REKAYASA LALULINTAS: Hari ini di Kota Medan

REKAYASA LALULINTAS
Hari ini di Kota Medan
.
Hari ini, di Kota Medan, baru mulai dilakukan rekayasa lalulintas, di mana pada beberapa ruas jalan yang sebelumnya 2-arah, berubah menjadi 1-arah.
.
Tentunya, pada lokasi tersebut aksesibilitas menjadi berkurang…
Yang sebelumnya bisa dicapai dari 2-arah, sekarang hanya dari 1-arah saja.
So, nilai ekonomis tanah juga menurun.
.
Sebaliknya, di tempat lain, ada yang waktu tempuhnya menjadi lebih singkat, atau jarak tempuhnya menjadi lebih pendek…
Sehingga nilai ekonomis tanah mereka juga meningkat.
.
Bisa saja secara subjektif, dikatakan By Order.
Ada pesanan.
.
Untuk menepis kecurigaan subjektivitas di atas, haruslah dijawab dengan objektivitas.
.
Data Survei.
Asumsi.
Analisis.
Simulasi.
Uji Coba.
.
Nah.., kalau memang ada MASA UJI COBA, koq boro-boro membongkar median jalan ?
.
Kalau bicara Traffic Engineering, harusnya juga bicara Traffic Analysis…
Ketika kita mau bicara bagaimana memperlancar lalulintas, kita harusnya bicara dulu tentang penyebab kemacetan…
.
PUSAT KERAMAIAN
Ini selau menjadi titik kemacetan.
Pasar, Sekolah, Kantor Pelayanan Publik lainnya.
Untuk tempat-tempat di atas yang sudah ada sejak dulu, ketika volume lalulintas masih sedikit ada beberapa penanganan yang dapat dilakukan.
– Penataan Lokasi.
– Penempatan Petugas.
– Pemindahan.
Khusus untuk Pasar, janganlah ada lagi pedagang yang mengambil tempat di emperan…
Los/Lapak dagangan bahagian belakang jangan lah ada yang kosong…
Pasar jangan lah becek.
Kalau kita ambil contoh, Kantor Imigrasi di Jl. Mangkubumi.., yang setiap hari kerja dikunjungi banyak orang, ternyata tidak didukung oleh lahan parkir.
Mungkin, yang seperti ini, bolehlah diusulkan untuk dipindahkan.
.
Saat ini, perijinan bangunan, IMB, yang sekarang sudah berubah menjadi PBG.., khusus untuk bangunan besar (yang setiap hari ramai dikunjungi) harus juga dilengkapi dengan AMDAL LALULINTAS.
Herannya, banyak bangunan baru seperti MALL dan SEKOLAH yang menjadi titik kemacetan baru.
Hebatnya, beberapa di antaranya bisa setiap saat menutup jalan, ataupun merubah lalulintas…
.
LAMPU LALULINTAS, RAMBU Dan MARKA JALAN.
Pengaturan Tentang Belok Kiri Langsung.
Secara hukum, apabila tidak ada rambu khusus, maka dilarang untuk Belok Kiri Langsung.
Tetapi, ada beberapa kondisi yang sangat dimungkinkan untuk Belok Kiri Langsung, namun tidak ada dibuatkan rambu.
Kalau ini dimanfaatkan, akan mengurangi antrian kenderaan.
Ada juga Lampu Lalulintas yang tersembunyi di balik pohon.
.
KUALITAS JALAN.
Jalan berlubang, bahu jalan yang jelek, akan mempengaruhi kecepatan mengemudi.
Kenderaan akan berjalan lebih lambat, antrian memanjang dan kemudian terjadilah kemacetan.
Untuk ini, Pelaku Konstruksi, dari mulai PERENCANA, PELAKSANA sampai PENGAWAS harus peduli dengan kualitas konstruksi.
Namun ini semua berpulang kepada Instansi yang menanggungjawabinya.
Kabarnya, saat ini ada Bidang atau Divisi Pembinaan pada Instansi tersebut.
.
BANJIR.
Kaya’nya, nggak perlu dibahas.
.
PERILAKU PENGENDARA.
Di Kota Medan, kecuali di lingkungan permukiman, pada umumnya pada arah tempuh yang sama, sudah ada 2 lajur untuk kenderaan…
Kenderaan lebih lambat, ataupun Kenderaan Roda Dua dianjurkan untuk menggunakan lajur kiri.
Sering kita menghadapi Pengemudi Mobil yang berlambat-lambat, tetapi mengambil posisi ditengah-tengah kedua lajur.
Sering kita menghadapi Pengemudi Motor yang bersantai-santai di lajur kanan.
Di ‘Lampu Merah’.., ketika lampu berubah menjadi Hijau, banyak pengemudi yang tidak sigap untuk segera maju.
Ataupun, maju dengan santainya, sehingga yang di belakang, tidak banyak yang memperoleh kesempatan melewati persimpangan tersebut.
.
Apakah beberapa contoh penyebab kemacetan di atas sudah diidentifikasi ?
Sudah dianalisis ?
.
Apakah memang harus ada perubahan lalulintas ?
Haruskah kita keluarkan lagi biaya untuk sarana dan prasarana infrastruktur nya ?
– Membongkar Median Jalan
– Bongkar Pasang Traffic Light
– Bongkar Pasang Rambu Jalan
– Bongkar Pasang Rambu Jalan
.
Mudah-mudahan tidak ada Udang di balik Kwetiaw.
Atau kalian sudah mencium baunya ?.
Penulis : Mangarimpun Parhusip

BERITA
Presiden Joko Widodo Lantik Maruli Simanjuntak sebagai KSAD di Istana Negara

Jakarta – Presiden Joko Widodo melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023. Pelantikan tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/TNI/Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat.
Dalam pelantikan tersebut, Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Maruli Simanjuntak sebagai KSAD.
“Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden Jokowi mendiktekan sumpah jabatan.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit,” lanjut Presiden Jokowi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengangkatan sumpah jabatan. Maruli Simanjuntak menggantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto yang telah dilantik menjadi Panglima TNI.
Maruli Simanjuntak juga mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Jenderal TNI. Kenaikan pangkat Maruli Simanjuntak didasarkan pada surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TNI/Tahun 2023 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI.
Untuk diketahui, Maruli Simanjuntak merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1992. Pria yang lahir di Bandung, 27 Februari 1970 tersebut sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
Dalam keterangannya usai pelantikan, Maruli Simanjuntak mengatakan bahwa ia akan melanjutkan dan mengevaluasi program-program yang ada di TNI AD sesuai dengan perkembangan zaman serta tantangan mendatang. Ia juga memastikan netralitas TNI AD dalam Pemilu 2024.
“Saya yakin, saya akan pastikan bahwa TNI, Angkatan Darat khususnya, harus netral. Saya pastikan itu,” ujar Maruli.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut sejumlah pemimpin lembaga negara, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, sejumlah anggota DPR RI, dan sejumlah perwira tinggi TNI/Polri. Sedangkan hadir sebagai saksi yaitu Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BERITA
Komisi IX Siap Kawal Penetapan UMP-UMK Di Sejumlah Daerah

