Connect with us

PDIP Bentuk Tim Penegak Disiplin Partai untuk Pantau Penerapan Protokol Kesehatan saat Pilkada

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Jakarta – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengumumkan DPP PDI Perjuangan menyiapkan Tim Penegak Disiplin Partai yang operasinya mencakup dari sosialisasi, pencegahan, hingga penindakan. Hal tersebut, lanjutnya, demi menegakkan disiplin protokol kesehatan para calon kepala daerah (Cakada) dan kader di pilkada serentak 2020.

Demikian dikatakan Hasto saat membuka acara rapat koordinasi khusus bidang kehormatan partai yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (25/9).

Sementara itu, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memantau acara tersebut secara virtual, bersama jajaran pengurusnya. Termasuk Ketua DPP PDI Perjuangan bidang kehormatan partai Komaruddin Watubun, Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga dan Tri Rismaharini.

Dijelaskan Hasto, Tim Penegak Disiplin Partai itu dibentuk di tiap struktur kepengurusan tingkat provinsi (DPD) maupun kabupaten/kota (DPC). Seluruh wakil ketua di tiap tingkatan kepengurusan yang akan menjadi ketua tim.

Selain ketua, akan ada sejumlah deputi yang diisi oleh pengurus partai di tiap tingkatan. Mencakup deputi bidang sosialisasi dan komunikasi, deputi bidang logistik dan kesehatan yang tugasnya menyediakan alat pelindung diri, deputi bidang pelaporan dan deputi bidang pencegahan dan penindakan.

Secara khusus, Hasto menjelaskan soal deputi bidang pencegahan yang bersama dengan bidang sosialisasi, harus aktif bekerja, termasuk sosialisasi peningkatan imunitas tubuh. Selain itu 15 hingga 30 menit sebelum acara dimulai, mereka mengecek lapangan.

Sehingga, lanjutnya, sejak awal ketahuan apakah masker sudah disiapkan, jarak antar peserta sudah minimal 2 meter, banyak mencuci tangan atau tidak.

Tim pecegahan akan mengingatkan. Sementara tim penindak adalah yang bergerak jika kader partai yang sudah diingatkan namun tak mengindahkan.

“Langsung ditegur kasih sanksi. Kita melakukan penindakan terhadap mereka-mereka yang tidak menggunakan masker. Hanya sanksi hanya bisa kita berikan bagi anggota dan kader PDI Perjuangan. Karena ini instruksinya internal partai untuk menegakkan bahwa kader dan anggota partai itu wajib hukumnya untuk memenuhi protokol kesehatan,” kata Hasto.

Hasto juga mengatakan Tim itu juga bisa menegur calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah yang tak mematuhi aturan.

“Bisa kita tegur karena mereka adalah pemimpin yang seharusnya memberikan teladan kepada rakyatnya,” imbuh Hasto.

Disampaikan Hasto, Tim Penegak Disiplin ini utamanya bertugas memastikan seluruh anggota dan kader partai melaksanakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada serentak. Yakni soal jaga jarak minimal 2 meter, pertemuan terbuka maksimal 50 orang, serta wajib menggunakan masker.

“Kalau tidak pakai masker, nah itu deputi penindakan langsung bertindak, difoto lalu keluarkan surat peringatan 1, 2 dan 3. Jadi langsung sanksi itu di lapangan dan kemudian didukung oleh dokumen administrasi,” ulas Hasto.

Tim juga memastikan ketersediaan masker untuk anggota dan kader partai yang diproduksi secara gotong royong. Dengan begitu, kantor-kantor partai di daerah sebagai pusat gotong royong untuk memproduksi masker. Kantor PDI Perjuangan harus dijadikan sebagai posko pencegahan dan penanggulangan penularan covid-19.

Untuk sanksi bagi kader yang melanggar, yang mendapat sanksi berat adalah jika sudah membahayakan masyarakat secara langsung. Kedua, jika setelah mendapat tiga kali peringatan tertulis masih saja lalai. Dan jika telah diberikan teguran keras tertulis, masih terjadi pengulangan, maka DPP PDI Perjuangan memberikan izin untuk membebaskan dari tugas di tim kampanye bahkan penugasan di partai.

“Karena kader partai atas perintah ibu ketua umum Ibu Megawati Soekarnoputri harus memberikan contoh dan konstitusi kita mengatur seperti itu. Ibu Ketua Umum juga terus mengingatkan komitmen gotong royong nasional: tanggap darurat, gerak cepat, tepat sasaran,” ucap Hasto.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun, mengatakan bahwa rapat koordinasi hari ini adalah sebagai konsolidasi bidang kehormatan dalam rangka memperkuat disiplin organisasi. Sebab kedisiplinan adalah hal yang mutlak untuk dilakukan, khususnya lagi di masa pandemi covid-19.

Disampaikan Komaruddin, DPP PDI Perjuangan memandang bahwa disiplin manusia itu atas dua hal. Pertama disiplin karena lingkungan dan kelahirannya, dan disiplin karena diatur dalam organisasi.

“Nah kita ini mau atur dalam organisasi supaya kita ini hidup berdisiplin. Hidup tanpa disiplin itu tidak lebih dari segerombolan manusia yang hidup tanpa aturan,” tegas Komaruddin.

“Dan kedisiplinan kita ini ditekankan lagi untuk menaati protokol covid yang ditentukan pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2020 ini,” pungkasnya.

Di acara itu, hadir 102 pengurus partai bidang kehormatan yang akan bertanggung jawab membentuk Tim Penegak Disiplin dari 34 provinsi, dan 1542 orang dari pengurus tingkat kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Misbakhun: Konsumsi Dalam Negeri Penopang Terbesar Pertumbuhan Triwulan I-2024

Oleh

Fakta News
Misbakhun: Konsumsi Dalam Negeri Penopang Terbesar Pertumbuhan Triwulan I-2024
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto : DPR RI

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen pada Triwulan I-2024 (year on year/YoY). Banyak pihak yang mensinyalir bahwa capaian tersebut tak lepas dari momentum penyelenggaraan pesta demokrasi yang disusul dengan peningkatan konsumsi saat Ramadan tiba.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pertumbuhan ekonomi tak hanya hadir saat dua momentum tersebut. Menurutnya, bahkan liburan seperti long weekend pun bisa ikut mengakselerasi perputaran ekonomi lantaran meningkatnya konsumsi masyarakat pada waktu tersebut.

“Bahkan masyarakat Indonesia sekarang itu liburan panjang pun itu menjadi salah satu sarana masyarakat untuk melakukan upaya konsumsi. Nah inilah yang menjadi daya tarik ekonomi Indonesia,” kata Misbakhun saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta beberapa saat lalu.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini optimis apabila ekonomi terus menggeliat dengan tren pertumbuhan yang positif maka maka ekonomi Indonesia akan semakin kuat. Hal ini juga memberikan timbal balik bagi pergerakan UMKM di tanah air.

“Kalau ekonomi terus menggeliat, pertumbuhannya baik tentu saya yakin ke depan ekonomi Indonesia akan semakin kuat. Karena apa? UMKM nya hidup! Konsumsi itu sebetulnya menghidupkan UMKM, menghidupkan produk-produk yang selama ini menjadi penopang kebutuhan sehari-hari masyarakat. Konsumsi rumah tangga itu kan ada di sana,” jelasnya.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu lantas juga menyinggung upaya pemerintah dalam memperkuat UMKM seperti program-program pembiayaan yang tengah digelontorkan. Ia mengungkapkan bahwa UMKM juga memberikan sumbangsih bagi peningkatan daya beli masyarakat.

“Upaya pemerintah untuk memberikan penguatan kepada UMKM dalam bentuk KUR, subsidi KUR, kemudian fasilitas-fasilitas pembiayaan kredit mikro dan ultra mikro dan sebagainya Itu salah satu penopang. Salah satu penopang yang memberikan penguatan terhadap konsumsi. Karena apa UMKM kita itu salah satu penyerap dan memberikan sumbangsih terhadap apa? orang mempunyai daya beli,” tuturnya.

Meski begitu, Misbakhun mengingatkan bahwa tetap diperlukan sektor produksi untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan jangan sampai terjadi PHK. Menutup pernyataannya Misbakhun juga mengingatkan bahwa dalam sebuah sistem ekonomi ada sektor yang mengalami kontraksi dan ada juga sektor yang mengalami pertumbuhan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi I Tegaskan Hubungan dengan Dewas Pers Selalu Sinergis

Oleh

Fakta News
Komisi I Tegaskan Hubungan dengan Dewas Pers Selalu Sinergis
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : DPR RI

Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mengecilkan peran pers. Menurut Meutya, hubungan Komisi I DPR dengan Dewan Pers selalu sinergis dan saling melengkapi. Bahkan, ia menyebut bahwa keberlangsungan media yang sehat adalah hal yang penting. Hal tersebut ia sampakan menyusul ramainya jagad media terkait sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran.

“Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I untuk mengecilkan peran Pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh, dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights,” ujar Meutya, melalui keterangan tertulis kepada media, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa saat ini belum ada naskah revisi UU Penyiaran yang resmi. Sehingga, yang saat ini beredar di masyarakat kemungkinan adalah draf RUU dalam beberapa versi. Maka dari itu ia menyebut, RUU ini masih sangat dinamis. Dia mengakui bahwa penulisan draf tersebut belum sempurna dan cenderung multitafsir. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik.

“Tahapan draf revisi UU penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah. Komisi I membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat dan akan diumumkan ke publik secara resmi,” imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Meutya lalu menuturkan, Komisi I DPR telah menggelar rapat internal pada Rabu, 15 Mei 2024. Hasil dari rapat tersebut menyepakati bahwa Panja Penyiaran DPR akan mempelajari lagi masukan dari masyarakat terkait revisi UU Penyiaran. Komisi I berkomitmen untuk terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk revisi UU penyiaran sebagai bahan masukan.

Diketahui, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini memang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang khawatir revisi ini akan mengancam kebebasan jurnalis dan ruang digital. Draf revisi UU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024 yang berisikan 14 BAB dan total 149 pasal, mendapat sorotan khusus pada beberapa pasal yang dianggap bermasalah.

Pasal 8A huruf q dan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c, misalnya, dikritik karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, yang selama ini merupakan tugas Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Baca Selengkapnya

BERITA

Perlu Anggaran Khusus Bagi Embarkasi Haji Medan untuk Layani Jemaah Haji Saat Transit

Oleh

Fakta News
Perlu Anggaran Khusus Bagi Embarkasi Haji Medan untuk Layani Jemaah Haji Saat Transit
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat kunspek di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024). Foto : DPR RI

Medan – Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, menjadi salah satu bandara yang melayani penerbangan teknikal landing untuk pemberangkatan haji tahun 2024. Sebanyak 204 penerbangan diketahui akan menjalani technical landing pada pemberangkatan haji tahun ini untuk mengisi bahan bakar di bandara tersebut.

Menjadi bandara yang melayani technical landing, membuat Medan memiliki tanggung jawab lebih terhadap jemaah haji asal Indonesia. Melihat pengalaman pemberangkatan haji tahun lalu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan ada beberapa kejadian ketika pemberhentian pesawat di Kualanamu yang perlu menjadi perhatian. Misalnya, adanya jemaah haji yang mengalami sakit saat transit di Kualanamu.

Hingga kini, lanjut Marwan, masih belum ada standar operasional yang jelas dalam mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan pengalokasian anggaran yang jelas hingga pihak mana yang harus menangani permasalahan tersebut.

“Ketika technical landing berada di Kualanamu, ada jamaah yang sakit, ada jamaah yang harus turun, itu anggarannya tidak ada disini. Maka siapa yang menanggulangi ini? Itu ya tadi laporan ketika itu ditangani (maskapai) Garuda, dia lah yang menanggung biayanya mengantar ke rumah sakit, pengobatan. Ketika itu ditangani oleh Kemenag, Kemenag yang akan menanggung nanti akan ditagih. Menurut kami menagih ini tidak mudah,” jelasnya kepada Parlementaria, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024).

Untuk itu, Politisi Fraksi PKB ini mengatakan nantinya akan membahas lebih lanjut bagaimana penanganan permasalahan tersebut dalam rapat kerja di Komisi VIII. “Kedepan kami akan bicarakan di Komisi VIII supaya itu disiapkan anggaran di sini, supaya tidak terjadi tolak menolak nanti Pak Ramlan sebagai UPT di sini ya jauh jauh dari situasi itu supaya mengambil tanggung jawab. Nah ini jangan terjadi seperti itu. Ya nanti akan bicarakan di komisi VIII,” lanjutnya.

Baca Selengkapnya