Connect with us
Merajut Nusantara: Fungsi Pemerintah dalam Perekonomian

Pemanfaatan Teknologi Komunikasi Digital Bisnis dalam Mendorong Pertumbuhan dan Pengembangan UMKM

Penulis:
Lukman Hakim
Dosen Administrasi Publik Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Pemerintah adalah bentuk organisasi yang bekerja dan menjalankan tugas untuk mengelola sistem Pemerintahan dan menetapkan Kebijakan dalam mencapai tujuan negara. Salah satu tujuan Negara Indonesia adalah mensejahterakan masyarakat, dalam hal ini salah satunya adalah pembangunan ekonomi adil dan makmur. Landasan filosofi dan pondasi pembangunan ekonomi adil dan makmur tersebut adalah Pancasila dan di kemukakan di dalam UUD 45.

Dalam setiap sistem perekonomian, baik sistem ekonomi kapitalis maupun sistem ekonomi sosialis, Pemerintah senantiasa mempunyai peranan penting, apalagi Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila sesuai dengan spirit dan budaya Indonesia. Kemajuan zaman dan perkembangan teknologi komunikasi digital dalam dunia modern mendorong semakin besarnya Peranan Pemerintah mengatur jalannya perekonomian. Disinilah kunci Pemerintah mempunyai peran signifikan dan krusial untuk mengatur, memperbaiki, membina dan mengarahkan aktivitas masyarakat dan sektor swasta (Good Governance)

Dalam hal ini, sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang paling terdampak akibat pandemi virus Covid-19. Banyak pelaku UMKM yang kehilangan pendapatan, tidak bisa mencicil pembiayaan, hingga gulung tikar karena berkurangnya pendapatan. Namun satu sisi sektor UMKM lah yang selalu menjadi penyelamat perekonomian lokal bahkan nasional. Keberadaan sektor ekonomi informal seperti UMKM belum menjadi perhatian besar Pemerintah, walaupun ada kementerian yang menangani sektor tersebut. Disinilah sebuah tantangan bagi Pemerintah terhadap fungsi dan peran dalam mewujudkan kekuatan ekonomi lokal dan nasional selain kekuatan ekonomi makro yang banyak mendapatkan perhatian besar Pemerintah di dalamnya.

Keterlibatan Pemerintah seharusnya tidak hanya sebatas pengamanan sosial maupun program KUR bagi UMKM tetapi lebih dari itu yang dapat signifikan membantu UMKM menjadi nyata naik kelas. Sehingga UMKM naik kelas ini bukan hanya menjadi slogan semata dalam mendorong pertumbuhan dan pengembangan UMKM. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara konseptual keberadaan UMKM memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara.

Seiring dan berkembangnya dinamika masyarakat, bisnis dan teknologi, hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi pelaku bisnis UMKM maupun Pemerintah sendiri dalam menyusun kebijakan maupun program tepat guna, tepat sasaran, bersinergi dan bersinambungan serta menjadi jembatan kepentingan di tengah masyarakat, pelaku bisnis UMKM maupun pengusaha yang bersinggungan dalam membangun kepentingan bisnis dan ekonomi (Good Governance), sehingga terjadinya penciptaan kondisi inkubator bisnis dalam pengembangan bisnis dan ekonomi lokal bahkan nasional.

Dengan adanya pertumbuhan teknologi komunikasi digital merupakan bentuk pelayanan Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan dan pengembangan UMKM sebagai salah satu penopang ekonomi Indonesia dan membuat Indonesia terus dapat bersaing di tengah masa ini. Tetapi hal tersebut tidaklah terhenti sampai di situ saja melainkan terus bergerak menjalankan fungsi dan perannya “Good governance”. Perhatian tinggi dari berbagai bentuk nyata melalui konsep dan program serta kebijakan yang diberikan kepada para pelaku UMKM tersebut tidak lain sebagai wujud Pemerintah dalam menyangga ekonomi rakyat kecil. Apalagi, UMKM sudah terbukti mampu memberikan dampak secara langsung terhadap kehidupan masyarakat disektor menengah ke bawah. Setidaknya ada 3 peran UMKM yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kecil. Tiga peran tersebut adalah :

1. Sarana mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan

Peran penting UMKM yang pertama adalah sebagai sarana mengentaskan masyarakat menengah ke bawah khususnya masyarakat kecil dari jurang kemiskinan. Alasan utamanya adalah, tingginya angka penyerapan tenaga kerja oleh UMKM.

2. Sarana untuk meratakan tingkat perekonomian rakyat kecil

UMKM juga memiliki peran yang sangat penting dalam pemerataan ekonomi masyarakat. Berbeda dengan perusahaan besar, UMKM memiliki lokasi di berbagai tempat. Termasuk di daerah yang jauh dari jangkauan perkembangan zaman sekalipun. Keberadaan UMKM di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia tersebut dapat memperkecil jurang ekonomi antara yang miskin dengan yang kaya. Selain itu, masyarakat kecil tak perlu berbondong-bondong pergi ke kota untuk memperoleh penghidupan yang layak.

3. Memberi devisa bagi Negara

Peran UMKM berikutnya yang tidak kalah penting adalah memberikan pemasukan bagi Negara dalam bentuk devisa. Pangsa pasarnya tidak hanya skala lokal maupun nasional, tapi Internasional, yang memungkinakan UMKM dapat meningkatkan keuntungan bagi Negara.
Dengan tiga peran yang dimilikinya tersebut, tidak salah jika para pelaku UMKM tak bisa di pandang sebelah mata. Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu Negara.

BUMDes, UMKM dan Telekomunikasi digital

Kesejahteraan masyarakat di segala lini adalah salah satu cita-cita nasional Indonesia. Desa merupakan sebagai lingkup masyarakat terkecil dalam masyarakat bernegara, seringkali menjadi bagian yang terlupakan dalam upaya mencapai hal tersebut. Oleh karena itu,dibuatlah Perundang-Undangan yang mengatur masalah desa dengan harapan kesejahteraan masyarakat desa dapat dicapai. Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang tentang desa adalah mengenai BUMDes.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikolola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes menurut Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah didirikan antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 6 juga telah secara jelas menyebutkan bahwa BUMDes merupakan sebuah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Artinya, BUMDes dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi.

BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan desa. Disamping itu, agar tidak berkembangnya sistem usaha kapitalistis di pedesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, desa sendiri secara umum memiliki berbagai potensi, baik sumber daya alam yang tersedia maupun sumber daya manusia. Salah satu bentuk pemanfaatan sumber daya ini adalah dalam hal mata pencahariaan, yang salah satunya dalam bentuk kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). UMKM adalah usaha yang memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa UMKM bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan Demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Disinilah bisa tergambarkan cukup jelas, seharusnya keberadaan BUMDes terhadap akselerasi kelompok ekonomi lainnya seperti UMKM dapat sebagai pelopor dan penggerak ekonomi yang saling bersinergis dan bersinambungan dalam menciptakan ekosistem ekonomi desa.

Disinilah Fungsi dan Peran Pemerintah bukan sekedar mendorong eksistensi BUMDes itu sendiri melainkan mampu dapat merangkul dan merangkum kepentingan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat desa dalam mensejahterakan masyarakat desa. BUMDes harus dapat di dorong melakukan kegiatan bisnis dan ekonominya saling bersinergi dan bersinambungan dalam membangun ekositem bisnis dan ekonomi masyarakat desa dari potensi dan peluang yang ada.

Desa Wisata dan Pariwisata desa merupakan salah satu konsep pembangunan desa dengan pendekatan potensi desa yang dapat di jadikan kunjungan wisata yang akan menimbulkan value-added dan pergerakan rantai ekonomi. Pembangunan ekonomi dengan pendekatan wisata akan menciptakan sirkulasi ekosistem menarik dan panjang rantai ekonomi yang akan tercipta dalam pembangunan ekonomi desa. Tentu pembangunan ekonomi desa tersebut takkan mendapat arti dan value added secara ekonomi yang tinggi ketika pemanfaatan teknologi telekomunikasi digital masih sangat minim akibat ketidak pahaman stakeholders desa, sehingga berakibat perkembangan BUMDes dan UMKM tersebut di desa menjadi tidak berkembang sesuai harapan.

Di lain sisi investasi teknologi telekomunikasi digital lumayan mahal untuk ukuran dan kemampuan desa, maka di sinilah kita mendudukan fungsi dan peran Pemerintah dalam memfasilitasi dan menjembatani kekurangan dan ketidak mampuan tersebut dengan pihak BUMN/D/swasta baik ISP/Provider dan startup aplikasi lokal dalam akselerasi mendukung bisnis dan ekonomi bersinergi dan bersinambungan sehingga tercipta inkubator bisnis dan ekonomi.

Dalam hal demikian fungsi dan peran Pemerintah mempunyai kunci dalam terciptanya “Good Governance”. Pemerintah diantaranya memiliki fungsi dan peran secara umum sebagai berikut.

1. Fungsi Pelayanan

Perbedaan pelaksanaan fungsi pelayanan yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terletak pada kewenangan masing-masing. Kewenangan pemerintah pusat mencakup urusan Pertahanan Keamanan, Agama, Hubungan luar negeri, Moneter dan Peradilan. Secara umum Pelayanan Pemerintah mencakup Pelayanan Publik (Public service) dan Pelayanan Sipil (Civil service) yang menghargai kesetaraan.

2. Fungsi Kebijakan/Pengaturan

Fungsi ini dilaksanakan Pemerintah dengan membuat Kebijakan maupun Peraturan Perundang-Undangan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Pemerintah adalah pihak yang mampu menerapkan peraturan agar kehidupan dapat berjalan secara baik dan dinamis. Seperti halnya fungsi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah juga mempunyai fungsi Pengaturan terhadap masyarakat yang ada di daerahnya. Perbedaannya, yang diatur oleh Pemerintah Daerah lebih khusus, yaitu urusan yang telah diserahkan kepada Daerah. Untuk mengatur urusan tersebut diperlukan Peraturan Daerah yang dibuat bersama antara DPRD dengan eksekutif.

3. Fungsi Pembangunan
Pemerintah harus berfungsi sebagai pemacu pembangunan di wilayahnya, dimana pembangunan ini mencakup segala aspek kehidupan tidak hanya fisik tapi juga mental spriritual. Pembangunan akan berkurang apabila keadaan masyarakat membaik, artinya masyarakat sejahtera. Jadi, fungsi pembangunan akan lebih dilakukan oleh Pemerintah atau Negara berkembang dan terbelakang, sedangkan Negara maju akan melaksanakan fungsi ini seperlunya.

4. Fungsi Pemberdayaan (Empowerment)

Fungsi ini untuk mendukung terselenggaranya Otonomi Daerah, fungsi ini menuntut pemberdayaan Pemerintah Daerah dengan kewenangan yang cukup dalam pengelolaan sumber daya daerah guna melaksanakan berbagai urusan yang didesentralisasikan. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu meningkatkan peran serta Masyarakat dan Swasta dalam kegiatan pembangunan dan Penyelenggaraan Pemerintahan. Kebijakan Pemerintah, Pusat dan Daerah, diarahkan untuk meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat, yang pada jangka panjang dapat menunjang pendanaan Pemerintah Daerah. Dalam fungsi ini Pemerintah harus memberikan ruang yang cukup bagi aktifitas mandiri masyarakat, sehingga dengan demikian partisipasi masyarakat di Daerah dapat ditingkatkan. Lebih-lebih apabila kepentingan masyarakat diperhatikan, baik dalam peraturan maupun dalam tindakan nyata Pemerintah.

Dari hal tersebut cukup jelas fungsi dan peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya Good Governance, hanya fungsi dan peran Pemerintah di sektor Kebijakan/Peraturan yang bisa di jalankan sepenuhnya oleh Pemerintah, selebihnya Pemerintah bisa berkolaborasi bersinergi dengan masyarakat dan sektor swasta dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Pondasi ini lah upaya Pemerintah dapat menciptakan akselerasi sinergisitas yang bersinambungan dalam menciptakan kondisi desa cerdas dengan berbagai potensi dan peluang desa tersebut menjadikan desa cerdas (Smart Village).

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

DPR RI Minta Jepang Ajarkan ‘Smart Farming’ kepada Petani Muda Indonesia

Oleh

Fakta News
DPR RI Minta Jepang Ajarkan ‘Smart Farming’ kepada Petani Muda Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, saat menerima delegasi dari partai berkuasa di Jepang, Liberal Democratic Party (LDP), di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Jumat (3/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – DPR RI, melalui Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel, meminta Jepang untuk menerima petani muda Indonesia untuk belajar bertani dengan metode smart farming di negara tersebut. Hal itu ia sampaikan saat menerima delegasi dari partai berkuasa di Jepang, Liberal Democratic Party (LDP), di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

“Bukan untuk bekerja dan juga bukan untuk sekolah, tapi belajar praktik bertani yang baik dan berkualitas serta smart farming kepada petani muda Indonesia. Cukup satu tahun saja,” kata Gobel.

Gobel mengatakan, dunia sedangkan dihadapkan pada krisis pangan akibat perubahan iklim dan konflik geopolitik dunia. Perubahan iklim berdampak pada hadirnya cuaca panas yang tinggi atau curah hujan yang berlebihan dan tidak pasti. Sedangkan, konflik geopolitik berdampak pada kenaikan harga pupuk yang tinggi.

“Semua itu berakibat Indonesia melakukan impor beras dengan jumlah yang sangat besar. Padahal Indonesia adalah negara agraris, memiliki lahan yang luas, tanah yang subur, dan jumlah petani yang besar. Namun faktanya Indonesia harus impor beras dari berbagai negara seperti Myanmar, Vietnam, Thailand, India, dan Cina,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Di sisi lain, kata Gobel, Jepang adalah negara yang memiliki keunggulan teknologi sehingga bisa menghasilkan produktivitas pertanian yang besar dan kemampuan menghadapi perubahan iklim. Selain itu, katanya, produk pertanian Jepang dikenal dengan cita rasa yang lezat dan memiliki harga yang bagus. Ia juga meminta Jepang mengajarkan pembuatan pupuk organik dan smart farming. Teknologi penggilingan beras Jepang, katanya, juga menghasilkan beras yang berkualitas.

Walaupun sudah melakukan impor beras dengan jumlah sangat besar, kata Gobel, secara ironis harga beras di Indonesia tetap tinggi.

“Harga beras premium di Indonesia mendekati harga beras di Jepang. Padahal kualitasnya sangat berbeda. Tentu ini memprihatinkan,” kata pria yang pernah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Utusan Khusus untuk Jepang tersebut.

Selain itu, katanya, karena jumlah petani di Indonesia sangat besar maka membangun pertanian akan secara otomatis akan meningkatkan kesejahteraan penduduk Indonesia.

“Jumlah penduduk Indonesia juga sangat besar. Jadi memecahkan masalah kebutuhan pokok ini akan sangat fundamental bagi kemajuan dan stabilitas Indonesia. Untuk itu, saya berharap Jepang dan Indonesia bisa meningkatkan kerja sama yang lebih erat di bidang pertanian ini,” jelasnya.

Selain itu, Gobel juga menyampaikan tentang pentingnya Jepang membagi teknologinya dalam pengolahan air bersih. Hingga saat ini, katanya, masalah penyediaan air bersih yang sehat masih merupakan tantangan besar bagi Indonesia.

“Air bersih higienis sangat penting dalam mengatasi stunting dan penyakit kulit. Dua hal ini masih merupakan problem mendasar bagi masyarakat lapis bawah Indonesia dan bagi peningkatan kualitas sumberdaya manusia. Jepang memiliki kemampuan dan teknologi pengolahan air bersih yang sehat,” katanya.

Jika masalah pertanian dan penyediaan air bersih bisa diatasi Indonesia, kata Gobel, maka ekonomi Indonesia akan tumbuh lebih baik lagi. “Ini tentu saja juga akan baik bagi ekonomi kawasan di Asia Tenggara dan akan memiliki dampak yang baik pula bagi ekonomi Jepang. Jadi ini kerja sama yang sifatnya saling menguntungkan,” katanya.

Adapun Delegasi Jepang itu dipimpin oleh Ketua Badan Riset Kebijakan LDP, Tokai Kisaburo. Sedangkan anggota delegasinya antara lain Ketua Harian Badan Riset Kebijakan LDP Shibayama Masahito dan Kepala Sekretariat Badan Riset Kebijakan LDP Nakai Toyoron. Hadir pula Wakil Dirjen untuk urusan Asia Tenggara dan Asia Barat Daya Kementerian Luar Negeri Jepang Hayashi Makoto serta Duta Besar Jepang untuk Indonesia Yasushi Masahi.

Baca Selengkapnya

BERITA

Tindakan Penyimpangan Turis Nakal di Bali Harus Ditangani secara Bijaksana

Oleh

Fakta News
Tindakan Penyimpangan Turis Nakal di Bali Harus Ditangani secara Bijaksana
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dalam foto bersama usai mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Denpasar, Bali. Foto: DPR RI

Denpasar – Tim Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses ke Denpasar, Bali. Salah satu yang disoroti Komisi III dalam Kunker Reses ini adalah banyaknya turis yang melakukan tindakan penyimpangan, seperti pelanggaran adat maupun tindakan semena-mena lainnya. Tak ayal,  tindakan tersebut kerap menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta berharap kepada Kapolda Bali Ida Bagus Kade Putra Narendra agar penanganan yang bijak terhadap pelanggaran, sambil tetap memperhatikan dan menghormati adat serta budaya Bali.

Oleh karena, menurut I Wayan, bahwa Bali memiliki cara tersendiri untuk menangani turis yang berulah. Sehingga, tidak bisa serta merta langsung dilakukan deportasi.

“Karena bagaimana pun orang Bali hidup dari sektor pariwisata. Sehingga sudah tidak asing dengan keberadaan turis. Namun, jangan juga sampai terlalu lemah karena turis yang berulah akan mengotori pariwisata-pariwisata yang ada, sehingga malah Bali bisa jatuh perekonomiannya. Jadi harus dicari solusi yang bijak,” ungkap I Wayan dalam pertemuan di Denpasar, Bali, Jumat (3/5/2024).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu pun menyampaikan apresiasinya terhadap Kapolda Bali beserta segenap jajarannya karena telah berhasil menangani banyak kasus dengan pendekatan restorative justice. Selain itu, Polda Bali juga dinilai telah bekerja sama baik dengan lembaga imigrasi yang berada di bawah lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Bali dalam penanganan kasus penyimpangan turis.

“Saya juga tentunya mengapresiasi Kapolda Bali dan segenap jajaran atas kinerjanya. Bagaimana mereka mengawasi, serta menindak pelaporan-pelaporan yang ada rerlebih mengedepankan restorative justice sebagai jalan keluar penanganan kasus,” pungkasnya.

Menanggapi masukan tersebut, Kapolda Bali Ida Bagus Kade Putra Narendra juga sepakat dengan gagasan I Wayan Sudirta bahwa penanganan terhadap turis yang berulah harus dilakukan dengan hati-hati. Khususnya, mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor pariwisata dan kelestarian budaya Bali.

“Kami akan bekerja sama, jika diperlukan lintas sektoral untuk menemukan solusi yang menghormati adat, budaya, dan kepentingan ekonomi masyarakat Bali,” ujar Ida Bagus.

Kunjungan kerja reses ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penanganan yang lebih baik terhadap turis nakal di Bali. Dengan pendekatan yang bijaksana dan kolaborasi lintas sektoral antara Kapolda Bali, institusi terkait, serta pemerintah daerah, diharapkan akan tercipta lingkungan pariwisata yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi wisatawan dan masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya

BERITA

Peredaran Narkoba Beralih ke Ranah Daring, Johan Budi Minta Perkuat BNNP

Oleh

Fakta News
Peredaran Narkoba Beralih ke Ranah Daring, Johan Budi Minta Perkuat BNNP
Anggota Komisi III DPR Johan Budi saat bertukar cenderamata usai Rapat Kerja Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Denpasar, Bali, Kamis (02/05/2024). Foto: DPR RI

Denpasar Komisi III DPR RI mengungkapkan kekhawatirannya terhadap meningkatnya modus operandi peredaran narkoba yang beralih ke ranah daring (online) melalui platform media sosial dengan menggunakan modus kamuflase. Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR Johan Budi dalam Rapat Kerja Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Denpasar, Bali, Kamis (02/05/2024).

“Menarik sekali yang disampaikan BNN Provinsi Bali. Mereka menjelaskan adanya jual beli narkoba melalui online. Nah ini cukup mengagetkan buat saya, kok bisa narkoba ini diperjual belikan melalui online, hal ini terungkap ketika BNNP Bali menangkap tersangka di lapangan,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, Johan Budi menekankan perlunya penguatan pada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menghadapi perubahan modus operandi tersebut. Menurutnya, modus operandi peredaran narkoba akan selalu berubah-ubah. Untuk itu, perlu penguatan-penguatan kepada BNN agar lebih maksimal dalam memberantas peredaran narkoba ini. Selain itu, lanjutnya, kekurangan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor, terutama di daerah, ada sebagian yang juga pegawainya atau penyidiknya cuma sedikit.

“Ini problem laten yang perlu segera diperbaiki. Saya sendiri ketika rapat dengan BNN di Komisi III mengusulkan, agar BNN ini diberi penguatan, termasuk penyediaan sumber daya manusia, infrastruktur yang ada di daerah, termasuk soal rehabilitasi,” pungkas Legislator Dapil Jatim VII ini.

Johan menambahkan, pusat rehabilitasi narkoba ini juga menjadi sangat penting dalam kaitannya dengan restorative justice bagi para pengguna narkoba. Pengguna narkoba, tambahnya, di beberapa negara itu dikategorikan sebagai korban, bukan pelaku, bukan tersangka, sehingga pusat rehabilitasi menjadi penting. Jadi yang sebetulnya tersangka itu seharusnya pengedar dan bandar.

“Menurut saya untuk pengguna narkoba dapat diselesaikan melalui restorative justice, dengan mendapatkan kesempatan untuk dilakukan rehabilitasi medis ataupun sosial, tanpa harus menunggu putusan dari pengadilan,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Johan berharap pertemuan Kunker Reses ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga terkait. Selain itu juga untuk mengimplementasikan strategi yang lebih efektif dalam mengatasi peredaran narkoba yang semakin canggih dan menyebar melalui platform digital. Langkah-langkah preventif dan represif yang terintegrasi diharapkan dapat mengurangi dampak negatif peredaran narkoba di masyarakat.

Baca Selengkapnya