Connect with us

Tak Ada Lagi Deemed Profit di Revisi Aturan Gross Split

Aturan deemed profit tak akan diterapkan dalam aturan Gross Split(foto : Indonesian Digest)

Jakarta – Aturan pajak kontrak bagi hasil gross split, masih digodok pemerintah. Hanya saja, di tengah pembahasan ini, muncul kekhawatiran dari pelaku usaha minyak dan gas (migas), yang nantinya akan memberatkan pelaku usaha di sektor hulu.

Seperti yang tertera dalam dokumen usulan Indonesian Petroleum Association (IPA), ada kekhawatiran terkait rencana penerapan penghasilan yang dianggap mengguntungkan (norma khusus) atau deemed profit. Kekhawatiran IPA ini, disampaikan ke Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, hingga Ditjen Migas.

Beban ekonomi kontraktor, dianggap akan berpotensi meningkat jika menerapkan metode Deemed profit. Alasannya, karena persentase deemed profit yang sama tidak dapat menggambarkan seluruh karakteristik unit wilayah kerja Migas. Selain itu, metode deemed profit juga bisa berdampak pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang harus membayar pajak, meski masih pada posisi merugi.

Metode deemed profit, juga bisa berdampak pada pembayaran pajak ganda pada pendapatan yang sama mengingat otoritas di negara asal berpotensi menolak pembayaran pajak penghasilan di Indonesia sebagai tax credit di negara asal. IPA juga sangat berharap, pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk tetap mempertahankan rezim pajak yang saat ini berlaku di sektor migas.

Tampaknya, gayung pun bersambut, pemerintah mengakomodir usulan IPA. Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Tunggal mengatakan, metode deemed profit tidak akan diterapkan dalam aturan pajak gross split. “Kami tidak usah bicara itu, karena kata Pak Wamenkeu deemed profit dilupakan, sudah tidak bicara itu lagi. Kami bicara pajak yang biasa, tapi pajak untuk bidang migas,” jelas Tunggal, Senin (2/10).

Tunggal menjelaskan, dalam metode deemed profit asumsi pendapatan ditetapkan. Misalnya pendapatan sebuah perusahaan sebesar 100, maka bisa ditetapkan menjadi 50. Dengan begitu pajak yang dikenakan hanya pada pendapatan 50 bukan 100.

Split di Awal
Metode tersebut, tidak akan diterapkan dalam pajak gross split. Alasan Tunggal, karena tidak sejalan dengan skema kontrak bagi hasil gross split yang tidak lagi menggunakan asumsi. “Jadi tidak usah dihitung diasumsi. Pokoknya split di awal,” ujar Tunggal.

Selain itu, metode deemed profit tidak bisa diterapkan kepada perusahaan migas asing di Indonesia. Pasalnya, tidak semua perusahaan asing berasal dari negara yang menetapkan tax treaty. “Masalahnya ada (perusahaan) yang sudah ada perjanjian (tax treaty), ada yang enggak. Itu bisa diterima atau tidak, itu masalah aturan perpajakan,” kata Tunggal.

Saat ini, pemerintah lebih fokus pada permintaan IPA, untuk membebaskan pajak baik pada masa eksplorasi maupun eksploitasi. Kementerian ESDM pun memberikan lampu hijau atas permintaan IPA ini.

Namun Kementerian Keuangan masih belum setuju atas usulan tersebut. “Kalau di PP 27 kan ada kata-kata dapat diberikan. Kalau ini langsung diberikan, tapi belum tentu pajak setuju juga,” ungkap Tunggal.

Selain itu, pemerintah juga masih belum sepakat menentukan batas waktu dalam metode loss carry forward. Dalam aturan pajak, batas waktu untuk loss carry forward hanya selama lima tahun. Sementara kegiatan ekplorasi bisa berlangsung selama 10 tahun-15 tahun.

Makanya, Kementerian ESDM akan melaksanakan pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas mengenai peraturan pajak gross split tersebut pada hari ini Rabu (4/10/2017). “Tadi Wamen meminta mengundang BKF lagi ke ESDM pada Rabu ini membicarakan progres sampai dimana, kan belum diputuskan,” ujar Tunggal.

Sebelumnya, Wakil Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mardiasmo menyatakan, akan membuat aturan yang mengadopsi Peraturan Pemerintah Nomor 27/2017. Dengan begitu, pemerintah tidak akan mengenakan pajak selama masa eksplorasi.

Sementara di masa eksploitasi, pemerintah hanya akan mengenakan pajak ketika sudah mencapai masa keekonomian. Ini berarti ketika masa awal produksi, para kontraktor tidak membayar indirect tax seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun rancangan peraturan tersebut masih bertentangan dengan usulan investor. Mardiasmo menyatakan, investor ingin selama masa eksplorasi dan eksploitasi tidak terkena pajak. Ia menjelaskan, pemerintah tetap ingin mengenakan pajak selama masa eksploitasi, tapi hanya ketika perusahaan sudah mencapai keekonomian proyek.

M Riz

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Novita Wijayanti: Perlu Perbaikan dan Pelayanan dalam Evaluasi Mudik 2024

Oleh

Fakta News
Novita Wijayanti: Perlu Perbaikan dan Pelayanan dalam Evaluasi Mudik 2024
Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti. Foto : DPR RI

Jakarta – Pelaksanaan arus mudik dan balik angkutan Lebaran terus menjadi pusat perhatian masyarakat Indonesia. Terlebih, setiap tahun pelaksanaannya terus mengalami tantangan yang cukup signifikan.

Terkait hal itu, Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mengapresiasi seluruh pelaksanaan arus mudik dan balik angkutan lebaran 2024 yang telah berlangsung dengan baik. Meski, terdapat sejumlah catatan atau evaluasi dalam pelaksanaannya.

“Pemerintah telah mengambil langkah dalam meningkatkan infrastruktur dan mengatur sistem transportasi. Namun, peningkatan jumlah pemudik dan kepadatan lalu lintas masih menjadi permasalahan utama,” ujar Novita dalam wawancara tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Lebih lanjut dikatakan oleh Legislator dari Dapil Banyumas-Cilacap (Jawa Tengah VIII) ini, peran koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan operator transportasi serta pihak terkait lainnya masih perlu ditingkatkan.

“Komunikasi yang lebih efektif dan perencanaan yang matang diperlukan untuk menghindari kemacetan yang berlebihan dan memastikan keselamatan pemudik,” tandas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Tak hanya itu, Novita juga mencatat perlunya peningkatan pengawasan yang lebih ketat terhadap protokol kesehatan di tempat-tempat peristirahatan dan terminal, guna mencegah penyebaran penyakit. Terlebih, lanjutnya, di tengah cuaca ekstrem yang dapat mempengaruhi kondisi tubuh para pemudik.

Kendati demikian, Novita mengapresiasi secara keseluruhan pelaksanaan arus mudik dan balik angkutan lebaran 2024 yang baru saja selesai terselenggara. Dirinya berharap, perbaikan dan peningkatan pelayanan dapat terus dilakukan di setiap tahunnya.

“Secara keseluruhan, meskipun ada beberapa perbaikan yang telah dilakukan, tentunya masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan efisiensi, keselamatan, dan kenyamanan pelaksanaan arus mudik dan balik angkutan lebaran di masa mendatang,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Penguatan Konten Kearifan Lokal Bali Diharapkan Semakin Meningkatkan Industri Pariwisata

Oleh

Fakta News
Penguatan Konten Kearifan Lokal Bali Diharapkan Semakin Meningkatkan Industri Pariwisata
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI ke LPP RRI Denpasar, Bali, Kamis (18/4/2024). Foto: DPR RI

Denpasar – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI ke LPP RRI Denpasar, Bali. Dalam kunjungan ini Komisi I DPR RI memberikan perhatian serius pada konten kearifan lokal di Bali. Dengan kuatnya konten kearifan lokal yang ada di Bali maka diharapkan kedepan akan semakin meningkatkan industri pariwisata yang ada di Bali.

“Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI mendorong LPP RRI Denpasar Bali untuk selalu mengupdate program siaran bermuatan kearifan lokal secara multiplatform guna mendorong peningkatan pariwisata di Bali,” papar Politisi Fraksi PKS itu di kantor LPP RRI Denpasar, Bali, Kamis (18/4/2024).

Kearifan lokal merupakan suatu identitas budaya sebuah bangsa yang menyebabkan bangsa tersebut mampu menyerap, bahkan mengolah kebudayaan yang berasal dari luar bangsa lain menjadi watak dan kemampuan sendiri. Kearifan lokal juga merupakan ciri khas etika dan nilai budaya dalam masyarakat lokal yang diturunkan dari generasi ke generasi. Konten kearifan lokal merupakan suatu muatan yang ditampilkan kepada masyarakat melalui media yang menampilkan kebudayaan suatu bangsa.

Komisi I mendorong LPP RRI turut andil dalam mempertahankan kearifan lokal di tiap satuan kerja (Satker) yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Tiap Satker dari Sabang sampai Merauke, berperan penting untuk mengikat kearifan lokal yang menjadi ciri khas LPP RRI selama ini. Sebagai gambaran,  siaran RRI sendiri terdiri dari PRO 1 hingga PRO 4. Khusus PRO 4, merupakan program yang menyajikan konten kearifan lokal yang tersebar di kota-kota yang memiliki potensi budaya besar, termasuk Denpasar Bali.

Promosi kearifan lokal budaya di Bali dapat dilakukan dengan memanfatkan media massa seperti media elektronik, media cetak, dan media online maupun media sosial lainnya. LPP RRI turut menyajikan  konten yang sesuai dengan sasaran wisatawan.  LPP RRI Denpasar telah menyediakan saluran khusus untuk Budaya Bali melalui PRO 4, dengan menggunakan bahasa Bali untuk berkomunikasi dengan pendengar dan narasumber.

Baca Selengkapnya

BERITA

Evaluasi Antrean Panjang Mudik, ASDP Harus Perbaiki Manajemen Tiket via Aplikasi Ferizy

Oleh

Fakta News
Evaluasi Antrean Panjang Mudik, ASDP Harus Perbaiki Manajemen Tiket via Aplikasi Ferizy
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. Foto: DPR RI

Jakarta – Peristiwa terjadinya puluhan pemudik yang sempat memblokade jalan menuju kapal Eksekutif Bakauheni, Lampung, Minggu (14/04/2024) belum lama ini menuai respon dari Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. Para pemudik mobil ini, imbuh pria yang akrab disapa SJP, memprotes karena petugas mendahulukan kendaraan yang terakhir tiba.

“PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP meminta maaf dan menyebut bahwa ada kesalahan jalur antrean karena kekeliruan pengarahan pengguna jasa atau pemudik yang giliran masuk kapal,” ujar SJP sebagaimana keterangan resmi yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Masalah tersebut, tandas Politisi Fraksi PKS ini, semakin menambah panjang daftar kesalahan ASDP dalam memberikan pelayanan bagi pemudik di lintasan penyeberangan kapal feri Merak-Bakauheni.

“Sebelumnya, jalan menuju Pelabuhan Merak, Banten sempat mengalami kemacetan hingga belasan kilometer selama 5-12 jam karena banyaknya kendaraan atau masyarakat yang belum memiliki tiket kapal feri, tapi tetap datang ke pelabuhan,” terangnya.

Sebagaimana data ASDP, ungkap Suryadi, total masyarakat yang belum memiliki tiket mudik pada 6-7 April lalu sebanyak 19.700 orang atau 32 persen. Sementara calon penumpang yang sudah mempunyai tiket hanya 68 persen.

“Padahal ASDP sudah mewajibkan pengguna jasa membeli tiket secara daring via aplikasi Ferizy dengan radius maksimal 4,7 km dari Pelabuhan Merak dan sudah bertiket maksimal H-1 keberangkatan demi menghindari terjadinya antrean kendaraan dan penjualan tiket oleh calo,” tuturnya.

Namun di lapangan, masih banyak ditemukan para calon penumpang masih membeli tiket di Pelabuhan Merak dari agen-agen penjualan. Tanpa berbekal tiket, lanjut SJP, para pemudik ini tetap nekat berangkat menuju Pelabuhan Merak. Akibatnya, mereka berdesakan dengan para pemudik yang sudah membeli tiket. Karena mereka masih yakin bisa memperoleh tiket di Pelabuhan dan faktanya masih bisa mendapatkannya melalui agen-agen penjualan tidak resmi.

“Kita meminta agar alasan para pemudik datang langsung ke pelabuhan untuk membeli tiket tanpa menggunakan aplikasi Ferizy ini dievaluasi oleh pihak ASDP dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) karena banyaknya keluhan pembeli tiket terkait aplikasi ini,” pungkas SJP.

Rating 2,5 dan ulasan-ulasan buruk terhadap Ferizy di Google Play Store, kata Suryadi, dapat menjadi bahan evaluasi tersebut. Misalkan kuota pemesanan tiket begitu cepat habis yang kemungkinan besar sudah diborong oleh calo yang kemudian menawarkannya di sekitar pelabuhan, bahkan ada yang hilang uangnya setelah melakukan pembayaran dan masih banyak lagi.

Baca Selengkapnya