Connect with us
Kasus First Travel

Sekjen Kemenag: Tidak Ada Regulasi yang Mengamanatkan Pemerintah Harus Menanggung Kerugian Korban First Travel

Jakarta – Pihak Kementerian Agama angkat bicara mengenai kasus First Travel yang saat ini masih bergulir dan menjadi polemik di masyarakat. Adanya wacana yang menginginkan pemerintah untuk campur tangan membantu kerugian para calon jemaah disikapi dengan tegas oleh Kementerian Agama.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada regulasi yang mengamanatkan pemerintah wajib menalangi atau membantu kerugian jemaah korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh First Travel oleh sebab itu pemerintah tidak dapat mengalokasikan anggaran.

“Terus terang saja kita kan problemnya tidak ada regulasi yang menyatakan kerugian-kerugian semacam itu ditanggung pemerintah,” kata Nur Syam di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Apa yang dikatakan Nur Syam ini sejalan dengan pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim pada Kamis (17/8/2017) lalu, bahwa First Travel harus bertanggungjawab penuh mengembalikan uang para jemaah meski izinnya telah dicabut.

Jika pun benar pemerintah akan memberi bantuan dana tertentu terhadap korban kasus First Travel maka hal ini akan menimbulkan kecemburuan karena akan timbul persepsi bahwa kasus ini seperti dispesialkan. “Kalau yang umrah ini misalnya ditanggung pemerintah, yang lain-lain pada iri semua,” kata dia.

Nur Syam juga menambahkan bila benar ada anggaran negara untuk membantu First Travel maka akan ada kecenderungan terjadinya penyimpangan dana negara yang tidak prosedural dan melanggar undang-undang. Padahal anggaran negara sesuai regulasi bisa digunakan untuk sektor lain misalnya untuk pembangunan.

Mengenai kasus First Travel, Nur Syam mengatakan berlaku hukum jual beli dengan upaya memperoleh kemaslahatan yang baik pada pembeli dan penjual. Namun seiring perjalanan yang terjadi adalah ada pihak yang dirugikan yaitu jamaah First Travel. Praktik yang dilakukan First Travel ini sebenarnya pernah terjadi di lembaga-lembaga keuangan.

“Ini agak aneh. Hukumnya jual beli lalu ada yang tidak beruntung pada jual beli itu lalu dilimpahkan pada yang lain termasuk pemerintah,” kata dia.

Nur Syam menilai, jalur peradilan dirasanya memang paling tepat untuk menyelesaikan kasus First Travel. Sebab, kasus ini juga seperti perkara utang piutang. Kasus umrah First Travel ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran atau promo murah, terlebih jauh dari harga normal.

Pihak Kementerian Agama selama ini telah memfasilitasi tiga kali pertemuan antara calon jemaah dan First Travel. Namun dalam ketiga kesempatan itu pihak First Travel tak hadir hingga akhirnya beralih ke proses hukum. Saat ini pun pihak Kementerian Agama juga telah melibatkan diri dalam crisis center untuk melakukan pencatatan dan pendampingan terhadap calon jemaah umrah First Travel.

Ping

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

DPR RI Dorong Partisipasi Aktif Parlemen Dunia Atasi Isu Air

Oleh

Fakta News
DPR RI Dorong Partisipasi Aktif Parlemen Dunia Atasi Isu Air
Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – DPR RI akan menggelar rangkaian pertemuan antarparlemen dalam ‘Forum Air Sedunia ke-10’ (Parliamentary Meeting of the 10th World Water Forum) sepanjang 19-21 Mei 2024 di Nusa Dua, Bali mendatang. Melibatkan multipihak, pertemuan tersebut diadakan, baik pada tingkat pertemuan bilateral, regional, dan internasional.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Ia menekankan setiap elemen pendukung perlu terlibat dan berpartisipasi dengan aktif.

“Sebagai tuan rumah kegiatan sidang, DPR RI berfokus untuk menyukseskan kegiatan tersebut, baik dari aspek penyelenggaraan maupun sukses subtansi dalam memperkuat tata kelola air bagi kesejahteraan rakyat,” ucap Gobel membacakan pidato rapat paripurna.

Dirinya pun berharap anggota parlemen dari seluruh dunia yang hadir bisa berkontribusi melalui gagasan, aspirasi, dan masukan guna melahirkan solusi lugas sekaligus komprehensif. Keterlibatan ini, ungkapnya, turut menjadi kunci kesuksesan Forum Air Sedunia itu.

“Melalui tema ‘Mobilizing Parliamentary Action on Water for Shared Prosperity’, anggota parlemen dari seluruh dunia akan berkesempatan mengambil langkah untuk mengatasi kelangkaan air, meningkatkan kerja sama parlemen dalam memperluas akses terhadap air bersih, serta memobilisasi tindakan terhadap air untuk keamanan dan kemakmuran global,” tutup Politisi Fraksi NasDem itu.

Baca Selengkapnya

BERITA

Pengelolaan Pertanian Kian Tidak Jelas, Proyek Food Estate di Kalimantan Libatkan Cina

Oleh

Fakta News
Pengelolaan Pertanian Kian Tidak Jelas, Proyek Food Estate di Kalimantan Libatkan Cina
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet, saat interupsi Rapat Paripurna DPR RI ke-16 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/05/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyoroti mengenai rencana Pemerintah untuk kembali melakukan impor beras sebanyak 3,6 juta ton dan melakukan kerja sama dengan Cina dalam pengembangan proyek ketahanan pangan di Kawasan food estate di Kalimantan. Ia mengungkapkan kekecewaannya kepada Pemerintah yang bukan merekonstruksi pengelolaan pangan, melainkan malah membuat kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kedaulatan dan kemandirian pangan.

“Pemerintah sudah dan akan kembali memecahkan rekor impor beras tertinggi dalam sejarah, di mana kami menilai hal tersebut merupakan dampak dari buruknya tata kelola pangan selama lima tahun terakhir ini. Akan tetapi alih-alih merekonstruksi pengelolaan pangan Pemerintah malah terus membuat kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kedaulatan dan kemandirian pangan,” ungkap Slamet dalam interupsi Rapat Paripurna DPR RI ke-16 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/05/2024).

Tambahnya, pengelolaan pertanian saat ini semakin tidak jelas arah dan tujuannya. Hal ini tidak sesuai dengan Nawacita yang dijanjikan Presiden Jokowi pada kampanyenya di tahun 2014. Termasuk dengan rencana kerja sama Indonesia dan Cina dalam pengembangan proyek ketahanan pangan nasional di Kawasan food estate di Kalimantan. Menurutnya, rencana ini mendiskriminasi peneliti dan perguruan tinggi pertanian di Indonesia. Ia juga khawatir dengan adanya kemungkinan impor petani suatu hari nanti.

“Menurut kami rencana ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap peneliti dan perguruan tinggi pertanian yang hampir tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu dugaan kami, kegiatan tersebut dapat menjadikan jalan eksodus Petani Tiongkok berupa impor petani seperti yang kita lihat saat ini terjadi di sektor pertambangan. Jika ini terjadi maka akan membuktikan prediksi kami sebelumnya bahwa suatu saat nanti yang diimpor bukan lagi komoditas pertaniannya saja melainkan petani pun akan diimpor,” pungkas Politisi Fraksi PKS itu.

Baca Selengkapnya

BERITA

Polemik Pembatalan SK 500 Bidan PPPK Lulusan D4 Harus Segera Diselesaikan

Oleh

Fakta News
Polemik Pembatalan SK 500 Bidan PPPK Lulusan D4 Harus Segera Diselesaikan
Anggota Komisi IX DPR RI Dian Istiqomah, saat memberikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2023). Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Dian Istiqomah mendorong DPR untuk ikut andil dalam penyelesaian polemik pembatalan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi bidan pendidik atau bidan lulusan D4 di sejumlah daerah. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2023).

“Saya memohon kepada ketua DPR RI untuk mendorong dengan segera SK PPPK dan NIP semua pelamar bidan pendidik yang dinyatakan sudah lulus PPPK tahun 2023 yang dibatalkan oleh BKN. Lebih dari 500 orang bidan seluruh indonesia yang menuntut hak mereka. Bahkan ada yang sudah bekerja selama seminggu kemudian SK nya ditarik lagi dan secara otomatis ditarik lagi dari pekerjaan mereka,” tutur Anggota Fraksi PAN tersebut.

Dian menilai polemik yang terjadi terhadap ratusan tenaga kebidanan ini sungguhlah miris. Disampaikannya, bidan merupakan salah satu garda terdepan percepatan penurunan stunting di tanah air. Bidan terjun langsung ke masyarakat untuk mengedukasi dan mensosialisasikan pencegahan stunting termasuk memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan balita.

“Program penurunan stunting di Indonesia diwujudkan dengan intervensi spesifik dan sensitif seperti pemantauan tumbuh kembang balita di Posyandu, imunisasi, pemberian vitamin A dan program makanan tambahan untuk anak maupun ibu hamil dan ini merupakan kerja dari bidan yang bertugas di seluruh indonesia. Mereka yang terjun langsung ke masyarakat,” kata politisi yang pernah berkarir sebagai tenaga kesehatan ini.

Terkait dengan polemik ini, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) selaku organisasi profesi kebidanan di Indonesia telah melayangkan surat kepada Direktur Pembina dan Pengawasan pada Dirjen Tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pada surat tertanggal 23 Oktober 2023 tersebut PP IBI memperjuangkan status Bidan Ahli lulusan D4 Bidan Pendidik.

“Mari kita selamatkan generasi emas Indonesia dengan mencegah stunting dan menyelamatkan hak bidan seluruh indonesia,” tutup Dian.

Polemik ini dilatari dengan Bidan lulusan D4 atau Bidan Pendidik yang dinyatakan gugur pada tahap akhir proses seleksi tenaga kesehatan PPPK oleh BKN RI karena adanya Surat Edaran dari Kemenkes RI terkait kualifikasi D4 Bidan Pendidik yg dinilai tidak memenuhi kriteria. Padahal dalam ketentuan awal sebelum proses seleksi dilakukan, bidan lulusan D4 Pendidik terhitung memenuhi kriteria untuk melanjutkan proses seleksi dan diangkat menjadi tenaga kesehatan PPPK dengan jabatan fungsional Bidan Ahli.

Baca Selengkapnya