AJBPP Desak DPR Segera Sahkan RUU BPIP

Bandung – Ancaman terhadap ideologi bangsa merupakan ancaman serius dan sangat berbahaya yang perlu diwaspadai. Untuk menghadapi pengaruh perang ideologis ini, diperlukan implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai basis kekuatan Ideologi bangsa dan Negara di tengah masyarakat dengan didukung payung hukum melalui mempecepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menyikapi hal tersebut Alumni Jawa Barat Peduli Pancasila (AJBPP) menyelenggarakan Seminar Nasional dan Deklarasi mendorong disahkannya RUU BPIP menjadi undang-undang sebagai payung hukum melawan intoleransi radikalisme sebagai gerakan intelektual, moral, dan pencerahan bagi masyarakat Indonesia, pada Rabu (27/07/2022).
Ketua Panitia dalam acara ini Saiful Huda Ems, mengatakan banyak aksi yang dilakukan oleh kelompok radikal dan ekstrimis yang berupaya melecehkan, menghina, dan penghiatan terhadap pancasila sebagai dasar ideologi bangsa secara terang-terangan.
“Mereka mengusung ideologi-ideologi yang bertentangan dengan pancasila, yang berarti mereka ingin melenyapkan pancasila dari bumi Indonesia,” ujar Saiful dalam acara tersebut.
Saiful mempertanyakan RUU BPIP yang sudah masuk prolegnas 2022 yang belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai tanda tanya.
“Kami rakyat Indonesia bertanya-tanya ada apa ini, kenapa rancangan udang-undang ini tidak segera disahkan, padahal kalau kita ini memerangi radikalisme dan intoleransi kita harus memepunyai payung hukum,” ucapnya.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Djoko Pudjirahardjo, yang hadir dalam seminar itu, mengatakan setelah reformasi pancasila mengalami banyak penafsiran yang sudah tidak sesuai dengan relnya, ditambah lagi adanya ancaman terhadap idelogi bangsa ini yang semakin terbuka.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih sekali kepada ibu bapak sekalian yang hadir pada kegiatan ini, betul-betul masih peduli dengan pancasila.Tentunya juga dengan kondisi bangsa dan negara kita. Ini memberi sinyal kepada para intoleran, radikalisme bahwa masih banyak yang mangawal, menjaga, dan mencintai pancasila,” kata Djoko.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Deradikalisasi BNPT Prof. Irfan Idris berujar AJBPP adalah organisasi satu-satunya yang peduli pancasila di Indonesia.
“Menjadi icon tersendiri BPIP harus diangkat undang-undangnya, karena sudah banyak undang-undang perlidungan, tetapi undang-undang yang melindungi pancasila tidak ada. Jadi pancasila harus kita lindungi, sehingga RUU BPIP sangat kita butuhkan,” ucapnya.
Sementara Direktur Hubungan Kelembagaan Mining Industry Indonesia (MIND ID) Dany Amrul Ichdan, menyapaikan BUMN memiliki peran strategis dalam membendung paham radikal dan intoleran.
“Kita mempunyai pancasila, bagi direksi BUMN adalah sebuah Top of Mind Value yang melekat kuat yang menjadi value of mindshet bagi semua direksi sebagai pimpinan, sebagai top leader. Untuk menjawantahkan nilai-nilai Pancasila di dalam core values AKHLAK. AKHLAK ini sangat sejalan dengan nilai-nilai pancasila,” kata Dany.
Dari NU Channel Imam Pituduh yang hadir secara daring mengakatan saat ini Indonesia berada dalam perang ideologi yang luar biasa, dimana semua masyarakat harus dilakukan vaksin ideologi Pancasila seperti halnya vaksin Covid-19.
Senada dengan itu, Irjen. Pol (Purn). Anton Charliyan melawan radikalisme dan terorisme itu, justru sebagian besar bukan di arena fisik, justru di arena pemahaman, pemikiran, stigma, dan ideologi.
Dalam kesempatan itu juga, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, menjelaskan paham-paham khilafah dan sebagainya, yang dianggap sebagai paham diturunkan dari langit oleh tuhan berusaha dijejalkan kepada masyarakat Indonesia, sementara khilafah sendiri tidak bisa menyelamatkan dirinya sendiri.
“Ini yang harus kita pahami, bahwa paham-paham seperti ini adalah paham-paham yang sebenarnya yang ingin mendegradasi pancasila secara evolusif. Berjubah-jubah agama dengan membajak kesalehan,” jelas Islah.
Sebagai Informasi, Seminar Nasional dan Deklarasi AJBPP diikuti oleh Alumni Unpad Peduli Pancasila, Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT), Gerakan Anti Radikal ITB, Empat Pilar UPI, Lingkar Parahyangan, Forum Komunikasi Tionghoa Merah Putih, Keluarga besar, Eks NII, Alumni UI bersatu, dan Barikade 98 Jawa Barat.
Berikut poin-poin deklarasi AJBPP:
1. Mendesak Pemerintah dan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang BPIP tentang lembaga pembinaan ideologi Pancasila secepat cepatnya disahkan menjadi Undang-Undang sebagai payung hukum dalam menanggulangi gerakan intoleran dan radikal.
2. Mendesak agar Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan yang melarang penyebaran ideologi, paham dan ajaran yang bersifat intoleran dan/ atau radikal, seperti ajaran khilafah, wahabi serta ajaran lain yang bertentangan dengan ideologi Pancasila
3. Mendesak agar Pemerintah Daerah, Provinsi dan Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia segera menerbitkan dan memberlakukan PERDA Anti Radikalisme dan Anti Intoleran.
4. Mendesak Pemerintah agar membatalkan semua Peraturan maupun Keputusan baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Daerah yang bersifat diskriminatif dan berpotensi menimbulkan intimidasi dan persekusi terhadap minoritas, seperti aturan pendirian rumah ibadah bagi kaum minoritas, serta aturan yang menjeneralisasi penggunaan jilbab di Sekolah Negeri.
5. Mendorong agar Pemerintah memperkuat pelaksanaan PERPRES NO 7 TAHUN 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan dan Pencegahan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Kepada Terorisme.
6. Mendorong seluruh Komponen Bangsa yang perduli terhadap integritas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk bersama-sama menolak gerakan AntiIslamophobia yang sebenarnya adalah gerakan anti-Pancasila dan Kebhinnekaan yang bertujuan untuk membenturkan sesama anak bangsa dengan kedok agama.

