Connect with us

Surat Keputusan Terbaru Satgas Covid-19 Mengenai Pintu Masuk dan Tempat Karantina Bagi WNI dari Luar Negeri

Menhub pastikan keamanan transportasi udara dan transportasi laut

Jakarta – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Suharyanto menandatangani Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada tanggal 4 Januari 2022.

Disebutkan dalam latar belakang peraturan ini, dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan COVID-19, sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru,” ujar Suharyanto.

Sebagaimana dituangkan dalam Diktum Kesatu, melalui keputusan ini Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri melalui sembilan titik, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Adapun sembilan titik tersebut adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur (Jatim); Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut); Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri); Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara); Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar) serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ditegaskan pada Diktum Kedua, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina. Masa waktu karantina 10 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria, yaitu telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus. Sementara WNI dari negara/wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam.

“Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19,” tegas Suharyanto.

Selanjutnya pada Diktum Keempat ditegaskan, pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Adapun pada Diktum Kelima, Ketua Satgas menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

  1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai;
  2. Surabaya, Jatim: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari;
  3. Manado, Sulut: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi;
  4. Batam, Kepri: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI);
  5. Tanjung Pinang, Kepri: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI);
  6. Nunukan, Kaltara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan;
  7. Entikong, Kalbar: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong;
  8. Aruk, Kalbar: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob;
  9. Motaain, NTT: Rusun Yonif RK 744/SYB; atau
  10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.

Ditegaskan pada Diktum Keenam, tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat dan Diktum Kelima hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri sebagai berikut:

  1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal empat belas hari di Indonesia;
  2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
  3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
  4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

“Dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah,” ditegaskan pada Diktum Ketujuh.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tandas Suharyanto dalam keputusannya.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Hetifah Sjaifudian Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia Bantai Vietnam 3-0

Oleh

Fakta News
Hetifah Sjaifudian Apresiasi Kemenangan Timnas Indonesia Bantai Vietnam 3-0
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto : DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi kemenangan gemilang Timnas Indonesia dalam pertandingan tandang melawan Vietnam. Ia mengungkapkan bahwa kemenangan ini menjadi berkah dan kegembiraan di bulan puasa bagi seluruh rakyat Indonesia, serta juga membawa semangat bagi para pemain.

Dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion My Dinh, Vietnam, Timnas Indonesia berhasil meraih kemenangan dengan skor 3-0 dengan gol yang tercipta berasal dari Jay Idzes, Ragnar Oratmangoen, dan Ramadhan Sananta. Para pemain berhasil menunjukkan performa maksimal di tengah keterbatasan waktu persiapan yang sangat singkat.

“Kemenangan yang diracik oleh Pelatih Shin Tae Yong di tengah keterbatasan waktu mempersiapkan Tim yang sangat singkat. Timnas Indonesia bisa menunjukan performa maksimal. Kita menikmati tontonan apik yang menghibur, dengan level permainan yang berbeda dari permainan sebelumnya,” kata Hetifah Sjaifudian melalui keterangan resmi yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (27/03/2024).

Lebih lanjut, kata Hetifah, juga mengingatkan tentang kejayaan Timnas Indonesia di masa lalu. Hal ini mengingat pada Piala Dunia 1986, saat itu Indonesia hampir berhasil lolos ke Meksiko sebelum dikalahkan oleh Korea Selatan.

“Tentunya kita sangat bersyukur dengan situasi ini. Berarti semakin dekat pada tujuan akhir untuk lolos fase grup, seperti yang pernah dicapai oleh Timnas Indonesia ketika diracik oleh Pelatih Sinyo Aliandoe dengan pemain di antaranya Kapten Team Hery Kiswanto pada PPD 1986,” ujarnya.

Meskipun bertanding di kandang lawan yang dikenal angker, Politisi Partai Golkar itu menilai bahwa Timnas Indonesia mampu tampil dengan percaya diri yang tinggi. Tak hanya itu, para pemain berhasil menunjukkan permainan yang berbeda dan menghibur, serta mampu mengatasi tekanan dari suporter lawan.

“Tentunya dengan kerendahan hati, bertanding di kandang macan Stadion My Dinh Vietnam yang dikenal angker, ternyata Timnas Indonesia tampil sangat percaya diri. Semoga level permainan ini terus bertahan sampai fase grup berakhir dan kita bisa lolos ke tahap berikutnya,” ucapnya.

Dengan demikian, Legislator Dapil Kalimantan Timur berharap melalui kemenangan ini, tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Timnas Indonesia, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia. Baginya, melalui prestasi gemilang ini dapat terus membangkitkan kebanggaan dan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.

“Jalan masih terjal jangan berpuas diri, kita semua doakan selalu hasil terbaik buat Timnas kita. Kita selalu berikan dukungan terbaik untuk Timnas kita. IsnyaAllah pride (harga diri) Bangsa Indonesia selalu terjaga. Bravo sepakbola Indonesia,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejaksaan Beri Efek Jera

Oleh

Fakta News
Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejaksaan Beri Efek Jera
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi. Foto : DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi menilai pelaporan yang dilakukan Menteri Keuangan terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, langkah ini untuk memberikan efek jera bagi praktik patgulipat di LPEI yang seolah terus terulang.

“Kami menilai langkah Menteri Keuangan, Sri Mulyani menunjukkan keseriusan pemerintah agar proses pembiayaan ekspor benar-benar bisa meningkatkan volume ekspor Indonesia, bukan sekadar praktek hengky pengky antara oknum pejabat LPEI dan pihak ketiga sehingga memicu fraud yang merugikan keuangan negara,” ujar Fathan dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Pada Senin (18/3/2024) lalu Sri Mulyani bertandang ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan temuan tim Kemenkeu terkait indikasi adanya fraud dalam kredit yang dikucurkan oleh LPEI. Sejumlah debitur diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,5 triliun. Ada empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keempat perusahaan tersebut bergerak dalam usaha sawit, nikel, batu bara, dan perkapalan.

Fathan mengungkapkan dugaan korupsi di LPEI dengan berbagai modus ibarat kaset rusak yang terus berulang. Politisi Fraksi PKB ini menyebut pada 2022 Kejagung pernah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI selama periode 2013-2019. Saat itu kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun yang berasal dari kredit macet ke delapan grup usaha yang terdiri dari 27 perusahaan.

“BPK juga pernah melakukan pemeriksaan investigatif terkait kasus dugaan korupsi LPEI dan menemukan kerugian negara hingga puluhan miliar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fathan menyampaikan di antara modus yang paling sering terjadi adalah LPEI tidak menerapkan prinsip tata kelola yang baik saat mengucurkan kredit kepada calon debitur. LPEI seolah gampangan dalam menyalurkan kredit kepada pihak ketiga dan akibatnya terjadi kredit macet yang merugikan LPEI dan keuangan negara.

“Saat ditelusuri lebih dalam ternyata ada hengky pengky antara oknum LPEI dengan pengusaha atau eksportir sehingga penyaluran kredit tidak memenuhi unsur prudent,” ungkapnya.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan negara (BAKN) DPR RI ini pun mendukung upaya “bersih-bersih” sehingga LPEI kembali kepada khittah-nya. Menurutnya pembentukan LPEI awalnya untuk menciptakan ekosistem baik terhadap kegiatan ekspor produk-produk unggulan dalam negeri. Dengan LPEI, eksportir akan dibantu dari segi pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.

“Namun faktanya seringkali proses penyaluran pembiayaan ini dilakukan secara serampangan bahkan minim pengawasan saat kredit telah dikucurkan. Maka saat ini kami menilai LPEI ini direformasi agar bisa kembali ke tujuan awal bisa mendorong iklim ekspor yang baik bagi produk unggulan Indonesia baik dari sektor UMKM maupun korporasi,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Workshop Kepemimpinan, Sekjen DPR Tekankan Pembinaan Disiplin Interpersonal di Era Parlemen Modern

Oleh

Fakta News
Workshop Kepemimpinan, Sekjen DPR Tekankan Pembinaan Disiplin Interpersonal di Era Parlemen Modern
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar foto bersama usai membuka workshop dengan tema "Pendekatan Kepemimpinan Situasional Dalam Rangka Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ruang Rapat KK II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto : DPR RI

Jakarta – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI melalui Bagian Manajemen Kinerja dan Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) secara resmi menggelar kegiatan workshop dengan tema “Pendekatan Kepemimpinan Situasional Dalam Rangka Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)” di Ruang Rapat KK II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Dalam acara yang dihadiri segenap Pejabat JPT Madya, JPT Pratama, Administrator dan Pengawas itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan disiplin merupakan pondasi utama dalam menjaga produktivitas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Indra menekankan disiplin tidak hanya soal penjatuhan hukuman tapi juga pembinaan disiplin secara interpersonal.

“Kewenangan pemimpin dalam penegakan disiplin dimulai dari pemeriksaan hingga penjatuhan hukuman disiplin. Namun tidak semua pemimpin atau pejabat berwenang mampu melaksanakan penegakan disiplin dengan baik dan benar, karena penegakan disiplin bukan hanya terkait hukum pelanggaran disiplin tetapi juga pembinaan disiplin secara interpersonal,” ujar Indra saat pidato pembukaan.

Terlebih, di lingkup kerja yang kompleks serta dinamis seperti halnya di Setjen DPR RI, memerlukan adanya pembinaan disiplin secara khusus di tengah gagasan menuju Parlemen Modern dengan Work From Anywhere (WFA) yang mulai dikenal sejak era pandemi Covid.

Terkait hal itu, Indra mengungkapkan Setjen DPR RI menghadirkan solusi adanya berbagai gagasan perkantoran modern yang sedang terus dibangun di Kompleks Parlemen dalam mengakomodir WFA. Diantaranya mulai dari Kantin Demokrasi dengan fasilitas Wi-Fi hingga kedepannya konsep Ecopark di kawasan Taman Jantung Sehat yang desainnya kini masih dalam tahap menunggu finalisasi.

Kesemuanya itu, ungkap Indra, dalam mewujudkan PNS di lingkungan Setjen DPR RI yang berintegritas bermoral, profesional akuntabel sehingga dapat mendorong PNS untuk lebih produktif untuk menunjang karirnya di era Parlemen Modern yang akan akan terus diwujudkan kedepannya.

Dengan demikian, diharapkan skor indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Setjen DPR RI kedepannya dapat semakin meningkat secara  maksimal. Apalagi, ungkap Indra, SPI nantinya juga berkaitan dengan secara keseluruhan Reformasi Birokrasi (RB) yang akan terus dievaluasi setiap tahunnya.

Turut hadir segenap pejabat tinggi Setjen DPR RI antara lain Deputi Bidang Administrasi Sumariyandono, Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Utama Furcony Putri Syakura dan Kepala Biro SDMA Asep Ahmad Saefuloh. Hadir pula narasumber dari Direktur Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Julia Leli Kurniati dan Analis Hukum Ahli Madya BKN Muhammad Syafiq.

Baca Selengkapnya