Connect with us

PT Telkom Dituding Ngemplang Pembayaran Royalti Selama Enam Tahun

Diadukan ke Arbitrase Internasional oleh PT Orange & Sofrecom(foto : telkom.co.id)

Jakarta – Penggunaan sistem milik orang, tentunya haram hukumnya. Tapi, itulah yang diduga dilakukan PT Telkom sebagai BUMN telekomunikasi terbesar milik Indonesia. Telkom dituding menggunakan Software Billing System I-SISKA milik PT Orange & Sofrecom tanpa membayar royalti selama enam tahun.

Merasa dirugikan, seperti yang ditulis dalam surat terbuka Kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 September lalu, PT Orange akan membawa kasus yang merugikannya ke Arbitrase Internasional. Telkom dianggap waprestasi. “Jelas bahwa praktek yang dilakukan oknum Telkom yang korup dan tidak bertanggungjawab, telah mencoreng kepercayaan investor terhadap bangsa Indonesia,” tutur Penulis Surat Terbuka buat Presiden Jokowi, Gigih Guntoro yang juga Direktur Ekseskutif Indonesian Club.

Berikut surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dari Gigih Guntoro:

Bapak Presiden yang terhormat,

Perkembangan tehnologi informasi (TI) yang begitu cepat, telah menyebabkan terjadinya pergeseran pasar ekonomi dunia dari konvensional ke pasar ekonomi online. Kami sadari betul bahwa Indonesia sekarang telah menjadi market terbesar industri tehnologi informasi dunia.

Banyak pemain industri TI dunia, menjadikan Indonesia sebagai based on market yang menjanjikan keuntungan. Bonus demografi yang mencapai 258.316.051 juta jiwa penduduk (CIA World Fatbook, 2016) dengan jumlah kelas menengah yang mengalami peningkatan, dan banyaknya populasi anak muda yang melek tehnologi menjadikan magnet bagi industri-industri tehnologi informasi dunia.

Hasil penelitian Google & AT Kearney menjelaskan, bahwa pasar startup yang terus berkembang di Indonesia telah mendorong kepercayaan investor mencapai 68 kali lipat dalam lima tahun terakhir, Rp.18,5 triliun pada tahun 2016 melesat menjadi US$3,0 milyar pada bulan ke-8 tahun 2017.

Peluang untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari sektor TI sangat tinggi. Maka hal ini, juga harus ditunjang dengan ketersediaan perangkat infrastruktur yang memadai dan operator yang handal terutama sektor industri telekomunikasi yakni Telkom. Di era kompetisi yang ketat, Telkom harus memiliki daya saing yang tinggi dan mampu menjadi stimulus kebangkitan kepercayaan investasi TI dunia.

Bapak Presiden yang terhormat,

Telkom, merupakan BUMN telekomunikasi terbesar yang dimiliki bangsa Indonesia dengan jumlah pelanggan lebih dari 17 juta yang terdiri dari masyarakat umum, cluster corporate dan bisnis. Pada Awalnya Telkom bekerjasama dengan PT Orange & Sofrecom secara G to G, kemudian berubah menjadi B to B dan sudah berlangsung selama 42 tahun lebih dengan BUMN IT terbesar di Perancis tersebut dalam meningkatkan kapasitas inovasi tehnologi.

Salah satunya, adalah inovasi tehnologi untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan terhadap pelanggan. Inovasi ini dinamakan billing System I-SISKA (Inovasi Sistem Informasi Kastemer). Inovasi ini, berfungsi mengelola data pelanggan dengan sekuritas dan akurasi data yang tinggi sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan data jaringan, pemrosesan alamat billing yang cepat dan akurat, pengumpulan tagihan yang cepat dan akurat, serta mengoptimalkan petugas jaringan.

Bapak Presiden yang Terhormat,

Perlu Bapak ketahui bahwa saat ini Telkom menggunakan Software Billing System I-SISKA milik PT Orange & Sofrecom selama bertahun-tahun. Dalam Hukum bisnis, maka Telkom memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran royalti intellectual property right atau pembayaran lisensi sebesar US$ 18 per pelanggan/tahun. Pada awalnya Telkom menjalankan kewajibannya, namun selama 6 Tahun terakhir ini Telkom telah mangkir dari kewajibannya (wanprestasi) untuk melakukan pembayaran royalti kepada PT Orange & Sofrecom dengan total mencapai US$ 1.836 juta lebih.

Dalam hukum internasional, dapat dikatakan bahwa selama 6 tahun Telkom menggunakan produk ilegal atau pembajakan (piracy) karena dengan sengaja tidak melakukan pembayaran royalty atas lisensi billing system I-SISKA. Bahkan, saat ini PT Telkom dipastikan masih menggunakan software billing system I-SISKA milik PT Orange & Sofrecom untuk mengelola data pelanggan.

Sudah jelas, jika Telkom secara bisnis telah melakukan pelanggaran hukum wanprestasi, maka kasus ini akan segera dibawa ke Arbitrase Internasional, jika tidak ada itikad baik dari Telkom untuk memenuhi kewajibannya. Jelas bahwa praktek yang dilakukan oknum Telkom yang korup dan tidak bertanggungjawab telah mencoreng kepercayaan investor terhadap bangsa Indonesia.

Bapak Presiden yang Terhormat,

Saat ini, Telkom Indonesia merupakan salah satunya mitra kerja PT Orange & Sofrecom di dunia, yang tidak melakukan kewajibannya secara lancar. Padahal dalam laporan audit BPK setiap tahunnya selalu tercantum komponen pembayaran royalti salah satunya kepada Sofrecom. Namun dalam prakteknya, selama 6 Tahun terakhir ini tidak ada pembayaran royalti yang dilakukan Telkom kepada PT Orange & Sofrecom.

Pertanyaannya adalah, kemana dana yang seharusnya dibayarkan kepada PT Orange & Sofrecom selama 6 tahun? Siapa sajakah yang menikmati keuntungan dari wanprestasi Telkom kepada PT Orange & Sofrecom? Dan Apakah Laporan keuangan tahunan Telkom merupakan produk rekayasa?

Jika hal ini benar adanya, maka saya mohon kepada bapak Presiden Joko Widodo untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap seluruh pejabat Telkom dan BPK yang terlibat dalam persengkongkolan jahat untuk memanipulasi Laporan Keuangan Tahunan. Praktek yang sudah berlangsung 6 Tahun ini merupakan bukti bahwa Telkom menjadi sarang pejabat yang bermental pragmatis yang tidak tersentuh hukum dan sangat merugikan bangsa Indonesia.

Bapak Presiden yang terhormat,

Kami merasa prihatin, sebagai anak bangsa melihat praktek-praktek kotor yang terjadi di tubuh Telkom, yang dilakukan secara sistematis dan massif.

Pertama, langkah melakukan migrasi data pelanggan atas insiden terganggunya satelit Telkom 1 yang sudah kadaluwarsa pada tahun 2014 merupakan satu keputusan sepihak yang dilakukan Telkom tanpa mempertimbangkan assessment dari Lockheed Martin sebagai pengelola satelit. Padahal menurut Laporan Tahunan Telkom terhadap United State Securities & Exchange Commission pada tahun 2016 menjelaskan, jika Satelit Telkom 1 memiliki kehidupan operasional (operational life time) sampai pada tahun 2021. Tindakan kecerobohan pejabat Telkom dapat mengundang ketidaksenangan atau pencemaran nama baik perusahaan raksasa produsen senjata dan alat pertahanan dari Amerika Serikat Lockheed Martin.

Padahal sebelum satelit Telkom 1 mengalami kerusakan, pihak Telkom diduga sudah melakukan migrasi data pelanggan sebesar 1,2 juta, hal inilah kemudian menjadi pemicu terjadinya insiden 25 Agustus 2017. Yaitu matinya ribuan ATM dan kantor kas perbankan yang hampir merata se Indoneisa.

