Jubir Satgas Covid-19: Zona Merah Mengalami Penurunan
Jakarta – Jumlah daerah yang masuk dalam kategori risiko tinggi atau zona merah per 16 Agustus mengalami penurunan menjadi 29 kabupaten/kota. Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut sebaliknya daerah yang masuk kategori risiko sedang atau zona oranye, mengalami peningkatan menjadi 237 kabupaten/kota.
“Pada risiko rendah (zona kuning) ada 174 kabupaten/kota, jumlah ini menurun. Dan (zona hijau) tidak ada kasus baru menurun menjadi 42 kabupaten/kota, dan tidak terdampak ada 32 kabupaten/kota,” paparnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (18/8).
Secara rincinya dalam minggu terakhir ini, Wiku memaparkan ada 18 kabupaten/kota yang mengalami pergeseran dari zona merah menjadi zona oranye. Tetapi pada saat yang bersamaan pula, lanjut Wiku, ada daerah-daerah risiko rendah (zona kuning) yang berubah ke risiko sedang (zona oranye) sebesar 49 kabupaten/kota.
“Jadi, terjadi clustering pada daerah-daerah berisiko sedang. Ini perlu menjadi perhatian karena dari waktu ke waktu terjadi peningkatan,” ungkapnya.
Dari grafik data yang dipaparkan Wiku, terlihat peningkatan zona risiko sedang (oranye), dari 32,88% (12 – 19 Juli) menjadi 35,99% (19 – 26 Juli), naik lagi menjadi 43,00% (26 Juli – 2 Agustus), naik lagi menjadi 43,19% (2 – 9 Agustus), dan berakhir di angka 46,11% (9 – 16 Agustus).
Ada 18 daerah yang turun dari zona merah ke zona oranye diantara terdapat di provinsi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara.
Lalu 49 daerah dari risiko rendah menjadi risiko sedang terdapat di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Papua Barat dan Papua.
“Untuk daerah oranye perlu menjadi perhatian bersama karena terus meningkat,” lanjut Wiku.
Kelompok Kasus
Selain itu Wiku juga mengedukasi masyarakat dengan istilah dalam penanganan Covid-19 berdasarkan peraturan KMK No. HK.01.07/MENKES/413/2020.
Di antaranya:
– Kasus Probable ialah kasus dengan gejala namun belum dinyatakan positif oleh uji lab PCR.
– Kasus Suspek ialah kasus dengan gejala dan memiliki riwayat 14 hari kontak erat;
– Kasus Konfirmasi ialah kasus yang dinyatakan positif berdasarkan hasil lab PCR baik bergejala maupun tidak;
– Kontak Erat ialah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi tanpa APD;
– Discarded ialah Kasus suspek dengan hasil lab PCR negatif sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut atau kontak erat yang telah isolasi diri 14 hari.
– Selesai Isolasi ialah konfirmasi tanpa gejala diikuti tes lab PCR dan isolasi 10 hari. Probable/konfirmasi dgn gejala tanpa diikuti tes lab PCR dan minimal 3 hari tidak memunculkan gejala. Atau Probable/konfirmasi dengan gejala diikuti tes lab dengan hasil 1 kali negatif dan minimal 3 hari tidak memunculkan gejala.
– Kematian ialah kasus konfirmasi atau kasus probable Covid-19 yang meninggal.
Pada kesempatan itu, Jubir Satgas Covid-19 juga menyebut masih ada kelompok masyarakat yang abaikan protokol kesehatan di antaranya kegiatan sepeda santai yang diikuti lebih dari 3000 peserta di Padang, Sumatra Barat pada tanggal 16 Agustus lalu.
“Dan terlihat banyak kerumunan yang begitu dekat dan tidak menggunakan masker. Kami mohon anggota masyarakat dan pimpinan daerah agar betul-betul memperhatikan hal-hal ini agar tidak terjadi di masa yang akan datang,” tegasnya.
Kasus lainnya, menurut Wiku, ada pertunjukan musik dihadiri ribuan pengunjung yang diadakan di wisata alam Jumprit, Temanggung, Jawa Tengah pada tanggal 15 Agustus karena banyak pengunjung tidak menggunakan masker.
Kasus terkini, Wiku sampaikan pada hari ini ada aksi masyarakat dari Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia di Tugu Proklamasi, Jakarta.
“Dan ini terlihat kerumunan massa yang cukup besar dan terlihat sebagian ada yang menggunakan masker, sebagian tidak menggunakan masker atau maskernya digunakan dan diturunkan di dagu,” lanjutnya.
Menurutnya hal-hal demikian tidak mendukung apa yang telah dilakukan pemerintah dalam mencegah persebaran Covid-19 sehingga dikhawatirkan akan muncul kluster-kluster baru.
“Apabila hal-hal demikian terus berulang, maka kluster tadi (baru) yang dipertanyakan banyak pihak, itu akan muncul. Dan ini harus kita cegah agar betul-betul kondisi aman Covid-19 di Indonesia bisa terjadi, dan masyarakat dapat melakukan kegiatan sosial ekonomi secara aman dan terkendali,” pintanya.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.