Pemkot Bogor dan DMI Matangkan Protokol Kesehatan di Masjid
Bogor – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor menggelar rapat koordinasi terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi yang berlangsung di ruang Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Rabu (27/5/2020).
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Teguh Cahyadi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Bambang Sutrisna, Dandenpom III/1 Bogor Letkol CPM Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Bogor, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Bogor dan para Camat.
Menurut Bima Arya, seluruh langkah Pemkot Bogor itu berpedoman pada tiga unsur, yakni Gugus Tugas Nasional yang dipimpin oleh Letjen TNI Doni Monardo, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur DKI Jakarta.
“Jawa Barat karena kami secara administratif berkoordinasi dengan Jawa Barat. Sementara DKI Jakarta karena secara teritori, Kota Bogor ini terkoneksi dengan Jakarta. Komunikasi dengan tiga unsur ini nadanya sama. Memberikan ruang kepada pemerintah kota untuk melakukan kebijakan yang sifatnya diskresi terkait dengan perkembangan melandainya Kota Bogor atau masuk kategori kuning,” ungkap Bima.
“Pak Doni bahkan menyampaikan bahwa ketika saya meminta arahan, beliau sampaikan bahwa sangat mungkin Kota Bogor membuat kebijakan diskresi terkait dengan diizinkannya 60 persen bidang ekonomi beroperasi di zona kuning. Itu pun disampaikan oleh Pak Gubernur. Jadi, dari konteks itu kemudian kami menyusun untuk melakukan draft Peraturan Wali Kota. Kami memutuskan untuk memberikan itu kepada pasar, toko non-pangan untuk memberdayakan ekonomi warga,” tambahnya.
Matangkan Protokol di Masjid
Dalam pertemuan tersebut juga Bima Arya meminta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor untuk berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kantor Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor untuk menyusun formula dan protokol kesehatan bagi masjid yang diperbolehkan melaksanakan sholat berjamaah.
“Ada keinginan dari jamaah untuk melakukan protokol kesehatan yang ketat di masjid. Secara prinsip kami menyepakati itu. Saya minta Pak Kyai Ade Sarmili, Ustadz Dede untuk membantu tim hukum merumuskan protokol di masjid. Jadi supaya diksinya menjadi pegangan teman-teman DKM di wilayah. Masjid mana yang sudah boleh dan harus menerapkan apa, selain masjid juga berfungsi sebagai pusat edukasi dan bantuan sosial bagi warga sekitar,” ujar Bima.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor KH Ade Sarmili menyatakan bahwa jumlah masjid di Kota Bogor ada 875 unit.
“Hampir 80 persen masjid sudah disiplin dengan PSBB sejak tahap pertama hingga ketiga kemarin. Hanya daerah tradisional yang masih melakukan aktivitas keagamaan,” ungkap Ade.
“Alhamdulillah sebagian besar paham. Tidak ada satupun kalimat dr fatwa MUI yang memerintahkan menutup masjid, tidak ada yang menyuruh MUI untuk tidak beribadah, Islam tidak menyulitkan apapun. Jamaah bisa beribadah di rumah,” tambahnya.
Terkait penyesuaian protokol kesehatan, kata Ade, DMI akan menyesuaikan masjid-masjid mana saja yang sudah boleh melaksanakan ibadah berjamaah.
“Ada kategori masjid sektor, yakni masjid yang berada di perusahaan atau instansi. Ada masjid publik yang ada di wilayah-wilayah. Hasil kesepakatan sementara bagi masjid yang bersentuhan sangat tinggi dengan masyarakat yang datang dari luar Bogor, yang dipinggir jalan, kemanapun orang bisa mampir, Masjid Raya misalnya (di Jalan Pajajaran, Baranangsiang), itu kan jalur mudik, itu tidak untuk umum dulu,” jelasnya.
Untuk masjid di perkampungan, lanjutnya, relatif bisa mendeteksi warganya sendiri.
“Itu kemudian diberi ruang, itu dengan protokol yang sangat ketat, kita masih matangkan dan susun protokolnya seperti apa. Ini angin baru,” tandasnya.
Cek Resto dan Toko Non-Pangan
Usai rapat koordinasi, Wali Kota Bogor Bima Arya melanjutkan kegiatan dengan mengecek sejumlah rumah makan dan toko non-pangan yang boleh beroperasi, namun tetap dengan protokol kesehatan ketat.
“Kita belum masuk ke fase ‘Normal Baru’ atau ‘Protokol Baru’. Belum. Walau toko non-pangan dan rumah makan sudah bisa dibuka, tetap harus ketat protokol kesehatannya. Jaga jarak, dan batasi kapasitas pengunjung. Walau kurva sudah landai tapi situasi belum bisa dikatakan aman. Harus antisipasi lonjakan kasus apabila disiplin kendor. Petugas akan terus patroli pastikan tegaknya protokol kesehatan,” ungkap Bima.
Sejumlah toko dan rumah makan yang dicek Bima Arya adalah Ria Busana di Pasar Anyar, toko baju di Dewi Sartika, Bebek Goreng H Slamet Bangbarung, RM. Bumi Aki, Raindear Coffee, Sop dan Sate Pak Kumis Pajajaran dan Warung Bogor. Tampak mereka sudah membatasi jumlah kunjungan hingga 50 persen, memeriksa setiap pengunjung dengan pengukur suhu dan menyiapkan tempat cuci tangan serta hand sanitizer.
“Terimakasih untuk rumah makan dan toko yang sudah mulai berlakukan protokol kesehatan ketat. Semoga bisa dipertahankan. Semua tetap akan kita evaluasi untuk menentukan fase berikutnya, setelah 4 Juni 2020. Insya Allah kita kawal sama-sama. Karena yang menentukan fase berikutnya bukan hanya pemerintah, tapi perilaku dan sikap kita semua,” pungkasnya.
(hed)
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.