Wapres Ma’ruf Minta BRIN Kembangkan Riset Produk Halal Berbasis Sumber Daya Lokal

Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berperilaku dan mengkonsumsi produk halal, permintaan akan produk halal mengalami perkembangan yang sangat pesat, baik di tingkat nasional maupun global. Potensi besar industri halal ini pun lantas menjadi salah satu mesin utama untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia.
Menurut Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, peluang tersebut harus dioptimalkan melalui sinergi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengembangkan teknologi dan inovasi, guna meningkatkan produk halal Indonesia agar memiliki daya saing tinggi di tataran global.
“Inovasi dan riset di bidang industri halal yang dikembangkan BRIN ini diharapkan dapat mengoptimalkan kekayaan Indonesia, termasuk sumber daya maritim, serta menghasilkan temuan-temuan bahan halal yang akan mensubstitusi bahan-bahan impor,” ungkap Wapres saat meresmikan Kawasan Sains Kurnaen Sumadiharga BRIN sebagai Fasilitas Riset dan Inovasi Produk Halal Berbasis Maritim Nasional di Dusun Teluk Kodek, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/03/2023).
Lebih lanjut, Wapres menuturkan bahwa saat ini Indonesia telah banyak memiliki sarana dan prasarana untuk mengembangkan produk halal, seperti pusat riset di bidang sains halal, pusat studi ekonomi syariah dan sains halal, serta para peneliti di sektor ekonomi keuangan syariah dan produk halal.
“Peran BRIN sangat vital, khususnya dalam mengembangkan riset dan inovasi terkait industri halal di berbagai fasilitas riset halal milik BRIN, sehingga menjadi laboratorium rujukan riset halal Indonesia,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Wapres juga mengharapkan hasil riset dan pemanfaatan teknologi BRIN dapat digunakan oleh UMKM yang bergerak di sektor halal.
“[Hal ini] dalam rangka menaikkan kelas UMKM kita, sekaligus memperkokoh kerja sama dengan UMKM yang memiliki peranan sangat penting bagi perekonomian nasional,” terangnya.
Lebih jauh terkait pengembangan riset dan inovasi untuk penguatan industri halal, menurut Wapres setidaknya terdapat tiga hal yang dapat didorong bersama oleh seluruh pihak terkait.
“Pertama, inovasi dan riset berbasis ragam kekayaan khas yang dimiliki Indonesia. Kedua, sinergi kegiatan riset dan pengembangan teknologi dengan kebutuhan industri. Dan ketiga, sumber pendanaan baru untuk riset dan inovasi dari sektor keuangan syariah,” sebutnya.
Dengan demikian, kata Wapres, visi Indonesia Emas 2045 untuk menjadi negara maju berbasis maritim, serta visi Indonesia untuk menjadi pusat produsen halal dunia memiliki keselarasan.
“Dengan inovasi, saya harapkan terus bermunculan produk-produk halal baru berbasis sumber daya maritim unggulan, yang akan memberikan nilai tambah bagi produk halal nasional,” tandasnya.
Sebagai informasi, Kawasan Sains Kurnaen Sumardiharga merupakan salah satu kawasan sains di bawah pengelolaan BRIN. Kawasan ini sekaligus menjadi pusat kegiatan Pusat Riset Bioindustri Laut dan Darat (PRBILD). Secara historis, kawasan seluas sekitar 7 hektar ini, awalnya merupakan stasiun penelitian kelautan di bawah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang didirikan pada 1997, kemudian berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dalam rilis persnya, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan bahwa Kawasan Sains Kurnaen Sumadiharga telah dilengkapi fasilitas dan peralatan modern, sehingga para periset dan pengembang produk dapat melakukan riset dan inovasi bersama dalam pengembangan produk halal berbasis maritim.
“Fasilitas yang ada saat ini dibangun melalui pendanaan program Coremap dari Bank Dunia tahun 2019-2022, menggantikan fasilitas yang rusak akibat bencana gempa bumi tahun 2018,” ungkap Handoko.
Lebih jauh, Handoko menjelaskan, fasilitas ini mendukung berbagai riset yang menghasilkan bahan baku produk halal berupa biota laut secara baik dan berkelanjutan.
“Fasilitas Riset dan inovasi bidang ini diharapkan meningkatkan kualitas bahan baku produk halal dan pengembangan produk halal baru yang inovatif dan bernilai tambah tinggi,” tuturnya.
Adapun fasilitas utama di Kawasan Sains Kurnaen Sumadiharga meliputi: 1) Fasilitas riset biota laut berupa laboratorium basah, keramba jaring apung, dan longline; 2) Fasilitas pengembangan produk halal dan laboratorium analisa yang dilengkapi peralatan karakterisasi modern antara lain HPLC, GC, multimode microplate reader, PCR, texture analyzer, chromameter, dan berbagai alat lainnya; serta 3) Fasilitas pendukung berupa co-working space, auditorium, ruang rapat, dan mess.
“Fasilitas yang ada, merupakan sarana open platform yang sangat penting bagi para pelaku industri halal di Indonesia untuk meningkatkan kualitas produk halal, serta menciptakan produk inovatif halal dan berkelanjutan. Infrastruktur riset dan inovasi yang ada dapat diakses secara terbuka melalui portal E-Layanan Sains BRIN, melalui berbagai skema kolaborasi yang tersedia,” tambah Handoko.
Terlebih, ditegaskan Handoko, secara strategis fasilitas ini berada di provinsi Nusa Tenggara Barat, yang saat ini terus dikembangkan menjadi salah satu pusat wisata halal di Indonesia.
“Hal ini diharapkan akan membantu Indonesia dalam menggerakkan ekosistem industri halal serta meningkatkan daya saing produk halal di pasar global,” pungkasnya.

BERITA
Paripurna DPR RI Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU ASN

Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Acara selanjutnya permintaan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sampai dengan masa persidangan kelima yang akan datang, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Hal tersebut, lanjut Puan, berdasarkan laporan pimpinan Komisi II DPR RI yang disampaikan pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada tanggal 14 Maret 2023, yang meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ASN nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sampai dengan masa persidangan kelima.
“Oleh karena itu, maka dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan Masa Sidang ke lima tahun sidang 2022-2023 yang akan datang, apakah dapat disetujui?,” sebut Puan yang diiringi teriakan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam ruang Paripurna tersebut.
Sebelumnya di kesempatan berbeda, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, lambannya proses revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu karena pendataan tenaga honorer bermasalah.
Menurutnya, proses tersebut terkendala karena tak sinkronnya kinerja pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Padahal, DPR ingin revisi UU ASN bisa menyelesaikan banyak persoalan tentang tenaga honorer di berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah daerah.
Oleh karenanya, Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mendorong agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) yang notabene merupakan gabungan dari beberapa Komisi untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. hal itu semata agar pemerintah memperhatikan secara serius hal tersebut.
BERITA
RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Ketua DPR RI Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga

Jakarta – DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR. Atas keputusan ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mendapat berbagai apresiasi, termasuk dari kelompok perwakilan PRT.
Keputusan pengesahan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Puan memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna.
“Agenda hari ini mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,” kata Puan.
Rapat Paripurna kali ini turut dihadiri sejumlah kalangan aktivis perempuan dari berbagai LSM, komunitas yang fokus pada isu hak pekerja rumah tangga, dan perwakilan PRT. Puan menyapa satu per satu kelompok aktivis yang hadir. “Di atas (balkon ruang Rapat Paripurna) hadir perwakilan aktivis dan teman-teman pekerja rumah tangga yang ikut memantau jalannya Rapat Paripurna,” ucapnya.
Mereka yang datang berasal dari Jala (Jaringan Nasional Advokasi) PRT, SPRT (Serikat Pekerja Rumah Tangga) Sapulidi, KPI, Perempuan Mahardhika, dan Rumpun Gema Perempuan (RGP), Mitra I Made, dan Institut Sarinah. Setelah menyapa perwakilan aktivis yang memperjuangkan RUU PRT, Puan lalu meminta pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU PPRT. Kemudian, ia meminta persetujuan anggota DPR.
“Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR serentak. Persetujuan itu ditandai dengan ketokan palu sidang dari Puan. Ketokan palu dari Puan pun disambut tepukan tangan meriah dari anggota DPR dan perwakilan aktivis serta PRT. Atas kesepakatan tersebut, berbagai apresiasi datang untuk Puan. Hal ini mengingat RUU PPRT sudah diperjuangkan belasan tahun lamanya dan baru pada periode Puan akhirnya disepakati untuk dibahas.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani memberikan apresiasi langsung kepada Puan dalam Rapat Paripurna. Menurutnya, RUU PPRT berhasil menjadi RUU Inisiatif DPR berkat dukungan Puan. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas dukungan Ibu Ketua Puan Maharani sebagai Ketua DPR dengan ditetapkannya RUU PPRT yang sudan 19 tahun dinantikan oleh teman-teman kita PRT,” ujar Netty.
Menurut anggota Fraksi PKS ini, keputusan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR akan menjawab sejumlah pertanyaan dan keraguan PRT atas pengakuan dan perlindungan negara terhadap keberadaan mereka sebagai WNI yang berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Netty mengatakan, momen ini akan menjadi catatan sejarah.
“Di saat DPR RI dipimpin oleh seorang perempuan, Ibu Puan Maharani. Masa penantian itu mendapat jawaban yang luar biasa. Ini menjadi kado terindah bagi PRT selama 19 tahun menantikan instrumen perlindungan atas keberadaan mereka,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg DPR RI, Luluk Nur Hamidah. Ia mengucapkan terima kasih untuk pimpinan DPR, khususnya Puan atas dukungan terhadap RUU PPRT. “Terima kasih untuk semua pimpinan DPR RI, Ibu Puan khususnya. Lagi-lagi ini sangat membanggakan bahwa perempuan memimpin pasti meninggalkan jejak yang bermakna,” ucap Luluk.
“Ini adalah kemenangan kita semua, dan kemenangan hati nurani, dan Insyaallah akan menjadi kemenangan bangsa Indonesia,” sambung anggota Fraksi PKB itu.
Luluk mengatakan, RUU PPRT diharapkan akan segera mengakhiri berbagai macam bentuk diskriminasi dan juga kekerasan terhadap hampir 5 juta PRT di Indonesia yang mayoritas adalah perempuan dan 14% di antaranya adalah anak-anak. Ia juga menyebut, RUU PPRT nantinya dapat mengakhiri praktik-praktik perbudakan modern, bukan hanya bagi PRT di tanah air tapi juga untuk jutaan PRT migran di luar negeri.
BERITA
DPR RI Setujui RUU Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang

Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani tersebut, Puan menanyakan persetujuan kepada peserta sidang.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Sebelumnya, menurut laporan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin, dalam melakukan pembahasan RUU tersebut, Baleg telah melakukan rapat-rapat kerja dengan berbagai pihak, serta rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan juga rapat Panja pada 15 Februari 2023 lalu.
Dikatakan Nurdin, dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan dalam Pembicaraan Tingkat I atas hasi pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan RUU, terdapat 7 fraksi yang menerima hasil kerja Panja dan menyetujui untuk dilanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.
Sedangkan 2 fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS, belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dilanjutkan dalam Tahap Pembicaraan Tingkat II.
“Namun demikian, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Rapat Kerja Badan Legislasi bersama Pemerintah dan DPD RI memutuskan menyetujui hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk melanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, fraksinya belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tersebut disahkan dengan beberapa alasan. Diantaranya, pertama, undang-undang tersebut dianggap tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara terburu-buru, kedua; UU Cipta Kerja ini dinilai berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air.
“Ketiga; kami mempertanyakan prinsip keadilan sosial dari undang-undang Cipta kerja ini apakah sesuai konsep ekonomi Pancasila ataukah justru sangat bercorak kapitalistik dan Neo liberalistik. Keempat; proses pembahasan hal-hal krusial dalam Cipta kerja ini kurang transparan dan akuntabel akhirnya sikap kritis Partai Demokrat terbukti karena Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materiil atas undang-undang cinta kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat,” jelasnya.