Rizieq Tolak Penelusuran Kontak Covid-19, Pemerintah Bakal Ambil Tindakan Tegas
Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md menyayangkan sikap Habib Rizieq Shihab yang menolak dilakukan penelusuran kontak. Padahal, Mahfud Md menyebut Habib Rizieq melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19.
“Kami sangat menyesalkan sikap saudara Muhamad Rizieq Shihab yang menolak dilakukan penelusuran kontak, mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19,” kata Mahfud melalui siaran YouTube BNPB, Minggu (29/11/2020).
Mahfud menjelaskan pelaksanaan testing, tracing hingga treatment atau 3T adalah hal yang wajib dilakukan oleh siapapun tanpa terkecuali. Pelaksanaan itu termasuk mengakses informasi dan data hingga kontak erat yang dilakukan pasien.
“Pelaksanaan 3T yaitu testing, tracing, dan treatment, di samping merupakan upaya pencegahan melalui 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, adalah tindakan kemanusiaan dan non-diskiriminatif sehingga siapapun wajib mendukungnya. Pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien, maupun kontak eratnya dalam rangka mencegah terjadinya penularan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Mahfud menegaskan pihak pemerintah akan mengambil tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut. Bahkan bagi siapapun yang menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugas pelaksanaan tersebut bisa dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP.
“Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan, yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Terkait dengan itu maka pemerintah juga menegaskan akan terus dilakukan proses-proses hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama, dan dalam rangka tugas negara atau tugas pemerintah untuk melaksanakan upaya pencapaian tujuan negara,” ujar Mahfud.
Berikut ini pernyataan lengkap Mahfud Md terkait Habib Rizieq usai rapat bersama:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, menyikapi penolakan telusur kontak yang dilakukan oleh seorang yang seharusnya bisa memberi keterangan secara terbuka, kami baru saja rapat ber-7 dipimpin saya sendiri selaku Menko Polhukam didampingi atau peserta rapatnya adalah Kepala BNPB, Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19, Pak Doni Monardi, didampingi juga Dirjen P2P Kemenkes, ada juga Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, kemudian didampingi juga Kadiv Hukum Mabes Polri, dan Jamintel dari Kejaksaan Agung RI, serta BIN.
Isi pernyataan sebagai berikut:
1. Seperti yang sudah disampaikan oleh Kepala Satgas Penanganan COVID-19 yakni Bapak Letjen TNI Doni Monardo, saya hendak menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan terakhir pemerintah ingin menegaskan sekali lagi bahwa satu dalam situasi penularan COVID-19 yang masih terjadi, maka setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan termasuk secara suka rela mau untuk dites, ditelusuri kontak eratnya, serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona.
2. Pelaksanaan 3T yaitu testing, tracing, dan treatment, di samping merupakan upaya pencegahan melalui 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, adalah tindakan kemanusiaan dan non-diskiriminatif sehingga siapapun wajib mendukungnya. Pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien, maupun kontak eratnya dalam rangka mencegah terjadinya penularan. Data tersebut tidak unutuk disebarkan kepada publik melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus.
3. Kami sangat menyesalkan sikap saudara Muhamad Rizieq Syihab yang menolak dilakukan penelusuran kontak, mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19, kami meminta sekali lagi kepada masyarakat luas siapapun itu untuk kooperatif sehingga penanganan COVID-19 berhasil.
4. Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan, yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Terkait dengan itu maka pemerintah juga menegaskan akan terus diakukan proses-proses hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama, dan dalam rangka tugas negara atau tugas pemerintah untuk melaksanakan upaya pencapaian tujuan negara.
Berdasarkan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, memang ada ketentuan hak pasien untuk tidak membuka atau untuk meminta agar catatan kesehatannya itu tidak dibuka, artinya itu dilindungi setiap pasien berhak untuk meminta agar record kesehatannya tidak dibuka kepada umum, itu berdasarkan UU 36 tahun 2009, tetapi di sini berlaku dalil Lex specialis derogat legi generalis, bahwa kalau ada hukum khusus maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan.
Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu, menurut UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kesehatan, dan menurut UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, maka medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu, bahkan juga siapa yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat dimana petugas melakukan tugas pemerintahan maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan KUHP Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah.
Oleh sebab itu dimohonkan kepada saudara Muhammad Rizieq Syihab untuk kooperatif dalam rangka penegakkan hukum, kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama, karena seumpama pun merasa diri sehat dan tidak menulari orang lain, bisa saja karena beliau adalah tokoh yang selalu menjadi kerumunan bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain karena kontak erat dengan orang-orang banyak yang secara teknis kesehatan itu sangat mebahayakan bagi penularan COVID-19.
Khusus untuk Rumah Sakit Ummi dan Mer-C itu juga akan dimintai keterangan, dimintai keterangan itu mungkin hanya perlu data data teknis, tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah. Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar Undang-undang, tetapi dimintai keterangan itu harus datang, harus kooperatif meskipun berdasarkan catatan Mer-C itu tidak mempunya laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan test. Sekian tidak ada tanya jawab terima kasih. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.