Kemenko PMK Gelar Rapat Kesiapan Vaksinasi Booster dan Anak Usia 6-11 Tahun
Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan rapat koordinasi lintas sektoral untuk membahas mengenai kesiapan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan vaksin anak usia 6-11 tahun. Pada kesempatan tersebut, hadir sejumlah perwakilan kementerian/lembaga pemerintah dan nonpemerintah, juga berbagai asosiasi terkait.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menjelaskan bahwa vaksinasi booster akan diberikan pada populasi yang telah mendapat vaksinasi primer lengkap (1/2/3 kali vaksin tergantung jenis dan kondisinya) yang pada waktu tertentu proteksi secara imunologi dan klinis telah menurun.
“Vaksinasi booster akan dimulai di bulan Januari 2022 untuk peserta yang sudah mendapatkan vaksin primer minimal 6 bulan sebelumnya,” ungkap Agus yang juga selaku pimpinan rapat pada Kamis (6/1).
Lebih lanjut, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk usia diatas 18 tahun keatas dan dilaksanakan di kabupaten/kota dengan kriteria capaian vaksinasi dosis pertama 70 % dan dosis kedua 60%. Sampai saat ini terdapat 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria.
Dalam upaya percepatan cakupan vaksinasi terutama daerah yang belum mencapai 70% vaksin dosis 1, untuk target lansia dan anak-anak 6-11 tahun, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan reward dan punishment. Hasil evaluasi awal Januari 2022 (Bupati Kolaka, Sultra, mampu mencapai target 70% dalam waktu 10 hari sejak tanggal 11 Desember 2021 dari capaian 50% dosis 1).
“Akan tetapi, benar bahwa kita harus berhati-hati dalam menyampaikan komunikasi publik tentang vaksinasi booster ini terutama di tingkat internasional. Mengingat, adanya aspek equity vaksin, dimana masih banyak negara lain yang cakupannya masih rendah (10%) dibawah cakupan minimal yg ditetapkan WHO,” tutur Agus.
Di samping itu, penetapan dasar hukum pelaksanaan vaksinasi booster masih menunggu evidence-based (terkait mekanisme, pembiayaan, dll) dari ITAGI yang akan mempengaruhi perubahan Perpres No. 99 Tahun 2020 dan Permenkes No. 19 Tahun 2021.
Sementara, untuk kebutuhan vaksinasi program di dalam negeri tahun 2022 dapat dipenuhi dari sisa kontrak 2021 dan hibah, di mana vaksin Covid-19 yang dipenuhi melalui hibah sebesar 97.148.300 dosis vaksin yang akan datang melalui mekanisme COVAX 2022 dan 10.200.000 dosis melalui DFAT-AUS.
“Untuk pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun masih akan terus berlanjut dengan dilakukan strategi pendekatan BIAS di sekolah/satuan pendidikan lainnya, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dan Lembaga Pembinaan Anak sehingga memerlukan dukungan dari Kemendikbud Ristek, Kemenag, Kemensos, Kemenkumham dan didukung dukcapil dalam upaya permasalahan NIK yang tidak terdaftar di Pcare,” timpal Agus.
“Kegiatan vaksinasi anak masih bisa dilaksanakan secara baik, baik di tempat khusus seperti LPKA dan tidak ada permasalahan NIK dan kegiatan vaksinasi anak di tempat regular (sekolah, dll.) masih bisa berlangsung terus. Sampai saat ini belum pernah terjadi kasus KIPI Serius pada anak,” sambungnya.
Terkait hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap mendukung pelaksanaan vaksinasi booster dan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Berdasarkan data Kemenkumham. Jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA: 273.750, Jumlah Napi/Tahanan dewasa yang sudah divaksin: 182.877, Jumlah anak di seluruh LPKA: 2.525 dan yang sudah divaksin: 1.484, Jumlah akes di Seluruh Lapas, Rutan, LPKA: 999 terdiri dari dokter Umum: 237, Dokter Gigi: 48, Perawat: 687.
Sedangkan, data Kemendikbudristek 81% (3,66 juta) dari 4,5 Juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di satuan pendidikan yang di bawah Kewenangan Pemerintah Daerah sudah menerima vaksinasi, 72% (3.26jt) diantaranya sudah 2 dosis dan sebanyak 298.442 (7%) PTK belum memperoleh vaksinasi sama sekali dan 555.293 (12%) masih dalam proses pemadanan.
Proses pemadanan masih terkendala karena 9,7% NIK yang belum sinkron dengan Dukcapil (424.107 PTK) dan sebagian masih dalam proses pemadanan dengan PeduliLindungi. Data belum termasuk PTK di Kemenag dan Kemenristekdikti.
“Terkait dengan laporan kasus meninggalnya yang diduga akibat vaksinasi Covid-19 di Kab Magetan, Komnas KIPI telah melakukan audit bersama dengan Komda KIPI dan Dinkes setempat. Hasil investigasi menunjukkan tidak ada keterkaitan kasus tersebut dengan vaksinasi Covid-19. Kasus Kematian di Kabupaten Magetan juga disimpulkan unclassifiable atau tidak cukup data,” tandasnya.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.