Connect with us

Sering Diucapkan dalam Konflik Politik, MUI: Muhabalah Jangan Mudah Digunakan

Ketua Bidang Hukum MUI Noor Achmad

Jakarta – Sumpah mubahalah kembali mencuat di tengah konflik politik Marzuki Alie dengan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokat (PD) Andi Arief. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa sumpah mubahalah tak boleh dipermainkan.

“Jadi mubahalah ini jangan mudah digunakan, karena mubahalah itu sebenernya sebuah sumpah kutukan, melaknat, antaryang benar dan yang salah. Artinya di situ suatu pernyataan diri kepada Allah SWT, kalau memang ada yang salah merasa benar atau sebaliknya, maka bisa dilakukan sumpah mubahalah, itu kalau sudah tidak bisa dikompromikan. Artinya benar-benar meminta laknat Allah, dan itu bahaya sekali kalau dilakukan sungguh-sungguh,” kata Ketua Bidang Hukum MUI, Noor Achmad kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Noor Achmad mengingatkan bahwa sumpah mubahalah bukan hanya jangan mudah diucapkan oleh sesama muslim. Mubahalah, kata Noor Achmad, adalah puncak dari perselisihan.

“Sehingga jangan sampai itu mudah dilakukan oleh sesama muslim, bahkan sesama umat manusia, karena kalau sudah demikian orang minta kutukan kepada Allah, orang minta laknat kepada Allah, katakanlah ‘Kalau pendapat saya ini, kalau saya melakukan ini, maka saya dikutuk oleh Allah’, katakan saja seperti itu, demikian pun sebaliknya kalau yang saya tuduhkan kepada kamu itu salah, maka saya dikutuk oleh Allah, itu sesuatu yang sebenernya puncak dari sebuah perselisihan,” ujarnya.

“Jadi sumpah semacam itu jangan mudah untuk diucapkan, masih ada proses-proses lainnya, itu sumpah yang sangat berbahaya sebenernya itu, mubahalah itu,” sambungnya.

Sejarah mubahalah pun diceritakan oleh Noor Achamad. Dia mengaku kerap mendengar sumpah itu di masyarakat, sehingga terkesan mudah mengucapkan mubahalah. Padahal, mubahalah tak patut dipermainkan.

“Artinya, antar agama saja nggak berani mengungkapkan sebuah sumpah kutukan apalagi ini antarumat Islam yang memang sering terjadi, kami sering membaca ungkapan-ungkapan semacam itu, seakan-akan sumpah mubahalah itu sesuatu yang mudah dilakukan. Sebenernya, masing-masing harus melakukan introspeksi apakah memang dia hanya untuk menjaga image, menjaga seakan-akan tidak melakukan kesalahan atau memang betul-betul tidak melakukan kesalahan betul. Kalau hanya untuk menjaga image, ya berarti dia akan mendapatkan kutukan betul dari Allah,” ucapnya.

“Ada juga mungkin yang merasa bahwa sumpah mubahalah itu sumpah yang dibuat main-main, ini juga nggak bisa sumpah dibuat main-main, artinya itu memainkan kalimat Allah, memainkan firman Allah, sehingga ini juga tidak diperbolehkan, ini juga sangat berbahaya kalau orang memainkan,” jelasnya.

Noor Achmad menjelaskan bahwa lebih baik insan muslim menghindari sumpah mubahalah. Musyawarah secara rasional menurut Noor Achmad masih bisa menyelesaikan permasalahan.

“Apa yang dilakukan teman-teman sesama muslim, hindarilah untuk menggunakan mubahalah kalau memang bisa diselesaikan dengan musyawarah, cara-cara yang rasional. Apalagi kalau itu dilakukan dengan cara emosional, misalnya saja tantang menantang dengan satu yang lain secara emosional menggunakan mubahalah,” ungakpnya.

Kerap digunakannya mubahalah dalam ranah konflik politik pun dilihat hanya ‘main-main’. Noor Achmad mengingatkan agar hati-hari berucap mubahalah meski dalam konflik politik.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya