Mencermati Demonstrasi Anti Pemerintah di Iran

Demonstrasi besar pecah di Iran setelah kematian Mahsa Amini, seorang wanita Kurdistan yang tewas mengenaskan dalam tahanan polisi moral. Demonstrasi itu terjadi bukan hanya di Ibukota Iran Teheran tetapi meluas ke kota-kota lain di negara mullah tersebut. Sejauh ini, media mengabarkan ada 36 orang meninggal akibat unjuk rasa menentang pemerintah. Hingga saat ini belum ada tanda-tanda demonstrasi ini akan berakhir.
Presiden Iran Ebrahim Raisi telah memerintahkan penyelidikan atas kasus ini. Dan dalam pernyataannya kepada dunia internasional, Raisi menyampaikan tidak dapat menerima kekacauan yang terjadi di negaranya akibat demonstrasi di berbagai kota yang mengecam pemerintahan Republik Islam Iran. Nampaknya Pemerintah Iran akan menghadapi unjuk rasa tersebut dengan keras sebagaimana sebelumnya.
Semakin Otoriter
Kasus kematian Mahsa Amini sesungguhnya adalah momentum bagi masyarakat Iran yang sudah sangat jenuh menghadapi pemerintahan para mullah yang otoritarian. Semakin meningkatnya ketidakpuasan terhadap sistem politik Iran tercermin dari rendahnya partisipasi pemilu Iran tahun 2020. Jumlah pemilih yang mengikuti pemilu tidak sampai 50% dari wajib pilih terdaftar. Tingginya golput disebabkan semakin memburuknya kondisi ekonomi serta semakin otoriternya pemerintahan Islam Iran.
Di bawah sangsi ekonomi Amerika Serikat dan memburuknya perekonomian dunia, Iran menghadapi penurunan Gross National Income dari US$5.240 per kapita menjadi US$2.870 per kapita. Penurunan ini telah menghilangkan setengah pendapatan nasional per kapita. Sementara inflasi di dalam negeri Iran telah melonjak menjadi 52,5%. Hal inilah yang memicu ketidakpuasan yang luas di masyarakat.
Kasus kematian bunuh diri veteran perang Iran, Ruhollah Parazideh di tahun 2021 menjadi cerita pilu bagaimana seorang veteran perang memutuskan bunuh diri akibat tidak dapat memenuhi hajat hidup diri dan keluarganya. Kisah ini belum lama terjadi dan menyisakan luka yang menganga di hati rakyat Iran yang menderita karena ekonomi Iran yang tenggelam, pengangguran melonjak dan harga makanan meroket.
Berangkat dari kisah ini, dapat dipahami jika kematian Mahsa Amini di tangan polisi moral Iran telah menjadi momentum bagi rakyat Iran untuk menggugat sistem politik di negerinya sendiri yang tidak lagi memberi harapan akan kehidupan yang lebih baik. Rakyat Iran selama 40 tahun di bawah pemerintahan kaum mullah yang otoriter, yang telah membunuh puluhan ribu pejuang hak azasi. Dengan rekor pembunuhan diluar peradilan yang kejam ini, tentu saja kematian 36 orang akibat demonstrasi bukan menjadi sesuatu yang cukup berharga bagi pemerintah Iran saat ini.
Merebaknya demonstrasi di 50 kota di Iran ini menjadi lampu kuning bagi sistem politik Iran yang selama ini dianggap aneh. Sistem politik satu-satunya di dunia yang berusaha menyatukan pemerintahan ulama yang konservatif dengan sistem pemerintahan demokratis. Meskipun di Iran ada Pemilu yang memilih anggota parlemen dan presiden, namun kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemimpin agung, Ayatullah Ali Khamenei, yang telah berkuasa selama 33 tahun.
Fenomena di Iran semakin menarik untuk dicermati, bagaimana sebuah bangsa yang besar menghadapi gejolak di dalam negeri yang demikian hebat. Tentu saja gejolak sosial seperti saat ini bukan kali pertama dihadapi oleh Iran. Di tahun 2019 juga terjadi gelombang protes besar yang menuntut Pemimpin Iran lengser.
Demonstrasi besar ini disebabkan kenaikan harga bahan bakar dan maraknya kasus-kasus korupsi di pemerintahan. Namun unjuk rasa tersebut dapat diakhiri setelah Pemerintah melakukan tindakan represif yang menewaskan 1.500 orang. Pemerintah kemudian menuding ada provokasi dari lawan-lawan Iran yang menghasut terjadinya kerusuhan.
Perubahan Sistem Politik
Akankah demonstrasi saat ini mampu mengganti Pemimpin Agung yang telah berkuasa lebih dari tiga dekade tersebut? Tentu saja hal ini akan berpulang pada seberapa kuat ketahanan para demonstran menghadapi represi yang dilakukan negara terhadap aksi-aksi mereka. Pemerintah menghadapi demonstran dengan peluru tajam, pellet gun, dan gas air mata.
Tidak seperti demontrasi sebelumnya, demonstrasi kali ini terbilang lebih beringas. Para pengunjuk rasa dengan berani merusak bahkan membakar potret Pemimpin tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khamenei. Di Teheran, kerumunan massa meneriakkan “Mojtaba, semoga anda mati dan tidak akan menjadi pemimpin tertinggi”. Teriakan ini merujuk pada putra Khamenei yang dipercaya akan menggantikan ayahnya di puncak politik Iran. Sikap acuh para demonstran ini menunjukkan ketidakpuasan yang sangat tinggi di masyarakat terhadap Pemerintah Iran saat ini.
Pembatasan terhadap kebebasan pribadi yang semakin ketat yang dilakukan Pemerintah Iran menjadi salah satu pemicu demonstrasi yang telah membuat 50 kota di Iran membara. Pemerintah yang didominasi ulama-ulama garis keras telah bertekad untuk menegakkan aturan-aturan disiplin dalam berpakaian dan hal-hal lain yang bertentangan dengan hukum agama.
Situasi di Iran tentu saja membawa keprihatinan yang mendalam. Setiap nyawa manusia adalah berharga. Jauh lebih berharga dari jilbab panjang yang tidak menutup dada.***
____
Ir. Bambang Sutrisno
*) Penulis adalah Sekretaris Dewan Pengarah KAPT

BERITA
Paripurna DPR RI Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU ASN

Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Acara selanjutnya permintaan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sampai dengan masa persidangan kelima yang akan datang, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Hal tersebut, lanjut Puan, berdasarkan laporan pimpinan Komisi II DPR RI yang disampaikan pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada tanggal 14 Maret 2023, yang meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ASN nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sampai dengan masa persidangan kelima.
“Oleh karena itu, maka dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan Masa Sidang ke lima tahun sidang 2022-2023 yang akan datang, apakah dapat disetujui?,” sebut Puan yang diiringi teriakan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam ruang Paripurna tersebut.
Sebelumnya di kesempatan berbeda, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, lambannya proses revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu karena pendataan tenaga honorer bermasalah.
Menurutnya, proses tersebut terkendala karena tak sinkronnya kinerja pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Padahal, DPR ingin revisi UU ASN bisa menyelesaikan banyak persoalan tentang tenaga honorer di berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah daerah.
Oleh karenanya, Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mendorong agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) yang notabene merupakan gabungan dari beberapa Komisi untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. hal itu semata agar pemerintah memperhatikan secara serius hal tersebut.
BERITA
RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Ketua DPR RI Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga

Jakarta – DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR. Atas keputusan ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mendapat berbagai apresiasi, termasuk dari kelompok perwakilan PRT.
Keputusan pengesahan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Puan memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna.
“Agenda hari ini mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,” kata Puan.
Rapat Paripurna kali ini turut dihadiri sejumlah kalangan aktivis perempuan dari berbagai LSM, komunitas yang fokus pada isu hak pekerja rumah tangga, dan perwakilan PRT. Puan menyapa satu per satu kelompok aktivis yang hadir. “Di atas (balkon ruang Rapat Paripurna) hadir perwakilan aktivis dan teman-teman pekerja rumah tangga yang ikut memantau jalannya Rapat Paripurna,” ucapnya.
Mereka yang datang berasal dari Jala (Jaringan Nasional Advokasi) PRT, SPRT (Serikat Pekerja Rumah Tangga) Sapulidi, KPI, Perempuan Mahardhika, dan Rumpun Gema Perempuan (RGP), Mitra I Made, dan Institut Sarinah. Setelah menyapa perwakilan aktivis yang memperjuangkan RUU PRT, Puan lalu meminta pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU PPRT. Kemudian, ia meminta persetujuan anggota DPR.
“Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR serentak. Persetujuan itu ditandai dengan ketokan palu sidang dari Puan. Ketokan palu dari Puan pun disambut tepukan tangan meriah dari anggota DPR dan perwakilan aktivis serta PRT. Atas kesepakatan tersebut, berbagai apresiasi datang untuk Puan. Hal ini mengingat RUU PPRT sudah diperjuangkan belasan tahun lamanya dan baru pada periode Puan akhirnya disepakati untuk dibahas.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani memberikan apresiasi langsung kepada Puan dalam Rapat Paripurna. Menurutnya, RUU PPRT berhasil menjadi RUU Inisiatif DPR berkat dukungan Puan. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas dukungan Ibu Ketua Puan Maharani sebagai Ketua DPR dengan ditetapkannya RUU PPRT yang sudan 19 tahun dinantikan oleh teman-teman kita PRT,” ujar Netty.
Menurut anggota Fraksi PKS ini, keputusan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR akan menjawab sejumlah pertanyaan dan keraguan PRT atas pengakuan dan perlindungan negara terhadap keberadaan mereka sebagai WNI yang berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Netty mengatakan, momen ini akan menjadi catatan sejarah.
“Di saat DPR RI dipimpin oleh seorang perempuan, Ibu Puan Maharani. Masa penantian itu mendapat jawaban yang luar biasa. Ini menjadi kado terindah bagi PRT selama 19 tahun menantikan instrumen perlindungan atas keberadaan mereka,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg DPR RI, Luluk Nur Hamidah. Ia mengucapkan terima kasih untuk pimpinan DPR, khususnya Puan atas dukungan terhadap RUU PPRT. “Terima kasih untuk semua pimpinan DPR RI, Ibu Puan khususnya. Lagi-lagi ini sangat membanggakan bahwa perempuan memimpin pasti meninggalkan jejak yang bermakna,” ucap Luluk.
“Ini adalah kemenangan kita semua, dan kemenangan hati nurani, dan Insyaallah akan menjadi kemenangan bangsa Indonesia,” sambung anggota Fraksi PKB itu.
Luluk mengatakan, RUU PPRT diharapkan akan segera mengakhiri berbagai macam bentuk diskriminasi dan juga kekerasan terhadap hampir 5 juta PRT di Indonesia yang mayoritas adalah perempuan dan 14% di antaranya adalah anak-anak. Ia juga menyebut, RUU PPRT nantinya dapat mengakhiri praktik-praktik perbudakan modern, bukan hanya bagi PRT di tanah air tapi juga untuk jutaan PRT migran di luar negeri.
BERITA
DPR RI Setujui RUU Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang

Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani tersebut, Puan menanyakan persetujuan kepada peserta sidang.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Sebelumnya, menurut laporan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin, dalam melakukan pembahasan RUU tersebut, Baleg telah melakukan rapat-rapat kerja dengan berbagai pihak, serta rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan juga rapat Panja pada 15 Februari 2023 lalu.
Dikatakan Nurdin, dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan dalam Pembicaraan Tingkat I atas hasi pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan RUU, terdapat 7 fraksi yang menerima hasil kerja Panja dan menyetujui untuk dilanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.
Sedangkan 2 fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS, belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dilanjutkan dalam Tahap Pembicaraan Tingkat II.
“Namun demikian, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Rapat Kerja Badan Legislasi bersama Pemerintah dan DPD RI memutuskan menyetujui hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk melanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, fraksinya belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tersebut disahkan dengan beberapa alasan. Diantaranya, pertama, undang-undang tersebut dianggap tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara terburu-buru, kedua; UU Cipta Kerja ini dinilai berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air.
“Ketiga; kami mempertanyakan prinsip keadilan sosial dari undang-undang Cipta kerja ini apakah sesuai konsep ekonomi Pancasila ataukah justru sangat bercorak kapitalistik dan Neo liberalistik. Keempat; proses pembahasan hal-hal krusial dalam Cipta kerja ini kurang transparan dan akuntabel akhirnya sikap kritis Partai Demokrat terbukti karena Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materiil atas undang-undang cinta kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat,” jelasnya.