Connect with us

SRI (System Of Rice Intensification) Organik Sebagai Solusi Masalah Pangan, Lingkungan dan Sumber Energi di Indonesia

Abstraks

Masalah ketahanan pangan, lingkungan dan krisis energi menjadi topik pembicaraan yang banyak di bahas di media masa akhir-akhir ini. Sebab ketiga sektor tersebut adalah sektor strategis dimana pengembangannya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Jika dikaji lebih dalam, sebenarnya permasalahan￾permasalahan tersebut dapat dikorelasikan antara satu dengan yang lainnya, dengan pupuk anorganik sebagai faktor penghubungnya.

Penggunaan pupuk kimia (anorganik) dan pestisida secara besar-besaran dan tak terkendali sejak digulirkannya Revolusi Hijau telah menurunkan tingkat kesuburan lahan serta menimbulkan pencemaran lingkungan dan ledakan (serangan) hama penyakit tanaman yang tidak terkendali. Hal ini menimbulkan penurunan produktivitas lahan pertanian. Produktivitas lahan yang tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah penduduk inilah yang pada akhirnya berdampak pada terancamnya ketahanan pangan. Di sisis lain bahan baku pembuatan pupuk anorganik tersebut adalah gas bumi. Dimana gas bumi juga dibutuhkan sebagai bahan bakar pembangkit listrik untuk memasok kebutuhan masyarakat akan listrik yang semakin lama semakin meningkat. Sehingga akhir-akhir ini muncul konflik pemanfaatan sumber energi khususnya gas di Indonesia.

SRI organik sebagai salah satu metode pertanian yang menggunakan konsep kearifan lokal diakui dapat menjadi solusi untuk memecahkan permasalahan-permasalahan ketiga sektor tersebut. Sebab metode ini dapat menghemat penggunaan air, memperbaiki sifat fisik dan kimia tanah, mengembalikan kesuburan dan daya dukung tanah, menurunkan produksi CO, CO2, dan metan, meningkatkan pendapatan petani, memulihkan ekosistem, dan menawarkan solusi permasalahan energy dengan men-subtitusi pupuk anorganik dengan pupuk organik yang berbahan dasar kotoran hewan dan potensi lokal lainnya.

Pendahuluan

Bicara tentang ketahanan pangan, pasti akan langsung terpikir oleh kita ketersediaan stok beras. Sebab beras merupakan sumber makanan pokok masyarakat di Indonesia saat ini. Oleh sebab itu, sebagai upaya menaikan tingkat produksi pangan khususnya padi, pada tahun 1960-an pemerintah mengadopsi kebijakan revolusi hijau dari negara barat. Secara sempit, revolusi hijau dapat diartikan sebagai pola pertanian intensif dengan paket teknologi modern yang dicirikan oleh penggunaan input eksternal yang tinggi seperti pupuk anorganik, pestisida kimia, dan benih varietas unggul (hasil pemuliaan); pemanfaatan infrastruktur penunjang seperti sistem irigasi dan permodalan (kredit) dalam skala besar; serta penerapan mekanisasi pertanian dalam pengolahan tanah dan penanganan pasca panen (Gudon SJ dan Daniel, 1998).

Awalnya, teknologi revolusi hijau di Indonesia dapat menaikkan tingkat produksi pangan khususnya padi secara spektakuler. Antara tahun 1968 sampai 1984, produksi beras meningkat rata-rata sekitar 5 % per tahun. Tetapi, kesuksesan ini tidak bertahan lama. Dalam perkembangannta kenaikan produktivitas lahan sawah mengalami pelandaian (levelling off) padahal konsumsi pupuk terus meningkat. Gejala penurunan produktivitas lahan ini menunjukkan adanya penurunan efisiensi penggunaan (penyerapan) pupuk di mana tingkat kenaikan produksi per satuan pupuk yang digunakan (ditambahkan) makin menurun. Produktivitas lahan yang tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah penduduk inilah yang menghilangkan predikat Indonesia sebagai Negara pengekspor beras, bahkan menjadikannya sebagai Negara pengimpor beras terbesar di dunia. Dan pada akhirnya berdampak pada terancamnya ketahanan pangan.

Revolusi hijau juga telah memunculkan berbagai masalah baru yang semakin kompleks dan sulit dipecahkan. Berdasarkan hasil setudi ELSPPAT-Institute for Sustainable Agriculture and Rural Livelihood, teknologi revolusi hijau terutama dalam hal penggunaan pupuk anorganik dan pestisida kimia telah menimbulkan kerusakan ekosistem yang parah. Penggunaan pupuk kimia (anorganik) dan pestisida secara besar-besaran dan tak terkendali telah menurunkan tingkat kesuburan lahan serta menimbulkan pencemaran lingkungan dan ledakan (serangan) hama penyakit tanaman yang tidak terkendali. Kondisi ini, selain merugikan petani secara ekonomis, juga telah mengganggu kesehatan dan mengancam kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. Bahkan akhir[1]akhir ini, terdapat penelitian yang mengungkapkan bahwa penggunaan pupuk kimia dan penggenangan pada lahan dapat menghasilkan gas metan yang merupakan penyebab terbesar pemanasan global.

Selain itu, teknologi revolusi hijau juga telah memunculkan masalah sosial dan konomi. Ketergantungan petani terhadap input eksternal buatan pabrik, seperti pupuk kimia (an-organik), pestisida dan bahan sintetis lain dilengkapi dengan nilai jual produk pangan yang rendah, secara ekonomis berdampak pada lemahnya tingkat perekonomian petani saat ini. Penerapan revolusi hijau juga mereduksi dan menghilangkan pranata sosial-budaya masyarakat lokal seperti: tanggung jawab sosial dalam penyediaan lapangan kerja, pengelolaan sumberdaya alam secara kolektif (misalnya lumbung desa, bank kompos, pengaturan air), tradisi gotong-royong, serta teknologi dan pengetahuan lokal.

Penggunaan pupuk anorganik juga menjadi salah satu sumber konflik pemanfaatan sumber energi di Indonesia. Seperti kita ketahui selama ini bahwa bahan baku pembuatan pupuk an-organik tersebut adalah gas bumi. Dimana di sisi lain gas bumi juga digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik untuk memasok kebutuhan masyarakat akan listrik yang semakin lama semakin meningkat. Menko Perekonomian Hatta Rajasa, mengungkapkan bahwa kalau semua pembangkit listrik yang menggunakan BBM diganti dengan gas, maka pemerintah akan berkurang pengeluarannya sebesar RP 17 Triliun. Sehingga akhir-akhir ini sering terdengar berita mengenai beberapa produksi pabrik pupuk yang bakal menurun akibat kekurangan bahan baku gas, yang secara tidak langsung menimbulkan naiknya harga pupuk dan susahnya petani mendapatkan pupuk.

Menanggapi hal tersebut, sejak tahun 2001 dikembangkan metode pertanian SRI (System of Rice Intensification) Organik sebagai salah satu upaya untuk memecahkan permasalahan-permasalahan tersebut. SRI Organik merupakan model budi-daya padi intensif dan efisien dengan management sistem perakaran yang berbasis pada pengelolaan tanah, tanaman, dan air dengan prinsip memberdayakan kearifan lokal. Dikutip dari beberapa media masa, metode ini dikembangkan karena memiliki beberapa keunggulan, diantaranya dapat meningkatkan produksi, mengembalikan kesuburan tanah, dan yang paling penting adalah mengurangi beban keuangan Negara. Direktur Jendral PLA, Hilman Manan mengungkapkan bahwa “Keuntungan lain dari pemanfaatan pupuk organik selain ramah lingkungan juga dapat menghemat subsidi pupuk kimia yang nilainya mencapai RP. 18 trilyun rupiah per tahun”. Informasi tersebut juga dikuatkan oleh data realisasi APBN subsidi benih dan pupuk tahun 2009 sebagai berikut.

Paper ini akan membahas secara detail peran nyata SRI organik sebagai solusi masalah ketahanan pangan, lingkungan dan energi di Indonesia. Dengan mengambil studi kasus implementasi metode SRI Organik di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan salah satu bentuk program pemberdayaan PT Medco E&P Indonesia.

Landasan Teori

Sebagai upaya menaikan tingkat produksi pangan khususnya padi, pada tahun 1960-an pemerintah mengadopsi kebijakan revolusi hijau dari negara barat. Menurut Gudon SJ dan Daniel (1998) secara sempit, revolusi hijau dapat diartikan sebagai pola pertanian intensif dengan paket teknologi modern yang dicirikan oleh penggunaan input eksternal yang tinggi seperti pupuk anorganik, pestisida kimia, dan benih varietas unggul (hasil pemuliaan); pemanfaatan infrastruktur penunjang seperti sistem irigasi dan permodalan (kredit) dalam skala besar; serta penerapan mekanisasi pertanian dalam pengolahan tanah dan penanganan pasca panen. Namun dalam perkembangannya kenaikan produktivitas lahan sawah mengalami pelandaian (levelling off) padahal konsumsi pupuk terus meningkat.

Revolusi hijau juga telah memunculkan berbagai masalah baru yang semakin kompleks dan sulit dipecahkan. Berdasarkan hasil setudi ELSPPAT (Institute for Sustainable Agriculture and Rural Livelihood), teknologi revolusi hijau terutama dalam hal penggunaan pupuk anorganik dan pestisida kimia telah menimbulkan kerusakan ekosistem yang parah. IRRI Los Banos 23 tahun yang telah mengungkapkan bahwa penggunaan pupuk kimia (anorganik) dan pestisida secara besarbesaran dan tak terkendali telah menurunkan tingkat kesuburan lahan serta menimbulkan pencemaran lingkungan dan ledakan (serangan) hama-penyakit yang tidak terkendali. Kondisi ini, selain merugikan petani secara ekonomis, juga telah mengganggu kesehatan dan mengancam kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain di muka bumi.

Pertanian juga memiliki andil dalam peningkatan jumlah produksi gas metan di bumi yang berdampak pada pemanasan global. Untuk itu, upaya menekan emisi metana ke atmosfer belakangan mulai gencar dilakukan di negara yang memiliki lahan padi sawah terbesar, yaitu India dan China dan Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan sistem budidaya yang disebut dengan (SRI) System of Rice Intensification. Metode budidaya padi tersebut bertujuan untuk mengurangi pemberian air pada lahan sawah. Karena diketahui, dengan kondisi air terbatas, produksi gas metana oleh mikroba anaerob berkurang (Yuni Ekawati, 2010).

Metode SRI diperkenalkan pertama kali oleh misionaris dari Perancis, Henri de Laulanie, di Madagaskar tahun 1983. Pola bertanam padi ini lalu dikembangkan Prof Norman Ufhop dan akhirnya disebarkan ke Asia, seperti India, Pakistan, Sri Lanka, Banglades, China, Vietnam, dan Indonesia. Di Indonesia metode ini dikembangkan oleh Ir Alik Sutaryat dan digabungkan dengan metode pertanian organik. Sehingga lahirlah metode budidaya padi SRI organik. Metode SRI Organik mampu mengurangi air dan benih berkisar 40 sampai 80 persen, panen padi justru dapat meningkat 50 hingga 70 persen dibandingkan cara konvensional yang berkisar 4 hingga 5 ton per hektar. Kini, lebih dari 13.000 petani sudah menerapkan SRI pada lahan sekitar 9.000 hektar.

Dengan kondisi air terbatas dan tidak adanya bahan kimia di lahan sawah, produksi gas metana oleh mikroba anaerob pun berkurang. I Made Sudiana salah satu peneliti dari Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), mengungkapkan bahwa ”Bila SRI diaplikasikan pada seluruh sawah di Indonesia yang luasnya 11 juta hektar, selain tercapai peningkatan produksi padi, emisi metana juga dapat diturunkan dalam jumlah sangat signifikan”.

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian diskriptif dengan model penelitian studi kasus (case study). Metode ini digunakan untuk membuat deskripsi secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta peran SRI Organik sebagai solusi masalah ketahanan pangan, lingkungan, dan energi di daerah tertentu. Peran SRI organik yang diteliti adalah fakta hasil penerapan SRI organik di desa Suka Makmur Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas – Sumatera Selatan.

Variabel-variabel yang dianalisis dalam penelitian ini meliputi:

  • Peningkatan produksi pertanian dengan metode SRI organik
  • Penggunaan air selama satu musim tanam
  • Penurunan produksi CO, CO2, dan gas metan
  • Penurunan biaya produksi
  • Nilai-nilai budaya local.

Analisis dan Pembahasan

Desa Suka Makmur merupakan salah satu daerah pemukiman yang berada di wilayah eksplorasi dan produksi PT Medco E&P Indonesia Lapangan Soka Blok SSE yang terletak di kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Masyarakat desa tersebut mayoritas mempunyai mata pencaharian sebagai petani yaitu sekitar 56,78% dari jumlah total penduduk Desa Suka Makmur. Petani padi sawah di desa tersebut memiliki luas sawah antara 0,25-1 Ha. Namun produktivitas yang mampu dicapai tiap musim tanam rata￾rata hanya 0,5-2 ton/Ha. Sehingga pendapatan dan kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama pangan sangat kurang.

Permasalahan tersebut timbul akibat:

  1. Ketergantungan petani dengan pupuk kimia serta penerapan sistem tanpa olah tanah lahan sawah. Hal ini juga disinyalir sebagai penyebab utama kerusakan tanah. Tanah menjadi bersifat asam (pH 5-6) dan kurang oksigen sehingga lambat laun kesuburannya berkurang.
  2. Kebiasaan petani menggenang lahan juga dianggap dapat mengurangi kesuburan karena lapisan tanah bagian atas yang merupakan lapisan tersubur tanah terangkat oleh air dan terbawa saat air mengalir keluar sawah.
  3. Kebiasaan petani membakar sisa hasil panen (jerami) dan penggunaan pestisida kimia disinyalir menyebabkan polusi udara dan air, serta mengurangi keanekaragaman hayati lingkungan yang pada akhirnya mengganggu keseimbangan ekosistem.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut PT Medco E&P Indonesia mengadopsi, mensosilisasikan dan menerapkan program SRI organik sebagai upaya meningkatkan produktivitas pertanian dengan tetap menjaga kualitas lingkungan dan kelestariannya.

Pelaksanaan program SRI Organik telah memberikan dampak awal yang cukup baik terhadap peningkatan hasil produksi lahan pertanian di desa Suka Makmur. Hal ini terlihat dari perubahan hasil panen yang sebelumnya rata￾rata hanya 0,5-2 ton per hektar menjadi rata-rata 7-8 ton per hektar (lebih dari 300% kenaikannya). Keberhasilan tersebut menunjukkan peran nyata SRI organik dalam upaya peningkatan hasil produksi.

Sedangkan ditinjau dari aspek lingkungan, program SRI secara signifikan telah berperan dalam upaya penghematan penggunaan air. Sejak awal tanam sampai dengan panen, air hanya mengaliri lahan saat proses penyiangan. Tidak adanya proses penggenangan lahan dan penggunaan pupuk kimia juga berperan dalam mengurangi produksi gas metan yang bisa berkontribusi merusak ozon. Penggunaan pupuk dan racun hama organik dengan memanfaatkan potensi bahan-bahan organik lokal yang ramah lingkungan juga berperan dalam memperbaiki sifat fisik dan kimia tanah sehingga mengembalikan kesuburan dan daya dukung tanah. Upaya mendorong petani untuk tidak membakar jerami juga berkontribusi menurunkan produksi gas CO dan CO2 sehingga berpotensi melindungi ozon.

Secara kuantitatif, detail perbandingan metode konvensional dan SRI organik yang diterapkan di desa Suka Makmur dapat dilihat dalam table sebagai berikut.

Program ini juga telah berhasil mengembalikan hak petani perempuan tidak hanya menyangkut proses pertaniannya, tetapi juga mengandung nilai-nilai sosial-budaya petani. Kontribusi perempuan yang sangat besar dalam program ini menjadikan perempuan mampunyai kemampuan alami dalam menjaga kearifan sistem pertanian tradisional yang selaras alam. Pertanian ini juga menjamin kualitas hidup keluarga petani itu sendiri. Pada program ini perempuan menguasai sekitar 60% proses produksi mulai dari seleksi benih hingga panen. Kaum perempuan khususnya keluarga miskin menghidupi keluarga dengan memperoleh pekerjaan selama panen, sehingga menyumbang kepada pemasukan rumah tangga secara berarti.

Program ini juga berperan dalam mengembalikan nilai-nilai budaya lokal yang selama ini sudah mulai luntur. Salah satu diantaranya adalah kegiatan gotong royong. Sebelumnya, gotong-royong mulai ditinggalkan karena kesibukan masing-masing penduduk desa dalam berkebun. Dengan adanya Pola SRI Organik di Desa Suka Makmur menjadikan masyarakat Desa Suka Makmur menemukan kembali identitas mereka. Gotong royong, kembali mereka gerakkan baik dalam kegiatan di sawah, memecahkan permasalahan bersama dan membangun desa mereka. Kegiatan gotong royong ini juga membantu mengurangi biaya produksi pertanian terutama yang berkaitan dengan masalah tenaga kerja.

Penggunaan pupuk organic yang berbahan baku potensi sumberdaya local seperti dibuat dari berbagai jenis bahan, antara lain sisa panen (jerami, brangkasan, tongkol jagung, bagas tebu, sabut kelapa), serbuk gergaji, kotoran hewan, limbah media jamur, limbah pasar, limbah rumah tangga dan limbah sawit, serta pupuk hijau mampu memulihkan sifat fisik kimia, fisika, dan biologi tanah sehingga dapat menyediakan sumber hara bagi tanaman. Hal ini ditunjukkan oleh penurunan derajat keasaman tanah dan hidupnya kembali biota-biota tanah. Peranan tersebut menunjukkan bahwa, pupuk organik dapat mensubtitusi penggunaan pupuk anorganik. Melihat potensi sumberdaya local sebagai bahan baku pupuk organic sangat melimpah, dapat diperbaharui dan ramah lingkungan, maka akan lebih bijak jika pupuk ini yang dikembangkan untuk pertanian. Dengan penggunaan pupuk organic maka produksi pupuk anorganik pun tidak perlu di tingkatkan. Shingga cadangan produksi gas yang dipasok ke pabrik-pabrik pupuk anorganik dapat dialihkan ke generator-generator pembangkit listrik untuk memasok kebutuhan masyarakat.

Disamping itu, proses pengolahan pupuk organic juga menghasilkan gas yang bias dimanfaatkan sebagai bahan bakar rumah tangga, yang lazim disebut bio gas.

Kesimpulan

Jadi dapat disimpulkan bahwa pertanian padi dengan metode SRI Organik dapat dijadikan solusi bagi masalah ketahanan pangan, lingkungan, dan energy nasional. Sebab SRI Organik tidak menggunakan pupuk kimia dan mengurangi penggunaan air. Secara rinci keunggulan pertanian dengan menggunakan metode SRI organik adalah sebagai berikut:

  1. Menghemat penggunaan air. Air tidak perlu tergenang banyak seperti padi konvensional.
  2. Sehingga tidak ada produksi gas methane yang bisa berkontribusi merusak ozone.
  3. Menggunakan pupuk dan racun hama organic yang memanfaatkan potensi bahan-bahan organic lokal, sehingga ramah lingkungan.
  4. Penggunaan pupuk organic dan racun kimia organic akan memperbaiki sifat fisik dan kimia tanah, sehingga mengembalikan kesuburan dan daya dukung tanah.
  5. Pupuk organic menggunakan jerami padi dan sampah tumbuhan lain serta kotoran hewan. Sehingga mendorong petani tidak membakar dan menurunkan produksi CO dan CO2 yang merusak ozon.
  6. Meningkatkan pendapatan petani karena menurunnya biaya produksi (tidak beli pupuk dan racun kimia) dan jumlah produksi (hasil panen) yang meningkat. Saat ini diperkirakan hasilnya baru 7 ton/ha. Sebelumnya lahan mengganggur karena tidak ekonomis atau hasilnya cuma 0,5 – 1 ton/ha. Kalau terus menggunakan pupuk dan racun hama organic, maka hasilnya bisa mencapai 12 ton/ha.

Oleh sebab itu sangat tepat jika PT MEDCO E&P INDONESIA mengadopsi dan terus mengembangkan SRI organik sebagai program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap pembangunan masyarakat di sekitar wilayah operasinya.

