Connect with us

SRI (System Of Rice Intensification) Organik Sebagai Solusi Masalah Pangan, Lingkungan dan Sumber Energi di Indonesia

Abstraks

Masalah ketahanan pangan, lingkungan dan krisis energi menjadi topik pembicaraan yang banyak di bahas di media masa akhir-akhir ini. Sebab ketiga sektor tersebut adalah sektor strategis dimana pengembangannya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Jika dikaji lebih dalam, sebenarnya permasalahan￾permasalahan tersebut dapat dikorelasikan antara satu dengan yang lainnya, dengan pupuk anorganik sebagai faktor penghubungnya.

Penggunaan pupuk kimia (anorganik) dan pestisida secara besar-besaran dan tak terkendali sejak digulirkannya Revolusi Hijau telah menurunkan tingkat kesuburan lahan serta menimbulkan pencemaran lingkungan dan ledakan (serangan) hama penyakit tanaman yang tidak terkendali. Hal ini menimbulkan penurunan produktivitas lahan pertanian. Produktivitas lahan yang tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah penduduk inilah yang pada akhirnya berdampak pada terancamnya ketahanan pangan. Di sisis lain bahan baku pembuatan pupuk anorganik tersebut adalah gas bumi. Dimana gas bumi juga dibutuhkan sebagai bahan bakar pembangkit listrik untuk memasok kebutuhan masyarakat akan listrik yang semakin lama semakin meningkat. Sehingga akhir-akhir ini muncul konflik pemanfaatan sumber energi khususnya gas di Indonesia.

SRI organik sebagai salah satu metode pertanian yang menggunakan konsep kearifan lokal diakui dapat menjadi solusi untuk memecahkan permasalahan-permasalahan ketiga sektor tersebut. Sebab metode ini dapat menghemat penggunaan air, memperbaiki sifat fisik dan kimia tanah, mengembalikan kesuburan dan daya dukung tanah, menurunkan produksi CO, CO2, dan metan, meningkatkan pendapatan petani, memulihkan ekosistem, dan menawarkan solusi permasalahan energy dengan men-subtitusi pupuk anorganik dengan pupuk organik yang berbahan dasar kotoran hewan dan potensi lokal lainnya.

Pendahuluan

Bicara tentang ketahanan pangan, pasti akan langsung terpikir oleh kita ketersediaan stok beras. Sebab beras merupakan sumber makanan pokok masyarakat di Indonesia saat ini. Oleh sebab itu, sebagai upaya menaikan tingkat produksi pangan khususnya padi, pada tahun 1960-an pemerintah mengadopsi kebijakan revolusi hijau dari negara barat. Secara sempit, revolusi hijau dapat diartikan sebagai pola pertanian intensif dengan paket teknologi modern yang dicirikan oleh penggunaan input eksternal yang tinggi seperti pupuk anorganik, pestisida kimia, dan benih varietas unggul (hasil pemuliaan); pemanfaatan infrastruktur penunjang seperti sistem irigasi dan permodalan (kredit) dalam skala besar; serta penerapan mekanisasi pertanian dalam pengolahan tanah dan penanganan pasca panen (Gudon SJ dan Daniel, 1998).

Awalnya, teknologi revolusi hijau di Indonesia dapat menaikkan tingkat produksi pangan khususnya padi secara spektakuler. Antara tahun 1968 sampai 1984, produksi beras meningkat rata-rata sekitar 5 % per tahun. Tetapi, kesuksesan ini tidak bertahan lama. Dalam perkembangannta kenaikan produktivitas lahan sawah mengalami pelandaian (levelling off) padahal konsumsi pupuk terus meningkat. Gejala penurunan produktivitas lahan ini menunjukkan adanya penurunan efisiensi penggunaan (penyerapan) pupuk di mana tingkat kenaikan produksi per satuan pupuk yang digunakan (ditambahkan) makin menurun. Produktivitas lahan yang tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah penduduk inilah yang menghilangkan predikat Indonesia sebagai Negara pengekspor beras, bahkan menjadikannya sebagai Negara pengimpor beras terbesar di dunia. Dan pada akhirnya berdampak pada terancamnya ketahanan pangan.

Revolusi hijau juga telah memunculkan berbagai masalah baru yang semakin kompleks dan sulit dipecahkan. Berdasarkan hasil setudi ELSPPAT-Institute for Sustainable Agriculture and Rural Livelihood, teknologi revolusi hijau terutama dalam hal penggunaan pupuk anorganik dan pestisida kimia telah menimbulkan kerusakan ekosistem yang parah. Penggunaan pupuk kimia (anorganik) dan pestisida secara besar-besaran dan tak terkendali telah menurunkan tingkat kesuburan lahan serta menimbulkan pencemaran lingkungan dan ledakan (serangan) hama penyakit tanaman yang tidak terkendali. Kondisi ini, selain merugikan petani secara ekonomis, juga telah mengganggu kesehatan dan mengancam kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. Bahkan akhir[1]akhir ini, terdapat penelitian yang mengungkapkan bahwa penggunaan pupuk kimia dan penggenangan pada lahan dapat menghasilkan gas metan yang merupakan penyebab terbesar pemanasan global.

Selain itu, teknologi revolusi hijau juga telah memunculkan masalah sosial dan konomi. Ketergantungan petani terhadap input eksternal buatan pabrik, seperti pupuk kimia (an-organik), pestisida dan bahan sintetis lain dilengkapi dengan nilai jual produk pangan yang rendah, secara ekonomis berdampak pada lemahnya tingkat perekonomian petani saat ini. Penerapan revolusi hijau juga mereduksi dan menghilangkan pranata sosial-budaya masyarakat lokal seperti: tanggung jawab sosial dalam penyediaan lapangan kerja, pengelolaan sumberdaya alam secara kolektif (misalnya lumbung desa, bank kompos, pengaturan air), tradisi gotong-royong, serta teknologi dan pengetahuan lokal.

Penggunaan pupuk anorganik juga menjadi salah satu sumber konflik pemanfaatan sumber energi di Indonesia. Seperti kita ketahui selama ini bahwa bahan baku pembuatan pupuk an-organik tersebut adalah gas bumi. Dimana di sisi lain gas bumi juga digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik untuk memasok kebutuhan masyarakat akan listrik yang semakin lama semakin meningkat. Menko Perekonomian Hatta Rajasa, mengungkapkan bahwa kalau semua pembangkit listrik yang menggunakan BBM diganti dengan gas, maka pemerintah akan berkurang pengeluarannya sebesar RP 17 Triliun. Sehingga akhir-akhir ini sering terdengar berita mengenai beberapa produksi pabrik pupuk yang bakal menurun akibat kekurangan bahan baku gas, yang secara tidak langsung menimbulkan naiknya harga pupuk dan susahnya petani mendapatkan pupuk.

Menanggapi hal tersebut, sejak tahun 2001 dikembangkan metode pertanian SRI (System of Rice Intensification) Organik sebagai salah satu upaya untuk memecahkan permasalahan-permasalahan tersebut. SRI Organik merupakan model budi-daya padi intensif dan efisien dengan management sistem perakaran yang berbasis pada pengelolaan tanah, tanaman, dan air dengan prinsip memberdayakan kearifan lokal. Dikutip dari beberapa media masa, metode ini dikembangkan karena memiliki beberapa keunggulan, diantaranya dapat meningkatkan produksi, mengembalikan kesuburan tanah, dan yang paling penting adalah mengurangi beban keuangan Negara. Direktur Jendral PLA, Hilman Manan mengungkapkan bahwa “Keuntungan lain dari pemanfaatan pupuk organik selain ramah lingkungan juga dapat menghemat subsidi pupuk kimia yang nilainya mencapai RP. 18 trilyun rupiah per tahun”. Informasi tersebut juga dikuatkan oleh data realisasi APBN subsidi benih dan pupuk tahun 2009 sebagai berikut.

Paper ini akan membahas secara detail peran nyata SRI organik sebagai solusi masalah ketahanan pangan, lingkungan dan energi di Indonesia. Dengan mengambil studi kasus implementasi metode SRI Organik di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan salah satu bentuk program pemberdayaan PT Medco E&P Indonesia.

Landasan Teori

Sebagai upaya menaikan tingkat produksi pangan khususnya padi, pada tahun 1960-an pemerintah mengadopsi kebijakan revolusi hijau dari negara barat. Menurut Gudon SJ dan Daniel (1998) secara sempit, revolusi hijau dapat diartikan sebagai pola pertanian intensif dengan paket teknologi modern yang dicirikan oleh penggunaan input eksternal yang tinggi seperti pupuk anorganik, pestisida kimia, dan benih varietas unggul (hasil pemuliaan); pemanfaatan infrastruktur penunjang seperti sistem irigasi dan permodalan (kredit) dalam skala besar; serta penerapan mekanisasi pertanian dalam pengolahan tanah dan penanganan pasca panen. Namun dalam perkembangannya kenaikan produktivitas lahan sawah mengalami pelandaian (levelling off) padahal konsumsi pupuk terus meningkat.

Revolusi hijau juga telah memunculkan berbagai masalah baru yang semakin kompleks dan sulit dipecahkan. Berdasarkan hasil setudi ELSPPAT (Institute for Sustainable Agriculture and Rural Livelihood), teknologi revolusi hijau terutama dalam hal penggunaan pupuk anorganik dan pestisida kimia telah menimbulkan kerusakan ekosistem yang parah. IRRI Los Banos 23 tahun yang telah mengungkapkan bahwa penggunaan pupuk kimia (anorganik) dan pestisida secara besarbesaran dan tak terkendali telah menurunkan tingkat kesuburan lahan serta menimbulkan pencemaran lingkungan dan ledakan (serangan) hama-penyakit yang tidak terkendali. Kondisi ini, selain merugikan petani secara ekonomis, juga telah mengganggu kesehatan dan mengancam kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain di muka bumi.

Pertanian juga memiliki andil dalam peningkatan jumlah produksi gas metan di bumi yang berdampak pada pemanasan global. Untuk itu, upaya menekan emisi metana ke atmosfer belakangan mulai gencar dilakukan di negara yang memiliki lahan padi sawah terbesar, yaitu India dan China dan Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan sistem budidaya yang disebut dengan (SRI) System of Rice Intensification. Metode budidaya padi tersebut bertujuan untuk mengurangi pemberian air pada lahan sawah. Karena diketahui, dengan kondisi air terbatas, produksi gas metana oleh mikroba anaerob berkurang (Yuni Ekawati, 2010).

Metode SRI diperkenalkan pertama kali oleh misionaris dari Perancis, Henri de Laulanie, di Madagaskar tahun 1983. Pola bertanam padi ini lalu dikembangkan Prof Norman Ufhop dan akhirnya disebarkan ke Asia, seperti India, Pakistan, Sri Lanka, Banglades, China, Vietnam, dan Indonesia. Di Indonesia metode ini dikembangkan oleh Ir Alik Sutaryat dan digabungkan dengan metode pertanian organik. Sehingga lahirlah metode budidaya padi SRI organik. Metode SRI Organik mampu mengurangi air dan benih berkisar 40 sampai 80 persen, panen padi justru dapat meningkat 50 hingga 70 persen dibandingkan cara konvensional yang berkisar 4 hingga 5 ton per hektar. Kini, lebih dari 13.000 petani sudah menerapkan SRI pada lahan sekitar 9.000 hektar.

Dengan kondisi air terbatas dan tidak adanya bahan kimia di lahan sawah, produksi gas metana oleh mikroba anaerob pun berkurang. I Made Sudiana salah satu peneliti dari Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), mengungkapkan bahwa ”Bila SRI diaplikasikan pada seluruh sawah di Indonesia yang luasnya 11 juta hektar, selain tercapai peningkatan produksi padi, emisi metana juga dapat diturunkan dalam jumlah sangat signifikan”.

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian diskriptif dengan model penelitian studi kasus (case study). Metode ini digunakan untuk membuat deskripsi secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta peran SRI Organik sebagai solusi masalah ketahanan pangan, lingkungan, dan energi di daerah tertentu. Peran SRI organik yang diteliti adalah fakta hasil penerapan SRI organik di desa Suka Makmur Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas – Sumatera Selatan.

Variabel-variabel yang dianalisis dalam penelitian ini meliputi:

  • Peningkatan produksi pertanian dengan metode SRI organik
  • Penggunaan air selama satu musim tanam
  • Penurunan produksi CO, CO2, dan gas metan
  • Penurunan biaya produksi
  • Nilai-nilai budaya local.

Analisis dan Pembahasan

Desa Suka Makmur merupakan salah satu daerah pemukiman yang berada di wilayah eksplorasi dan produksi PT Medco E&P Indonesia Lapangan Soka Blok SSE yang terletak di kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Masyarakat desa tersebut mayoritas mempunyai mata pencaharian sebagai petani yaitu sekitar 56,78% dari jumlah total penduduk Desa Suka Makmur. Petani padi sawah di desa tersebut memiliki luas sawah antara 0,25-1 Ha. Namun produktivitas yang mampu dicapai tiap musim tanam rata￾rata hanya 0,5-2 ton/Ha. Sehingga pendapatan dan kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama pangan sangat kurang.

Permasalahan tersebut timbul akibat:

  1. Ketergantungan petani dengan pupuk kimia serta penerapan sistem tanpa olah tanah lahan sawah. Hal ini juga disinyalir sebagai penyebab utama kerusakan tanah. Tanah menjadi bersifat asam (pH 5-6) dan kurang oksigen sehingga lambat laun kesuburannya berkurang.
  2. Kebiasaan petani menggenang lahan juga dianggap dapat mengurangi kesuburan karena lapisan tanah bagian atas yang merupakan lapisan tersubur tanah terangkat oleh air dan terbawa saat air mengalir keluar sawah.
  3. Kebiasaan petani membakar sisa hasil panen (jerami) dan penggunaan pestisida kimia disinyalir menyebabkan polusi udara dan air, serta mengurangi keanekaragaman hayati lingkungan yang pada akhirnya mengganggu keseimbangan ekosistem.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut PT Medco E&P Indonesia mengadopsi, mensosilisasikan dan menerapkan program SRI organik sebagai upaya meningkatkan produktivitas pertanian dengan tetap menjaga kualitas lingkungan dan kelestariannya.

Pelaksanaan program SRI Organik telah memberikan dampak awal yang cukup baik terhadap peningkatan hasil produksi lahan pertanian di desa Suka Makmur. Hal ini terlihat dari perubahan hasil panen yang sebelumnya rata￾rata hanya 0,5-2 ton per hektar menjadi rata-rata 7-8 ton per hektar (lebih dari 300% kenaikannya). Keberhasilan tersebut menunjukkan peran nyata SRI organik dalam upaya peningkatan hasil produksi.

Sedangkan ditinjau dari aspek lingkungan, program SRI secara signifikan telah berperan dalam upaya penghematan penggunaan air. Sejak awal tanam sampai dengan panen, air hanya mengaliri lahan saat proses penyiangan. Tidak adanya proses penggenangan lahan dan penggunaan pupuk kimia juga berperan dalam mengurangi produksi gas metan yang bisa berkontribusi merusak ozon. Penggunaan pupuk dan racun hama organik dengan memanfaatkan potensi bahan-bahan organik lokal yang ramah lingkungan juga berperan dalam memperbaiki sifat fisik dan kimia tanah sehingga mengembalikan kesuburan dan daya dukung tanah. Upaya mendorong petani untuk tidak membakar jerami juga berkontribusi menurunkan produksi gas CO dan CO2 sehingga berpotensi melindungi ozon.

Secara kuantitatif, detail perbandingan metode konvensional dan SRI organik yang diterapkan di desa Suka Makmur dapat dilihat dalam table sebagai berikut.

Program ini juga telah berhasil mengembalikan hak petani perempuan tidak hanya menyangkut proses pertaniannya, tetapi juga mengandung nilai-nilai sosial-budaya petani. Kontribusi perempuan yang sangat besar dalam program ini menjadikan perempuan mampunyai kemampuan alami dalam menjaga kearifan sistem pertanian tradisional yang selaras alam. Pertanian ini juga menjamin kualitas hidup keluarga petani itu sendiri. Pada program ini perempuan menguasai sekitar 60% proses produksi mulai dari seleksi benih hingga panen. Kaum perempuan khususnya keluarga miskin menghidupi keluarga dengan memperoleh pekerjaan selama panen, sehingga menyumbang kepada pemasukan rumah tangga secara berarti.

Program ini juga berperan dalam mengembalikan nilai-nilai budaya lokal yang selama ini sudah mulai luntur. Salah satu diantaranya adalah kegiatan gotong royong. Sebelumnya, gotong-royong mulai ditinggalkan karena kesibukan masing-masing penduduk desa dalam berkebun. Dengan adanya Pola SRI Organik di Desa Suka Makmur menjadikan masyarakat Desa Suka Makmur menemukan kembali identitas mereka. Gotong royong, kembali mereka gerakkan baik dalam kegiatan di sawah, memecahkan permasalahan bersama dan membangun desa mereka. Kegiatan gotong royong ini juga membantu mengurangi biaya produksi pertanian terutama yang berkaitan dengan masalah tenaga kerja.

Penggunaan pupuk organic yang berbahan baku potensi sumberdaya local seperti dibuat dari berbagai jenis bahan, antara lain sisa panen (jerami, brangkasan, tongkol jagung, bagas tebu, sabut kelapa), serbuk gergaji, kotoran hewan, limbah media jamur, limbah pasar, limbah rumah tangga dan limbah sawit, serta pupuk hijau mampu memulihkan sifat fisik kimia, fisika, dan biologi tanah sehingga dapat menyediakan sumber hara bagi tanaman. Hal ini ditunjukkan oleh penurunan derajat keasaman tanah dan hidupnya kembali biota-biota tanah. Peranan tersebut menunjukkan bahwa, pupuk organik dapat mensubtitusi penggunaan pupuk anorganik. Melihat potensi sumberdaya local sebagai bahan baku pupuk organic sangat melimpah, dapat diperbaharui dan ramah lingkungan, maka akan lebih bijak jika pupuk ini yang dikembangkan untuk pertanian. Dengan penggunaan pupuk organic maka produksi pupuk anorganik pun tidak perlu di tingkatkan. Shingga cadangan produksi gas yang dipasok ke pabrik-pabrik pupuk anorganik dapat dialihkan ke generator-generator pembangkit listrik untuk memasok kebutuhan masyarakat.

Disamping itu, proses pengolahan pupuk organic juga menghasilkan gas yang bias dimanfaatkan sebagai bahan bakar rumah tangga, yang lazim disebut bio gas.

Kesimpulan

Jadi dapat disimpulkan bahwa pertanian padi dengan metode SRI Organik dapat dijadikan solusi bagi masalah ketahanan pangan, lingkungan, dan energy nasional. Sebab SRI Organik tidak menggunakan pupuk kimia dan mengurangi penggunaan air. Secara rinci keunggulan pertanian dengan menggunakan metode SRI organik adalah sebagai berikut:

  1. Menghemat penggunaan air. Air tidak perlu tergenang banyak seperti padi konvensional.
  2. Sehingga tidak ada produksi gas methane yang bisa berkontribusi merusak ozone.
  3. Menggunakan pupuk dan racun hama organic yang memanfaatkan potensi bahan-bahan organic lokal, sehingga ramah lingkungan.
  4. Penggunaan pupuk organic dan racun kimia organic akan memperbaiki sifat fisik dan kimia tanah, sehingga mengembalikan kesuburan dan daya dukung tanah.
  5. Pupuk organic menggunakan jerami padi dan sampah tumbuhan lain serta kotoran hewan. Sehingga mendorong petani tidak membakar dan menurunkan produksi CO dan CO2 yang merusak ozon.
  6. Meningkatkan pendapatan petani karena menurunnya biaya produksi (tidak beli pupuk dan racun kimia) dan jumlah produksi (hasil panen) yang meningkat. Saat ini diperkirakan hasilnya baru 7 ton/ha. Sebelumnya lahan mengganggur karena tidak ekonomis atau hasilnya cuma 0,5 – 1 ton/ha. Kalau terus menggunakan pupuk dan racun hama organic, maka hasilnya bisa mencapai 12 ton/ha.

Oleh sebab itu sangat tepat jika PT MEDCO E&P INDONESIA mengadopsi dan terus mengembangkan SRI organik sebagai program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap pembangunan masyarakat di sekitar wilayah operasinya.

 

Firsta Jusra Iskandar

Hirmawan Eko Prabowo

 

Referensi

Esje, Gudon dan Daniel, 1998: Menggugat Revolusi Hijau Orde Baru. (www.elsppat.or.id)

Ikawati, Yuni, 2010 : Jurus Baru Melumat Metana. (www.sains.kompas.com)

Sutaryat, Alik, 2009 : SRI Organik. Pelatihan Ekologi Tanah dan SRI Organik

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Paripurna DPR RI Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU ASN

Oleh

Fakta News
Paripurna DPR RI Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU ASN
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Foto : DPR RI

Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Acara selanjutnya permintaan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sampai dengan masa persidangan kelima yang akan datang, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Hal tersebut, lanjut Puan, berdasarkan laporan pimpinan Komisi II DPR RI yang disampaikan pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada tanggal 14 Maret 2023, yang meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ASN nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sampai dengan masa persidangan kelima.

“Oleh karena itu, maka dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan Masa Sidang ke lima tahun sidang 2022-2023 yang akan datang, apakah dapat disetujui?,” sebut Puan yang diiringi teriakan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam ruang Paripurna tersebut.

Sebelumnya di kesempatan berbeda, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, lambannya proses revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu karena pendataan tenaga honorer bermasalah.

Menurutnya, proses tersebut terkendala karena tak sinkronnya kinerja pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Padahal, DPR ingin revisi UU ASN bisa menyelesaikan banyak persoalan tentang tenaga honorer di berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah daerah.

Oleh karenanya, Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mendorong agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) yang notabene merupakan gabungan dari beberapa Komisi untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. hal itu semata agar pemerintah memperhatikan secara serius hal tersebut.

Baca Selengkapnya

BERITA

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Ketua DPR RI Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga

Oleh

Fakta News
RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Ketua DPR RI Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Foto : DPR RI

Jakarta – DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR. Atas keputusan ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mendapat berbagai apresiasi, termasuk dari kelompok perwakilan PRT.

Keputusan pengesahan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Puan memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna.

“Agenda hari ini mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,” kata Puan.

Rapat Paripurna kali ini turut dihadiri sejumlah kalangan aktivis perempuan dari berbagai LSM, komunitas yang fokus pada isu hak pekerja rumah tangga, dan perwakilan PRT. Puan menyapa satu per satu kelompok aktivis yang hadir. “Di atas (balkon ruang Rapat Paripurna) hadir perwakilan aktivis dan teman-teman pekerja rumah tangga yang ikut memantau jalannya Rapat Paripurna,” ucapnya.

Mereka yang datang berasal dari Jala (Jaringan Nasional Advokasi) PRT, SPRT (Serikat Pekerja Rumah Tangga) Sapulidi, KPI, Perempuan Mahardhika, dan Rumpun Gema Perempuan (RGP), Mitra I Made, dan Institut Sarinah. Setelah menyapa perwakilan aktivis yang memperjuangkan RUU PRT, Puan lalu meminta pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU PPRT. Kemudian, ia meminta persetujuan anggota DPR.

“Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota DPR serentak. Persetujuan itu ditandai dengan ketokan palu sidang dari Puan. Ketokan palu dari Puan pun disambut tepukan tangan meriah dari anggota DPR dan perwakilan aktivis serta PRT. Atas kesepakatan tersebut, berbagai apresiasi datang untuk Puan. Hal ini mengingat RUU PPRT sudah diperjuangkan belasan tahun lamanya dan baru pada periode Puan akhirnya disepakati untuk dibahas.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani memberikan apresiasi langsung kepada Puan dalam Rapat Paripurna. Menurutnya, RUU PPRT berhasil menjadi RUU Inisiatif DPR berkat dukungan Puan. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas dukungan Ibu Ketua Puan Maharani sebagai Ketua DPR dengan ditetapkannya RUU PPRT yang sudan 19 tahun dinantikan oleh teman-teman kita PRT,” ujar Netty.

Menurut anggota Fraksi PKS ini, keputusan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR akan menjawab sejumlah pertanyaan dan keraguan PRT atas pengakuan dan perlindungan negara terhadap keberadaan mereka sebagai WNI yang berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Netty mengatakan, momen ini akan menjadi catatan sejarah.

“Di saat DPR RI dipimpin oleh seorang perempuan, Ibu Puan Maharani. Masa penantian itu mendapat jawaban yang luar biasa. Ini menjadi kado terindah bagi PRT selama 19 tahun menantikan instrumen perlindungan atas keberadaan mereka,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg DPR RI, Luluk Nur Hamidah. Ia mengucapkan terima kasih untuk pimpinan DPR, khususnya Puan atas dukungan terhadap RUU PPRT. “Terima kasih untuk semua pimpinan DPR RI, Ibu Puan khususnya. Lagi-lagi ini sangat membanggakan bahwa perempuan memimpin pasti meninggalkan jejak yang bermakna,” ucap Luluk.

“Ini adalah kemenangan kita semua, dan kemenangan hati nurani, dan Insyaallah akan menjadi kemenangan bangsa Indonesia,” sambung anggota Fraksi PKB itu.

Luluk mengatakan, RUU PPRT diharapkan akan segera mengakhiri berbagai macam bentuk diskriminasi dan juga kekerasan terhadap hampir 5 juta PRT di Indonesia yang mayoritas adalah perempuan dan 14% di antaranya adalah anak-anak. Ia juga menyebut, RUU PPRT nantinya dapat mengakhiri praktik-praktik perbudakan modern, bukan hanya bagi PRT di tanah air tapi juga untuk jutaan PRT migran di luar negeri.

Baca Selengkapnya

BERITA

DPR RI Setujui RUU Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang

Oleh

Fakta News
DPR RI Setujui RUU Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Foto : DPR RI

Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani tersebut, Puan menanyakan persetujuan kepada peserta sidang.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya, menurut laporan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin, dalam melakukan pembahasan RUU tersebut, Baleg telah melakukan rapat-rapat kerja dengan berbagai pihak, serta rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan juga rapat Panja pada 15 Februari 2023 lalu.

Dikatakan Nurdin, dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan dalam Pembicaraan Tingkat I atas hasi pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan RUU, terdapat 7 fraksi yang menerima hasil kerja Panja dan menyetujui untuk dilanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.

Sedangkan 2 fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS, belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dilanjutkan dalam Tahap Pembicaraan Tingkat II.

“Namun demikian, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Rapat Kerja Badan Legislasi bersama Pemerintah dan DPD RI memutuskan menyetujui hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk melanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” paparnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, fraksinya belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tersebut disahkan dengan beberapa alasan. Diantaranya, pertama, undang-undang tersebut dianggap tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara terburu-buru, kedua; UU Cipta Kerja ini dinilai berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air.

“Ketiga; kami mempertanyakan prinsip keadilan sosial dari undang-undang Cipta kerja ini apakah sesuai konsep ekonomi Pancasila ataukah justru sangat bercorak kapitalistik dan Neo liberalistik. Keempat; proses pembahasan hal-hal krusial dalam Cipta kerja ini kurang transparan dan akuntabel akhirnya sikap kritis Partai Demokrat terbukti karena Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materiil atas undang-undang cinta kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat,” jelasnya.

Baca Selengkapnya