Connect with us

Menguji Kewaspadaan Pemerintahan Jokowi Jelang Lonjakan Kasus Omicron

Penulis:
Dewi Arum Nawang Wungu
Senior Researcher Indopolling Research and Consulting

Pada bulan Agustus 2021, pemerintah Indonesia optimis bahwa tahun 2022 adalah masa transisi pandemi menjadi endemi. Sikap itu didorong oleh akselerasi program vaksinasi massal secara nasional.

Tapi kita belum tahu kapan COVID-19 akan pergi dari Indonesia. Para ahli memperkirakan bahwa dibutuhkan beberapa tahun atau bahkan beberapa dekade untuk mencapai keadaan endemisitas yang stabil.

Pergeseran ke endemisitas ditentukan oleh banyak faktor seperti penularan virus, pola kontak dalam komunitas yang memungkinkan penyebaran dan kekuatan dan durasi perlindungan kekebalan dari infeksi alami dan vaksinasi.

Lebih rumit lagi, pola di Indonesia kemungkinan akan sangat berbeda antar daerah karena terdapat pola dan respons epidemiologis COVID-19 yang heterogen di seluruh nusantara, belum lagi ketersediaan dan serapan vaksin yang bervariasi.

Kini, per tanggal 20 Januari 2022, situasi di lapangan menunjukkan kasus harian COVID-19 telah menembus angka 1000. Angka tersebut terbanyak setelah selama tiga bulan terakhir (Oktober-Desember 2021) kasus harian COVID-19 melandai.

Prediksi bahwa akan terjadi peningkatan kasus harian sebetulnya sudah terdengar sejak sebelum momen Nataru (Natal Tahun Baru). Pemerintah saat itu mewanti-wanti agar warga Indonesia tidak perlu banyak berpergian, terutama ke luar negeri mengingat Omicron sedang menyebar massif di Afrika dan Eropa.

Selain itu momen Nataru dianggap berpotensi meningkatkan penyebaran karena kegiatan mobilitas warga dalam berkumpul serta bervakansi meningkat. Prediksi itu kini terbukti, karena kasus harian yang meningkat banyak terpusat di Jakarta. Bahkan transmisi lokal Omricon 90% dinyatakan terjadi di Jakarta.

Mengingat Omicron pertama kali teridentifikasi di Indonesia pada 16 Desember 2021 dan tren puncak kasus varian ini berdasarkan pengalaman negara-negara lain, akan terjadi pada 35-65 hari kedepan. Kewaspadaan terhadap lonjakan kasus ini perlu ditingkatkan dalam periode Januari – Maret 2022.

Oleh karenanya awal tahun 2022 ini akan menjadi “battle field” pemerintah Indonesia melawan varian Omicron. Lalu, mampukah ?

Satu jurnal ilmiah sudah menyatakan bahwa COVID-19 ini berpotensi membawa gelombang epidemi berkali-kali. Perlu kewaspadaan dan perangkat kebijakan yang holistik untuk menghindari tingginya angka infeksi dan terlebih angka kematian akibat virus COVID-19.

Sejauh ini langkah pemerintah Indonesia dalam manajemen pandemi adalah mencoba memastikan perbaikan dari hulu ke hilir dalam proses pengendalian penyebaran virus. Pada sektor kesehatan, program vaksinasi yang digalakkan oleh pemerintah nampak paling terlihat.

Kampanye vaksinasi amat masif dan disediakan secara gratis. Total dosis vaksinasi yang telah diberikan per 19 Oktober 2021 mencapai 174 juta dosis.

Stok untuk Revaksinasi (booster vaccine) pun dipersiapkan dengan baik oleh Kemenkes. Wacana booster vaccine yang sebelumnya berbayar untuk kalangan non lansia, kini tetap gratis seperti sebelumnya.

Pendayagunaan sisa stok vaksin tahun 2021 yang mencapai 169,7 juta dosis, digunakan sebagai booster. Selain itu, harga tes PCR mengalami penurunan meski sebagian kalangan tetap merasa harganya mahal.

Sistem deteksi terpadu melalui Peduli Lindungi juga dintegrasikan ke dalam berbagai saluran platform. Pemerintah juga menerapkan kebijakan PSBB yang diikuti PPKM bertingkat, meski kebijakan tersebut sebelumnya juga menuai banyak pro kontra akibat terpecahnya dukungan pada apakah capaian ekonomi atau capaian kesehatan yang harus menjadi prioritas pemerintah.

Gelombang ketiga Omicron telah di depan mata. Berdasarkan data dari Satgas Covid-19, setidaknya telah ada 7 daerah di Indonesia yang melaporkan adanya pasien yang terinfeksi varian Omicron yakni; Jakarta, Malang, Bogor, Tangerang Selatan, Bandung, Surabaya, dan Medan.

Terlepas dari polemik awal mula kemunculan Omicron akibat kebijakan karantina yang tidak serius, nampaknya respon sistem kesehatan kita juga kurang sigap mengahadapi penyebaran virus yang tak terkendali sejak akhir tahun. Kegiatan 3 T (Test, Tracing, Treatment) masih kurang ketat dijalankan.

Kelengahan sistem yang diakibatkan penurunan kasus selama tiga bulan, menghasilkan respon yang rileks. Karena terasa lebih kendur, maka warga yang sejak mula kurang disiplin menerapkan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas) menjadi makin tidak disiplin, sehingga menganggap kegiatan tersebut hanya formalitas.

Di samping itu di Jakarta sendiri kita masih bisa melihat bagaimana fasilitas cuci tangan di ruang publik kini sering bermasalah. Dari mulai keran air rusak, air tidak mengalir, tidak ada sabun, dan bahkan tidak ada sanitizer.

Padahal kegiatan 5 M dan 3 T adalah cara paling mudah untuk mendeteksi, mengontrol dan memantau penyebaran virus. Terlebih varian Omicron ini umumnya tidak bergejala, yang mana sebagian besar dikarenakan oleh imunitas yang telah terbentuk (baik karena sudah pernah terpapar dan yang sudah vaksin dua kali).

Survei serologi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri 31 Desember 2021 menunjukkan lebih dari 85 persen penduduk berusia 1 tahun ke atas telah memiliki antibodi SARS-CoV-2. Namun demikian, sebetulnya kondisi tersebut bisa lebih berbahaya karena seolah segalanya sudah kembali normal dan orang yang tanpa gejala tersebut tetap bebas beraktivitas di ruang publik.

Jika manajemen lonjakan kasus Omicron ini tidak segera dipersiapkan dengan baik, bukan tidak mungkin sektor kesehatan dan sistem jaminan kesehatannya akan mengalami kolaps seperti pada saat gelombang kedua tahun lalu. Jika hal demikian terjadi, maka kegiatan 3 T akan semakin sulit karena tenaga kesehatan ambruk merawat serta mengobati lonjakan pasien.

Efek jangka panjang yang tidak terhindarkan adalah situasi Long Covid karena Omicron ini bisa saja bermutasi menjadi varian baru. Akan makin panjang pula penantian kita semua menjalani hari-hari normal seperti dahulu sebelum COVID 19 menerjang.

Manajemen pandemi mutlak harus dilaksanakan. Ia tidak boleh tebang pilih. Kegiatan 3 T selain memerlukan ketrampilan nakes, juga dibutuhkan instrumen pendeteksi yang jumlahnya cukup.

Peralatan dan reagen untuk melakukan PCR haruslah bisa diakses di titik-titik terdekat dengan lokasi rumah, sekolah atau kantor. Obat antivirus baru dan generator oksigen perlu disebar ke sejumlah daerah. Ruang isolasi juga harus mulai dipersiapkan, jikalau kasus harian terus meningkat dari angka 1000.

Satu kegiatan yang saya paling apresiasi dari pemerintahan kita adalah seruan vaksinasi massal yang mudah didapatkan. Apakah mandat vaksin berfungsi mengatasi penyebaran virus ?

Sebuah studi baru oleh para ekonom di Simon Fraser University di British Columbia menunjukkan bahwa mobilisasi vaksin bekerja signifikan dalam menekan laju perkembangan dan penyebaran virus. Banyak negara mengeluarkan persyaratan vaksin kepada warganya yang ingin berkumpul di ruang publik seperti misalnya masuk bar, pusat kebugaran, dan restoran.

Setelah kebijakan itu keluar, terjadi peningkatan masif pada antrean vaksinasi di Prancis, Spanyol, Belanda dan Italia pada musim panas 2021. Situasi serupa juga terjadi di Indonesia. Segera setelah capaian jumlah vaksinasi dosis pertama memenuhi target, kegiatan ekonomi berangsur pulih.

Meski harus diakui, disiplin yang longgar baik dari kebiasaan warga dan supervisi dari pemerintah yang permisif, masih menyumbang naiknya penyebaran Omicron.

Meski demikian, setidaknya Indonesia tidak perlu menghadapi situasi gerakan demonstrasi sipil besar-besaran menolak kewajiban vaksinasi seperti yang terjadi di Eropa sejak tahun lalu.

Negara-negara seperti Austria, Jerman, Swiss dan Swedia adalah contoh negara kaya yang memiliki tingkat vaksinasi terendah karena warganya menolak percaya keampuhan vaksinasi. Bahkan data dari WHO menunjukkan Austria masih memiliki 1/3 warga yang belum menerima vaksin pertama (33,6%).

Padahal penelitian dari Institut Kesehatan Publik Universitas Lugano, Swiss menunjukkan, bahwa pihak berwenang di negara-negara Bavarian cenderung gagal dalam mengirimkan pesan kampanye kesehatan yang benar.

Sikap dan narasi kebijakan yang terlalu fungsional, justru menghambat transmisi emosional mengenai pentingnya vaksinasi untuk menjaga orang-orang terdekat dan tercinta. Kurangnya pesan pro-vaksin yang bergema secara emosional justru berhasil diisi oleh teori konspirasi yang dibentuk oleh kelompok dengan kepentingan ideologi dan politik tertentu.

Sementara itu, varian Omicron melanjutkan perjalanannya keliling dunia. Meksiko, tempat yang tidak pernah benar-benar melakukan lock down, akhirnya mengambil keputusan membatasi seluruh kegiatan warganya di luar rumah.

Di Amerika, jumlah anak-anak di rumah sakit dengan covid meningkat dengan cepat. Penularan yang cepat dan perbedaan tingkat vaksinasi adalah penyebanya.

Saya harap instrumen kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam menghalau gelombang ketiga telah dipertimbangkan dengan masak.

Di masa pandemi ini, terbukti otoritas politik Presiden Jokowi mampu menembus sekat-sekat faksi politik, sekat-sekat kepentingan bisnis, bahkan sekat sosiologis dan budaya.

Pemulihan ekonomi nasional hanya bisa tercapai bila akselerasi respon sistem kesehatan dan jaminan sosial disiplin dilaksanakan. Dengan posisi politik di dalam negeri yang aman, pemerintahan Jokowi dapat terus melaju membawa Indonesia memimpin pemulihan pandemi COVID 19 secara global dalam semangat “Recover Together, Recover Stronger”.

 

Dewi Arum Nawang Wungu

Senior Researcher Indopolling Research and Consulting

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Sudah Saatnya Sistem Zonasi dalam PPDB Dihapuskan

Oleh

Fakta News

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD,SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, menelorkan kriteria seleksi masuk sekolah dengan mempertimbangkan urutan prioritas berupa usia dan jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya (Sistem Zonasi).

PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Namun dalam perjalananya apakah tujuan ideal dari PPDB menggunakan system zonasi tersebut sudah tercapai atau jsutru jauh panggang dari api?

Pertanyaan mendasar tentang penerapan sistem zonasi yang medasarkan pada upaya pemerataan pendidikan adalah apakah lokasi sekolah yang dibangun pemerintah sudah merata pada semua wilayah (anggaplah skala kecamatan) di Indonesia.

Bahwa faktanya pendirian sekolah (di setiap jenjang pendidikan) tidaklah didasarkan pada sebaran dan populasi penduduk, sehingga banyak dijumpai tidak meratanya sebaran sekolah di hampir setiap daerah. Satu sisi beberapa sekolah terdapat dalam satu wilayah (kecamatan), tapi banyak juga dalam satu desa/kelurahan dan kecamatan yang belum tersedia sekolah. Hal ini justru menyebabkan puluhan hingga ratusan calon peserta didik tidak mendaptkan sekolah dikarenakan “kalah” dalam konteks jarak rumah dengan sekolah yang jauh, di luar jarak zonasi yang diperkenankan.

Banyaknya calon siswa yang secara domisili jauh dari sekolah menyebabkan pupusnya kesempatan untuk bisa mengakses pendidikan secara layak, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Fakta itu tidak saja di daerah terpencil ataupun luar jawa, bahkan di kota besar sekelas Surabaya juga masih dijumpai. Belum lagi munculnya fenomena pindah KK untuk bisa menjadi dasar untuk memenuhi kriteria zonasi. Ada yang pindah KK ke saudaranya, mencari tempat domisili (apartemen, beli/sewa rumah, dsb.) hingga tawaran pindah KK yang dilakukan oknum, calo, perantara dengan mematok tarif tertentu untuk bisa mengegolkan masuk ke sekolah yang diinginkan.

Atas polemik itu, dimuculkan kebijakan baru berupa jalur baru PPDB selain jalur zonasi, yakni jalur afirmasi (keluarga miskin), jalur prestasi (akademik) dan jalur prestasi non-akademik (olah raga, seni, budaya dsb.) yang persentasenya terus diutak-atik dengan pertimbangan yang kurang jelas. Apakah kebijakan tersebut tepat dan sesuai sasaran? .
Alih-alih memberikan solusi, tapi justru menambah permasalahan baru dalam dunia pendidikan. Awalnya sempat membuat lega dan menjadi oase bagi sebagian masyarakat yang berharap putra-putrinya tetap bisa masuk ke sekolah yang diinginkan, namun nyata justru menimbulkan permasalahan baru karena tidak semudah yang dibayangkan dalam mengakses “jalur alternatif” tersebut.

Beberapa kendala dan permasalahan ternyata sering muncul dan jadi rasan-rasan di kalangan Masyarakat terutama para ibu-ibu. Ada banyak sinyalemen dan desas-desus yang berkenbang mengenai sulitnya ditembus serta penyelewengan dari “jalur alternatif” tersebut. Jalur afirmasi khususnya bagi keluarga miskin (gakin, gamis, SKTM, KIS, KIP, dll) ternyata sulit diakses. Beberapa sekolah juga “enggan” untuk menerima dan memaksimalkan kuota untuk jalur gakin karena nantinya merka akan gratis dan tidak boleh dikenakan pungutan apapun. Ada juga kemunculan gakin baru/dadakan jelang PPDB.

Demikian halnya dengan jalur presetasi baik akademik maupun non akademik. Banyak yang merasa memenuhi kriteria, tapi dalam pengurusannya “dipersulit’ hingga batas pengajuan persyaratan yang diminta tidak bisa terpenuhi. Setali tiga uang, beberapa kabar yang beredar justru muncul anak-anak yang tiba-tiba “berprestasi” dan bisa masuk ke sekolah yang diinginkan. Maka muncullah banyak isu tak sedap tentang “permainan” hingga sejumlah nominal yang harus disiapkan untuk menebus jalur tersebut.

Ada pula fenomena munculnya jalur khusus, yakni “jalur rekom” yang bisa muncul mulai dari yang logis hingga yang tidak masuk akal. Yang logis semisal orang tua yang bekerja di wilayah dekat sekolah bisa meminta rekom agar anaknya bisa diterima di sekolah tersebut. Ada pula jalur rekomendasi mulai dari para pejabat di lingkup pemerintahan, maupun stakeholder pendidikan berbagai lini, yang berlangsung massif baik prodeo maupun “bertarif”. Tentunya hal tersebut berlangsung ekslusif, karen hanya orang-orang tertentu yang mempunyai akses dan koneksi erat saja yang bisa memanfaatkannya.

Semua sinyalemen dan desas-desus tersebut memang sulit dibuktikan hingga ke ranah hukum namun seperti sudah menjadi rahasia umum di masyarakat. Sistem Zonasi dalam PPDB yang ditujukan untuk pemerataan pendidikan justru dalam prakteknya memunculkan berbagai permasalahan yang menambah carut marut permasalahan di dunia pendidikan. Amanat untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen Pendidikan telah gagal diwujudkan. Sudah saatnya sistem zonasi dalam PPDB dengan pertimbangan utama jarak rumah siswa dengan sekolah, dihapuskan, dikembalikan pada sekolah dengan mempertimbangkan aspek sosial kemasyakartan, kompetensi, ketersediaan kuota, prestasi, dan keadilan.

Pemerintah hendaknya melaksanakan tugas utamanya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan lebih fokus pada penggodokan kurikulum pendidikan yang lebih canggih dan modern untuk dapat mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat sehingga potensi peserta didik dapat berkembang agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

Radian Jadid
*Kepala Sekolah Rakyat Kejawan
*Wakil Sekretaris LKKNU PW Jatim
*Ketua Harian Paguyuban Angkatan 93 ITS

Baca Selengkapnya

BERITA

Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Oleh

Fakta News
Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat. Foto: DPR RI

Jakarta – Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan baru yang mengancam kesejahteraan ekonomi mereka. Hal tersebut pun lantas menuai sorotan dari Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat.

“Kenaikan tarif KRL Jabodetabek akan memberikan dampak yang signifikan. Terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Kenaikan tarif bisa memperberat beban ekonomi mereka. Dan Ini juga dapat mengakibatkan kesenjangan sosial dan ekonomi yang lebih besar,” ujar Toriq dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Senin (29/4/2024).

Politisi Fraksi PKS tersebut menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat, terutama masa pasca pandemi dan ketidakpastian ekonomi yang menyertainya. Dalam beberapa bulan terakhir, harga-harga bahan pokok terus melonjak secara dramatis.

“Kami tahu betul paska pandemi masyarakat terpaksa mengalokasikan sebagian besar pendapatan mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kenaikan tarif hanya akan menambah beban ekonomi mereka. Terutama mereka yang bergantung pada angkutan publik ini setiap hari,” tandasnya.

Terkait hal itu, Toriq menegaskan akan berupaya keras menyerukan kepada Kementerian Perhubungan selaku regulator agar mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Serta, kemudian meninjau kembali rencana kenaikan tarif ini dan mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini. Dan memastikan bahwa keputusan terkait tarif transportasi publik nantinya harus ada partisipasi aktif dari publik dan memperhitungkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh” tutup Toriq.

Sebagaimana diketahui, PT KAI Commuter (KCI) telah mengusulkan kenaikan tarif KRL Jabodetabek yang belum berubah sejak 2016. Saat ini usulan tersebut masih dibahas Pemerintah. Direktur Operasi dan Pemasaran KCI Broer Rizal mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah untuk menaikkan tarif KRL Jabodetabek.

Pasalnya, ketentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator. “Itu kebijakan dari Pemerintah ya. Kalau kami hanya eksekutor untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan Pemerintah. Usulan dan pembahasannya sudah dilakukan di Kemenhub,” ujarnya saat konferensi pers Angkutan Lebaran 2024 di Jakarta, Selasa lalu (24/4).

Baca Selengkapnya

BERITA

Sukamta: Kota Yogya Perlu Siapkan Peta Jalan Penanganan Sampah Jangka Panjang

Oleh

Fakta News
Sukamta: Kota Yogya Perlu Siapkan Peta Jalan Penanganan Sampah Jangka Panjang
Anggota DPR RI Sukamta. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota DPR RI dari Dapil Provinsi DIY Sukamta menilai Kota Yogyakarta perlu menyiapkan peta jalan (roadmap) untuk penanganan sampah jangka panjang yang menyangkut peningkatkan kasadaran masyarakat. Edukasi secara terus menerus harus dilakukan baik di sekolah, rumah tangga, dan masyarakat.

Tak hanya itu peraturan yang kuat untuk pengurangan sampah juga sangat dibutuhkan. Sukamta mencontohkan perlunya kebijakan kantong plastik berbayar atau larangan penggunaaan kantong belanja plastik sekali pakai. Adapun jangka pendeknya saat ini bisa dengan optimalisasi penampungan di TPST Piyungan.

“Kalau saya dengar, TPST ini kalau ada alat dan SDM yang memamadai masih bisa dimanfaatkan secara optimal untuk sementara waktu hingga 200-300 ton per hari. Pemkot bisa komunikasikan hal ini dengan Pemda DIY. Rencana optimalisasi 3 TPS 3R di Nitikan, Karangmiri dan Kranon bisa segera direalisasi, meski daya tampung 3 TPS ini masih terbatas,” kata Sukamta sebagaimana keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS ini, menilai di level provinsi, di area perkotaan saat ini masih sering ditemukan sampah di jalan maupun tempat penampungan yang penuh. Menurutnya, Pemerintah perlu memberikan honor kepada para petugas pengambil sampah sebagai salah satu upaya mencegah buang sampah sembarangan.

“Menurut kami perlu ada stimulan atau honor untuk para petugas pengambil sampah rumah tangga, di level RT, RW dan kampung. Ini supaya masyarakat tidak buang sembarangan,” kata Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Sukamta meyakini dengan adanya dana stimulan atau honor tersebut maka para petugas pengambil sampah akan menjalankan tugasnya dengan baik khususnya pengambilan sampah dengan sistem terpilah. “Selama ini warga sudah diminta memilah, akan tetapi (saat) di  (tempat) pembuangan dicampur lagi. Ini perlu jadi perhatian, sehingga perlu ada petugas khusus memilah,” ujarnya.

Sukamta menegaskan dirinya banyak mendapatkan aspirasi dari masyarakat terkait penanganan sampah di Jogja. Hal ini kembali mencuat setelah rencana penutupan TPST secara permanen, sehingga banyak ditemukan sampah di pinggir jalan, salah satunya di perbatasan antara Kota Jogja dengan Bantul atau sebelah utara Gembira Loka.

Baca Selengkapnya