BERITA
Martin Manurung: Kebijakan Ekspor Pasir Laut Lebih Banyak Risiko Negatif

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menilai kebijakan ekspor pasir laut lebih banyak berisiko negatif. Karena itu, ia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang izin tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Salah satu yang perlu dikaji adalah dampaknya terhadap kerusakan lingkungan. Apalagi, sebelumnya sudah ada pelarangan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Memperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003.
“Kita lihat para pemerhati lingkungan juga sudah bersuara untuk penolakan PP ini. Artinya ini jelas ancaman yang nyata terhadap lingkungan kita,” ujar Martin lewat keterangan yang diterima Parlementaria di Jakarta, Minggu (4/6/2023).
Dia menjelaskan, ekspor diperbolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan. Namun, Martin mempertanyakan cara pengawasannya yang masih belum jelas. “Demi keselamatan lingkungan serta yang lainnya, kami minta (Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023) dikaji ulang,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 menekankan tentang dasar hukum pemanfaatan hasil sedimentasi, khususnya pasir laut, dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara.
Trenggono menjelaskan, selama ini, kebutuhan reklamasi dalam negeri besar. Sayangnya, pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau.
Dia menilai, pasir sedimentasi cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Pemerintah menetapkan peraturan itu dengan tujuan untuk memenuhi reklamasi di dalam negeri.
“Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi (pasir) pulau-pulau diambil, jadi reklamasi dan berakibat pada kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi,” ujar Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
BERITA
Komisi X: ‘Marketplace’ Guru Tak Selesaikan Akar Masalah Tenaga Pendidik Indonesia

Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai gagasan Mendikbudristek RI tentang marketplace guru tidak menyelesaikan akar permasalahan tenaga pendidikan di Indonesia. Menurutnya, marketplace guru dinilai hanya menjawab isu distribusi guru saja.
“Marketplace guru ini hanya akan memudahkan sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik sesuai formasi yang dibutuhkan. Marketplace ini tidak menjawab bagaimana tenaga guru honorer bisa secepatnya diangkat menjadi ASN sehingga mereka mendapatkan kelayakan penghidupan,” ujar Huda kepada Parlementaria melalui rilis, Sabtu (3/6/2023).
Diketahui, gagasan market place guru ini diklaim oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dapat menyelesaikan masalah tenaga guru honorer yang terjadi menahun. Marketplace guru merupakan database yang dapat membantu pihak sekolah untuk menemukan calon tenaga pendidik yang dibutuhkan guna mengisi kekurangan pengajar di sekolah.
Menanggapi klaim tersebut, Huda menyatakan agar Kemendikbudristek mewakili pemerintah untuk berkomitmen menuntaskan rekruitmen 1 juta honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mulai dari, paparnya, proses rekruitmen, proses penerbitan surat pengangkatan, hingga penempatan guru yang lolos seleksi.
“Saat ini proses rekruitmen satu juta guru honorer menjadi ASN belum juga tuntas meskipun sudah dua tahun program tersebut diluncurkan,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, ia mengungkapkan sejumlah kendala lainnya dalam proses rekruitmen 1 juta guru honorer menjadi PPPK. Seperti, keenganan pemerintah daerah dalam mengajukan formasi, banyaknya kendala administrasi sehingga guru yang lolos seleksi tidak segera mendapatkan SK pengangkatan sebagai ASN, hingga proses penempatan yang memicu konflik di lapangan.
“Banyaknya kendala dalam rekruitmen satu juta guru honorer menjadi PPPK tersebut membutuhkan terobosan bersifat politis, di mana Mendikbud bisa meminta kepada Presiden untuk membuka ruang bagi hambatan yang bersifat regulatif maupun personal di lintas kementerian dan lembaga. Bukan malah menciptakan aplikasi baru,” terang Huda.
Walaupun begitu, dirinya mengakui bahwa aplikasi marketplace guru ini punya manfaat seperti layaknya aplikasi Gojek atau Grab yang memudahkan pertemuan driver ojek online dengan penggunanya. Kendati demikian, ia mengingatkan marketplace guru ini hanya akan berfungsi maksimal jika persoalan mendasar yakni pengangkatan guru honorer menjadi PPPK telah selesai dituntaskan.
“Dengan demikian distribusi guru bisa lebih efektif dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang dibutuhkan oleh masing-masing sekolah,” tandas Politisi Fraksi PKB itu.
BERITA
Marak TKI Ilegal, Komisi IX Minta Pengawasan Visa bagi WNI Diperketat

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah memperkuat pengawasan pemberian visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri.
“Pemerintah harus memperkuat pengawasan pemberian visa yang berpotensi bisa disalahgunakan menjadi pengiriman TKI ilegal ke luar negeri,” kata Melki, sapaan akrab Emanuel Melkiades dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (2/5/2023).
Hal tersebut disampaikan Melki terkait dengan pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengenai pemanfaatan visa turis, visa ziarah, dan visa umrah sebagai salah satu modus yang digunakan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke luar negeri.
Melki menilai pemberian visa turis, visa ziarah, dan visa umrah kepada masyarakat harus dilakukan dengan penelitian ketat. Selain itu, tambah dia, pemerintah harus memastikan WNI yang mendapatkan visa tersebut benar-benar melakukan kegiatan sesuai dengan peruntukannya.
“Jangan sampai pemberian visa tersebut digunakan untuk modus sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan mengirimkan TKI secara ilegal ke luar negeri,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Melki menyampaikan apabila visa turis, ziarah, dan umrah diurus perusahaan atau penyelenggara perjalanan, maka mereka harus memastikan ada pihak yang bertanggung jawab jika visa tersebut tidak sesuai peruntukannya.
Sebelumnya, BP2MI mengungkapkan modus yang digunakan sindikat TPPO untuk mengirim TKI ilegal ke luar negeri. BP2MI telah melaporkan lima nama bandar perdagangan orang kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Para sindikat tersebut diduga menjadi bandar yang selalu menempatkan WNI untuk bekerja di Malaysia dan Singapura melalui Batam.