Connect with us

Peringatan Hardiknas 2022, Mendikbudristek Nadiem: Hari Ini adalah Bukti, Kita Jauh Lebih Tangguh dari Semua Tantangan

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2022 secara hibrida di halaman kantor Kemendikbudristek, pada Jumat (13/5). Kali ini, upacara dilaksanakan pada 13 Mei 2022 menyesuaikan hari libur dan cuti bersama Idulfitri 1443 H.

Bertindak sebagai Pembina Upacara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengenakan pakaian adat dari Flores, Nusa Tenggara Timur. Menteri Nadiem menjelaskan tema peringatan Hardiknas, yakni “Pimpin Pemulihan, Bergerak untuk Merdeka Belajar”.

“Hari ini adalah bukti, kita jauh lebih tangguh dari semua tantangan. Kita tidak hanya mampu melewati, tetapi berdiri di garis depan untuk memimpin pemulihan dan kebangkitan,” ujar Mendikbudristek Nadiem pada pidatonya.

“Di tengah hantaman ombak yang sangat besar, kita terus melautkan kapal besar bernama Merdeka Belajar, yang di tahun ketiga ini telah mengarungi pulau-pulau di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Hingga tahun ketiga pandemi, Kemendikbudristek terus melakukan berbagai terobosan dalam Merdeka Belajar yang menghasilkan perubahan positif. Capaian tersebut tidak hanya dirasakan oleh para orang tua, guru, dan murid di Indonesia, tetapi sudah digaungkan sampai ke negara-negara lain melalui presidensi Indonesia di konferensi tingkat tinggi G20.

“Tahun ini kita membuktikan bahwa kita tidak lagi hanya menjadi pengikut, tetapi pemimpin dari gerakan pemulihan dunia,” tutur Mendikbudristek.

Pada masa Pandemi Covid-19, Kemendikbudristek menghadirkan Kurikulum Merdeka untuk membantu guru dan murid dalam proses belajar mengajar. Upaya tersebut mampu rnengurangi dampak hilangnya pembelajaran. Kini, Kurikulum Merdeka akan diterapkan di lebih dari 140.000 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

“ltu berarti bahwa ratusan ribu anak Indonesia akan belajar dengan cara yang jauh lebih menyenangkan dan memerdekakan,” terangnya.

“Anak-anak kita juga tidak perlu lagi khawatir dengan tes kelulusan karena Asesmen Nasional yang sekarang kita gunakan tidak bertujuan untuk ‘menghukum’ guru atau murid, tetapi sebagai bahan refleksi agar guru terus terdorong untuk belajar. Supaya kepala sekolah termotivasi untuk meningkatkan kualitas sekolahnya menjadi lebih inklusif dan bebas dari ancaman tiga dosa besar pendidikan,” tambah Nadiem.

Semangat yang sama, lanjut Mendikbudristek, juga hadir dari para seniman dan pelaku budaya, yang mulai bangkit lagi, mulai berkarya lagi dengan lebih merdeka.

“Itu semua berkat kegigihan kita untuk melahirkan terobosan dana abadi kebudayaan dan kanal budaya pertama di Indonesia. Dampaknya, sekarang tidak ada lagi batasan ruang dan dukungan untuk berekspresi, untuk terus menggerakkan pemajuan kebudayaan,” katanya.

Sebelum mengakhiri pidato, Mendikbudristek mengajak para penggerak Merdeka Belajar di seluruh Indonesia agar tidak berhenti bergerak meski sejenak.

“Kita akan terus memegang komando, memimpin pemulihan bersama, bergerak untuk Merdeka Belajar,” ujarnya penuh semangat.

Pada peringatan Hardiknas kali ini, Kemendikbudristek masih menggunakan logo yang sama seperti tahun lalu dengan bentuk dari tiga elemen yaitu bintang, keceriaan, dan pena yang memiliki makna selaras dengan cita-cita Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara.

Upacara Hardiknas tahun ini diikuti oleh 252 peserta secara luring dengan mengenakan pakaian adat dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Upacara diselenggarakan secara terbatas dan mengingat wilayah Jakarta masih berada pada level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebanyak 2.700 orang yang terdiri dari peserta didik berprestasi, duta rumah belajar, Guru Penggerak angkatan 1 dan 2, mahasiswa Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, alumni Kemah Budaya Kaum Muda dan para pegiat budaya, serta Duta Bahasa tahun 2020-2021 turut mengikuti upacara secara daring. Mendikbudristek juga memberikan secara simbolis Satya Lencana Karya Satya kepada enam orang yang mewakili 2.740 Pegawai Negeri Sipil Kemendikbudristek.

Upacara Hardiknas tahun ini juga menghadirkan beberapa kekayaan Indonesia seperti budaya tenun, minuman dari rempah yang biasa dikenal dengan nama jamu, serta tempe yaitu makanan yang telah dibudayakan masyarakat Jawa sejak abad ke-16 Masehi. Upacara ditutup dengan pertunjukan seni Reog Ponorogo dari Paguyuban Reog Ponorogo Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Paripurna DPR RI Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU ASN

Oleh

Fakta News
Paripurna DPR RI Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU ASN
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Foto : DPR RI

Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Acara selanjutnya permintaan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sampai dengan masa persidangan kelima yang akan datang, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Hal tersebut, lanjut Puan, berdasarkan laporan pimpinan Komisi II DPR RI yang disampaikan pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada tanggal 14 Maret 2023, yang meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ASN nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sampai dengan masa persidangan kelima.

“Oleh karena itu, maka dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan Masa Sidang ke lima tahun sidang 2022-2023 yang akan datang, apakah dapat disetujui?,” sebut Puan yang diiringi teriakan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam ruang Paripurna tersebut.

Sebelumnya di kesempatan berbeda, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, lambannya proses revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu karena pendataan tenaga honorer bermasalah.

Menurutnya, proses tersebut terkendala karena tak sinkronnya kinerja pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Padahal, DPR ingin revisi UU ASN bisa menyelesaikan banyak persoalan tentang tenaga honorer di berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah daerah.

Oleh karenanya, Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mendorong agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) yang notabene merupakan gabungan dari beberapa Komisi untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. hal itu semata agar pemerintah memperhatikan secara serius hal tersebut.

Baca Selengkapnya

BERITA

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Ketua DPR RI Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga

Oleh

Fakta News
RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Ketua DPR RI Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Foto : DPR RI

Jakarta – DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR. Atas keputusan ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mendapat berbagai apresiasi, termasuk dari kelompok perwakilan PRT.

Keputusan pengesahan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Puan memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna.

“Agenda hari ini mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,” kata Puan.

Rapat Paripurna kali ini turut dihadiri sejumlah kalangan aktivis perempuan dari berbagai LSM, komunitas yang fokus pada isu hak pekerja rumah tangga, dan perwakilan PRT. Puan menyapa satu per satu kelompok aktivis yang hadir. “Di atas (balkon ruang Rapat Paripurna) hadir perwakilan aktivis dan teman-teman pekerja rumah tangga yang ikut memantau jalannya Rapat Paripurna,” ucapnya.

Mereka yang datang berasal dari Jala (Jaringan Nasional Advokasi) PRT, SPRT (Serikat Pekerja Rumah Tangga) Sapulidi, KPI, Perempuan Mahardhika, dan Rumpun Gema Perempuan (RGP), Mitra I Made, dan Institut Sarinah. Setelah menyapa perwakilan aktivis yang memperjuangkan RUU PRT, Puan lalu meminta pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU PPRT. Kemudian, ia meminta persetujuan anggota DPR.

“Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota DPR serentak. Persetujuan itu ditandai dengan ketokan palu sidang dari Puan. Ketokan palu dari Puan pun disambut tepukan tangan meriah dari anggota DPR dan perwakilan aktivis serta PRT. Atas kesepakatan tersebut, berbagai apresiasi datang untuk Puan. Hal ini mengingat RUU PPRT sudah diperjuangkan belasan tahun lamanya dan baru pada periode Puan akhirnya disepakati untuk dibahas.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani memberikan apresiasi langsung kepada Puan dalam Rapat Paripurna. Menurutnya, RUU PPRT berhasil menjadi RUU Inisiatif DPR berkat dukungan Puan. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas dukungan Ibu Ketua Puan Maharani sebagai Ketua DPR dengan ditetapkannya RUU PPRT yang sudan 19 tahun dinantikan oleh teman-teman kita PRT,” ujar Netty.

Menurut anggota Fraksi PKS ini, keputusan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR akan menjawab sejumlah pertanyaan dan keraguan PRT atas pengakuan dan perlindungan negara terhadap keberadaan mereka sebagai WNI yang berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Netty mengatakan, momen ini akan menjadi catatan sejarah.

“Di saat DPR RI dipimpin oleh seorang perempuan, Ibu Puan Maharani. Masa penantian itu mendapat jawaban yang luar biasa. Ini menjadi kado terindah bagi PRT selama 19 tahun menantikan instrumen perlindungan atas keberadaan mereka,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg DPR RI, Luluk Nur Hamidah. Ia mengucapkan terima kasih untuk pimpinan DPR, khususnya Puan atas dukungan terhadap RUU PPRT. “Terima kasih untuk semua pimpinan DPR RI, Ibu Puan khususnya. Lagi-lagi ini sangat membanggakan bahwa perempuan memimpin pasti meninggalkan jejak yang bermakna,” ucap Luluk.

“Ini adalah kemenangan kita semua, dan kemenangan hati nurani, dan Insyaallah akan menjadi kemenangan bangsa Indonesia,” sambung anggota Fraksi PKB itu.

Luluk mengatakan, RUU PPRT diharapkan akan segera mengakhiri berbagai macam bentuk diskriminasi dan juga kekerasan terhadap hampir 5 juta PRT di Indonesia yang mayoritas adalah perempuan dan 14% di antaranya adalah anak-anak. Ia juga menyebut, RUU PPRT nantinya dapat mengakhiri praktik-praktik perbudakan modern, bukan hanya bagi PRT di tanah air tapi juga untuk jutaan PRT migran di luar negeri.

Baca Selengkapnya

BERITA

DPR RI Setujui RUU Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang

Oleh

Fakta News
DPR RI Setujui RUU Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Foto : DPR RI

Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani tersebut, Puan menanyakan persetujuan kepada peserta sidang.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya, menurut laporan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin, dalam melakukan pembahasan RUU tersebut, Baleg telah melakukan rapat-rapat kerja dengan berbagai pihak, serta rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan juga rapat Panja pada 15 Februari 2023 lalu.

Dikatakan Nurdin, dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan dalam Pembicaraan Tingkat I atas hasi pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan RUU, terdapat 7 fraksi yang menerima hasil kerja Panja dan menyetujui untuk dilanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.

Sedangkan 2 fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS, belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dilanjutkan dalam Tahap Pembicaraan Tingkat II.

“Namun demikian, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Rapat Kerja Badan Legislasi bersama Pemerintah dan DPD RI memutuskan menyetujui hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk melanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” paparnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, fraksinya belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tersebut disahkan dengan beberapa alasan. Diantaranya, pertama, undang-undang tersebut dianggap tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara terburu-buru, kedua; UU Cipta Kerja ini dinilai berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air.

“Ketiga; kami mempertanyakan prinsip keadilan sosial dari undang-undang Cipta kerja ini apakah sesuai konsep ekonomi Pancasila ataukah justru sangat bercorak kapitalistik dan Neo liberalistik. Keempat; proses pembahasan hal-hal krusial dalam Cipta kerja ini kurang transparan dan akuntabel akhirnya sikap kritis Partai Demokrat terbukti karena Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materiil atas undang-undang cinta kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat,” jelasnya.

Baca Selengkapnya