Perlindungan Data Pasien Telemedicine Sebagai Media Konsultasi Kesehatan di Indonesia
Terhitung sejak Pandemi COVID-19 masyarakat terpaksa hidup dalam kondisi yang penuh keterbatasan, termasuk dalam akses layanan kesehatan meskipun di satu sisi protokol kesehatan ini diberlakukan guna mencegah penyebaran virus semakin meluas. Kondisi ini pun mendorong peningkatan penggunaan Telemedicine.
Layanan Telemedicine bukan lagi hal yang asing bagi masyarakat Indonesia. Telemedicine merupakan inovasi dari perkembangan teknologi yang membantu akses kesehatan dalam keterbatasan jarak antara pasien dan dokter. Teknologi yang memungkinkan para penggunanya berkonsultasi dengan dokter tanpa bertatap muka atau secara jarak jauh dalam rangka memberikan konsultasi diagnostik dan tata laksana perawatan pasien.
Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (“Permenkes 20/2019”) menerangkan bahwa:
Telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.
Hadirnya Telemedicine tentu menawarkan kemudahan bagi masyarakat, terutama yang berada di wilayah dengan jumlah dokter terbatas. Salah satu aplikasi yang menjadi pilihan masyarakat adalah aplikasi kesehatan Halodoc, yang menyediakan beberapa fasilitas untuk para penggunanya secara online, yaitu fasilitas konsultasi dengan dokter, pembelian obat, buat janji dengan rumah sakit tujuan pengguna, serta beberapa fasilitas pendukung kesehatan lainnya. Aplikasi ini menyediakan pilihan dokter umum dan spesialis yang dapat dipilih oleh masyarakat. Faktor kedua yang menyebabkan aplikasi telemedicine semakin diminati masyarakat adalah harga/ tarif periksa yang lebih terjangkau.
Meskipun menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan, tetapi telemedicine sebagai bagian dari perkembangan teknologi tidak menutup kemungkinan berpotensi memberikan kerugian bagi para penggunanya, yaitu kebocoran data pengguna. Melansir dari siaran resmi Kaspersky, mengungkapkan, 30 persen penyedia layanan kesehatan pernah mengalami kasus di mana karyawan mereka membahayakan informasi pribadi pasien selama konsultasi jarak jauh. Penelitian menunjukkan, hanya 17 persen penyedia layanan kesehatan meyakini sebagian besar dokter mereka yang melakukan sesi jarak jauh memiliki wawasan penuh tentang perlindungan data pasien.
Head of Kaspersky Academy, Denis Barinov, mengatakan, makin kompleks dan kritis teknologi, makin dibutuhkan kesadaran dari orang-orang yang menggunakannya. Ia menjelaskan, hal ini sangat penting bagi industri perawatan kesehatan yang memasuki tahap digital baru dan makin menghadapi masalah terkait dengan privasi dan keamanan.
Beberapa persoalan hukum yang terjadi dalam penggunaan telemedicine adalah pengguna kurang memahami dinamika pengumpulan informasi pribadi, kurangnya control terhadap penggunaan informasi pribadi, kurangnya pemahaman tentang hukum dan peraturan perlindungan privasi yang ada.
Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik disinyalir memiliki pengaturan yang sangat umum dan belum menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi yang spesifik sehingga belum dapat memberikan perlindungan yang maksimal dan akibatnya masih adanya data pribadi atau rekam medis milik pasien yang dapat dengan mudah diakses oleh pihak lain tanpa adanya persetujuan dengan pemilik data yang bersangkutan.
Kebocoran data yang terjadi adalah seringkali data pribadi pasien diperjual belikan atau diungkap untuk keperluan asuransi, penawaran marketing, dan lain-lain. Pihak Asuransi merupakan pihak yang banyak memanfaatkan data medis pasien untuk kepentingan bisnisnya biasanya pada awal penerimaan konsumen baru mereka meminta data medis pasien untuk mengikuti program asuransi baru.