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyampaikan, siap mengawal ketidakpuasan buruh terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di sejumlah daerah, yang dirasa tidak sebanding dengan inflasi saat ini. Para buruh merasa kenaikan UMP masih jauh dari tuntutan yang menghendaki minimal 7 persen.
“Saya menghormati bila ada yang tidak terima atau tidak menyenangkan dari putusan ini. Kita terima bila akan dibawa ke ranah hukum, karena negara kita adalah negara demokrasi,” kata Rahmad Handoyo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023).
Seperti diketahui, sebanyak 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Tercatat rata-rata kenaikannya secara nasional sebesar 2-4 persen. Kenaikan UMP terbesar terjadi di Maluku Utara yaitu Rp 221.000 dan terendah di Gorontalo yaitu Rp 36.000.
Kenaikan ini ditentang kaum buruh karena dinilai tak sebanding dengan lonjakan harga sejumlah bahan pokok seperti harga beras yang naik 40 persen, telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen dan sewa rumah naik 50 persen.
Di DKI Jakarta penetapan kenaikan upah UMP 2024 disambut ricuh. Buruh tak sepakat dengan jumlah kenaikan UMP di ibu kota yang hanya sebesar 3,38 persen atau sekitar Rp 165.000. Rahmad mengatakan, DPR melalui Komisi IX DPR siap menyalurkan aspirasi buruh kepada Pemerintah.
“Kami di DPR akan mengawal ketidakpuasaan buruh mengenai penetapan UMP. Dan kami berharap teman-teman buruh yang tidak puas menyalurkan aspirasinya sesuai dengan aturan konstitusi dan tidak perlu melakukan mogok massal karena akan merugikan masyarakat,” paparnya.
Di sisi lain, Rahmad menilai setiap keputusan yang dibuat Pemerintah pusat dan daerah harus dihormati. Namun, ia menekankan apabila rakyat merasa tidak puas dengan hasil putusan bisa melakukan gugatan ke pengadilan.
“Supremasi hukum akan kita junjung tinggi bila ketidakpuasan ini akan di bawa ke MA (Mahkamah Agung) dan akan menjadi proses hukum yang diberikan ruang oleh kontitusi kita. Silahkan aja para pihak yang tidak puas untuk dibawa ke ranah hukum,” ucap Rahmad.
“Suka tidak suka ini adalah putusan yang perlu kita hormati bersama, memang pasti tidak menyenangkan semua pihak. Namun demi kepentingan masa depan pembangunan nasional saya berharap bisa dengan sejuk kita terima,” jelasnya.
Di sisi lain, komisi DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan ini mendorong Pemerintah untuk meningkatkan transparansi dalam hal penetapan upah kerja. Rahmad mengatakan, transparansi dapat menjawab keraguan rakyat terkait penetapan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
“Pemahaman yang lebih baik dari masyarakat akan membantu mengurangi ketidakpuasan, terutama dari kaum buruh yang merasa kenaikan upah tidak sebanding dengan lonjakan harga bahan pokok, terutama pangan,” tuturnya.
Transparansi yang dimaksud menurutnya terkait formula yang digunakan dalam penetapan kenaikan upah kerja. Selain itu, evaluasi berkala terhadap formula kenaikan UMP/UMK juga dianggap perlu untuk memastikan keadilan bagi pekerja.
“Pertimbangan ulang terhadap faktor-faktor seperti indeks alfa perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan pengupahan tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kebutuhan hidup pekerja,” imbuh Legislator dari Dapil Jawa Tengah V ini.
Rahmad juga menekankan perlunya riset lebih lanjut terkait dampak kenaikan harga kebutuhan pokok terhadap buruh dan masyarakat umum. Terlebih untuk penetapan UMK, Pemda masih punya waktu sampai tanggal 30 November mendatang.
Jika data riset menunjukkan lonjakan harga yang signifikan, ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kenaikan upah yang lebih substansial untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Saya harapkan dapat membuka ruang diskusi yang lebih luas dan memicu perbaikan dalam penetapan UMK serta memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di seluruh Indonesia,” tutup Rahmad.
BERITA
Benahi Hulu Hingga Hilir, Abdul Fikri Sampaikan Rekomendasi RUU Kepariwisataan

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) harus memuat regulasi yang komprehensif. Hal ini dinilai penting agar sektor pendukung pariwisata Indonesia bisa berkontribusi terhadap terciptanya Pariwisata Indonesia yang berkelanjutan.
Sebab itu, ia menyampaikan sejumlah rekomendasi guna memperkaya pembahasan RUU Kepariwisataan. Pertama, pembahasan RUU Kepariwisataan perlu rekognisi pembelajaran masa lampau. Rekognisi ini, baginya, akan membantu untuk menentukan kekuatan sumber daya Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas bangsa.
“Selama ini pembahasan pariwisata di Komisi X itu belum jelas (strategi dan regulasinya). Maka, ini perlu dinormakan. Saya banyak melihat potensi yang dimiliki oleh pelaku wisata yang sebenarnya memang capable,” ujar Fikri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Politeknik Pariwisata Bali, Politeknik Pariwisata Medan, Politeknik Sahid, Politeknik Pariwisata Makassar, Institut Seni Indonesia Yogyakarta, dan Politeknik Pariwisata NHI Bandung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Tidak hanya itu saja, terkait dengan sumber daya manusia, Politisi Fraksi PKS itu mendukung skema pendidikan pariwisata juga turut mempelajari aspek wirausaha. Walaupun begitu, ia berharap Politeknik Pariwisata Indonesia juga menjalin kerjasama dengan industri. Menurutnya, keahlian yang telah diperoleh oleh mahasiswa pariwisata bisa tersalurkan.
“Pokoknya, sekolah pariwisata penting bukan hanya mendorong hard skill, tapi juga soft skill. Hal ini perlu ditekankan dalam undang-undang. Pariwisata ini kan dari hulu ke hilir, hulunya itu SDM,” Paparnya.
Terakhir, Fikri menekankan bahwa perkotaan harus dilibatkan untuk membangun urban culture dalam skema regulasi Pariwisata Indonesia. “Di Kementerian Pariwisata, ada lomba Desa Wisata, di kota tidak ada. Yang perlu diperhatikan dalam undang-undang ini adalah kota tidak boleh terlewatkan. Menikmati perkotaan, kita perlu memperhatikan budaya kota tersebut,” pungkas legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu.