Imparsial: Penempatan TNI untuk Penjagaan MA, Kebijakan Bermasalah dan Berlebihan

Jakarta – Lembaga Advokasi HAM Imparsial menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan lingkungan adalah kebijakan bermasalah. Menurut Imparsial pengamanan MA bukan tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Kami memandang kebijakan MA untuk menempatkan TNI dalam satuan pengamanan di MA adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan,” kata Peneliti senior Imparsial Al Araf dalam keterangan pers, Kamis (10/11/2022).
Al Araf menyorot tujuan kebijakan pelibatan prajurit TNI sebagai tenaga satuan pengamanan yang disebut untuk memberikan kenyamanan bagi Hakim Agung, dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti masuknya orang-orang yang tidak jelas atau tidak layak masuk di kantor MA.
“Jika tugasnya demikian, adalah hal yang sangat berlebihan menggunakan prajurit TNI untuk melayani hakim MA dan bahkan memilah mana tamu yang layak atau yang tidak layak diperbolehkan masuk gedung MA. Sudah jauh lebih tepat apabila MA mengandalkan Satpam atau jika ada ancaman yang dihadapi oleh Hakim Agung, MA dapat meminta Polri untuk memperkuat keamanan di lingkungan MA,” ucap Al Araf.
Di sisi lain, Al Araf menilai seharusnya MA fokus kepada tuntutan masyarakat yaitu menyelesaikan agenda reformasi peradilan yang selama ini dinilai mandek ketimbang melibatkan TNI untuk mengamankan kantor mereka.
“MA seharusnya segera menjalankan tuntutan Reformasi Peradilan yang selama ini tidak berjalan seperti pengentasan korupsi dan pembenahan internal lainnya untuk menguatkan access to justice bagi masyarakat,” ucap Al Araf.
Al Araf melanjutkan, MA juga seharusnya memberi masukan dan dorongan bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU Peradilan Militer. Sebab, kata Al Araf, reformasi peradilan militer adalah mandat dari UU TNI.
Pasal 65 Ayat (2) UU TNI menyebutkan, “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.
Al Araf mengatakan, upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan pemerintah dan parlemen. Sebab menurut dia, upaya reformasi peradilan militer adalah langkah konstitusional untuk menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum secara konsisten, seperti tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 28 Huruf d Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
“Konsekuensi dari penerapan asas hukum tersebut adalah bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum perlu diadili dalam peradilan yang sama dengan warga negara lain yang melakukan tindak pidana umum, yakni melalui mekanisme peradilan umum,” papar Al Araf.
Adapun informasi tentang pelibatan personel TNI sebagai satuan pengamanan disampaikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro. Andi mengatakan, langkah ini dilakukan setelah MA melakukan evaluasi terkait pengamanan di lingkungan lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Menurut Andi, penjagaan di lingkungan MA yang sebelumnya dilakukan oleh satuan pengamanan dari lingkungan MA dan dibantu kepala pengamanan dari militer dinilai belum memadai.
“Maka atas alasan itu diputuskan untuk meningkatkan pengamanan dengan mengambil personel TNI atau militer dari Pengadilan Militer,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).
Andi mengatakan, peningkatan pengamanan ini agar orang dengan kepentingan yang tidak jelas tak sembarangan bisa masuk ke MA. MA juga ingin memastikan tamu-tamu yang ke dalam area layak masuk, salah satunya mereka yang datang berkepentingan mengecek perkembangan perkaranya melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Andi mengeklaim, model pengamanan ini sudah dipikirkan dalam waktu yang lama. Ia menyatakan, pengerahan aparat militer di lingkungan MA bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.
“Bukan untuk menakut nakuti tetapi keberadaannya di lembaga tertinggi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan juga tempat tumpuan akhir rakyat Indonesia mencari keadilan dibutuhkan suasana dan keamanan yang layak,” ujar Andi.

BERITA
Relawan GaMan Indonesia Dukung Capres Ganjar Pranowo Garap Potensi Maritim

Jakarta – Pernyataan Ganjar Pranowo yang menyebutkan bahwa potensi kemaritiman kita bisa menaikan kontribusi seratus persen pada PDB kita, diapresiasi oleh relawan Ganjar Mania’Indonesia (GaMan Indonesia).
Pernyataan ini disampaikan Ganjar yang merupakan capres dari PDI Perjuangan itu di hadapan CEO MNC Group baru-baru ini. Menurut Ganjar, sektor maritim belum digarap secara maksimal. Selama ini kalau bicara tentang maritim hanya fokus pada perikanan tangkap. Tapi disana ada energi, mineral, tourism dan lainya.
Menurut ketua relawan GaMan Indonesia Awaluddin Matondang, Ganjar memiliki visi yang jelas untuk memimpin Indonesia. “Ganjar bukanlah capres sosmed seperti yang disangkakan oleh beberapa kelompok orang,” kata Awaluddin.

Sekjen GaMan Indonesia Pikiran Daely
Ditambahkan oleh sekjen GaMan Indonesia, Pikiran Daely, Ganjar punya alasan yang kuat bila dirinya nanti diamanahkan rakyat memimpin negeri akan menjadikan sektor maritim menjadi andalan untuk menaikkan pendapatan negara.
“Kita ketahui, Indonesia memiliki 17.500 pulau.Dengan garis pantai 81.000 ribu km. Sekitar 62% wilayah kita adalah kelautan. Jadi wajar kalau Ganjar menjadikan sektor maritim menjadi fokus garapan guna memberikan kontribusi serta menaikkan pendapatan negara untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Daely.
BERITA
Saleh Daulay: Peningkatan Anggaran Buat Pelayanan Kesehatan Harus Maksimal

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendorong agar anggaran kesehatan semakin ditingkatkan. Pasalnya, bidang kesehatan adalah urusan yang sangat bersentuhan dan dibutuhkan masyarakat. Dengan semakin bertambahnya penduduk Indonesia dan juga dengan semakin kompleksnya persoalan kesehatan di masa sekarang ini, anggaran kesehatan sudah selayaknya disesuaikan.
“Momentum kenaikan anggaran kesehatan sekarang lagi terbuka. Pemerintah dan DPR sekarang sedang membahas RUU omnibus law kesehatan. Salah satu klausul di dalam RUU tersebut adalah anggaran kesehatan,” ungkapnya melalui media rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (8/6/2023).
Fraksi PAN, lanjut Saleh merupakan fraksi yang pertama mengusulkan agar anggaran kesehatan naik menjadi 10 persen dari APBN. “ Waktu di baleg, Fraksi PAN yang pertama kali mengusulkan agar anggaran kesehatan naik menjadi 10 persen dari APBN. Usulan ini kemudian diamini oleh fraksi-fraksi lain. Dan sudah masuk dalam draft RUU Kesehatan tersebut,” jelasnya.
Saleh menyadari bahwa usulan peningkatan anggaran kesehatan bukanlah hal yang mudah untuk diindahkan. Apalagi, pemerintah harus bekerja keras membagi anggaran yang ada secara proporsional di semua kementerian/lembaga. Ada kekhawatiran akan terjadi ketidakseimbangan. Ini sudah dijelaskan Kemenkes dan Kemenkeu dalam rapat-rapat panja.
“Kalau patokan 10 persen itu sulit, Fraksi PAN meminta agar pemerintah menyatakan bahwa urusan kesehatan menjadi prioritas utama dalam setiap pembahasan dan penetapan anggaran. Ini penting agar aspirasi fraksi-fraksi dapat terakomodir dengan baik. Paling tidak, pemerintah perlu memaparkan peta jalan perbaikan pelayanan kesehatan kita dalam 15 sampai 20 tahun ke depan,” tegasnya.
Saleh menegaskan kembali, pihaknya ingin adanya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sebab, inti dari transformasi bidang kesehatan ini adalah pelayanan kesehatan. “Seluruh warga negara harus merasakan kehadiran negara ketika mereka sakit. Tentu ini jelas sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana diatur secara tegas di dalam konstitusi,” pungkas Legislator Dapil Sumut II itu.
BERITA
Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil berharap agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mampu melakukan transformasi dan kolaborasi.
“Saya berharap kepada BNPT dan BNN sebenarnya adalah dua kata yang saya inginkan dan berharap agar BNPT dan BNN bisa melakukannya itu adalah transformasi dan kolaborasi, enggak mungkin BNPT itu jalan sendiri, nggak mungkin BNN itu jalan sendiri,” papar nasir di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Politisi dari Fraksi PKS ini menegaskan, transformasi tugas, fungsi penting dilakukan dan kemudian juga berkolaborasi dengan pihak-pihak, dengan para pemangku kepentingan. “Jadi kolaborasi itu kan bagaimana kita bisa berbagi informasi, saling menyetujui, dan lain sebagainya, sehingga kemudian kita bisa memastikan bahwa tugas dan fungsi kita ini bisa berjalan dengan baik,” tandas Nasir.
Dia pun memberikan contoh, misalnya BNN dalam setahun di Aceh ada tiga bandar sabu kabur dari lapas. Menurutnya para institusi penegak hukum belum bisa mewujudkan kolaborasi, sehingga kemudian bandar sabu ini dengan leluasa bisa lari.
“Kita sudah menangkap ya sudah enggak ada urusan lagi, jadi ya itu tidak ada satu kolaborasi antara satu institusi dengan institusi lainnya. Bayangkan dalam setahun tiga bandar sabu itu keluar, yang terakhir di lapas ini. Sudah capek ya menangkap ya tiba-tiba dia kabur lenggang kangkung entah ke mana kira-kira begitu,” ungkap Nasir.
Terkait dengan BNPT, Nasir menyarankan agar melakukan pendekatan kultural dengan melibatkan tokoh masyarakat termasuk juga Anggota DPR RI. Dalam melakukan kegiatan antisipasi dan pemberantasan terorisme bisa melibatkan tokoh setempat.
“Saya pikir pendekatan lainnya adalah soal pendekatan kultural, BNPT ya kita tahu bahwa Indonesia ini ragam budaya, ragam bahasa, ragam adat istiadat, bagaimana kemudian kita BNPT bisa mendekati pendekatan ini,” jelas Nasir.