 

Firsta Jusra Iskandar

Hirmawan Eko Prabowo

 

Referensi

Esje, Gudon dan Daniel, 1998: Menggugat Revolusi Hijau Orde Baru. (www.elsppat.or.id)

Ikawati, Yuni, 2010 : Jurus Baru Melumat Metana. (www.sains.kompas.com)

Sutaryat, Alik, 2009 : SRI Organik. Pelatihan Ekologi Tanah dan SRI Organik

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Gus Muhaimin: Mudik Lebaran 2024 Berjalan Cukup Baik

Oleh

Fakta News
Gus Muhaimin: Mudik Lebaran 2024 Berjalan Cukup Baik
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar. Foto: DPR RI

Jakarta – Periode mudik Lebaran 2024 telah usai. Hal itu seiring dengan berakhirnya masa cuti bersama pada 15 April 2024, dengan total sebanyak 10 hari periode arus mudik dan balik pada tahun ini. Mudik lebaran tahun ini pun dinilai merupakan yang terbesar jumlahnya selama empat tahun terakhir atau sejak masa pandemi 2020.

Meski demikian, angka kecelakaan pada masa mudik lebaran 2024, disebut mengalami penurunan hingga 13 persen ketimbang tahun lalu. Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar mengapresiasi tiap pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengamanan jalannya mudik lebaran 2024.

“Secara umum kita bersyukur, (mudik lebaran 2024) berjalan lancar meskipun ada beberapa accident, peristiwa-peristiwa yang membuat kita harus memperbaiki. Misalnya, (terjadi) kecelakaan, kemacetan yang berpanjangan dan berbagai kekurangan yang lain. Tapi so far setiap tahun mudik berjalan dengan baik,” kata Gus Muhaimin sapaan akrabnya, saat ditemui di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Diketahui, berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) terjadi penurunan kecelakaan mudik lebaran dari tahun lalu, yang sebelumnya pada 2023 terjadi 3.412 menjadi 2.985 kasus kecelakaan. Jumlah korban meninggal dunia pun mengalami menurun. Adapun penurunannya mencapai 17 persen dari 519 jadi 429 korban.

Terlepas dari hal itu, Politisi Fraksi PKB ini juga menyoroti berbagai kendala yang terjadi saat mudik lebaran 2024, dari kemacetan yang berkepanjangan hingga kasus-kasus kecelakaan yang terjadi selama masa mudik. Termasuk di antaranya, kecelakaan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di wilayah Karawang, Jawa Barat, yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

“Harus ditelusuri sampai pemegang policy-nya, kendali proses pengaturannya, sampai dengan keteledoran-keteledoran yang mungkin terjadi, sehingga tidak boleh lagi terjadi. (Tim rescue) harus ada pembenahan lagi, sehingga lebih cakap tanggap lagi,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Todung Mulya Lubis:  MK Paling Berwenang Diskualifikasi Paslon

Oleh

Fakta News
Todung Mulya Lubis

Jakarta – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), menyampaikan kesimpulan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (16/4/2024).

Kesimpulan pemohon setebal 52 halaman,  memuat dalil-dalil terkait bukti-bukti dan kesaksian yang terungkap dalam Sidang Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang telah berlangsung di MK dan akan dibacakan putusannya pada 22 April 2024.

Dalam pernyataan pembuka, Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan perdebatan antara Pemohon melawan Termohon dan Pihak Terkait di persidangan PHPU mengulangi perdebatan klasik mengenai hukum alam dan positivisme hukum.

Serupa dengan perdebatan klasik ini,  topik utama dalam persidangan ini adalah moral. Premis dari argumen Pemohon adalah hukum harus bersumber dari moral. Premis ini selaras dengan adagium yang disampaikan oleh St. Augustine, “an unjust law is no law at all.”

Sedangkan premis dari pemikiran Termohon dan Pihak Terkait adalah pembicaraan mengenai moral tidak dibutuhkan manakala sudah ada peraturan yang mengaturnya, ikuti saja aturannya. Tidak perlu pertanyaan, tidak perlu kritikan.

Todung mengungkapkan, argumentasi Termohon dan Pihak Terkait berporos pada aturan main yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 (selanjutnya disebut sebagai “UU Pemilu”), khususnya mengenai apa yang menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

“Sayangnya, mereka kemudian tidak setia pada premisnya sendiri. Pertama, untuk penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden, mereka menutup mata pada fakta bahwa disaat Gibran Rakabuming Raka
mendaftarkan dirinya sebagai calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, pada  25 Oktober 2023 dan saat dokumen pendaftaran diverifikasi  28 Oktober 2023, aturan main yang berlaku Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden masih memberlakukan syarat usia 40 tahun. Di sini, peraturan yang ada telah dilanggar,” kata Todung.

Kedua, sehubungan dengan nepotisme dan abuse of power yang terjadi sebelum dan selama proses Pilpres 2024, pihak kuasa hukum Ganjar-Mahfud menilai Termohon dan Pihak Terkait lagi-lagi menutup matanya.

Aturan yang ada telah berkali-kali bahkan mungkin ratusan kali dilanggar, namun respons mereka hanyalah mengapa baru dipermasalahkan sekarang, dan mengapa dipermasalahkan di sini?

Todung menilai, sikap Pemohon dan Pihak Terkait menunjukkan mereka tidak peduli tentang pelanggaran aturan yang menguntungkan mereka. Mereka hanya peduli pada pelanggaran aturan saat hal itu membahayakan posisinya.

Ketiga, sehubungan dengan pelanggaran prosedur pemilihan umum dalam Pilpres 2024 yang terjadi hampir di seluruh Indonesia, mata Termohon dan Pihak Terkait tetap tertutup.

Yang Pihak Terkait kemukakan hanyalah, pelanggaran tersebut tidak dilakukan oleh Pihak Terkait dan belum tentu menguntungkan Pihak Terkait. Tanggapan ini memberikan gambaran paripurna dari watak Pihak Terkait yang mengedepankan diri sendiri di atas segalanya.

Todung mengungkapkan, Pemohon juga mengajak MK untuk melihat spektrum pelanggaran dalam Pilpres 2024 secara lebih luas, dan tidak semata-mata melihat siapa yang diuntungkan. Tujuannya, agar integritas pemilihan umum bisa dijamin.

Menilik kembali persidangan yang telah berlangsung, Todung menilai bahwa Termohon tidak secara serius menanggapi dalil-dalil Pemohon. Bahkan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Termohon hanya menanggapi perihal SIREKAP yang merupakan bagian minor dari Permohonan Pemohon.

Pihak Terkait  tak jauh berbeda sikapnya dengan Termohon. Mereka membatasi diri pada perdebatan mengenai kewenangan MKRI, abuse of power oleh penjabat (selanjutnya disebut sebagai “Pj.”) kepala daerah, dan efek elektoral dari pembagian bantuan sosial. Mereka memalingkan wajahnya dari isu pokok yang Pemohon permasalahkan.

Ironisnya, dalam upaya untuk membangun argumentasi, Pihak Terkait hanya mampu menghadirkan deretan ahli yang hampir semuanya terafiliasi dengan Pihak Terkait, dan bahkan ada yang tidak konsisten dengan pendapatnya sendiri.

Fakta Persidangan

Terlepas dari semua proses yang telah terjadi, ada fakta-fakta hukum yang disepakati bersama oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait maupun Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia (Bawaslu).

Todung menyebut ada 4 fakta persidangan yang  mencolok, yaitu

Pertama, adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024.

Kedua, telah terjadi nepotisme yang dilakukan  Presiden Joko Widodo, meski Pihak Terkait mencoba menyangkal beberapa di antaranya.

Ketiga, telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan.

Keempat, telah terjadi pelbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, pada saat dan setelah Hari Pemungutan Suara—yang terjadi di SIREKAP.

“Adalah hal yang tak terbantahkan bahwa PIlpres 2024 diselenggarakan atas dasar pelanggaran etika berat yang bermula dari Putusan MKRI No. 90/PUU-XXI/2023 dan
dilanjutnya dengan penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024,” ungkap Todung.

Berdasarkan  fakta persidangan, lanjutnya, ada 3 kewenangan MK yang dapat diambil dalam putusan berdasarkan bukti-bukti di persidangan PHPU.

Pertama, MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi kepada Pihak Terkait. Kedua, MK berwenang untuk
memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia atas dasar pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ketiga, MKRI berwenang untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia atas dasar pelanggaran prosedur pemilihan umum.

“Dengan pelanggaran Pilpres 2024 yang terbukti di persidangan, maka MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi dan/atau pemungutan suara ulang sebagai konsekuensi dari adanya pelanggaran TSM dan/atau pelanggaran prosedur yang menguntungkan paslon tertentu,” kata Todung.

Dia menjelaskan, jika meminjam constitutional personae a’la Cass Sunstein, maka sejarah akan mencatat mana hakim konstitusi yang menjadi “hero” atau pahlawan yang mengambil sikap progresif atas nama konstitusi, mana hakim konstitusi yang menjadi “soldier” atau tentara yang hanya mengikuti kata-kata dalam undang-undang, serta mana hakim konstitusi yang menjadi “minimalist” yang hanya sibuk mempertahankan status quo atau bahkan menjadi “mute” yang menghindar dari isu kontroversial.

Pilihan-pilihan ini, lanjutnya, akan menimbulkan pertanyaan, mana pilihan yang benar? Mana pilihan yang baik? Sehingga kepada para negarawan yang duduk sebagai
hakim konstitusi, tim hukum Ganjar-Mahfud selaku pemohon mendorong para hakim MK untuk mempertanyakan keberadaan mereka dalam catatan sejarah perkara tersebut.

“Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia, Seluruh hal yang terjadi dalam perkara ini akan dicatat oleh sejarah. Sejarah pun akan mencatat pilihan yang akan diambil oleh tiap-tiap hakim konstitusi yang memeriksa
perkara ini,” ungkap Todung.

Perjuangan Demokrasi

Lebih lanjut Todung menyampaikan, para pemohon dan masyarakat yakin bahwa para hakim MK akan membuat sejarah baru sebagai sebuah bab atau bahkan buku dalam perjuangan demokrasi Indonesia, bahwa harapan atas demokrasi masih ada, harapan akan negara hukum masih menyala.

“Agar asa ini tetap terjaga dan bahkan bergelora di seluruh Indonesia, maka Pemohon akan titipkan harapan kepada para hakim konstitusi, hadirlah pahlawan,” kata Todung.

Pada bagian penutup kesimpulan PHPU tersebut, Todung menyampaikan pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi yang mulia untuk memutus perkara dengan sejumlah amar putusan.

Pertama, mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Ketiga, mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

Keempat, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H.M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.

“Demikian Kesimpulan ini diajukan oleh Pemohon sebagai rangkuman terhadap seluruh hal yang terjadi di dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia. Atas perhatian dan
perkenannya, Pemohon mengucapkan terima kasih,” kata Todung.

Baca Selengkapnya

BERITA

Dave Laksono: Usut Tuntas Kasus Bentrok Oknum TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat

Oleh

Fakta News
Dave Laksono: Usut Tuntas Kasus Bentrok Oknum TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta untuk mengusut tuntas adanya penyelidikan kasus bentrok anggota TNI AL dan oknum Brimob Polda Papua Barat di pelabuhan Sorong, yang terjadi pada Minggu 14 April 2024.

“Maka itu saya menyerukan ada penyelidikan yang dalam akan permasalahan ini sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” kata Dave dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Dia juga menyebut, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu penyebab bentrokan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. “Kami pelajari dan dalami lebih dahulu sebab dan penyebabnya, apa yang memicu kericuhan tersebut,” ucap Dave.

Dave menambahkan, kericuhan antaraparat di wilayah rawan konflik, seperti Papua Barat, semestinya bisa dihindari. “Konflik antara aparat itu tidak boleh terjadi, apalagi di wilayah yang semestinya ada musuh bersama,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Sebelumnya, terjadi bentrok antara sejumlah personel Polisi Militer TNI AL (Pomal) Lantamal XIV/Sorong dengan anggota Brimob Polda Papua Barat Batalyon B Sorong, Minggu (14/4/2024) pagi sekitar pukul 09.30 WIT.

Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan Laut Sorong kemudian berdampak pada perkelahian antara sesama aparat. Akibatnya sejumlah personil Kepolisian dan TNI AL mengalami luka-luka.

Dampak lain dari bentrokan itu, sejumlah fasilitas ikut dirusak, seperti Terminal Pelabuhan Laut Sorong, Polsek KP3 Laut, Pos Lantas Drive Thrue Kuda Laut. Selain itu, 2 Pos Pengamanan Idul Fitri Polresta Sorong Kota di Jalan Yos Sudarso, Kampung Baru.

Baca Selengkapnya