Sesuai Pasal 15 UU ITE, tanggung jawab pengamanan data ada di pihak platform atau aplikasi sebagai penyelenggara sistem elektronik. Aplikasi telemedicine haruslah mempunyai sistem pengamanan data pribadi pasien dan menerapkan suatu risk assessment yang baik.
Keamanan dan kerahasiaan data pasien tidak terlepas dari fungsi rekam medis pasien. Peningkatan keamanan data juga wajib dipenuhi untuk meminimalisir adanya serangan (cyber attack) yang dapat menimbulkan kerusakan atau kebocoran data pasien. Salah satunya menyediakan mekanisme akses kontrol seperti password dan nomor PIN, untuk membantu membatasi akses pada data pribadi pasien sehingga pasien memiliki kontral atas informasi data pribadinya.
Penyelenggara telemedicine juga dapat menggunakan enkripsi untuk menyimpan data pribadi pasien sehingga informasi atas data pribadi pasien tidak dapat diakses oleh pihak lain.
*Penulis: Mayor Ckm Bambang Eko Prasetyo, S.Kep., Ns
– Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan, Universitas Hang Tuah Surabaya
– Penata Anestesi, Rumah Sakit Tentara Tingkat. III Surabaya.
BERITA
Hilirisasi Dinasti ala Jokowi
Dikutip detikcom dari KBBI, Senin (23/10/2023), hilirisasi berarti penghiliran atau mengolah bahan baku menjadi barang siap pakai. Tapi pengertian dalam arti Dinasti Jabatan, dimana Individu yang bisa di katakan belum matang secara kapasitas dan kapabilitas dijadikan mengemban jabatan baik itu kepala daerah ataupun ketua partai.
Kita bisa melihat sebuah tontonan yang sangat dramatis layaknya Drama Korea, dimana seorang kepala negara membuat skenario dengan kekuasaan yang dimiliki, menaikkan anak menjadi kepala daerah lalu dilanjutkan menjadi calon wakil kepala negara, untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinannya yang hampir habis, lewat bantuan sang paman yang kebetulan bertugas mrloloskan sang krponakan, dari jalur konstitusi yang diubah sesuai kebutuhan sang keponakan untuk menjadi Cawapres.
Belum lagi sang adik yang sebelumnya menjadi YouTubers yang sempat dilaporkan gara-gara Ucapan ‘dasar ndeso’ memang pernah dilontarkan dalam video yang berjudul #BapakMintaProyek. Video diunggah sang adik pada 27 Mei 2017 dan telah dilihat 1.442.057 kali.
Sekarang sang adik yang baru masuk di partai 2 hari pada awalnya berjualan pisang, malah di angkat menjadi ketua umum partai bunga mawar, sangat miris sebuah partai anak muda tapi pola pemilihannya ala orang tua, dimana tidak berjalannya kaderisasi di sebuah partai, yang wajib mengedepankan meritokrasi.
Seperti tidak mau kalah juga sang mantu dilibatkan menjadi kepala daerah, apakah belum cukup mempertontonkan keluarga yang seperti haus akan kekuasaan, dengan dalil demokrasi dan kepentingan bangsa.
Logika kita seperti dibolak-balik, demokrasi apakah bisa berjalan sesuai jalur dengan mengedepankan konstitusi dan pilihan rakyat? tetapi sang Ayah masih memiliki kekuasaan tertinggi dan bisa mengatur segala hal yang bisa memudahkan dan menganjurkan sesuai kepentingannya, jadi sulit untuk kita bicara netralitas,Karena conflict of interest tidak bisa dihindari.
Balik ke sebuah jargon yang selalu kita dengar hilirisasi nikel, tembaga, alumunium, bauksit, lalu Hilirisasi Digital sekarang inilah wujud nyata Hilirisasi Dinasti yang lebih mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan keluarga untuk masa kini dan nanti.
Di tambah statement Jokowi 24 Januari 2024 bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak asal tidak menggunakan fasilitas negara kita bisa liat Pasal 43 ayat (1) UU HAM menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon.
Penting diketahui bahwa dalam situasi pemilihan umum, seorang presiden seharusnya menunjukkan sikap netral, tanpa memihak pihak manapun, guna memastikan jalannya proses pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil. Hal ini sesuai dengan perannya sebagai pemimpin pemerintahan dan kepala negara sesuai konstitusi.
Berlandaskan peraturan perundang-undangan, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan amanat terkait netralitas presiden. Misalnya, Pasal 48 ayat (1) huruf b mengharuskan KPU melaporkan seluruh tahapan pemilu kepada DPR dan Presiden
Lebih rinci, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu mengatur peran presiden dalam membentuk tim seleksi untuk calon anggota KPU yang diajukan ke DPR. Oleh karena itu, presiden diwajibkan menjaga netralitasnya sepanjang proses pemilu.
Penggunaan wewenang oleh presiden, sebagai kepala negara dan pemerintahan dalam konteks pemilihan umum, harus dihindari agar tidak terjadi pencampuran wewenang.
Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa pencampuran wewenang mencakup tindakan di luar batas kewenangan atau bertentangan dengan tujuan yang ditetapkan.
Semoga rakyat bisa berpikir lebih jernih, hati yang tulus melihat fenomena Hilirisasi Dinasti yang sekarang ada di hadapan kita. Pilihan ada di setiap individu dan banyak yang bilang kalah dan menang kita gini-gini aja sebuah pola pikir yang harus di luruskan. Karena pilihan kita yang kita pilih akan membuat kebijakan ataupun regulasi yang bisa berpengaruh dalam hidup kita 5 tahun ke depan. Kalau salah pilih, bisa saja pajak yang naik, malah gaji yang tidak naik, ataupun kebijakan yang menguntungkan oligarki di banding rakyat pada umumnya.
BERITA
GIBRAN SUDAH JADI BUBUR
Seperti dikhawatirkan banyak kalangan, orang yang tidak cukup pengalaman tidak layak memimpin kapal besar bernama Indonesia. Sesungguhnya Republik Indonesia telah diujung pencapaian yang gilang-gemilang setelah melewati 25 tahun reformasi. Ekonomi bergerak maju, demokrasi telah menemukan bentuknya, pranata sosial juga telah stabil, kini porak-poranda demi ambisi sebuah dinasti.
Karena Gibran, republik ini yang sejatinya sedang bergerak cepat maju menuju Indonesia emas 2045 berbelok 180 derajat, balik lagi kemasa lalu, masa yang suram. Bagi bangsa Indonesia pemilihan presiden 2024 menjadi hantu saat Gibran dan keluarganya memaksa dirinya maju. Nafsu melanjutkan kepemimpinan bapaknya telah jadi tekad, namun pada saat yang sama ia tidak cukup syarat, tidak punya kemampuan, kapabilitas dan nyali untuk menjadi wakil presiden.
Entah kenapa musti dia? toh masih sangat banyak politisi yang mempunyai kemampuan jauh diatas dia yang juga punya keinginan yang sama. Tanpa menabrak konstitusi, rambu-rambu dan etika yang ada.
Untuk memenuhi syahwat berkuasanya maka Gibran dan keluarganya merekayasa hukum, merubah tampilan, memoles gaya bicara serta menjauhkan akal sehat politik.
Saat Gibran tidak cukup umur, hukum direkayasa dengan merubah syarat-syaratnya. Tentu dengan bantuan pamannya Anwar Usman yang menjadi ketua Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, Gibran bisa menjadi calon wakil presiden tapi dengan mengorbankan pamannya. Seminggu kemudian pamannya terbukti melanggar kode etik dan putusannya juga telah diintervensi oleh eksekutif.
Gibran juga 10 kali tidak hadir saat debat terbuka yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, ormas dan lembaga kajian. Ketidakberanian Gibran hadir semakin menunjukkan bahwa Gibran tidak punya kemampuan, kapasitas dan kapabilitas secara teori dan akademik. Bagi seorang pemimpin, kata-kata adalah janji, maka ketidakmauan Gibran tampil sejatinya adalah Gibran tidak mau janji pada publik, bangsa dan negara. Akhirnya muncul tagar #GIBRANtakutdebat.
Ketidakmampuan Gibran akhirnya dikonfirmasi saat beberapa kali wawancara doorstop dari para wartawan. Blunder, tidak menguasai masalah, serta menjawab seadanya seperti “biarkan rakyat yang menilai” menjadi jurus pamungkasnya. Akhirnya rakyat tahu, bahwa Gibran tidak menguasai detail persoalan, tidak punya kemampuan, kurang pengalaman serta kurang bernyali dalam menghadapi tantangan. Lantas dengan gaya seperti ini kita rela menyerahkan nasib 260 juta rakyat Indonesia?
Gibran ini lah yang jadi mimpi buruk bangsa. Para budayawan akhirnya berdiri dari kursi karyanya, para rohaniawan keluar dari masjid, gereja, vihara, pura dan ruang-ruang ibadahnya. Para akademisi menggalang kekuatan, keluar kampus untuk melawannya. Mahasiswa berdiri bersama menggugat pencalonannya. Para sesepuh bangsa berbicara lantang menolak pencalonannya.
Mereka menyesalkan atas pencalon Gibran yang menabrak konstitusi dan merekayasa kemampuannya. Mereka semua adalah para tokoh bangsa yang tidak lagi ingin jabatan dan kuasa, tapi juga tidak rela Indonesia dibawa kembali kemasa orba.
Seandainya para pimpinan partai pengusung tidak dipaksa pak lurah untuk mencalonkan anaknya. Seandainya juga tidak ada politik sandera oleh pak lurah. Mungkin wapresnya adalah Airlangga yang kaya pengalaman di legislatif dan eksekutif, atau AHY yang lugas dalam bicara, atau bahkan mungkin Erick Tohir yang punya reputasi internasional. Mereka bertiga bukan tandingan Gibran dalam kemampuan memimpin, jaringan, pengalaman, reputasi dan kemampuan.
Akibatnya, baru seminggu masa kampanye, kesalahan demi kesalahan telah dilakukan oleh Gibran. Hal itu membuka pintu semesta bahwa keangkuhan akan menemukan liang kuburnya. Kampanye masih 10 minggu lagi, tapi Gibran telah jadi bubur. Diaduk semua kalangan. Sudah hancur diaduk terus sampai halus hingga tidak ada lagi kesombongan dalam dirinya.
Kata Franz Magnis Suseno bahwa “pemilu bukan untuk memilih yang terbaik, tapi mencegah yang jahat berkuasa.
Ciganjur, 5 Desember 2023
BERITA
Mahfud MD, Pewaris Pemikiran Pluralisme Gus Dur
Tahun 1995, ketika saya menginjakkan kaki di Jakarta dan melanjutkan SMA kelas 2 di Bekasi, saat itu adalah tahun-tahun terakhir Orde Baru. Tetapi saat itu, masih teringat sekali, dimana diskriminasi terhadap etnis minoritas terutama etnis Tionghoa sangat kental.
Orang Tionghoa sendiri, khususnya yang tinggal di Pulau Jawa selalu berusaha menanggalkan ke-Tionghoan-nya. Selalu takut dengan ke-Tionghoa-annya. Saya masih ingat ketika teman saya yang bilang untung matanya “belo” dan kulitnya hitam, jadi tidak mirip Tionghoa.
Banyak juga teman sesama Tionghoa yang waktu itu diucapkan selamat tahun baru Imlek sama saya, selalu menjawab,” Saya sudah Kristen dan tidak merayakan Imlek lagi.” Padahal jelas sekali Imlek sebenarnya itu perayaan budaya di berbagai negara.
Mungkin itulah sebabnya umat Konghucu merasa sebal ketika di era reformasi, orang-orang Tionghoa non-Konghucu beramai-ramai mengklaim Imlek sebagai budaya dan bukan perayaan agama, ramai-ramai mengadakan misa atau kebaktian Imlek, tetapi tidak tahu apa itu makna Imlek. Tulisan kali ini sebenarnya bukan mau membahas apa itu Imlek dan Tionghoa, tetapi ini hanya sebuah pengantar saja.
Perayaan Tahun Baru China atau Imlek tak lepas dari sosok Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Seperti yang diketahui pada 2004, gelar Bapak Tionghoa Indonesia disematkan kepada Gus Dur oleh Perkumpulan Sosial Rasa Dharma di Kleteng Tay Kek Sie, Semarang, Jawa Tengah.
Sebagai seorang ulama yang berpengetahuan luas, Gus Dur memiliki pemikiran yang pluralis. Gus Dur termasuk tokoh yang tidak suka diskriminasi terhadap etnis apapun di Indonesia. Dia merupakan orang pertama yang menyelesaikan permasalahan diskriminasi yang dialami etnis Tionghoa.
Melalui Keppres No 6/2000, Gus Dur mengakhiri satu permasalahan diskriminasi terhadap etnis Tionghoa sehingga pada akhirnya mereka dapat merayakan Hari Imlek secara bebas dan terbuka. Keppres tersebut menghapus Inpres No 14/1967 yang mengatur tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Tionghoa.
Pada peraturan lama, kelompok Tionghoa di Indonesia tidak diperbolehkan melakukan tradisi ataupun kegiatan peribadatan secara mencolok di depan umum dan hanya diperbolehkan dilakukan di lingkungan keluarga. Hal ini lantaran, saat itu Presiden Soeharto menganggap jika aktivitas warga Tionghoa akan menghambat proses asimilasi dengan masyarakat pribumi.
Pada masa Orde Baru, kelompok Tionghoa juga diminta untuk mengganti identitas mereka menjadi nama yang “berbau” atau mendekati Indonesia. Ketika resmi menjabat sebagai Presiden Indonesia, Gus Dur berbeda pendapat dengan beberapa pemikiran Soeharto.
Menurutnya, banyak sekali nama etnis lain di Indonesia bukanlah nama asli Indonesia, dan mengapa Soeharto hanya mempermasalahkan nama yang mirip dengan etnis Tionghoa, korea atau Asia timur? Sedangkan etnis Tionghoa adalah bagian dari bangsa Indonesia, oleh karena itu mereka harus mendapatkan hak-hak yang setara. Termasuk dalam menjalankan ibadah keagamaannya.
Bagi Gus Dur, perayaan imlek ini adalah bagian dari sebuah tradisi budaya. Gus Dur kemudian menetapkan hari raya Imlek sebagai hari libur fluktuatif. Yang artinya hanya masyarakat yang merayakan yang diperbolehkan libur. Baru pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, Hari Raya Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Bagi Gus Dur, pluralisme bisa saja terjadi jika seluruh masyarakat mau menghargai demokrasi yang berpedoman pada hukum dan juga perlakuan yang sama terhadap semua warga negara.
Gus Dur dan Mahfud MD
Mahfud MD merupakan salah satu pakar hukum yang memiliki pengalaman lengkap sebagai dosen dan pernah duduk di kursi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketika dipercaya menjadi menteri pada masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid, Mahfud MD memegang jabatan itu kurang dari satu tahun.
Ia memegang jabatan Menteri Pertahanan selama 11 bulan, kemudian menjabat menteri Kehakiman dan HAM kurang dari satu bulan. Dia mundur dari jabatan menteri bersamaan dengan lengsernya Gus Dur dari jabatan Presiden.
Dia kembali menjadi menteri setelah didapuk Presiden Joko Widodo sebagai menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Mahfud MD resmi ditunjuk sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan.
Hal ini diumumkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kantor DPP PDI Perjuangan Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2023. Mahfud MD merupakan salah satu tokoh yang kerap menyuarakan pentingnya merawat dan memperkuat Pancasila sebagai ideologi dan pemersatu bangsa.
Hal itu terus dia suarakan ketika dia menjadi anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan saat menjabat Menko Polhukam. Mengutip pemberitaan Harian Kompas..”Konsepsi kebinekaan dalam kehidupan berbangsa juga harus terus dirawat. Sebab, hal itu sudah menjadi dasar pemikiran para pendiri bangsa saat berjuang merebut kemerdekaan.
Soekarno dan pendiri bangsa lainnya sudah mendiskusikan itu. Perbedaan bukan untuk dilawan. Namun, berlombalah untuk maju bersama dalam persatuan,” kata Mahfud Hal senada disuarakan saat dialog kebangsaan di Solo, Jawa Tengah. Dia mengatakan Pancasila sebagai dasar ideologi negara tidak akan tergantikan. Sejarah membuktikan upaya-upaya untuk mengganti ideologi Pancasila baik melalui jalan pemberontakan maupun pemilu tidak pernah berhasil.
”Berdasarkan pengalaman panjang dan banyak itu, mari kita bekerja saja sekarang untuk membangun bangsa ini. Bersatu membangun negeri ini, tidak usah bermimpi mengganti sistem kenegaraan, mengganti ideologi negara,” ujar Mahfud MD.
Dengan melihat kisah Gus Dur dan Mahfud MD, kita dapat melihat persamaan dalam upaya mereka mempromosikan pluralisme dan mengakhiri diskriminasi terhadap kelompok minoritas, terutama etnis Tionghoa di Indonesia.
Keduanya berjuang untuk hak-hak setara bagi semua warga negara, tanpa memandang latar belakang etnis atau agama mereka. Gus Dur telah mengakhiri diskriminasi terhadap etnis Tionghoa terkait perayaan Imlek, sementara Mahfud MD terus menyuarakan pentingnya Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa.
Melalui pengabdian mereka, kita dapat melihat contoh pentingnya toleransi, pluralisme, dan perdamaian dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia. Alasan etnis Tionghoa “wajib” hukumnya memilih Mahfud MD sebagai wakil Presiden karena:
Satu, Mahfud MD mewarisi dan meneruskan pemikiran pluralisme yang menjadi landasan penting bagi etnis Tionghoa dan kelompok minoritas lainnya di Indonesia. Sebagai pengganti Gus Dur, yang merupakan bapak pluralisme Indonesia, Mahfud MD dianggap sebagai pemimpin yang akan terus memperjuangkan hak-hak setara, toleransi, dan kerukunan antar-etnis dan antaragama.
Kedua, sejalan dengan poin di atas, Mahfud MD memiliki pemikiran yang sejalan dengan Gus Dur dalam hal pluralisme, toleransi, dan penghormatan terhadap hak-hak minoritas. Ini menciptakan kesinambungan dalam pemikiran dan upaya untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan adil.
Berikutnya, etnis Tionghoa dan masyarakat luas di Indonesia menghargai kontribusi besar yang diberikan oleh Gus Dur dalam mengakhiri diskriminasi terhadap etnis Tionghoa dan mempromosikan pluralisme. Dengan memilih Mahfud MD, kita dapat membalas budi kepada almarhum Gus Dur dengan mengamankan kelanjutan visi dan pemikirannya.
Kemudian, Mahfud MD telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap ideologi Pancasila dan pluralisme dalam masyarakat Indonesia. Dengan memilihnya sebagai wakil Presiden, etnis Tionghoa berharap dapat bekerja sama untuk mewujudkan perubahan positif dan menjaga kerukunan antaretnis dan antaragama di negara ini.
Terakhir, Mahfud MD memiliki pengalaman yang luas di berbagai posisi pemerintahan dan telah membangun reputasi sebagai seorang yang memperjuangkan hak asasi manusia, keadilan, dan nilai-nilai demokrasi. Ini membuatnya menjadi calon yang kuat untuk mendukung hak-hak etnis Tionghoa dan kelompok minoritas lainnya di Indonesia.
Dengan memilih Mahfud MD sebagai wakil presiden, etnis Tionghoa berharap dapat menghormati warisan pluralisme Gus Dur dan bekerja sama untuk memperkuat nilai-nilai toleransi, keadilan, dan perdamaian dalam masyarakat Indonesia.