Melanggar UU Konsumen Dua Mantan Petinggi Asuransi Allianz Life Indonesia jadi Tersangka
Jakarta – Buntut ditetapkannya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya masih menanti proses penyidikan yang berjalan di kepolisian. Kasusnya sendiri, terkait pengaduan dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) perlindungan konsumen yang melibatkan mantan petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia kepada pemegang polisnya.
Terkait kasus tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan pendapat lebih jauh. Riswinandi mengaku, pihaknya akan terlebih dahulu menanti hasil penyidikan yang dilakukan pihak penegak hukum, sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh OJK untuk menyikapi persoalan tersebut.
“Prosesnya kan ada pengaduan ke penegak hukum, dan sedang berproses di sana. Posisi kami menunggu, tentu berkoordinasi hasilnya gimana,” kata Riswinandi ketika ditemui di sela-sela rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, Riswinandi mengungkapkan, ada berbagai sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan terkait. Menurutnya, pengenaan sanksi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. “Pengaduannya kan ke kepolisian, makanya kami tunggu lengkap ceritanya baru bisa ambil tindakan. Sekarang belum bisa kasih tindakan,” ujarnya.
Kasus Penipuan
Seperti diketahui, Polisi menetapkan dua orang pejabat perusahaan PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai tersangka terkait kasus penipuan. Keduanya adalah Head of AHCS Claim & Medical Hotline Yuliana Firmansyah dan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Adi Deriyan. “Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, pada, Rabu (27/9/2017).
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Alvian Lim menyebutkan kasus ini bermula dari proses klaim asuransi kliennya yang merupakan nasabah layanan asuransi Allianz. Klaim nasabah ditolak karena tidak bisa menyertakan catatan medis lengkap dari Rumah Sakit.
Penolakan klaim nasabah, PT Asuransi Allianz, menurut Alvian, menjalankan upaya yang terbilang licik dan itu sangat jelas melanggar hukum.”Kasus ini fenomenal dan unik karena pertama kalinya di Indonesia penolakan klaim berujung pada pidana dan bukan perdata,” katanya.
Diungkapkan Alvin, jika selama menjalani perawatan di RS para korban tak bisa melakukan klaim untuk rembesan. Menurutnya, mereka (asuransi Allianz) mencari celah agar klaim tak bisa dikabulkan, maka mereka meminta catatan medis lengkap yang jelas melanggar hukum. Hal ini tertuang dalam Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis.
“Yang bisa diberikan kepada pasien dan asuransi adalah resume medis (ringkasan) bukannya rekam medis lengkap,” ujar pengacara korban.
Sementara itu Ifranius Algadri sebagai korban mengatakan, dirinya sebenarnya tidak begitu tertarik pada Asuransi tersebut. Namun dirinya dipaksa oleh pihak Allianz untuk bergabung. “Saya awalnya ditawarkan dikejar-kejar, setelah bergabung sejak tahun lalu dan saat saya sakit, 14 hari kerja tidak dibayarkan. Klaim sakit tidak dibayar. Dua kali sempat mediasi dengan Allianz tapi mentok,” bebernya.
Terkait dengan penolakan klaim itu, bukan pertama kalinya. Pada 26 April 2017, seorang nasabah PT Asuransi Allianz juga mengeluhkan hal yang sama. Dalam surat aduannya kepada publik, korban—sebut saja Linda– mengaku pada tanggal 16 sampai 24 September 2016, dia dirawat di RS Deli Medan karena sakit typus. Dia sudah mengajukan klaim dengan dilengkapi dokumen sesuai ketentuan polis ke PT Allianz Life.
“Pada tanggal 7 Desember 2016, diberitahukan bahwa klaim saya ditolak karena data klarifikasi tidak sesuai. Saya merasa sangat kecewa karena sebelumnya dijanjikan proses klaim adalah 14 hari kerja dan setelah menunggu beberapa bulan klaim saya ditolak dengan alasan mengecewakan,” katanya dalam surat terbukanya ke publik.
Lanjutnya, Linda sudah berusaha mencari dan melengkapi data tersebut dan pada tanggal 9 Januari 2017, dia kemudian kembali mengirimkan semua data tambahan yang diperlukan tersebut ke kantor Allianz Medan. Setelah dua minggu menunggu dan datang lagi, klaimnya tetap ditolak. “Sebagai nasabah, saya sudah memenuhi semua kewajiban saya. Lalu mengapa klaim saya ditolak walaupun sudah melengkapi semua data yang diminta,” tulis Linda.
Menanggapi hal tersebut, PTAsuransi Allianz Life Indonesia telah menyampaikan pernyataan resmi. Dalam Keterangan tertulisnya, pada Senin (25/9/2017), manajemen Allianz Life Indonesia menyebutkan kabar tersebut menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan serta sedikit banyak mempengaruhi kegiatan penjualan kepada calon nasabah.
Oleh karenanya, pihak Allianz menegaskan bahwa jajaran pimpinan perusahaan memberi perhatian serius terhadap kasus tersebut dan sepakat untuk mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Allianz juga menekankan, sangat menghormati hak nasabahnya dan secara bersamaan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Proses klaim merupakan salah satu titik temu yang sangat penting bagi perusahaan dengan nasabah, sehingga perusahaan senantiasa menjaga agar segala keputusan yang ada telah dikaji dengan cermat dan berdasarkan prinsip penuh kehati-hatian.
Di samping itu, perusahaan juga terus melakukan berbagai inovasi pelayanan yang bertujuan untuk semakin mempermudah nasabah dan mitra bisnis dalam berbagai kegiatan terkait dengan kepemilikan polis asuransi jiwa dan kesehatannya.
Profil Joachim
Pria kelahiran Jerman ini memulai kariernya di Allianz sejak 1982 sebagai Apprenticeship di Allianz Versicherung-AG.
Dengan pengalaman selama 28 tahun mengisi posisi senior di Allianz, Joachim kemudian ditunjuk sebagai Country Manager & Direktur Utama Allianz Life Indonesia menggantikan Jens Reisch.
Sebelum beralih posisi ke Allianz Life Indonesia, dia sempat menjabat sebagai CEO and Country Manager Allianz Ukraina selama 3 tahun. Saat ini posisi Joachim di Allianz Life Indonesia telah digantikan Joos Louwerier. Allianz mengumumkan penunjukan Joos pada pertengahan tahun ini.
Dalam website resmi Allianz disebutkan Joachim telah memutuskan untuk melanjutkan karirnya di luar Allianz.
M Riz
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.