Connect with us

Pemprov DKI Jadikan Wisma Atlet dan GOR Jadi Tempat Isolasi Pasien Positif Covid-19

Jakarta – Pemprov DKI menyiapkan gedung wisma atlet dan gelanggang olahraga remaja (GOR) untuk isolasi pasien positif covid-19. Total ada 58 lokasi.

“Menyediakan 5 wisma atlet yang siap dijadikan fasilitas tambahan bagi warga DKI Jakarta yang harus di isolasi karena terpapar COVID-19,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2020).

Sementara itu, Firdaus mengatakan, GOR dan GR yang ada di DKI Jakarta tidak hanya untuk tempat isolasi mandiri saja. Melainkan juga digunakan untuk menampung penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan menyimpan bantuan sosial.

“Menyediakan Gelanggang Remaja dan Gelanggang Olahraga tingkat Kota Administrasi dan Kecamatan sebagai tambahan fasilitas isolasi sementara, penampungan PMKS dan penyimpanan bantuan sosial,” katanya.

Pemprov DKI sebelumnya menyatakan ada 67 lokasi yang dijadikan tempat isolasi mandiri berdasarkan data dari situs corona.jakarta.go.id. Namun data itu kurang tepat dan diperbarui menjadi 58 lokasi.

“Situs resminya juga dapat informasi yang kurang tepat nampaknya. Saya juga lagi nyuratin diskominfo untuk bisa mengupdate data di corona.jakarta.go.id,” kata Kassubag Perencanaan dan Program Dispora, Hendra Eka Permana.

Adapun lima Wisma Atlet itu yakni:

– Wisma Atlet Kebon Jahe, Jakarta Pusat, kapasitas kamar 15 buah, kapasitas huni 15 orang

– Wisma Atlet Judo, Jakarta Utara, kapasitas kamar 16 buah, kapasitas huni 32 orang

– Wisma Atlet Cendrawasih, Jakarta Barat, kapasitas kamar 27 buah, kapasitas huni 34 orang

– Wisma Atlet Bulungan, Jakarta Selatan, kapasitas kamar 13 buah, kapasitas huni 26 orang

– Wisma Atlet Raden Inten, Jakarta Timur, kapasitas kamar 19 buah, kapasitas huni 38 orang

Sementara, 53 GOR yang disiapkan, adalah sebagai berikut:

I. Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Pusat

1. GR. Kec. Tanah Abang: Jl. Mutiara No. 44 Kel. Karet Tengsin, 30 tempat tidur, digunakan Sebagai Tempat Penampungan PMKS

2. GR. Kec. Sawah Besar: Jl. Mangga Dua Dalam Blok F No. 5, 25 tempat tidur, tersedia untuk isolasi mandiri

3. GR. Kec. Johar Baru: Jl. Rawa Selatan IV Johar Baru, 25 tempat tidur, Tersedia untuk isolasi mandiri

4. Aula GRJP: Jl. Stasiun Senen No. 1, 20 tempat tidur, tersedia untuk isolasi mandiri

5. GR. Kec. Kemayoran: Jl. Serdang III Kemayoran 25 tempat tidur, digunakan sebagai tempat transit sementara pasukan BKO Koramil Kemayoran untuk pengamanan wilayah pencegahan covid-19

6. GR. Kec. Cempaka Putih: Jl. Cempaka Putih Tengah XXXI, 30 tempat tidur, tersedia untuk isolasi mandiri

7. GOR. Kemakmuran: Jl. Hasyim Ashari Petojo, 20 tempat tidur, tersedia untuk isolasi mandiri

III. Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Barat

8. GR. Kec. Cengkareng: Jl. Raya Utama Kel. Cengkareng Barat, 30 Tempat Tidur Digunakan Sebagai Tempat Penampungan PMKS

9. GR. Kalideres: Kec. Jl. Peta Utara 2 Kel. Pegadungan 25 Tempat Tidur Digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial

10. GR. Kec. Kembangan: Jl. Delima 9 Kel. Kembangan Utara, 25 Tempat Tidur Digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial

11. GR. Kec. Grogol Petamburan: Jl. Tanjung Duren IV No. 10, 30 Tempat Tidur digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial

12. GR. Kec. Tambora: Jl. Bandengan Utara III No. 11, 30 Tempat Tidur, Sedang digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid- 19 (saat ini terdapat pasien 6 orang)

13. GR. Kec. Kebon Jeruk: Jl. HH. No. 1 Kel. Kebon Jeruk, 30 Tempat Tidur, Tersedia untuk Isolasi Mandiri

14. Gedung Auditorium GRJB: Jl. Dr. Semeru Raya No. 31, 12 Tempat Tidur, Tersedia untuk Isolasi Mandiri

15. GOR UP. GRJB: Jl. Dr. Semeru Raya No. 31, 40 tempat TidurTersedia untuk Isolasi Mandiri

16. GR. Kec. Palmerah: Jl. Kemanggisan Pulo, RT 01 RW 17, 25 Tempat Tidur, Tersedia untuk isolasi mandiri

III. Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Selatan

17. GOR Bulungan: Jl. Bulungan No. 1 Kramat Pela Kebayoran Baru, 40 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial

18. GR. Kec. Pancoran: Jl. Pengadegan Timur I No. 9d, 30 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial

19. GR. Kec. Cilandak: Jl. KH. Muhasyim No. 7-8 2 Cilandak, 30 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial

20. GR. Kec. Pasar Minggu: Jl. Raya Ragunan No. 1 Jati Padang, 30 tempat tidur digunakan Sebagai Tempat Penampungan PMKS

21. GR. Kec. Kebayoran Baru: Jl. Pasar Inpres No. 56 Gandaria Utara, 25 tempat tidur, tersedia untuk isolasi mandiri

22. GR. Kec. Kebayoran Lama: Jl. Peninggaran Barat III No. 70, 25 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri

23. GR. Kec. Mampang Prapatan: Jl. Pondok Jaya VI No. 6 Pela Mampang, 25 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri

24. GR. Kec. Tebet: Jl. Tebet Timur Dalam III No. 15 Tebet Timur, 25 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri

25. GR. Kec. Jagakarsa: Jl. Balai Rakyat Jagakarsa, 25 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri

26. GR. Kec. Pesanggrahan: Jl. Bintaro Permai III No. 100, 25 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri

IV. Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Timur

27. Gedung Auditorium GRJT: Jl. Otto Iskandardinata Raya No. 121, Jatinegara 30 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri

28. Gedung Olahraga GRJT: Jl. Otto Iskandardinata Raya No. 121, Jatinegara, 40 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri

29. GR. Kec. Pulo Gadung: Jl. Pemuda No. 17, 30 tempat tidur, digunakan Sebagai Tempat Penampungan PMKS

30. GR. Kec. Ciracas: Jl. Raya PKP Kel. Kelapa Dua Wetan, 30 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial

31. GR. Kec. Duren Sawit: Jl. Balai Rakyat Raya No. 14 Kel. Kelender, 30 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial

32. GR. Kec. Cakung: Jl. Balai Rakyat Kel. Cakung Timur 25 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial

33. GR. Kec. Matraman: Jl. Balai Rakyat Kel. Utan Kayu Selatan, 30 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial

34. GR. Kec. Jatinegara: Jl. Cipinang Muara III Kel. Cipinang, 25 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri

35. GR. Kec. Kramat Jati: Jl. Balai Rakyat Kel. Balaikambang, 25 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri

36. GR. PKP: Jl. Raya PKP Kel. Kelapa Dua Wetan 30 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri

37. GR. Kec. Pasar Rebo: Jl. Kalisari Raya III Kel. KaliSari, 25 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri

38. GR. Kec. Makasar: Jl. Gelanggang Remaja No. 42, 25 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri

39. GR. Kec. Cipayung: Jl. Bantar Jati Kel. Setu 25 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri

V. Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Utara

40. GR. Kec. Pademangan: Jl. Budi Mulia No. 2, 30 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri

41. GR. Kec. Tanjung Priuk: Jl. Sunter Karya Utara I No. 6, 30 tempat tidur, digunakan Sebagai Tempat Penampungan PMKS

42. GR. Kec. Koja: Jl. Balai Rakyat Koja, 60 tempat tidur, untuk Penanganan COVID-19

43. GR. Kec. Kelapa Gading: Jl. Kelapa Gading, 30 tempat tidur, untuk Penanganan COVID-19

44. GOR. Rorotan: Jl. Sungai Kendal, 25 tempat tidur, untuk Penanganan COVID-19

45. GOR. UP. GRJU: Jl. Yos Sudarso No. 25-26, 30 tempat tidur, untuk Penanganan COVID-19

46. Auditorium UP. GRJU: Jl. Yos Sudarso No. 25-26, 25 tempat tidur, untuk Penanganan COVID-19

VI. Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Adm. Jakarta Barat

47. Gd. Bulutangkis: Jl. Cendrawasih Raya No. 6 Cengkareng, 30 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial

48. Gd. Serbaguna GOR Cendrawasih: Jl. Cendrawasih Raya No. 6 Cengkareng, 40 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial

VII. Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Adm. Jakarta Timur

49. Lapangan Futsal Rawamangun: Jl. Pemuda No. 6 Rawamangun, 20 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri, Ruangan terbuka dengan atap

50. Wisma Atlet Radin Inten: Jl. Radin Inten Duren Sawit, 38 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri

51. GOR. Ciracas: Jl. Raya Bogor Ciracas, 40 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial

52. GOR. Pondok Bambu: Jl. Balai Rakyat Pondok Bambu, 30 tempat tidur, digunakan untuk kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial

53. Gedung KNPI: Jl. Balap Sepeda Rawamangun, 20 tempat tidur, tersedia untuk Isolasi Mandiri

Sebelumnya diberitakan, disebutkan ada 67 lokasi yang dijadikan tempat isolasi. Data tersebut diperoleh dari situs corona.jakarta.go.id.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya