Connect with us

REKAYASA LALULINTAS: Hari ini di Kota Medan

REKAYASA LALULINTAS
Hari ini di Kota Medan
.
Hari ini, di Kota Medan, baru mulai dilakukan rekayasa lalulintas, di mana pada beberapa ruas jalan yang sebelumnya 2-arah, berubah menjadi 1-arah.
.
Tentunya, pada lokasi tersebut aksesibilitas menjadi berkurang…
Yang sebelumnya bisa dicapai dari 2-arah, sekarang hanya dari 1-arah saja.
So, nilai ekonomis tanah juga menurun.
.
Sebaliknya, di tempat lain, ada yang waktu tempuhnya menjadi lebih singkat, atau jarak tempuhnya menjadi lebih pendek…
Sehingga nilai ekonomis tanah mereka juga meningkat.
.
Bisa saja secara subjektif, dikatakan By Order.
Ada pesanan.
.
Untuk menepis kecurigaan subjektivitas di atas, haruslah dijawab dengan objektivitas.
.
Data Survei.
Asumsi.
Analisis.
Simulasi.
Uji Coba.
.
Nah.., kalau memang ada MASA UJI COBA, koq boro-boro membongkar median jalan ?
.
Kalau bicara Traffic Engineering, harusnya juga bicara Traffic Analysis…
Ketika kita mau bicara bagaimana memperlancar lalulintas, kita harusnya bicara dulu tentang penyebab kemacetan…
.
PUSAT KERAMAIAN
Ini selau menjadi titik kemacetan.
Pasar, Sekolah, Kantor Pelayanan Publik lainnya.
Untuk tempat-tempat di atas yang sudah ada sejak dulu, ketika volume lalulintas masih sedikit ada beberapa penanganan yang dapat dilakukan.
– Penataan Lokasi.
– Penempatan Petugas.
– Pemindahan.
Khusus untuk Pasar, janganlah ada lagi pedagang yang mengambil tempat di emperan…
Los/Lapak dagangan bahagian belakang jangan lah ada yang kosong…
Pasar jangan lah becek.
Kalau kita ambil contoh, Kantor Imigrasi di Jl. Mangkubumi.., yang setiap hari kerja dikunjungi banyak orang, ternyata tidak didukung oleh lahan parkir.
Mungkin, yang seperti ini, bolehlah diusulkan untuk dipindahkan.
.
Saat ini, perijinan bangunan, IMB, yang sekarang sudah berubah menjadi PBG.., khusus untuk bangunan besar (yang setiap hari ramai dikunjungi) harus juga dilengkapi dengan AMDAL LALULINTAS.
Herannya, banyak bangunan baru seperti MALL dan SEKOLAH yang menjadi titik kemacetan baru.
Hebatnya, beberapa di antaranya bisa setiap saat menutup jalan, ataupun merubah lalulintas…
.
LAMPU LALULINTAS, RAMBU Dan MARKA JALAN.
Pengaturan Tentang Belok Kiri Langsung.
Secara hukum, apabila tidak ada rambu khusus, maka dilarang untuk Belok Kiri Langsung.
Tetapi, ada beberapa kondisi yang sangat dimungkinkan untuk Belok Kiri Langsung, namun tidak ada dibuatkan rambu.
Kalau ini dimanfaatkan, akan mengurangi antrian kenderaan.
Ada juga Lampu Lalulintas yang tersembunyi di balik pohon.
.
KUALITAS JALAN.
Jalan berlubang, bahu jalan yang jelek, akan mempengaruhi kecepatan mengemudi.
Kenderaan akan berjalan lebih lambat, antrian memanjang dan kemudian terjadilah kemacetan.
Untuk ini, Pelaku Konstruksi, dari mulai PERENCANA, PELAKSANA sampai PENGAWAS harus peduli dengan kualitas konstruksi.
Namun ini semua berpulang kepada Instansi yang menanggungjawabinya.
Kabarnya, saat ini ada Bidang atau Divisi Pembinaan pada Instansi tersebut.
.
BANJIR.
Kaya’nya, nggak perlu dibahas.
.
PERILAKU PENGENDARA.
Di Kota Medan, kecuali di lingkungan permukiman, pada umumnya pada arah tempuh yang sama, sudah ada 2 lajur untuk kenderaan…
Kenderaan lebih lambat, ataupun Kenderaan Roda Dua dianjurkan untuk menggunakan lajur kiri.
Sering kita menghadapi Pengemudi Mobil yang berlambat-lambat, tetapi mengambil posisi ditengah-tengah kedua lajur.
Sering kita menghadapi Pengemudi Motor yang bersantai-santai di lajur kanan.
Di ‘Lampu Merah’.., ketika lampu berubah menjadi Hijau, banyak pengemudi yang tidak sigap untuk segera maju.
Ataupun, maju dengan santainya, sehingga yang di belakang, tidak banyak yang memperoleh kesempatan melewati persimpangan tersebut.
.
Apakah beberapa contoh penyebab kemacetan di atas sudah diidentifikasi ?
Sudah dianalisis ?
.
Apakah memang harus ada perubahan lalulintas ?
Haruskah kita keluarkan lagi biaya untuk sarana dan prasarana infrastruktur nya ?
– Membongkar Median Jalan
– Bongkar Pasang Traffic Light
– Bongkar Pasang Rambu Jalan
– Bongkar Pasang Rambu Jalan
.
Mudah-mudahan tidak ada Udang di balik Kwetiaw.
Atau kalian sudah mencium baunya ?.

 

Penulis : Mangarimpun Parhusip

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

KAPT Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Dedie Rachim – Jenal Mutaqin di Pilkada Kota Bogor 2024

Oleh

Fakta News
Pasangan Pilkada Kota Bogor Dedie A Rachim - Jenal Mutaqin

Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie A Rachim – Jenal Mutaqin  yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor  2024 hasil hitung cepat terkini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAPT, Achmad Fachruddin, mengatakan kemenangan Dedie – Jenal merupakan kemenangan bagi warga Kota Bogor untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi. Khususnya menata dan membangun Kota Bogor  dengan memimpin pemerintahan yang tulus ikhlas, serta memimpin para birokrat dengan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Semoga amanah yang diberikan warga Kota Bogor kepada Kang Dedie dan Kang Jenal bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Achmad Fachruddin atau yang akrab disapa Kasino ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah KAPT, Ammarsjah, juga mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie – Jenal. Ia menyampaikan dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki oleh Dedie A Rachim sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat  menghadirkan pemerintahan yang bersih dalam melayani warga Kota Bogor.

“Dengan rekam jejak dan pengalamannya sebagai pejabat KPK, saya harap Kang Dedie dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga dalam wilayah bebas korupsi atau WBK,” ucap Ammarsjah.

Selain itu Ammarsjah menitipkan pesan kepada pasangan Dedie – Jenal untuk terus amanah menjaga dan menjalankan konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.

“Sekali lagi selamat atas kememangan di Pilkada Kota Bogor. Selamat berjuang dan bekerja, semoga Kang Dedie dan Kang Jenal tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” tutur Ammarsjah menambahkan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Menang Satu Putaran Pilgub DKI Jakarta 2024, KAPT Ucapkan Selamat kepada Pramono Anung – Rano Karno

Oleh

Fakta News
Koordinator Nasional Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Bambang J Pramono

Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung (Mas Pram) – Rano Karno (Bang  Doel) yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur DKI Jakarta 2024 dalam satu putaran.

Koordinator Nasional KAPT, Bambang J Pramono mengatakan kemenangan Pramono Anung – Rano Karno merupakan amanah warga Jakarta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi.

“Semoga amanah yang diberikan warga DKI Jakarta kepada Mas Pram dan Bang Doel bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Bambang J Pramono yang akrab disapa Gembos ini.

Selain itu Banbang menilai kemenangan satu putaran ini cermin kelompok Mas Pram – Bang Doel yang tetap kritis ditengah situasi Pilkada Serentak 2024 yang masih diwarnai upaya pembegalan demokrasi dengan adanya intervensi untuk merubah UU Pilkada sebagaimana terjadi dalam Pilpres 2024 dengan perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang inkonstitusional.

“Kita patut bersyukur Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung. Walaupun kualitas pelaksanaannya saat ini masih terdapat banyak kekurangan terutama praktek tidak netral dari aparat yang terjadi di banyak daerah,” ucapnya.

“Selamat berjuang dan bekerja, semoga mas Pram  – Bang Doel tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” pungkas Bambang menambahkan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya