Kerja Tuntas Pemerintah Berikutnya: Pendataan UMKM
“big data will not change the world unless it’s collected and synthesized into tools thathave a public benefit”
(Sarah Williams)
Rekam Jejak Problem Pendataan UMKM
Covid-19 memberikan pembelajaran urgensitas pendataan UMKM dalam sebuah kebijakan. Program BLT UMKM yang dinakhodai Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) berdasar hasil temuan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, BPK terdapat kebocoran penyaluran anggaran BLT UMKM dengan total anggaran Rp 1,18 triliun. Tercatat sebanyak 414.612 penerima BPUM yang tidak sesuai. Hingga akhirnya program ini putus, dihentikan.
Hiruk pikuk berikutnya ketika pemerintah menerbitkan pelarangan pelaku usaha baju bekas (impor) yang sedang “booming” di masyarakat dan Kemenkop menginstruksikan platform e-commerce untuk memberikan data penjual pakaian bekas impor skala besar, agar bisa segera ditindaklanjuti oleh aparat keamanan negara. Hal ini tidak akan terjadi jika pemerintah memiliki pendataan pelaku UMKM. Ketersediaan data pelaku UMKM menjadi sangat penting dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program yang tepat sasaran.
Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM
Pemerintah sejatinya telah mempersiapkan pengembangan SIDT UMKM menjadi prioritas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 88 Bab V Bagian Keempat dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk menjelaskan lebih lanjut cakupan pelaksanaannya. Pada Pasal 55 ayat 1 dan 2.
Terdapat tiga poin penting dari pasal 55. Pertama, Kemenkop UMKM sebagai koordinator wali data untuk mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data, dan mengelola data yang disampaikan oleh K/L dan pemerintah daerah; dan menyebarluaskan pemanfaatan data dengan memanfaatkan sistem jaringan data dan informasi. Kedua, BPS sebagai pembina data. Ketiga, kementerian atau lembaga dan atau pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan data UMKM kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Berdasar peta jalan pengembangan Basis Data UMKM yang disusun Kemenkop UMKM, Bappenas, dan TPN2K tahun 2021, setidaknya ditargetkan untuk dapat mulai tersedia pada tahun 2022. Meski demikian, dalam arahannya kepada TNP2K pada Mei 2021, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyebutkan pengembangan data terpadu UMKM sebagai salah satu fokus kerja Kantor Wakil Presiden dalam masa tugasnya sampai dengan Oktober 2024. Dan pada pegelaran pertemuan Asia Pacific Economic Cooperation SME Working Group (APEC SME WG) 2023 di Hong Kong, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkop Luhur Pradjarto sekaligus Head of Delegation Indonesia dalam APEC SME WG 2023 menyampaikan pemerintah sedang Menyusun SIDT UMKM.
Kerja Tuntas Pemerintah Berikutnya
Apabila memperhatikan timeline peta jalan tersebut dan kondisi saat ini Forum Muda Kebangsaan mempertanyakan program perkembangan pendataan SIDT UMKM cukup sulit untuk tercapai.
Beberapa catatan hasil temuan TPN2K dalam Pembangunan SIDT di pilar tata kelola terdapat permasalahan sinergitas antar K/L yang memiliki prosedur yang harus diikuti untuk bisa berbagi data yang dimilikinya dengan pihak lain dan dari 18 K/L yang disurati untuk meminta metadata, hanya lima K/L yang memberi jawaban dengan mengirimkan metadata yang diminta. Dari pengalaman ini dapat disimpulkan bahwa diperlukan upaya tambahan untuk mendorong K/L agar aktif berpartisipasi dalam proses penyerahan data.
Belum lagi terdapat perbedaan pendefinisian UMKM di antara K/L di PP No.7 Tahun 202, Usaha Mikro modal usaha < 1 Miliar, Usaha Kecil 1-5 Miliar, dan Usaha Menengah 5-10 Miliar. Sementara, di Kemenkeu mendefinisikan UMKM berdasarkan omzet usaha dan BPS mendefiniskan UMKM berdasar jumlah tenaga kerja; usaha mikro memiliki jumlah tenaga kerja 1-5 orang, usaha kecil memiliki jumlah tenaga kerja mulai 5 hingga 19 orang, dan usaha menengah memiliki jumlah tenaga kerja 20-99 orang.
Hal yang wajar jika beberapa pihak mempertanyakan seberapa besar good will pemerintah dalam menempatkan UMKM sebagai penopang perekonomian nasional jika masih terdapat egosentris antara K/L di tubuh pemerintahan.
Atas permasalahan tersebut, maka pemerintahan ke depan dalam jangka pendek perlu segera menuntaskan setuntas-tuntasnya pekerjaan rumah ini. Jangan berbicara jauh, ancang-ancang UMKM lepas landas siap memasuki industry 4.0, kemudian berhalusinasi berbicara perihal pemanfaatan big data dalam perumusan kebijakan pemerintah jika permasalahan dasar dari industri ini adalah data yang belum kunjung terselesaikan.
Oleh: Rahayu Setiawan
(Pendiri Forum Muda Kebangsaan)
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.