Peringatan Hari Anak Sedunia, Menteri PPPA: Momentum untuk Penuhi Hak Anak Menuju Generasi Emas Tahun 2045
Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan peringatan Hari Anak Sedunia menjadi momentum untuk memenuhi hak anak. Bintang juga berbicara tentang tantangan anak di masa pandemi dan upaya pemenuhan hak-hak anak di masa pandemi COVID-19.
“Kita jadikan dua momentum peringatan penting hari ini sebagai pemompa semangat kita untuk senantiasa memenuhi hak-hak anak Indonesia demi mewujudkan Indonesia Layak Anak tahun 2030 dan Generasi Emas Tahun 2045,” kata Bintang dalam acara 30 Tahun Indonesia Meratifikasi Konvensi Hak Anak dan Peringatan Hari Anak Internasional 2020, yang disiarkan di YouTube Kemen PPPA, Jumat (20/11/2020).
Dalam peringatan Hari Anak Sedunia yang jatuh pada hari ini, Bintang juga menjelaskan tantangan anak dalam masa pandemi COVID-19. Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembelajaran jarak jauh untuk mencegah penularan COVID-19 kepada anak-anak. Meski begitu, kebijakan ini juga berdampak pada anak.
“Salah satu tantangan nyata yang saat ini kita hadapi bersama adalah pandemi COVID-19. Bencana nonalam ini memberikan dampak masif bagi berbagai aspek kehidupan, terutama anak-anak. Untuk mencegah persebarannya, berbagai upaya dikeluarkan oleh pemerintah, seperti kebijakan belajar dari rumah dan imbauan tetap di rumah,” kata Bintang.
“Tidak dapat dimungkiri rutinitas kehidupan sehari anak-anak pun menjadi berubah, yang memberikan tantangan baru, seperti ancaman stres pada anak, pendidikan yang kurang efektif, bahkan isu kekerasan pada anak,” ujarnya.
Menyoroti tantangan tersebut, Bintang mengaku prihatin. Bintang mengatakan perlindungan dan pemenuhan hak anak tidak dapat dikesampingkan dalam kondisi apa pun. Karena itu, ia berupaya agar pemenuhan hak anak dijadikan dasar dalam setiap kebijakan.
“Tentunya masa-masa ini patut menjadi perhatian dan keprihatinan bagi kita semua. Pemerintah menyadari dan memahami bahwa kualitas pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak tidak dapat dikesampingkan dalam kondisi apa pun. Pembangunan inklusif yang mengedepankan hak-hak anak harus tetap menjadi prioritas utama. Hal ini pulalah yang menjadi dasar pengambilan berbagai kebijakan oleh pemerintah,” ujarnya.
Ia meyakini pemenuhan hak anak sesuai semangat Konvensi Hak Anak dapat melindungi anak dan memberikan rasa kenyamanan dan keamanan bagi anak serta dapat melindungi anak dari keadaan yang membahayakan.
“Semangat Konvensi Hak Anak (KHA) telah melindungi hak-hak anak Indonesia dari keadaan yang membahayakan, kesewenang-wenangan hukum, eksploitasi, kekerasan, penelantaran, hingga diskriminasi. Konvensi Hak Anak menjadi semangat yang terus digelorakan untuk memastikan anak dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dilindungi dan berpartisipasi dengan baik, untuk kemudian menjadi penerus bagi bangsanya di masa depan,” sambungnya.
Usaha pemenuhan hak anak diatur dalam Konvensi Hak Anak yang disahkan PBB pada 1989. Adapun isi Konvensi Hak Anak itu diikuti empat pernyataan deklarasi sebagai berikut:
- Anak harus diberi sarana tumbuh kembang secara normal, antara lain anak yang lapar harus diberi makan dan anak yang sakit harus dirawat;
- Anak adalah yang pertama menerima bantuan pada saat terjadi kesusahan;
- Anak harus dilindungi dari kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi; dan
- Anak harus dibesarkan dan diasuh dengan kasih sayang.
Sementara itu, upaya pemerintah guna mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan ramah anak, sesuai dengan mandat Konvensi Hak Anak, beberapa di antaranya yaitu:
- Melakukan amandemen kedua terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 di tahun 2000, dengan memasukkan Pasal 28B Ayat (2) yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
- Mengesahkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan 2 (dua) pilar utama, yaitu pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
- Mengesahkan berbagai undang-undang dan peraturan pendukung lainnya, salah satunya Undang-Undang tentang Perkawinan yang telah direvisi. Dalam Undang-Undang yang telah direvisi ini, dimana usia minimum perkawinan baik bagi laki-laki maupun perempuan dinaikkan menjadi 19 tahun sebagai usaha untuk mencegah perkawinan anak. Sebelumnya, usia minimum perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun.
- Indonesia juga telah meratifikasi dua protokol opsional konvensi hak anak (KHA) yaitu Protokol Opsional KHA mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata dan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.