Kerusakan Telkom 1 menjadi momentum bagi Telkom untuk mendorong percepatan pengadaan satelit Telkom 4 dan mengkonsolidasi seluruh SDM yang handal dengan cepat. Namun disisi yang lain, justru menjadi entry point bagi Telkom untuk melakukan migrasi data lagi secara ilegal hingga mencapai 4,2 juta pelanggan.

Praktek migrasi ilegal ini, karena Telkom tidak melakukan prosedure standart dan tanpa melakukan kordinasi dengan pengelola satelit Lockheed Martin. Modus Telkom melakukan migrasi data pelanggan secara mendadak dengan memanfaatkan rusaknya satelit Telkom 1 adalah untuk menghindari kewajiban membayar royalty lisensi billing system I-SISKA kepada PT.ORANGE & SOFRECOM dan tentunya Lockheed Martin. Apakah praktek demikian dibenarkan dalam hukum perjanjian bisnis antar negara? Tentunya tidak.

Kedua, motif utama migrasi data adalah untuk menghindari pembayaran royalty kepada PT Orange & Sofrecom, maka direncanakanlah skenarionya dengan melibatkan berbagai pihak secara rapi. Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah oknum PT Sigma Telkom, Oknum Direktorat IT, Oknum Direktorat Keuangan dan tentunya atas sepengetahuan dirut PT Telkom.

Begitu rapinya perencanaan sehingga publik dan hukum tak mampu menyentuh praktek-praktek korup seperti ini. Perencanaan migrasi data pelanggan dilakukan dengan memanfaatkan momentum saat masa berakhirnya billing system selesai yang mencapai 4,2 juta data pelanggan.

Selanjutnya software billing system I-SISKA yang sudah expired, dapat digunakan kembali ketika telah dilakukan pelunasan atas wanprestasi PT Telkom pada kedua rekanan Telkom tersebut. Kemudian billing system I-SISKA akan di upgrade ulang seiring dengan perkembangan tehnologi informasi (program penyesuaian tehnologi) tentu dengan tarif biaya yang berbeda.

Ketiga, perlu menjadi perhatian Bapak Presiden, bahwa setiap kontrak penggunaan software, pada saat kontrak tersebut berakhir dengan kewajiban kedua belah pihak telah dilaksanakan maka pihak pengguna aplikasi software tersebut mendapat hak penyerahan lisensi sertifikasi dari pihak pemilik software. Bila sertificate license tidak diberikan karena adanya hal yang belum dilaksanakan oleh pihak pengguna software.

Maka jika pengguna software tersebut masih mempergunakan software billing system dapat dikatakan tindakan ilegal. Jadi selama 6 Tahun Telkom menggunakan software ilegal karena tidak menyelesaikan kewajibannya kepada PT Orange & Sofrecom.

PT Telkom saat ini, dipastikan masih menggunakan sistem billing I-SISKA untuk mengelola data pelanggan. Keberanian Telkom yang masih menggunakan billing sistem pada saat kontrak sudah selesai menjadi tindakan kriminal. Bila pembiaran terus dilakukan, tindakan PT. Telkom akan sangat merugikan PT Telkom sendiri dan Indonesia dimata dunia pada khususnya akibat keculasan para pejabat PT Telkom yang bertindak melanggar aturan-aturan perjanjian dan hukum internasional.

 Bapak Presiden yang terhormat,

Kami berharap bapak melakukan terobosan cepat untuk membersihkan Institusi Telkom dari pejabat yang bermental korup. Praktek-praktek mengeruk keuntungan untuk kepentingan pribadi dan kelompok harus segera dihentikan. Ini merupakan bagian dari penyelamatan Telkom sebagai BUMN telekomunikasi terbesar untuk mampu bersaing dengan industri tehnologi informasi dunia.

Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita semua agar bangsa Indonesia tidak tercoreng di dunia internasional atas praktek korup segelintir kelompok yang memanfaatkan Telkom selama ini.

Demikian surat yang disampaikan Gigih Guntoro, Direktur Ekseskutif Indonesian Club.

M Riz

 

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya