Pemerintah Dorong Kemitraan Usaha antara KUMKM dan USB Meningkatkan Produktifitas
Jakarta – Pemerintah terus mendorong kemitraan usaha antara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan Usaha Skala Besar (USB). Kemitraan yang dituju adalah kemitraan yang sehat, saling menguntungkan, membutuhkan, dan saling memperkuat sehingga menjadi kemitraan yang berkelanjutan.
“Pengembangan kemitraan itu merupakan penguatan usaha dalam rangka meningkatkan produktifitas dan daya saing KUKM menghadapi persaingan yang semakin ketat, baik di pasar domestik maupun global,” kata Sekretaris Kemenkop dan UKM, Agus Muharram di Jakarta, Selasa (28/11).
Bentuk kemitraan yang harus dikembangkan itu adalah dengan menggunakan pola dagang umum, pola sub kontrak, pola inti plasma, dan pola keagenan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Menurut dia, KUKM hingga saat ini masih menjadi salah satu sektor unggulan, bahkan jadi penopang utama perekonomian Indonesia. Sektor UMKM telah terbukti tahan dari berbagai krisis ekonomi yang melanda negeri ini termasuk pada saat terjadinya krisis moneter.
Tak heran bila sektor UMKM punya peran strategis dalam struktur perekonomian nasional. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat dari 57,84 % menjadi 60,34 %. Dengan juga dengan serapan tenaga kerja meningkat dari 96,99 % menjadi 97,22 % pada periode yang sama.
“Saat ketimpangan ekonomi maupun kesenjangan pendapatan masyarakat seperti sekarang ini, UMKM diyakini menjadi solusi jitu mengatasi problem tersebut. Berbagai program pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan terus digenjot pemerintah,” terang Agus.
Agus menambahkan, pemerintah perlu mendorong kemitraan antara usaha skala besar dengan koperasi dan UMKM guna mengakselerasi program pemberdayaan tersebut. Sebab, sampai kini UMKM masih memiliki sejumlah kendala baik dari sisi pembiayaan maupun mengembangkan usahanya.
Selama ini masih banyak pelaku UMKM kesulitan mendapatkan akses kredit perbankan karena terkendala teknis dan nonteknis. Misalnya, UMKM tidak memiliki cukup agunan untuk mendapatkan kucuran dana dari perbankan. Selain itu, akses informasi ke perbankan pun terbatas.
Sementara dari sisi pengembangan, pelaku UMKM masih punya keterbatasan informasi mengenai pola pembiayaan bagi komoditas tertentu. Selain itu, dari sisi pemasaran, produk-produk UMKM seringkali mengalami kebuntuan ketika berhadapan dengan industri besar di pasar ritel modern. Sebab, kemitraan usaha besar dan kecil menjadi sangat strategis dalam konteks penciptaan perekonomian nasional yang berkeadilan.
Kesempatan membangun kemitraan usaha untuk memperkuat peran koperasi dan KUKM harus dibuka selebar-lebarnya. Dengan begitu, keduanya tak sekadar dijadikan segmentasi pasar pelaku usaha besar, melainkan diposisikan sebagai mitra usaha yang sesungguhnya.
Dengan perkembangan IT yang begitu pesat sekarang ini, kemitraan tak mesti harus bertemu face to face, namun juga bisa melalui online atau e-commerce antara usaha besar dan kecil.
“Misalnya start-up yang baru mulai berkembang dengan perusahaan e-commerce yang sudah eksis. Yang penting ada saling trust antara satu dengan yang lain,” ungkap Agus.
Nyong Syarief
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.