Connect with us
FGD Energi EBT

Transisi Energi: Tantangan Terbesar Masa Depan Energi Nasional (1)

Energi merupakan kebutuhan yang vital bagi setiap negara yang sedang giat membangun. Ketersediaan energi sudah menjadi syarat utama untuk menggerakkan roda ekonomi sejak era revolusi industri dunia di pertengahan abad ke-18. Kemajuan teknologi yang menopang roda-roda industri di era internet seperti saat ini selalu haus akan ketersediaan energi.

Kesejahteraan bangsa Indonesia sangat membutuhkan energi mulai dari daerah perkotaan sampai ke daerah terpencil. Energi dibutuhkan untuk melajutkan kehidupan keseharian anak bangsa. Terutama kebutuhan listrik untuk menyediakan makanan/minuman yang sehat, pendidikan dan transportasi. Wilayah Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari wilayah kepulauan memberikan keuntungan dan tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk mendesain ketersediaan energi yang sifatnya merata ke semua strata kehidupan sosial rakyat Indonesia.

Lebih dari 90% kebutuhan energi domestik Indonesia masih berasal dari energi fosil (seperti minyak bumi, gas bumi dan batubara). Setelah resmi menjadi negara pengimpor minyak bumi pada tahun 2003, kemewahan yang diberikan oleh industri migas berangsur-angsur pudar. Terpukulnya harga komoditi minyak bumi dunia sejak awal tahun 2015 mengurangi pendapatan pemerintah Indonesia dari sektor non-migas secara signifikan.

Indonesia akan memperoleh keuntungan jangka panjang, terutama untuk ketahanan energi nasional, apabila berhasil dengan cepat menerapkan kebijakan energy-mixed dengan memperbesar porsi penggunaan energi yang bersumber dari energi baru dan terbarukan. Ketergantungan terhadap sumber energi yang bersumber dari fosil dapat dapat secara gradual dikurangi dengan menggunakan sumber energi yang lebih bersih (rendah kadar emisi CO2).

Implementasi kebijakan sumber energy-mixed tidaklah mudah apabila kita sendiri tidak melihat keuntungan jangka panjang yang disebabkannya. Di beberapa negara maju, seperti di negara Eropa dan Amerika Serikat, perkembangan penerapan energi terbarukan telah berhasil menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas dibandingkan oleh industri migas. Terutama setelah jatuhnya harga minyak bumi sejak awal tahun 2015. Kemajuan industri hilir yang progresif menciptakan kebutuhan terhadap manusia yang memiliki keahlian baru dan lapangan pekerjaan yang lebih luas.

Perjalanan Panjang Kebijakan Diversifikasi Sumber Energi Nasional

Inisiatif untuk mendorong transisi energi oleh Pemerintah Indonesia sudah dimulai sejak sebelas tahun yang lalu. Melalui Peraturan Presiden (PP No.5 Tahun 2006), Pemerintah Indonesia menegaskan kebijakan energi nasional untuk menjamin pasokan energi dalam negeri dan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Peraturan Presiden tersebut merefleksikan rencana jangka panjang Pemerintah Indonesia untuk memujudkan diversifikasi energi yang optimal di tahun 2025.

Target agresif terkait diversifikasi energi oleh Pemerintah Indonesia yang direfleksikan pada PP No.5 Tahun 2006 adalah berasal dari minyak bumi (<20%), gas bumi (<30%) dan batu bara (<33%) pada tahun 2025. Dan diharapkan juga pada tahun 2025, ditargetkan kenaikan penggunaan energi yang bersumber dari nabati/biofuel (5%), panas bumi/geothermal (5%), batubara yang dicairkan/liquified coal (>2%) dan energi baru-terbarukan (>5%). Sumber energi baru-terbarukan yang dimaksud disini termasuk biomassa, nuklir, tenaga air, tenaga surya dan tenaga angin.

Pada tahun 2013, Peraturan Mentri ESDM No.25 disahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mendorong pemakaian bahan bakar nabati di sektor transportasi. KEmudian target diversifikasi sumber energi 2025 di atas direvisi oleh Komite Energi Nasional (KEN) pada tahun 2014 menjadi:

  1. Minyak bumi (25%)
  2. Gas (22%)
  3. Batubara (30%)
  4. Energi Baru dan Terbarukan (23%)

Untuk mendukung pencapaian penggunaan sumber energi baru dan terbarukan, Kementrian ESDM mensahkan Peraturan Mentri ESDM No. 12 Tahun 2017 mengenai Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Peraturan Mentri ini kemudian diikuti oleh rilis Peraturan Mentri ESDM No. 39 Tahun 2017 pada akhir bulan Mei 2017.

Hambatan Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan

Sejak tahun 2006, Pemerintah Indonesia telah berinisiatif untuk menyiapkan perangkat peraturan (Tabel 1) yang bertanggungjawab untuk menjalankan keberlangsungan energi nasional. Dalam perjalanan upaya mewujudkan ketahanan energi melalui penerapan strategi diversifikasi sumber energi masih menemui berbagai rintangan.

Sinergi yang bagus antar lembaga pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah akan mendorong minat investor untuk mulai membangun infrastruktur energi terbarukan sampai ke seluruh pelosok nusantara. Berangkat dari ide pemerintah untuk membuat One Map Indonesia, yaitu penggunaan teknologi informasi  akan membantu pemerintah melihat hambatan secara kesuluruhan. Dan teknologi informasi itu sendiri, seperti GIS bisa menjadi alat bantu analisis mencari solusi terhadap masalah-masalah di lapangan.

ebt

Tabel 1. Pemetaan Institusi Sektor Energi di Indonesia (Sumber: Asian Development Bank, 2016)

Pada acara dialog energi nasional yang diselenggarakan Dewan Energi Nasional pada awal bulan Maret 2017 yang lalu, Mentri ESDM memaparkan kesulitan yang dihadapi dalam pemanfaatan energi terbarukan. Indonesia masih sangat bergantung kepada pemanfaatan energi yang bersumber dari Minyak Bumi (40%), Gas Bumi (24%) dan Batubara (31%) dan hanya 5% pemanfaatan energi yang bersumber dari energi baru dan terbarukan.

Penyebabnya karena investor masih ‘wait and see’ untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan di Indonesia. Penetapan harga kompetitif dibandingkan harga energi yang bersumber dari fosil menjadi salah satu faktor yang menjadi kendala utama mandeknya pengembangan energi baru dan terbarukan ini.

Sejauh ini Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa usaha untuk merangsang perkembangan penerapan energi baru dan terbarukan di lapangan, misalnya dengan mengurangi subsidi BBM dan pemberian insentif fiskal dan non fiskal.

Konsumsi energi di Indonesia masih didominasi oleh penggunaan pada sektor industry (35%), bangunan (34%) dan trasnportasi (28%) (sumber: IRENA, Renewable Energy Prospects, 2017). Menurut studi oleh IRENA, potensi instalasi/tahun sumber energi terbarukan untuk pembangkit energi listrik antara tahun 2016 sampai dengan 2030 masih akan didominasi oleh Solar PV (3.1 GW/tahun), Hydropower (1.6 GW/tahun), Geothermal (0.6 GW/tahun), Bionergy (0.6 GW/tahun), Energi Laut (0.3 GW/tahun) dan Energi Angin (0.3).

Multiplier-Effect Penggunaan Industri Energi Terbarukan

Instalasi pembangkit energi yang bersumber dari energi terbarukan diperkirakan masih akan lebih terpusat di wilayah Jawa dan Bali disebabkan oleh ketersediaan infrastruktur pendukung yang sudah cukup bagus di wilayah ini. Serapan penggunaan energi terbarukan masih akan didominasi penggunaan pada bangunan yang berfungsi untuk bisnis dan perumahan. Untuk daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali masih akan membutuhkan pembangunan infrastruktur pendukung.

Pemanfaatan energi terbarukan yang efisien harus selalu didukung oleh penerapan teknologi yang tepat guna di lapangan. Indonesia membutuhkan transfer teknologi yang sudah mapan dari negara-negara industri yang sudah maju. Keberhasilan Pemerintah Indonesia untuk membawa industri teknologi mutakhir ke Indonesia berpotensi membuka lapangan pekerjaan di industri. Nilai lebih dari siklus rantai pengadaan teknologi/barang/jasa di dalam negeri dapat membuka lapangan pekerjaan secara masif di industri manufaktur teknologi itu sendiri. Hal ini akan lebih merangsang pertumbuhan industri hilir Indonesia dan mempercepat penyerapan teknologi yang lebih efisien.

Pengurangan penggunaan energi fosil akan mengurangi emisi CO2 terutama di kota-kota besar. Dengan berkurangnya emisi CO2, kualitas kesehatan masyarakat otomatis akan semakin meningkat dan secara perlahan dapat mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh polusi. Selaras dengan itu, harus didukung oleh kebijakan pemerintah untuk lebih tegas dalam hal pengurangan penggunaan sumber energi yang dapat merusak lingkungan.

Semua pihak yang berkepentingan untuk mendukung ketahanan energi nasional, harus mulai melihat permasalahan energi nasional ini dari sudut pandang yang berbeda. Ketergantungan negara kita terhadap impor minyak bumi dari dan penggunaan bahan bakar minyak pada sektor transportasi yang telah meningkatkan polusi secara signifikan hanya akan mewariskan masalah terhadap generasi berikutnya.

Paradigm Shift

Pemahaman yang lebih mendalam dari pemerintah untuk lebih mendorong keberhasilan transisi energi yang selama ini lebih bergantung kepada energi fosil ke energi baru dan terbarukan diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional. Kebijakan fiskal dan non-fiskal yang dimaksudkan untuk menstimulasi percepatan investasi industri energi baru dan terbarukan harus juga didukung oleh inisiatif lembaga pembiayaan (bank) lokal dan internasional di sektor energi baru dan terbarukan. Di sisi lain, masalah-masalah di lapangan harus cepat diantisipasi supaya lembaga-lembaga pembiayaan tidak ragu-ragu untuk menyuntikkan dana pengembangan.

Paradigma lama yang hanya fokus terhadap penggunaan energi fosil (batubara, minyak dan gas bumi) tidak akan menstimulasi pemikiran kita untuk mencari solusi terhadap krisis energi yang sudah kelihatan di horizon. Pemerintah harus lebih agresif untuk memberikan exposure yang tepat terhadap industri energi nasional sehingga jalannya proses transisi energi akan lebih mudah. Karena kebijakan dan tindakan di bidang energi yang kita terapkan saat ini akan menentukan keberlangsungan roda pembangunan nasional di masa mendatang.

Pengantar ini ditulis oleh DG Siahaan

Catatan:

Program Fokus Grup Diskusi (FGD) adalah forum dialog dan diskusi yang difasilitasi oleh fakta.news. Ada 4 bidang utama yang menjadi sorotan fakta.news yaitu: energi, pangan, infrastruktur dan pelayanan publik.

FGD ini untuk bertujuan menyamakan persepsi, menjabarkan persoalan dan merumuskan solusi-solusi di bidang-bidang tersebut di atas. Adapun hasil FGD ini akan dipublikasikan melalui fakta.news dan diserahkan kepada pihak-pihak terkait.

FGD Energi ini dipandu oleh Tito Kurniadi dan Koster Rinaldi (fakta.news) dengan para peserta eksekutif, profesional, pejabat pemerintah, akademisi/pakar di bidang energi. 

 

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya