Penyelenggaraan PON XX Papua dan Liga Sepakbola Mengutamakan Prinsip Kehati-hatian
Jakarta – Indonesia akan menggelar dua kegiatan besar yakni Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 dan kompetisi sepakbola Liga 1 dan Liga 2. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa diizinkannya kegiatan itu melalui pertimbangan penuh dan mengutamakan prinsip kehati-hatian.
“Dalam pelaksanaannya pun dilakukan monitoring dan evaluasi protokol kesehatan berkelanjutan untuk memastikan kegiatan dapat berjalan dengan baik. Dan disaat bersamaan pencegahan terhadap penyebaran virus COVID-19 dapat dioptimalkan,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (30/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pada prinsipnya, di dalam pedoman pembukaan acara besar yang diumumkan kepada publik, terdapat rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh penyelenggara acara. Secara hirarki Kementerian atau lembaga terkait melakukan peninjauan kesiapan penyelenggaraan yang selanjutnya akan diberikan penilaian.
Hasil penelitian ini akan dibawa ke dalam rapat lintas sektor yang dipimpin oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) untuk diakomodasi Dalam kebijakan nasional. Sebagai tindaklanjutnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan PON XX Papua 2021.
Melalui ini, seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan PON seperti atlet, ofisial, panitia, penonton, masyarakat di sekitar lokasi harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.
Instruksi khusus diberikan kepada Bupati Jayapura yang menjadi tuan rumah upacara pembukaan dan penutupan PON XX Papua. Seperti pembatasan jumlah penonton maksimal 10.000 orang yang sudah termasuk undangan VVIP, VIP, Paspampres, TNI/Polri dan tenaga kesehatan.
Lalu, diinstruksikan juga untuk tidak memasang tenda untuk kegiatan nonton bareng di luar stadion. Kepada masyarakat diminta untuk menyaksikan pertandingan di rumah masing-masing. Panitia juga harus elakukan pemeriksaan kesehatan bagi tamu dan penonton dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR 2 x 24 jam atau hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam. Disertai bukti telah divaksin saat proses penukaran gelang 1 sampai dengan 3 hari sebelum hari H.
Kemudian, melakukan pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan secara persuasif dan simpatik. Menyediakan fasilitas kesehatan ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik tertentu didalam maupun diluar stadion.
“Apabila ditemukan tamu atau penonton yang positif COVID-19, maka tidak diizinkan memasuki lokasi pertandingan PON XX Papua 2021. Selanjutnya tamu atau penonton yang positif harus diisolasi atau dilakukan penanganan sesuai kondisi dan waktu yang ditentukan serta dilakukan pelacakan secara intensif terhadap orang yang berinteraksi dengan tamu yang positif tersebut,” lanjut Wiku.
Selain itu dalam instruksi yang sama terdapat arahan khusus kepada lima kepala daerah tempat penyelenggaraan pertandingan PON ke-20 itu. Bupati Jayapura Bupati Merauke, Bupati Keerom, Bupati Mimika dan Walikota Jayapura. Yaitu pembatasan jumlah yang hadir langsung pada seluruh venue pertandingan maksimal 25% dari kapasitas total, melakukan skrining secara digital namun tetap adaptif dan menyesuaikan kondisi dilapangan.
Berikutnya, memastikan tamu atau penonton menunjukkan hasil negatif tes PCR 2 x 24 jam atau hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam saat proses akreditasi menjelang masuk ke Stadion. Kemudian melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan dengan cara yang persuasif dan simpatik terhadap penonton, menyediakan fasilitas kesehatan dan ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik tertentu didalam maupun diluar stadion.
“Petunjuk ini wajib dilaksanakan dengan baik dan melakukan perbaikan berkelanjutan. Dimohon kepada masyarakat sekitar untuk ikut serta mengawasi dan mematuhi aturan yang disusun tersebut,” tegas Wiku.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.