Pengumuman: Daftar Pemenang Lomba Foto Perayaan Tujuhbelasan
Jakarta – Panitia lomba Perayaan Tujuhbelasan yang berlangsung sejak 15 Agustus hingga 31 Agustus 2017 mengumumkan pemenang foto favorit mingguan II, foto favorit dan foto terbaik pilihan juri.
Fakta.news mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta dan yang telah memilih foto-foto yang dikirimkan dan selamat kepada seluruh pemenang. Fakta.news juga memohon maaf atas segala kekurangan selama lomba berlangsung.
Berikut daftar pemenang Lomba Foto Perayaan Tujuhbelasan:
A. Pemenang Foto Favorit Mingguan II
- Krisman Oppusunggu – 17an di KBRI Tokyo
- Laura Siahaan – Warna-warni Kemerdekaan
- Rafa – RI 72 dan Kebhinekaan
- Jihansyah Isa – Ayo Semangat
- Fransisca Bukit – Kami Berbeda, Tapi Kami Indonesia
- Herlina Yahya – Indonesia Bhinneka Tunggal Ika
- Arga Roh Sahrijal Saragih – Coklat Pahit? Yang Penting MERDEKA!
- Wijaya Santoso – Dimanapun Kami Tetap menjagamu
- Febby Lintang – Belut Yang Terlepas
- Affan Khencol Hidayat – Defile Laskar Jurig
Masing-masing pemenang berhak mendapatkan hadiah pulsa sebesar Rp 100.000 ,-
B. Pemenang Foto Favorit
Pilihan pengunjung dengan jumlah vote terbanyak, adalah sebagai berikut:
- Krisman Oppusunggu – 17an di KBRI Tokyo Rp. 2,000,000
- Rafa – Untuk Merah Putih… Aku Siap! Rp. 1,500,000
- Herlina Yahya – Koin-koin Celengan Rp. 1,250,000
- Laura Siahaan – Joget Kemerdekaan Rp. 1,000,000
- Ammar – Benderaku Rp. 750,000
C. Foto Terbaik Pilihan Juri
- Tatierlina – Keanekaragaman Budaya Indonesia Rp. 2,000,000
- Enggal Sonny – Lomba Minum Botol Susu Rp. 1,500,000
- Diani – Gigit koin Rp. 1,250,000
- Antonius Blantran de Rozari – Harus tetap dikibarkan Rp. 1,000,000
Catatan
- Keputusan panitia adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Para pemenang harap melengkapi data
- Untuk informasi lebih lanjut, para pemenang dapat menghubungi panitia di 08161362010 (Whatsapp).
FOTO
Baleg Bahas Rancangan Peraturan Tata Cara Penyusunan Prolegnas
Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Anggota Baleg DPR RI Illiza Saaduddin Djamal meminta penjelasan mengenai poin-poin evaluasi Prolegnas yang tercantum dalam Pasal 31 Ayat 1 yang menyebutkan daftar Prolegnas bisa berubah sewaktu-waktu walaupun sudah disusun dalam jangka panjang.
“Saya minta penjelasan tambahan mengenai poin evaluasi dalam Pasal 31 Ayat 1 yang menyebutkan evaluasi Prolegnas tahunan dapat dilakukan sewaktu-waktu, maksudnya itu seperti bagaimana,” papar Illiza saat Rapat Baleg dengan Tim Ahli Rancangan Peraturan DPR Tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Politisi F-PPP itu menyampaikan, penjelasan mengenai perubahan Prolegnas itu harus dijelaskan secara rinci dan detail, dikarenakan akan berbahaya jika nantinya dibiarkan tanpa sebab. Karena dalam menyusun Prolegnas dibutuhkan keseriusan dan tidak asal-asalan. “Kita sudah susun secara susah-susah, malah dibatalkan (atau) diganti tanpa sebab karena alasan tertentu. Tentunya kita mengharapkan hal seperti itu tidak terjadi,” pesannya.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Ali Taher menyebutkan Pasal 31 Ayat 1 itu bisa mengarah kepada politik hukum yang menyebabkan rancangan Prolegnas bisa berubah sewaktu-waktu merupakan hal yang semestinya dan wajar terjadi. Namun tetap harus dijelaskan secara jelas. Menurut saya sih wajar saja terjadi (perubahan Prolegnas), tergantung bagaimana menyikapinya,” imbuh politisi F-PAN itu. (tn/sf)