Connect with us

Muswil IKA ITS Jawa Timur Aklamasi Pilih Eri Cahyadi Jadi Ketua Umum 2023-2027

Jakarta – Setelah sempat rehat dan tertunda dua tahun karena pandemi Covid-19, Ikatan Alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember Pengurus Wilayah Jawa Timur (IKA ITS PW Jatim), Sabtu 28 Januari 2023 menyelenggarakan Musyawarah Wilayah untuk pertanggungjawaban kepengurusan lama dan memilih Ketua Umum yang baru. Dalam Muswil yang berlangsung di Graha Sabha Nugraha, Jl. Gentengkali No.33 Surabaya, Eri Cahyadi (Alumni D3 Sipil ITS Angkatan 1996) terpilih secara aklamasi melalui musyawarah mufakat.

Eri Cahyadi yang sekarang menjabat Wali Kota Surabaya dalam paparannya menyampaikan tentang tanggung jawab sejarah ITS. Eri berharap keluarga besar ITS seyogyanya menyadari strategisnya posisi dan besarnya tanggungjawab kepada sejarah peradaban bangsa. ITS harus melahirkan dengan konsep visioner yang menciptakan gagasan-gagasan besar yang praktis untuk kepentingan masyarakat.

“Alumni ITS diharapkan menjadi pejuang intelektual yang mengangkat nama ITS lebih tinggi sebagai sebuah lembaga/institusi, bukan individu. Kaum intelektual yang dilahirkan dan dibesarkan di ITS tidak boleh melakukan pengkhianatan terhadap nilai-nilai keilmuan dan budi luhur kemanusiaan universal,” ujarnya.

Eri megatakan keluarga besar ITS harus hadir dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki untuk ikut serta menyelesaikan problem masyarakat, industrI, pemeritahan pusat dan daerah. Kolaborasi dan sinergitas antara ITS, IKA ITS, dunia usaha dan pemerintahan untuk pembangunan yang lebih integral, dengan pilot project pembangunan Surabaya Raya dan Madura.

Eri juga menekankan tentang pentingnya memanfaatkan riset ITS dan potensi alumninya untuk pembangunan, serta dikolaborasikan dengan berbagai pihak untuk memperbesar kemanfaatannya, khususnya bagi masyarakat Jawa Timur dan Indonesia pada umumnya. Semua potensi baik dari dosen, mahasiswa dan alumni ITS diharapkan bisa menjadi solusi atas permasalahan yang ada di masyarakat.

“Kita percaya di ITS, pengetahuan dan kebajikan adalah satunya kata dan perbuatan dalam kebersamaan. Ini saatnya menunaikan janji dan memenuhi tanggungjawab sejarah kita. Vivat ITS” pungkas Eri.

Harus Laksana Guntur, alumni Teknik Mesin ITS dan Guru Besar di ITS sangat sependapat dan mengapresiasi visi misi yang disampaikan Eri Cahyadi dalam membangun dan memberikan kontribusi bagi bangsa melalui sinergitas potensi keluarga besar ITS. Guntur, yang sekarang menjabat Kaprodi Pascasarjana Teknik Mesin ITS, dan oleh teman-teman alumni ITS Angkatan 93 didapuk menjadi koordinator ‘30 tahun Angkatan 93 ITS mengabdi untuk bangsa’ menyampaikan bahwa alumni ITS khususnya angkatan ‘93 siap bersinergi dengan Cak Eri selaku Ketua Umum IKA ITS PW Jatim dalam membangun dan memajukan bangsa.

“Melalui inovasi dan hilirisasi teknologi, ITS harus jadi penggerak ekonomi nasional dan mensejahterakan masyarakatnya. Kunci sukses Indonesia adalah pada sinergitas dari seluruh komponen masyarakatnya, termasuk alumni ITS. ITS harus berani melangkah, menjadi motor pembangunan Jawa Timur dan Indonesia,” tegas Profesor pertama Alumni ITS dari Angkatan ’93 tersebut.

Toni Widiajaya, alumni FTK ITS yang hadir dalam Muswil tersebut memberikan beberapa catatan dan harapan. Kepengurusan IKA ITS Jatim ke depan harus bervariasi terutama harus menjangkau angkatan muda sebagai potensi besar yang harus didayagunakan. Ia mengkritisi adanya fenomena beberapa pengurus dari periode pertama IKA ITS PW Jatim yang tidak terganti, apa karena tidak ada yang mau jadi pengurus atau karena info kepengurusan tidak sampai pada alumni lain yang lebih muda tentunya, atau pengurus tersebut tidak mau mundur.

“Berilah kesempatan pada generasi yang lebih muda untuk berbakti kepada almamater dan bangsa melalui keterlibatan menjadi pengurus IKA ITS,” pesan Toni.

Pada acara yang juga dihadiri oleh Rektor ITS, Ketua Umum IKA ITS (virtual), berbagai tokoh dan alumni senior yang telah berkiprah secara nasional, utusan dari Komisariat Jurusan, peserta peninjau dari para alumni muda serta civitas akademika ITS tersebut, juga disediakan layanan dari tim Disdukcapil Kota Surabaya yang mengadakan kegiatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Agus Imam Sonhaji (alumni Mesin ITS angkatan 90) didampingi Ivan Wijaya (Mesin Kapal ITS ’93), Kabid Pemanfaatan Data Inovasi Pelayanan.

Banyak anggota IKA ITS seperti Prof Ashari (Rektor ITS), Prof Triyogi Yuwono (Senat ITS), Prof Jazidie (Alumni ITS, Rektor UNUSA), Prof Ivan Fanani (Dewan Pendidikan Jawa Timur), Sritomo Wignjosoebroto (Senior TI ITS), Sita Pramesthi (Dewan Pendidikan Surabaya), para senior dan alumni lainnya serta beberapa pejabat yang turut hadir dan melakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital.

“Aktivasi IKD ini memudahkan para undangan yang hadir segera memiliki identitas digital. Kami berharap aktifitas semacam ini mampu mengedukasi warga Indonesia khususnya Kota Surabaya untuk segera melakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital mereka melalui kantor Kecamatan terdekat atau di Mall Pelayanan Publik (SIOLA). Kedepan segera kita kembangkan agar semua kelurahan bisa melayani aktifitas IKD ini sehingga semua warga Surabaya beridentitas digital,” tutur Ivan.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Paripurna DPR RI Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU ASN

Oleh

Fakta News
Paripurna DPR RI Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU ASN
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Foto : DPR RI

Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Acara selanjutnya permintaan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sampai dengan masa persidangan kelima yang akan datang, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Hal tersebut, lanjut Puan, berdasarkan laporan pimpinan Komisi II DPR RI yang disampaikan pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada tanggal 14 Maret 2023, yang meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ASN nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sampai dengan masa persidangan kelima.

“Oleh karena itu, maka dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan Masa Sidang ke lima tahun sidang 2022-2023 yang akan datang, apakah dapat disetujui?,” sebut Puan yang diiringi teriakan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam ruang Paripurna tersebut.

Sebelumnya di kesempatan berbeda, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, lambannya proses revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu karena pendataan tenaga honorer bermasalah.

Menurutnya, proses tersebut terkendala karena tak sinkronnya kinerja pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Padahal, DPR ingin revisi UU ASN bisa menyelesaikan banyak persoalan tentang tenaga honorer di berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah daerah.

Oleh karenanya, Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mendorong agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) yang notabene merupakan gabungan dari beberapa Komisi untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. hal itu semata agar pemerintah memperhatikan secara serius hal tersebut.

Baca Selengkapnya

BERITA

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Ketua DPR RI Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga

Oleh

Fakta News
RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Ketua DPR RI Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Foto : DPR RI

Jakarta – DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR. Atas keputusan ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mendapat berbagai apresiasi, termasuk dari kelompok perwakilan PRT.

Keputusan pengesahan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Puan memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna.

“Agenda hari ini mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,” kata Puan.

Rapat Paripurna kali ini turut dihadiri sejumlah kalangan aktivis perempuan dari berbagai LSM, komunitas yang fokus pada isu hak pekerja rumah tangga, dan perwakilan PRT. Puan menyapa satu per satu kelompok aktivis yang hadir. “Di atas (balkon ruang Rapat Paripurna) hadir perwakilan aktivis dan teman-teman pekerja rumah tangga yang ikut memantau jalannya Rapat Paripurna,” ucapnya.

Mereka yang datang berasal dari Jala (Jaringan Nasional Advokasi) PRT, SPRT (Serikat Pekerja Rumah Tangga) Sapulidi, KPI, Perempuan Mahardhika, dan Rumpun Gema Perempuan (RGP), Mitra I Made, dan Institut Sarinah. Setelah menyapa perwakilan aktivis yang memperjuangkan RUU PRT, Puan lalu meminta pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU PPRT. Kemudian, ia meminta persetujuan anggota DPR.

“Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota DPR serentak. Persetujuan itu ditandai dengan ketokan palu sidang dari Puan. Ketokan palu dari Puan pun disambut tepukan tangan meriah dari anggota DPR dan perwakilan aktivis serta PRT. Atas kesepakatan tersebut, berbagai apresiasi datang untuk Puan. Hal ini mengingat RUU PPRT sudah diperjuangkan belasan tahun lamanya dan baru pada periode Puan akhirnya disepakati untuk dibahas.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani memberikan apresiasi langsung kepada Puan dalam Rapat Paripurna. Menurutnya, RUU PPRT berhasil menjadi RUU Inisiatif DPR berkat dukungan Puan. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas dukungan Ibu Ketua Puan Maharani sebagai Ketua DPR dengan ditetapkannya RUU PPRT yang sudan 19 tahun dinantikan oleh teman-teman kita PRT,” ujar Netty.

Menurut anggota Fraksi PKS ini, keputusan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR akan menjawab sejumlah pertanyaan dan keraguan PRT atas pengakuan dan perlindungan negara terhadap keberadaan mereka sebagai WNI yang berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Netty mengatakan, momen ini akan menjadi catatan sejarah.

“Di saat DPR RI dipimpin oleh seorang perempuan, Ibu Puan Maharani. Masa penantian itu mendapat jawaban yang luar biasa. Ini menjadi kado terindah bagi PRT selama 19 tahun menantikan instrumen perlindungan atas keberadaan mereka,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg DPR RI, Luluk Nur Hamidah. Ia mengucapkan terima kasih untuk pimpinan DPR, khususnya Puan atas dukungan terhadap RUU PPRT. “Terima kasih untuk semua pimpinan DPR RI, Ibu Puan khususnya. Lagi-lagi ini sangat membanggakan bahwa perempuan memimpin pasti meninggalkan jejak yang bermakna,” ucap Luluk.

“Ini adalah kemenangan kita semua, dan kemenangan hati nurani, dan Insyaallah akan menjadi kemenangan bangsa Indonesia,” sambung anggota Fraksi PKB itu.

Luluk mengatakan, RUU PPRT diharapkan akan segera mengakhiri berbagai macam bentuk diskriminasi dan juga kekerasan terhadap hampir 5 juta PRT di Indonesia yang mayoritas adalah perempuan dan 14% di antaranya adalah anak-anak. Ia juga menyebut, RUU PPRT nantinya dapat mengakhiri praktik-praktik perbudakan modern, bukan hanya bagi PRT di tanah air tapi juga untuk jutaan PRT migran di luar negeri.

Baca Selengkapnya

BERITA

DPR RI Setujui RUU Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang

Oleh

Fakta News
DPR RI Setujui RUU Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Foto : DPR RI

Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani tersebut, Puan menanyakan persetujuan kepada peserta sidang.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya, menurut laporan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin, dalam melakukan pembahasan RUU tersebut, Baleg telah melakukan rapat-rapat kerja dengan berbagai pihak, serta rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan juga rapat Panja pada 15 Februari 2023 lalu.

Dikatakan Nurdin, dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan dalam Pembicaraan Tingkat I atas hasi pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan RUU, terdapat 7 fraksi yang menerima hasil kerja Panja dan menyetujui untuk dilanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.

Sedangkan 2 fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS, belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dilanjutkan dalam Tahap Pembicaraan Tingkat II.

“Namun demikian, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Rapat Kerja Badan Legislasi bersama Pemerintah dan DPD RI memutuskan menyetujui hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk melanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” paparnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, fraksinya belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tersebut disahkan dengan beberapa alasan. Diantaranya, pertama, undang-undang tersebut dianggap tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara terburu-buru, kedua; UU Cipta Kerja ini dinilai berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air.

“Ketiga; kami mempertanyakan prinsip keadilan sosial dari undang-undang Cipta kerja ini apakah sesuai konsep ekonomi Pancasila ataukah justru sangat bercorak kapitalistik dan Neo liberalistik. Keempat; proses pembahasan hal-hal krusial dalam Cipta kerja ini kurang transparan dan akuntabel akhirnya sikap kritis Partai Demokrat terbukti karena Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materiil atas undang-undang cinta kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat,” jelasnya.

Baca Selengkapnya