Connect with us

Yusril: Putusan MA No. 44 P/HUM/2019 Tak Batalkan Kemenangan Jokowi- Ma’ruf pada Pilpres 2019

Yusril Ihza Mahendra, Hasil Pemilu
Yusril Ihza Mahendra

Jakarta – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019 tak membatalkan kemenangan pasangan calon Joko Widodo- Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

“Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu final dan mengikat,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

“Dalam menetapkan kemenangan Jokowi dan Kiai Ma’ruf, KPU merujuk pada Putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno,” lanjut dia.

Selain itu, lanjut Yusril, putusan MA baru diproses pada 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Ma’ruf dilantik oleh MPR. Dengan demikian, putusan MA itu bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan, sehingga tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang.

Yusril mengatakan, aturan Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon memang tidak diatur dalam dalam Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu. Ketentuan Pasal 7 ayat 3 PKPU No 5 Tahun 2019 itu mengaturnya dengan mengacu kepada Putusan MK No 50/PUU-XII/2017 yang menafsirkan ketentuan Pasal 6A UUD 45 dalam hal Paslon Capres dan Cawapres hanya dua pasangan.

Karena itu, menurut Yusril, dalam keadaan seperti itu yang berlaku adalah suara terbanyak tanpa perlu diulang lagi untuk memenuhi syarat sebaran kemenangan di provinsi-provinsi sebagaimana diatur Pasal 6A.

Yusril menuturkan, putusan MK dalam perkara pengujian undang-undang mempunyai kekuatan yang setara dengan norma undang-undang itu sendiri, meskipun putusan MK bukan merupakan suatu bentuk peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan MA memutus perkara pengujian PKPU itu dengan merujuk kepada Pasal 416 UU Pemilu yang tidak mengatur hal itu, sehingga menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu,” kata Yusril.

“Masalahnya MA memang tidak dapat menguji apakah PKPU itu bertentangan dengan Putusan MK atau tidak. Di sini letak problematika hukumnya,” tutur dia.

Yusril menambahkan, putusan MK dilakukan dalam konteks pengujian terhadap norma Pasal 158 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, yang isinya sama dengan norma Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia mengatakan, lantaran materi pengaturan yang diuji bunyinya sama, maka Putusan MK terhadap pengujian Pasal 158 UU No 42 Tahun 2008 itu mutatis mutandis dan berlaku terhadap norma Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Karena itu, kalau paslon Pilpres itu hanya dua pasangan, aturan yang benar dilihat dari sudut hukum tata negara adalah Pilpres dilakukan hanya 1 kali putaran dan paslon yang memperoleh suara terbanyak itulah yang menjadi pemenangnya,” ucap Yusril.

Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan beberapa pengugat lainnya.

 

(edn)

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Kaesang Pimpin PSI: Antitesa Semu, Patologi Demokrasi Indonesia

Oleh

Fakta News

Sejak era reformasi, trend kepercayaan publik terhadap partai politik cenderung negatif. Era reformasi tidak membawa perubahan substantif terhadap partai politik.

Tulisan ini terdiri dari dua bagian. Pertama. menanggapi pernyataan Direktur Indo Barometer M.Qodari, atas dinamika politik terpilihnya Kaesang sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah antitesa partai politik saat ini. Kedua. Akan kah tercapai tujuan PSI untuk mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Silap Alur Logika Qodari

Qodari mengkonstruksikan perkembangan sejarah peradaban manusia; agraris, industri, telekomunikasi dan digital dengan perjalanan sejarah berdirinya partai politik Indonesia. Partai Nasional Indonesia (PNI) berdiri tahun 1927 sekitar 96 tahun. Partai Golkar berdiri tahun 1964 sekitar 59 tahun. Sementara PSI berdiri 2014, usianya hampir 10 tahun. Pengelolaan partai tentunya tidaklah sama. Pidato politik Kaesang akan sangat berbeda (aneh), disampaikan di Golkar atau PDIP. Jika berbicara di PSI seperti berbicara dengan teman-temannya. Pilihan PSI adalah barang baru, startup politik. Sesuatu yang baru, total yang baru, dapat mendisrupsi barang lama. PSI adalah antitesa partai politik saat ini.

Pernyataan Qodari sekilas begitu terang dan menyakinkan. Namun, di sisi lain begitu banyak hal yang dapat dipertanyakan. Pertama, apakah perkembangan partai politik bergerak secara statis (mekanik) atau bergerak dinamis atau dengan kata lain selalu dalam keadaan bergerak dan berkembang. Pada titik mana atau partai politik yang ada saat ini dikategorikan dalam kelompok agraris, industri, telekomunikasi atau digital.

Tentu saja jika memperhatikan hal ini kita tidak dapat memberikan stampel Partai Golkar saat ini sama dan sebangun dengan Partai Golkar era Orde Baru. Pada masa Orde Baru, partai politik menjadi “mesin” politik penguasa sehingga partai politik lebih diarahkan pada kepentingan pelanggengan kekuasaan penguasa (status quo). Sebelum pemilu kita dapat mengetahui, Partai Golkar adalah pemenang rutin. Pemilu hanya dijadikan pesta demokrasi semu. Pengelolaan Partai Golkar Orde Baru dan Pasca Reformasi tentu saja sudah berubah.

Perubahan Kuantitas, Kualitas dan Antitesa Semu

Dalam perubahan sosial, salah satu alat periksa-analisa adalah memperhatikan perubahan kuantitatif keperubahan kualitatif untuk menerangkan jalannya proses perkembangan. Perubahan kuantitatif menyiapkan perubahan kualitatif, dan perubahan kualitatif menyelesaikan perubahan kuantitatif yang lama dan melahirkan serta mengembangkan perubahan kuantitatif yang baru.

Indonesia pasca Orde Baru mengalami perubahan (kuantitatif) dalam penerapan sistem politik, dari sistem politik otoritarian ke sistem politik demokratis. Euphoria kebebasan berserikat melahirkan ledakan dalam pembentukan partai politik. Tercatat terbentuk 184 partai politik (parpol) kala itu. Dari jumlah tersebut, Pemilu 1999 terdapat 48 parpol peserta. Pemilu 2004, terdapat 50 parpol peserta. Dan kini 2024 tinggal 24 parpol peserta.

Pergeseran jumlah parpol dari 48 parpol ke 24 parpol, memang terjadi perubahan kuantitatif. Namun, belum mampu melahirkan kualitas parpol yang optimal. Harapan parpol untuk mampu menjadi pilar demokrasi yang memperjuangkan kepentingan rakyat, sesuai dengan fungsi parpol yakni; fungsi Pendidikan politik, rekrutmen politik, komunikasi politik, artikulasi dan agregasi kepentingan, serta fungsi penyelesaian konflik.

Perubahan kualitatif, dengan memperhatikan tingkat kepercayaan publik dalam dua dekade terhadap parpol dibandingkan kelembagaan negara lain justru mengalami trend menurun bahkan cenderung negatif. Terbaru survei Indikator Politik Indonesia (11-17 April 2023) menempatkan parpol di posisi terendah dengan 61,8% dan tertinggi adalah TNI dengan 94,6% dan Presiden di posisi kedua dengan 92,8%.

Rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap parpol ini tidak lain desebabkan belum beranjaknya patologi parpol di Indonesia, diantaranya adalah: Pertama. Hoax/Kebohongan dan Hate Speech Publik. Partai politik sebagai penyebar berita hoax, hate speech dalam kampanye menjatuhkan lawan politiknya. Contohnya bagaimana Prabowo Subianto dan sejumlah elit politik tahun 2018 menjelang pemilu 2019 ramai-ramai menyebarkan hoax kasus Operasi Plastik Ratna Sarumpaet.

Kedua. Politik Uang. Praktik pemberian berupa uang, barang atau janji menyuap seorang supaya orang tersebut tidak menjalankan haknya untuk memilih seseorang kandidat pada saat pemilihan umum. Ketiga. Gonta-Ganti aturan main. Praktik gonta-ganti aturan main, berdasarkan kepetingan golongan atau kelompok tertentu. Keempat. Demagog (citra baik membohongi rakyat). Pencitraan pejabat partai politik tidak sesui dengan realitanya. Kelima. KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Kaesang Pengarep menjadi satu-satunya ketua partai politik tercepat dengan tiga hari berada di puncak pimpinan adalah sejarah parpol Indonesia yang mungkin sulit dipecahkan recordnya. Hal ini , tidak bisa menutup sebelah mata adanya penilaian publik bahwa begitu mudahnya praktik gonta-ganti aturan dalam tubuh parpol dan stemple kekuasaan putra presiden sebagai penyebab hal tersebut.

Rekam jejak begitu mudahnya akses duduknya seseorang dalam jajaran elit kepemimpinan parpol di pusat dan daerah yang terjadi, memberikan pembenaran pengetahuan rakyat, bahwa partai politik Indonesia belum terlepas dari bentuk oligarkis, meminjam istilah teori parpol dan oligarki dari Robert Michels. Teori kepemimpinan parpol saat ini masih bersandar pada patron-client dan kharismatik dengan sistem politik yang rapuh, dan kepemimpinan politik yang elitis dan birokratis sehingga yang tampak adalah kepentingan pragmatis dan kekuasaan, ketimbang mengartikulasikan kepentingan rakyat.

Banyak contoh diperlihatkan bagaimana struktur elit partai politik kita berpusat pada kekerabatan keluarga. Lantas, pendidikan politik apa yang akan diberikan kepada rakyat terhadap praktik tersebut. Atau ini yang disebut antitesa partai startup. Atau sekedar antitesa semu. Jika dengan menilai pidato politik menjadi penyebab primer/pokok yang digunakan untuk menilai suatu antitesa. Mungkin jawabnya, jauh panggang dari api.

Wassalam.

Baca Selengkapnya

BERITA

Presiden Jokowi: Kereta Cepat Tandai Modernisasi Transportasi Massal di Indonesia

Oleh

Fakta News
Presiden Jokowi meresmikan beroperasinya KCJB Whoosh, di Stasiun KCJB Halim, Jakarta Timur, Senin (02/10/2023) pagi. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, peresmian operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang diberi nama Whoosh menandai berlangsungnya modernisasi transportasi massal di tanah air. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden saat Peresmian Operasional KCJB, di Stasiun KCJB Halim, Jakarta, Senin (02/10/2023).

“Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini menandai modernisasi transportasi massal kita yang efisien, yang ramah lingkungan, dan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya, maupun terintegrasi dengan TOD (transit oriented development),” ujar Presiden.

Seperti pendahulunya moda raya transportasi (MRT) dan lintas raya terpadu (LRT), kereta cepat merupakan hal yang baru bagi Indonesia, baik dari sisi teknologi, kecepatan dan konstruksi, serta model pembiayaan. Namun, Presiden menekankan bahwa bangsa Indonesia tidak perlu takut untuk mengadopsi dan mempelajari teknologi transportasi modern untuk kemajuan bangsa.

“Dalam proses itu bisa muncul hal-hal yang tidak terduga, kesulitan-kesulitan di lapangan, masalah-masalah, dan ketidaksempurnaan, pengalaman itu mahal namun sangat berharga. Dan, kita tidak perlu takut, karena jika kita konsisten, kesalahan itu akan semakin sedikit, biaya kesalahan juga akan semakin menurun, dan pada akhirnya, biaya produksi, biaya proyek, lama-kelamaan juga akan semakin rendah,” ujarnya.

Keberanian untuk mencoba hal-hal baru serta memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk belajar, kata Presiden, akan sangat berguna bagi pengembangan sumber daya manusia (SDM) untuk Indonesia yang semakin maju dan mandiri.

“Saya pesan agar kita semuanya tidak alergi terhadap kritik, dan tetap semangat untuk belajar. Karena pengalaman kita membangun infrastruktur, baik jalan tol, pelabuhan, bandara, bendungan, transportasi, telah memberikan pengalaman dan bekal kita untuk menghasilkan hasil-hasil yang lebih baik di masa depan,” tandasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung “Whoosh”

Oleh

Fakta News
Presiden Jokowi meresmikan beroperasinya KCJB, di Stasiun KCJB Halim, Jakarta Timur, Senin (02/10/2023) pagi.

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), di Stasiun KCJB Halim, Jakarta Timur, Senin (02/10/2023) pagi.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh saya nyatakan dioperasikan,” ujar Presiden.

Presiden mengungkapkan, Whoosh merupakan singkatan dari Waktu Hemat, Operasi Optimal, Sistem Hebat.

“W-H-O-O-S-H, dibaca ‘wus’. Ini diinspirasi dari suara yang melesat dari kereta berkecepatan tinggi ini, dan singkatan dari Waktu Hemat, Operasi Optimal, Sistem Hebat,” kata Presiden.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam laporannya mengungkapkan bahwa sebelum resmi beroperasi, telah dilakukan uji coba publik untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

“Selama tiga minggu sejak dibukanya uji coba gratis bagi publik, kita secara langsung melihat rasa antusias yang luar biasa di mana masyarakat diajak untuk langsung merasakan sendiri kemanfaatannya,” ujar Luhut.

Luhut menambahkan, setelah secara resmi beroperasi masyarakat dapat menaiki Kereta Cepat Jakarta-Bandung tanpa biaya hingga pertengahan Oktober mendatang.

“Berkat tingginya rasa penasaran masyarakat terhadap uji coba gratis kecil KCJB, maka kami bersepakat hingga pertengahan Oktober pengoperasian kereta api cepat Jakarta-Bandung masih tidak digunakan biaya atau gratis,” kata Luhut.

Usai memberikan sambutan, Presiden Jokowi menekan tombol sirine sebagai tanda peresmian operasional KCJB. Selanjutnya Presiden Jokowi dan Ibu Iriana beserta rombongan terbatas bertolak menuju Stasiun Padalarang, Bandung Barat.

Woosh yang merupakan kereta berkecepatan tinggi pertama di Indonesia dan Asia Tenggara dapat melaju hingga kecepatan 350 kilometer per jam. Kereta yang menghubungkan Jakarta dan Bandung ini memiliki jalur sepanjang 142,3 kilometer dengan empat stasiun pemberhentian yaitu Halim, Karawang, Padalarang, dan Tegalluar.

Whoosh memiliki desain ruang yang luas dan modern yang dibagi dalam tiga kelas berkapasitas total mencapai 601 penumpang. Fasilitas yang ada di dalam kereta ini, antara lain, stopkontak, rak bagasi, mini bar, gantungan tas, hingga toilet aksesibel.

Baca Selengkapnya