Connect with us

Menkumham: Kesadaran Hukum Desa sebagai Modal Dasar Nasional

Mataram – Tingkat kesadaran hukum yang tinggi di suatu daerah berdampak positif dan menjadi modal dasar nasional bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat melakukan pengukuhan desa binaan menuju desa sadar hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2022.

“Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi,” papar Yasonna, Senin (21/03/2022).

Disambut Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Yasonna Laoly datang langsung ke Provinsi yang baru saja usai menyelenggarakan event MotoGP ini untuk melakukan pengukuhan desa binaan menuju desa sadar hukum, di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB, Mataram.

Sebanyak 63 desa/kelurahan di NTB diusulkan menjadi desa binaan menuju desa sadar hukum Tahun 2022. Usulan yang tertuang dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB tersebut diserahkan Zulkieflimansyah kepada Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Haris Sukamto.

Pada proses selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan SK tentang Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dan Anubhawa Sasana Kelurahan Provinsi NTB kepada 63 desa tersebut.

Namun demikian, SK Menkumham hanya dapat dikeluarkan apabila desa/kelurahan yang diusulkan memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Karenanya, Yasonna meminta seluruh pihak melakukan pemantauan terhadap desa/kelurahan yang berstatus binaan tersebut.

“Saya perlu mengingatkan dan mengimbau Bapak/Ibu dan Hadirin sekalian untuk selalu memonitoring dan memperhatikan dengan seksama terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Desa/Kelurahan Binaan, sebelum nantinya akan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI,” tegas Yasonna.

“Karena status atau predikat tersebut, sesuai aturan, dapat ditinjau kembali atau bahkan dicabut apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Pengukuhan desa sadar hukum ini, menurut Yasonna, merupakan sinergi antara Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB.

“Ini adalah wujud konkrit dari sinergi Kemenkumham dengan pemerintah daerah di NTB baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten kota,” jelas Yasonna.

Sesuai aturan yang ada, kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum meliputi 4 (empat) dimensi, yaitu: dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi. Hasil penilaian berdasarkan 4 dimensi tersebut akan menghasilkan 3 tingkat kategori, yaitu: Kelurahan Memiliki Tingkat Kesadaran Hukum Tinggi, Cukup atau Rendah.

Selain pengukuhan desa binaan, pada momen itu juga Yasonna menyaksikan penandatanganan dokumen hibah oleh Gubernur Zulkieflimansyah untuk Kemenkumham. Adapun aset yang dihibahkan adalah lahan dan bangunan yang nantinya dipergunakan sebagai tempat bagi unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur karena telah bersedia menghibahkan sebagian lahan dan bangunan yang nantinya dipergunakan sebagai tempat untuk UPT Pemasyarakatan. Tentunya ini akan sangat mendukung dan bermanfaat dalam memaksimalkan kegiatan Pemasyarakatan utamanya dalam pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara,” pungkas Yasonna.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Martin Manurung: Kebijakan Ekspor Pasir Laut Lebih Banyak Risiko Negatif

Oleh

Fakta News
Martin Manurung: Kebijakan Ekspor Pasir Laut Lebih Banyak Risiko Negatif
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menilai kebijakan ekspor pasir laut lebih banyak berisiko negatif. Karena itu, ia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang izin tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Salah satu yang perlu dikaji adalah dampaknya terhadap kerusakan lingkungan. Apalagi, sebelumnya sudah ada pelarangan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Memperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003.

“Kita lihat para pemerhati lingkungan juga sudah bersuara untuk penolakan PP ini. Artinya ini jelas ancaman yang nyata terhadap lingkungan kita,” ujar Martin lewat keterangan yang diterima Parlementaria di Jakarta, Minggu (4/6/2023).

Dia menjelaskan, ekspor diperbolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan. Namun, Martin mempertanyakan cara pengawasannya yang masih belum jelas. “Demi keselamatan lingkungan serta yang lainnya, kami minta (Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023) dikaji ulang,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 menekankan tentang dasar hukum pemanfaatan hasil sedimentasi, khususnya pasir laut, dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara.

Trenggono menjelaskan, selama ini, kebutuhan reklamasi dalam negeri besar. Sayangnya, pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau.

Dia menilai, pasir sedimentasi cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Pemerintah menetapkan peraturan itu dengan tujuan untuk memenuhi reklamasi di dalam negeri.

“Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi (pasir) pulau-pulau diambil, jadi reklamasi dan berakibat pada kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi,” ujar Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi X: ‘Marketplace’ Guru Tak Selesaikan Akar Masalah Tenaga Pendidik Indonesia

Oleh

Fakta News
Komisi X: ‘Marketplace’ Guru Tak Selesaikan Akar Masalah Tenaga Pendidik Indonesia
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto: DPR RI

Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai gagasan Mendikbudristek RI tentang marketplace guru tidak menyelesaikan akar permasalahan tenaga pendidikan di Indonesia. Menurutnya, marketplace guru dinilai hanya menjawab isu distribusi guru saja.

Marketplace guru ini hanya akan memudahkan sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik sesuai formasi yang dibutuhkan. Marketplace ini tidak menjawab bagaimana tenaga guru honorer bisa secepatnya diangkat menjadi ASN sehingga mereka mendapatkan kelayakan penghidupan,” ujar Huda kepada Parlementaria melalui rilis, Sabtu (3/6/2023).

Diketahui, gagasan market place guru ini diklaim oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dapat menyelesaikan masalah tenaga guru honorer yang terjadi menahun. Marketplace guru merupakan database yang dapat membantu pihak sekolah untuk menemukan calon tenaga pendidik yang dibutuhkan guna mengisi kekurangan pengajar di sekolah.

Menanggapi klaim tersebut, Huda menyatakan agar Kemendikbudristek mewakili pemerintah untuk berkomitmen menuntaskan rekruitmen 1 juta honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mulai dari, paparnya, proses rekruitmen, proses penerbitan surat pengangkatan, hingga penempatan guru yang lolos seleksi.

“Saat ini proses rekruitmen satu juta guru honorer menjadi ASN belum juga tuntas meskipun sudah dua tahun program tersebut diluncurkan,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, ia mengungkapkan sejumlah kendala lainnya dalam proses rekruitmen 1 juta guru honorer menjadi PPPK. Seperti, keenganan pemerintah daerah dalam mengajukan formasi, banyaknya kendala administrasi sehingga guru yang lolos seleksi tidak segera mendapatkan SK pengangkatan sebagai ASN, hingga proses penempatan yang memicu konflik di lapangan.

“Banyaknya kendala dalam rekruitmen satu juta guru honorer menjadi PPPK tersebut membutuhkan terobosan bersifat politis, di mana Mendikbud bisa meminta kepada Presiden untuk membuka ruang bagi hambatan yang bersifat regulatif maupun personal di lintas kementerian dan lembaga. Bukan malah menciptakan aplikasi baru,” terang Huda.

Walaupun begitu, dirinya mengakui bahwa aplikasi marketplace guru ini punya manfaat seperti layaknya aplikasi Gojek atau Grab yang memudahkan pertemuan driver ojek online dengan penggunanya. Kendati demikian, ia mengingatkan marketplace guru ini hanya akan berfungsi maksimal jika persoalan mendasar yakni pengangkatan guru honorer menjadi PPPK telah selesai dituntaskan.

“Dengan demikian distribusi guru bisa lebih efektif dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang dibutuhkan oleh masing-masing sekolah,” tandas Politisi Fraksi PKB itu.

Baca Selengkapnya

BERITA

Marak TKI Ilegal, Komisi IX Minta Pengawasan Visa bagi WNI Diperketat

Oleh

Fakta News
Marak TKI Ilegal, Komisi IX Minta Pengawasan Visa bagi WNI Diperketat
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah memperkuat pengawasan pemberian visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri.

“Pemerintah harus memperkuat pengawasan pemberian visa yang berpotensi bisa disalahgunakan menjadi pengiriman TKI ilegal ke luar negeri,” kata Melki, sapaan akrab Emanuel Melkiades dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (2/5/2023).

Hal tersebut disampaikan Melki terkait dengan pernyataan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengenai pemanfaatan visa turis, visa ziarah, dan visa umrah sebagai salah satu modus yang digunakan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke luar negeri.

Melki menilai pemberian visa turis, visa ziarah, dan visa umrah kepada masyarakat harus dilakukan dengan penelitian ketat. Selain itu, tambah dia, pemerintah harus memastikan WNI yang mendapatkan visa tersebut benar-benar melakukan kegiatan sesuai dengan peruntukannya.

“Jangan sampai pemberian visa tersebut digunakan untuk modus sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan mengirimkan TKI secara ilegal ke luar negeri,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Melki menyampaikan apabila visa turis, ziarah, dan umrah diurus perusahaan atau penyelenggara perjalanan, maka mereka harus memastikan ada pihak yang bertanggung jawab jika visa tersebut tidak sesuai peruntukannya.

Sebelumnya, BP2MI mengungkapkan modus yang digunakan sindikat TPPO untuk mengirim TKI ilegal ke luar negeri. BP2MI telah melaporkan lima nama bandar perdagangan orang kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Para sindikat tersebut diduga menjadi bandar yang selalu menempatkan WNI untuk bekerja di Malaysia dan Singapura melalui Batam.

Baca Selengkapnya