Connect with us

PT Telkom Dituding Ngemplang Pembayaran Royalti Selama Enam Tahun

Diadukan ke Arbitrase Internasional oleh PT Orange & Sofrecom(foto : telkom.co.id)

Jakarta – Penggunaan sistem milik orang, tentunya haram hukumnya. Tapi, itulah yang diduga dilakukan PT Telkom sebagai BUMN telekomunikasi terbesar milik Indonesia. Telkom dituding menggunakan Software Billing System I-SISKA milik PT Orange & Sofrecom tanpa membayar royalti selama enam tahun.

Merasa dirugikan, seperti yang ditulis dalam surat terbuka Kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 September lalu, PT Orange akan membawa kasus yang merugikannya ke Arbitrase Internasional. Telkom dianggap waprestasi. “Jelas bahwa praktek yang dilakukan oknum Telkom yang korup dan tidak bertanggungjawab, telah mencoreng kepercayaan investor terhadap bangsa Indonesia,” tutur Penulis Surat Terbuka buat Presiden Jokowi, Gigih Guntoro yang juga Direktur Ekseskutif Indonesian Club.

Berikut surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dari Gigih Guntoro:

Bapak Presiden yang terhormat,

Perkembangan tehnologi informasi (TI) yang begitu cepat, telah menyebabkan terjadinya pergeseran pasar ekonomi dunia dari konvensional ke pasar ekonomi online. Kami sadari betul bahwa Indonesia sekarang telah menjadi market terbesar industri tehnologi informasi dunia.

Banyak pemain industri TI dunia, menjadikan Indonesia sebagai based on market yang menjanjikan keuntungan. Bonus demografi yang mencapai 258.316.051 juta jiwa penduduk (CIA World Fatbook, 2016) dengan jumlah kelas menengah yang mengalami peningkatan, dan banyaknya populasi anak muda yang melek tehnologi menjadikan magnet bagi industri-industri tehnologi informasi dunia.

Hasil penelitian Google & AT Kearney menjelaskan, bahwa pasar startup yang terus berkembang di Indonesia telah mendorong kepercayaan investor mencapai 68 kali lipat dalam lima tahun terakhir, Rp.18,5 triliun pada tahun 2016 melesat menjadi US$3,0 milyar pada bulan ke-8 tahun 2017.

Peluang untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari sektor TI sangat tinggi. Maka hal ini, juga harus ditunjang dengan ketersediaan perangkat infrastruktur yang memadai dan operator yang handal terutama sektor industri telekomunikasi yakni Telkom. Di era kompetisi yang ketat, Telkom harus memiliki daya saing yang tinggi dan mampu menjadi stimulus kebangkitan kepercayaan investasi TI dunia.

Bapak Presiden yang terhormat,

Telkom, merupakan BUMN telekomunikasi terbesar yang dimiliki bangsa Indonesia dengan jumlah pelanggan lebih dari 17 juta yang terdiri dari masyarakat umum, cluster corporate dan bisnis. Pada Awalnya Telkom bekerjasama dengan PT Orange & Sofrecom secara G to G, kemudian berubah menjadi B to B dan sudah berlangsung selama 42 tahun lebih dengan BUMN IT terbesar di Perancis tersebut dalam meningkatkan kapasitas inovasi tehnologi.

Salah satunya, adalah inovasi tehnologi untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan terhadap pelanggan. Inovasi ini dinamakan billing System I-SISKA (Inovasi Sistem Informasi Kastemer). Inovasi ini, berfungsi mengelola data pelanggan dengan sekuritas dan akurasi data yang tinggi sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan data jaringan, pemrosesan alamat billing yang cepat dan akurat, pengumpulan tagihan yang cepat dan akurat, serta mengoptimalkan petugas jaringan.

Bapak Presiden yang Terhormat,

Perlu Bapak ketahui bahwa saat ini Telkom menggunakan Software Billing System I-SISKA milik PT Orange & Sofrecom selama bertahun-tahun. Dalam Hukum bisnis, maka Telkom memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran royalti intellectual property right atau pembayaran lisensi sebesar US$ 18 per pelanggan/tahun. Pada awalnya Telkom menjalankan kewajibannya, namun selama 6 Tahun terakhir ini Telkom telah mangkir dari kewajibannya (wanprestasi) untuk melakukan pembayaran royalti kepada PT Orange & Sofrecom dengan total mencapai US$ 1.836 juta lebih.

