tanpa riwayat kasus varian Omicron dan yang dapat memenuhi persyaratan perjalanan lainnya di Indonesia.
Sementara bagi pemudik yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik yang juga dibebaskan dari kewajiban karantina, akan tetap diawasi dengan protokol kesehatan yang ketat, yakni penerapan bubble system.
Dan ditekankan, bahwa upaya penyaringan untuk wisatawan internasional lainnya masih terus dilakukan, seperti skrining dokumen dan kondisi kesehatan umum serta tes ulang. Tes masuk harus dilakukan pada hari kedatangan dan tes keluar pada hari ke-9 bagi yang wajib karantina selama 10 hari dan pada hari ke-13 bagi yang wajib karantina selama 14 hari.
Selain itu, untuk mencegah ambruknya pertahanan, pemerintah mewajibkan spesimen dari turis asing dari negara dengan penularan komunitas Omicron untuk dilakukan sequencing. Dan untuk spesimen dari negara lain juga akan diintensifkan.
Untuk itu, Wiku menekankan 2 hal dalam penanganan pandemi menjelang periode Nataru. Pertama, pengendalian pada 3 aspek untuk mencegah lonjakan kasus. Yaitu mencegah masuknya kasus, terutama kasus dengan Variant of Concern, mengontrol mobilitas yang aman, dan menegakkan protokol kesehatan. Kedua, kebijakan menjelang libur Nataru akan bersifat dinamis. “Mohon diperhatikan perkembangannya beberapa hari kedepan,” pungkas Wiku.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.