Dalam hukum internasional, dapat dikatakan bahwa selama 6 tahun Telkom menggunakan produk ilegal atau pembajakan (piracy) karena dengan sengaja tidak melakukan pembayaran royalty atas lisensi billing system I-SISKA. Bahkan, saat ini PT Telkom dipastikan masih menggunakan software billing system I-SISKA milik PT Orange & Sofrecom untuk mengelola data pelanggan.

Sudah jelas, jika Telkom secara bisnis telah melakukan pelanggaran hukum wanprestasi, maka kasus ini akan segera dibawa ke Arbitrase Internasional, jika tidak ada itikad baik dari Telkom untuk memenuhi kewajibannya. Jelas bahwa praktek yang dilakukan oknum Telkom yang korup dan tidak bertanggungjawab telah mencoreng kepercayaan investor terhadap bangsa Indonesia.

Bapak Presiden yang Terhormat,

Saat ini, Telkom Indonesia merupakan salah satunya mitra kerja PT Orange & Sofrecom di dunia, yang tidak melakukan kewajibannya secara lancar. Padahal dalam laporan audit BPK setiap tahunnya selalu tercantum komponen pembayaran royalti salah satunya kepada Sofrecom. Namun dalam prakteknya, selama 6 Tahun terakhir ini tidak ada pembayaran royalti yang dilakukan Telkom kepada PT Orange & Sofrecom.

Pertanyaannya adalah, kemana dana yang seharusnya dibayarkan kepada PT Orange & Sofrecom selama 6 tahun? Siapa sajakah yang menikmati keuntungan dari wanprestasi Telkom kepada PT Orange & Sofrecom? Dan Apakah Laporan keuangan tahunan Telkom merupakan produk rekayasa?

Jika hal ini benar adanya, maka saya mohon kepada bapak Presiden Joko Widodo untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap seluruh pejabat Telkom dan BPK yang terlibat dalam persengkongkolan jahat untuk memanipulasi Laporan Keuangan Tahunan. Praktek yang sudah berlangsung 6 Tahun ini merupakan bukti bahwa Telkom menjadi sarang pejabat yang bermental pragmatis yang tidak tersentuh hukum dan sangat merugikan bangsa Indonesia.

Bapak Presiden yang terhormat,

Kami merasa prihatin, sebagai anak bangsa melihat praktek-praktek kotor yang terjadi di tubuh Telkom, yang dilakukan secara sistematis dan massif.

Pertama, langkah melakukan migrasi data pelanggan atas insiden terganggunya satelit Telkom 1 yang sudah kadaluwarsa pada tahun 2014 merupakan satu keputusan sepihak yang dilakukan Telkom tanpa mempertimbangkan assessment dari Lockheed Martin sebagai pengelola satelit. Padahal menurut Laporan Tahunan Telkom terhadap United State Securities & Exchange Commission pada tahun 2016 menjelaskan, jika Satelit Telkom 1 memiliki kehidupan operasional (operational life time) sampai pada tahun 2021. Tindakan kecerobohan pejabat Telkom dapat mengundang ketidaksenangan atau pencemaran nama baik perusahaan raksasa produsen senjata dan alat pertahanan dari Amerika Serikat Lockheed Martin.

Padahal sebelum satelit Telkom 1 mengalami kerusakan, pihak Telkom diduga sudah melakukan migrasi data pelanggan sebesar 1,2 juta, hal inilah kemudian menjadi pemicu terjadinya insiden 25 Agustus 2017. Yaitu matinya ribuan ATM dan kantor kas perbankan yang hampir merata se Indoneisa.

Kerusakan Telkom 1 menjadi momentum bagi Telkom untuk mendorong percepatan pengadaan satelit Telkom 4 dan mengkonsolidasi seluruh SDM yang handal dengan cepat. Namun disisi yang lain, justru menjadi entry point bagi Telkom untuk melakukan migrasi data lagi secara ilegal hingga mencapai 4,2 juta pelanggan.

Praktek migrasi ilegal ini, karena Telkom tidak melakukan prosedure standart dan tanpa melakukan kordinasi dengan pengelola satelit Lockheed Martin. Modus Telkom melakukan migrasi data pelanggan secara mendadak dengan memanfaatkan rusaknya satelit Telkom 1 adalah untuk menghindari kewajiban membayar royalty lisensi billing system I-SISKA kepada PT.ORANGE & SOFRECOM dan tentunya Lockheed Martin. Apakah praktek demikian dibenarkan dalam hukum perjanjian bisnis antar negara? Tentunya tidak.

Kedua, motif utama migrasi data adalah untuk menghindari pembayaran royalty kepada PT Orange & Sofrecom, maka direncanakanlah skenarionya dengan melibatkan berbagai pihak secara rapi. Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah oknum PT Sigma Telkom, Oknum Direktorat IT, Oknum Direktorat Keuangan dan tentunya atas sepengetahuan dirut PT Telkom.

Begitu rapinya perencanaan sehingga publik dan hukum tak mampu menyentuh praktek-praktek korup seperti ini. Perencanaan migrasi data pelanggan dilakukan dengan memanfaatkan momentum saat masa berakhirnya billing system selesai yang mencapai 4,2 juta data pelanggan.

Selanjutnya software billing system I-SISKA yang sudah expired, dapat digunakan kembali ketika telah dilakukan pelunasan atas wanprestasi PT Telkom pada kedua rekanan Telkom tersebut. Kemudian billing system I-SISKA akan di upgrade ulang seiring dengan perkembangan tehnologi informasi (program penyesuaian tehnologi) tentu dengan tarif biaya yang berbeda.

Ketiga, perlu menjadi perhatian Bapak Presiden, bahwa setiap kontrak penggunaan software, pada saat kontrak tersebut berakhir dengan kewajiban kedua belah pihak telah dilaksanakan maka pihak pengguna aplikasi software tersebut mendapat hak penyerahan lisensi sertifikasi dari pihak pemilik software. Bila sertificate license tidak diberikan karena adanya hal yang belum dilaksanakan oleh pihak pengguna software.

Maka jika pengguna software tersebut masih mempergunakan software billing system dapat dikatakan tindakan ilegal. Jadi selama 6 Tahun Telkom menggunakan software ilegal karena tidak menyelesaikan kewajibannya kepada PT Orange & Sofrecom.

PT Telkom saat ini, dipastikan masih menggunakan sistem billing I-SISKA untuk mengelola data pelanggan. Keberanian Telkom yang masih menggunakan billing sistem pada saat kontrak sudah selesai menjadi tindakan kriminal. Bila pembiaran terus dilakukan, tindakan PT. Telkom akan sangat merugikan PT Telkom sendiri dan Indonesia dimata dunia pada khususnya akibat keculasan para pejabat PT Telkom yang bertindak melanggar aturan-aturan perjanjian dan hukum internasional.

 Bapak Presiden yang terhormat,

Kami berharap bapak melakukan terobosan cepat untuk membersihkan Institusi Telkom dari pejabat yang bermental korup. Praktek-praktek mengeruk keuntungan untuk kepentingan pribadi dan kelompok harus segera dihentikan. Ini merupakan bagian dari penyelamatan Telkom sebagai BUMN telekomunikasi terbesar untuk mampu bersaing dengan industri tehnologi informasi dunia.

Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita semua agar bangsa Indonesia tidak tercoreng di dunia internasional atas praktek korup segelintir kelompok yang memanfaatkan Telkom selama ini.

Demikian surat yang disampaikan Gigih Guntoro, Direktur Ekseskutif Indonesian Club.

M Riz

 

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Novita Wijayanti: Perlu Perbaikan dan Pelayanan dalam Evaluasi Mudik 2024

Oleh

Fakta News
Novita Wijayanti: Perlu Perbaikan dan Pelayanan dalam Evaluasi Mudik 2024
Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti. Foto : DPR RI

Jakarta – Pelaksanaan arus mudik dan balik angkutan Lebaran terus menjadi pusat perhatian masyarakat Indonesia. Terlebih, setiap tahun pelaksanaannya terus mengalami tantangan yang cukup signifikan.

Terkait hal itu, Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mengapresiasi seluruh pelaksanaan arus mudik dan balik angkutan lebaran 2024 yang telah berlangsung dengan baik. Meski, terdapat sejumlah catatan atau evaluasi dalam pelaksanaannya.

“Pemerintah telah mengambil langkah dalam meningkatkan infrastruktur dan mengatur sistem transportasi. Namun, peningkatan jumlah pemudik dan kepadatan lalu lintas masih menjadi permasalahan utama,” ujar Novita dalam wawancara tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Lebih lanjut dikatakan oleh Legislator dari Dapil Banyumas-Cilacap (Jawa Tengah VIII) ini, peran koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan operator transportasi serta pihak terkait lainnya masih perlu ditingkatkan.

“Komunikasi yang lebih efektif dan perencanaan yang matang diperlukan untuk menghindari kemacetan yang berlebihan dan memastikan keselamatan pemudik,” tandas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Tak hanya itu, Novita juga mencatat perlunya peningkatan pengawasan yang lebih ketat terhadap protokol kesehatan di tempat-tempat peristirahatan dan terminal, guna mencegah penyebaran penyakit. Terlebih, lanjutnya, di tengah cuaca ekstrem yang dapat mempengaruhi kondisi tubuh para pemudik.

Kendati demikian, Novita mengapresiasi secara keseluruhan pelaksanaan arus mudik dan balik angkutan lebaran 2024 yang baru saja selesai terselenggara. Dirinya berharap, perbaikan dan peningkatan pelayanan dapat terus dilakukan di setiap tahunnya.

“Secara keseluruhan, meskipun ada beberapa perbaikan yang telah dilakukan, tentunya masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan efisiensi, keselamatan, dan kenyamanan pelaksanaan arus mudik dan balik angkutan lebaran di masa mendatang,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Penguatan Konten Kearifan Lokal Bali Diharapkan Semakin Meningkatkan Industri Pariwisata

Oleh

Fakta News
Penguatan Konten Kearifan Lokal Bali Diharapkan Semakin Meningkatkan Industri Pariwisata
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI ke LPP RRI Denpasar, Bali, Kamis (18/4/2024). Foto: DPR RI

Denpasar – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI ke LPP RRI Denpasar, Bali. Dalam kunjungan ini Komisi I DPR RI memberikan perhatian serius pada konten kearifan lokal di Bali. Dengan kuatnya konten kearifan lokal yang ada di Bali maka diharapkan kedepan akan semakin meningkatkan industri pariwisata yang ada di Bali.

“Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI mendorong LPP RRI Denpasar Bali untuk selalu mengupdate program siaran bermuatan kearifan lokal secara multiplatform guna mendorong peningkatan pariwisata di Bali,” papar Politisi Fraksi PKS itu di kantor LPP RRI Denpasar, Bali, Kamis (18/4/2024).

Kearifan lokal merupakan suatu identitas budaya sebuah bangsa yang menyebabkan bangsa tersebut mampu menyerap, bahkan mengolah kebudayaan yang berasal dari luar bangsa lain menjadi watak dan kemampuan sendiri. Kearifan lokal juga merupakan ciri khas etika dan nilai budaya dalam masyarakat lokal yang diturunkan dari generasi ke generasi. Konten kearifan lokal merupakan suatu muatan yang ditampilkan kepada masyarakat melalui media yang menampilkan kebudayaan suatu bangsa.

Komisi I mendorong LPP RRI turut andil dalam mempertahankan kearifan lokal di tiap satuan kerja (Satker) yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Tiap Satker dari Sabang sampai Merauke, berperan penting untuk mengikat kearifan lokal yang menjadi ciri khas LPP RRI selama ini. Sebagai gambaran,  siaran RRI sendiri terdiri dari PRO 1 hingga PRO 4. Khusus PRO 4, merupakan program yang menyajikan konten kearifan lokal yang tersebar di kota-kota yang memiliki potensi budaya besar, termasuk Denpasar Bali.

Promosi kearifan lokal budaya di Bali dapat dilakukan dengan memanfatkan media massa seperti media elektronik, media cetak, dan media online maupun media sosial lainnya. LPP RRI turut menyajikan  konten yang sesuai dengan sasaran wisatawan.  LPP RRI Denpasar telah menyediakan saluran khusus untuk Budaya Bali melalui PRO 4, dengan menggunakan bahasa Bali untuk berkomunikasi dengan pendengar dan narasumber.

Baca Selengkapnya

BERITA

Evaluasi Antrean Panjang Mudik, ASDP Harus Perbaiki Manajemen Tiket via Aplikasi Ferizy

Oleh

Fakta News
Evaluasi Antrean Panjang Mudik, ASDP Harus Perbaiki Manajemen Tiket via Aplikasi Ferizy
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. Foto: DPR RI

Jakarta – Peristiwa terjadinya puluhan pemudik yang sempat memblokade jalan menuju kapal Eksekutif Bakauheni, Lampung, Minggu (14/04/2024) belum lama ini menuai respon dari Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. Para pemudik mobil ini, imbuh pria yang akrab disapa SJP, memprotes karena petugas mendahulukan kendaraan yang terakhir tiba.

“PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP meminta maaf dan menyebut bahwa ada kesalahan jalur antrean karena kekeliruan pengarahan pengguna jasa atau pemudik yang giliran masuk kapal,” ujar SJP sebagaimana keterangan resmi yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Masalah tersebut, tandas Politisi Fraksi PKS ini, semakin menambah panjang daftar kesalahan ASDP dalam memberikan pelayanan bagi pemudik di lintasan penyeberangan kapal feri Merak-Bakauheni.

“Sebelumnya, jalan menuju Pelabuhan Merak, Banten sempat mengalami kemacetan hingga belasan kilometer selama 5-12 jam karena banyaknya kendaraan atau masyarakat yang belum memiliki tiket kapal feri, tapi tetap datang ke pelabuhan,” terangnya.

Sebagaimana data ASDP, ungkap Suryadi, total masyarakat yang belum memiliki tiket mudik pada 6-7 April lalu sebanyak 19.700 orang atau 32 persen. Sementara calon penumpang yang sudah mempunyai tiket hanya 68 persen.

“Padahal ASDP sudah mewajibkan pengguna jasa membeli tiket secara daring via aplikasi Ferizy dengan radius maksimal 4,7 km dari Pelabuhan Merak dan sudah bertiket maksimal H-1 keberangkatan demi menghindari terjadinya antrean kendaraan dan penjualan tiket oleh calo,” tuturnya.

Namun di lapangan, masih banyak ditemukan para calon penumpang masih membeli tiket di Pelabuhan Merak dari agen-agen penjualan. Tanpa berbekal tiket, lanjut SJP, para pemudik ini tetap nekat berangkat menuju Pelabuhan Merak. Akibatnya, mereka berdesakan dengan para pemudik yang sudah membeli tiket. Karena mereka masih yakin bisa memperoleh tiket di Pelabuhan dan faktanya masih bisa mendapatkannya melalui agen-agen penjualan tidak resmi.

“Kita meminta agar alasan para pemudik datang langsung ke pelabuhan untuk membeli tiket tanpa menggunakan aplikasi Ferizy ini dievaluasi oleh pihak ASDP dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) karena banyaknya keluhan pembeli tiket terkait aplikasi ini,” pungkas SJP.

Rating 2,5 dan ulasan-ulasan buruk terhadap Ferizy di Google Play Store, kata Suryadi, dapat menjadi bahan evaluasi tersebut. Misalkan kuota pemesanan tiket begitu cepat habis yang kemungkinan besar sudah diborong oleh calo yang kemudian menawarkannya di sekitar pelabuhan, bahkan ada yang hilang uangnya setelah melakukan pembayaran dan masih banyak lagi.

Baca Selengkapnya