Connect with us

Menteri LHK: Kerja Sama Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca RI-Norwegia Dilanjutkan Sampai 2030

Menteri LHK saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (6/7).

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerja sama Indonesia dengan Norwegia mengenai penurunan emisi gas rumah kaca dilanjutkan sampai 2030.

Lebih lanjut, Menteri LHK menyampaikan bahwa pembayaran dari hasil kerja pemenuhan komitmen untuk penurunan emisi gas rumah kaca antara Indonesia dengan Norwegia dan juga rencana pengaturan nilai ekonomi karbon (carbon pricing) akan disusun dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Ada tiga hal letter of intent, kerja sama antara Indonesia dan Norway itu sudah dilakukan sejak tanggal 26 Mei tahun 2010. Dan tadi arahan yang telah disampaikan Bapak Presiden bahwa kita akan melanjutkan,” ujar Menteri LHK usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (6/7).

Dalam melanjutkan ini sampai dengan tahun 2030, Menteri LHK sebutkan bahwa ada beberapa hal yang disesuaikan seperti misalnya keberadaan punish agreement.

“Di letter of intent tahun 2010 dikatakan bahwa komitmen Indonesia itu 26 persen pada tahun 2020. Dan di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang ratifikasi perubahan iklim, itu sudah kita sesuaikan,” imbuh Menteri LHK.

Jadi, Menteri LHK sampaikan angkanya adalah 29% penurunan emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 dan/atau 41% penurunan emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 dengan dukungan kerja sama teknik luar negeri.

Menurut Menteri LHK, perjanjian atau letter of intent ini telah menjadi contoh bagi negara-negara lain di dunia dalam rangka reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Redd++ itu, menurut Menteri LHK, adalah hal-hal seperti sampah, terkait partisipasi masyarakat hukum adat, dan lain-lain termasuk electromobility-nya.

Prestasi yang dicapai oleh Indonesia, menurut Menteri LHK, sangat banyak yakni di antaranya kebijakan-kebijakan Presiden seperti penanganan gambut dan Inpres Moratorium.

Inpres Moratorium, menurut Menteri LHK, pertama kali dikeluarkan tahun 2011 lalu diperpanjang setiap 2 tahun, 2013-2015-2017.

“Pada tahun 2019 Bapak Presiden setuju untuk ini dipermanenkan, artinya apa? Artinya mulai tahun 2019 kemarin tidak boleh lagi ada izin baru di hutan primer dan di lahan gambut,” jelas Siti Nurbaya.

Pemerintah, menurut Menteri LHK, juga bekerja keras untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan, penurunan deforestasi, serta penegakan hukum juga terus dilakukan dan periode 2016 hingga sekarang yang lebih kencang dibandingkan sebelum-sebelumnya.

“Ada energi angin yang di Sulawesi, kemudian electromobility juga kita sudah mulai, kemudian juga biodiesel B30 yang akan menjadi B50. Tadi Bapak Presiden malah sudah mengarahkan akan ke B80 atau kalau mungkin ke B100,” ujarnya.

Prestasi lain, menurut Menteri LHK adalah telah men-default sistem-sistem untuk mengontrol emisi gas rumah kaca, monitoring-nya dan lain-lain.

“Ini akan dilanjutkan dan atas prestasi itu kemarin tanggal 2 Juli sudah ada pertemuan joint consultation group antara Indonesia dan Norway yang dipimpin dari Indonesia Wamen LHK dan Wamenlu serta dari Norway-nya adalah Duta Besar Norway di Jakarta dan Staf Khusus Menteri Iklim dan Lingkungan Hidupnya Norway,” kata Menteri LHK.

Dari pertemuan itu, menurut Menteri LHK, disepakati 11 juta ton atau senilai dana kira-kira 56 juta USD atau 800 miliar lebih kurang. Ia menambahkan bahwa itu yang terkait dengan pembayaran prestasi dari komitmen Indonesia terhadap penurunan emisi gas rumah kaca.

Artinya, menurut Menteri LHK, Indonesia terus konsisten terhadap komitmennya. Konsistensi ini, menurut Menteri LHK, selain komitmen untuk kontribusi kepada penurunan emisi gas rumah kaca dunia, tetapi juga adanya Pasal 28 H Undang-Undang Dasar yang menegaskan bahwa warga negara mempunyai hak untuk memperoleh lingkungan yang baik.

Terkait dengan pengaturan perdagangan karbon, Menteri LHK sampaikan bahwa prosesnya sudah  disiapkan dan sekarang sudah dibahas di tingkat Setkab, Setneg, dan segera ke Kemenkumham untuk antar kementerian.

Mengenai yang diatur, Menteri LHK sampaikan bagaimana hal-hal ketentuan umum dan lain-lain seperti penyelenggaraan tentang perdagangan karbon dan perencanaannya.

“Tujuannya adalah untuk kita menjamin pencapaian kontribusi penurunan emisi gas rumah kaca atau disebut National Determined Contribution (NDC),” jelas Menteri LHK.

 

(chrst)

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas Antisipasi Selamatkan Perekonomian Indonesia

Oleh

Fakta News
Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas Antisipasi Selamatkan Perekonomian Indonesia
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi saat diwawancarai Parlementaria di kediaman Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Meningkatnya ketegangan antara Israel dan Iran di Timur Tengah disinyalir menjadi pemicu melemahnya tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja prioritas.

“Tentunya cadangan fiskal kita harus diperkuat kemudian penjajakan-penjajakan untuk antisipasi dampak internasional juga harus dilakukan. Kedua, menjaga inflasi, menjaga daya beli, dan juga kita melakukan langkah-langkah pengetatan ikat pinggang lah dan belanja-belanja yang tidak prioritas harus kita tahan dulu sambil menunggu situasi yang membaik.” Kata Fathan saat ditemui Parlementaria, di Jakarta di kediaman Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024) lalu.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu menegaskan bahwa pemerintah dan stakeholder lain harus secara serius menyusun langkah-langkah antisipatif. Hal itu lantaran situasi yang tidak terprediksi. Di sisi lain, ia pun berharap PBB bisa segera beraksi untuk mencegah keadaan yang lebih buruk di wilayah jazirah arab tersebut.

“Kita tidak tahu sampai kapan ketegangan antara Iran dan Israel berlanjut. Kalau misalnya Agustus atau September (ketegangan tidak berakhir) maka kita akan mengalami situasi yang sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu Bank Indonesia, Menteri Keuangan, OJK dan seluruh stakeholder harus segera (menyusun) langkah-langkah yang cukup serius untuk mengatasi pelemahan Rupiah ini,” lanjut Politisi Fraksi PKB itu.

Pada kesempatan tersebut, Fathan juga menyampaikan bahwa laporan Menteri Keuangan menunjukan sektor pemasukan masih dinilai stabil. Meski begitu, ia berharap adanya peningkatan harga beberapa komoditas unggulan.

“Sektor ekonomi, pemasukan laporan dari Menteri Keuangan masih bagus, stabil tetapi kita juga berharap ada komoditas-komoditas yang naik karena selalu kita ada anugerah yang kita punyai yaitu sumber daya alam yang kuat,” lanjutnya.

Tak lupa, Fathan juga menyinggung peran UMKM yang ikut ambil andil dalam menjaga ketahanan ekonomi Indonesia. Menutup pernyataannya, ia kembali menegaskan agar setiap pihak ikut ambil bagian dalam menyelamatkan dan menjaga ekonomi tanah air.

“Oleh karena itu kita berharap bauran kebijakan dan langkah-langkah antisipatif dan penguatan cadangan fiskal mampu menyelamatkan dan menjaga ekonomi nasional,” tutupnya.

Tren penguatan dolar AS terhadap Rupiah terlihat mulai bergerak sejak akhir kuartal 3 tahun 2024. Rupiah mulai menyentuh level Rp16.000 pada perdagangan di akhir pekan kedua April 2024 dan terus bergerak di level tersebut hingga awal pekan keempat ini.

Baca Selengkapnya

BERITA

Ribuan PPDS Alami Depresi, Netty Aher Minta Pemerintah Perhatikan Aspek Kesejahteraan

Oleh

Fakta News
Ribuan PPDS Alami Depresi, Netty Aher Minta Pemerintah Perhatikan Aspek Kesejahteraan
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia. Hal itu menyusul laporan tingginya angka depresi di kalangan peserta program.

“Pemerintah perlu menggali akar permasalahan kasus ini. Apakah terkait  dengan aspek kesejahteraan seperti hak insentif bagi para peserta PPDS yang belum layak atau kurang diperhatikan atau ada aspek lain,” papar Netty dalam keterangan media yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (24/04/2024).

Menurut hasil survei skrining kesehatan jiwa peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) RS vertikal per Maret 2024 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI, menunjukkan ribuan calon dokter spesialis mengalami masalah kesehatan mental. Bahkan 3,3 persen dokter PPDS yang menjalani skrining teridentifikasi ingin bunuh diri atau melukai diri sendiri.

“Para peserta PPDS ini umumnya sudah memasuki usia matang dan memiliki tanggungan keluarga. Jika pemasukan  tidak jelas, sementara mereka  harus membayar biaya pendidikan,  melayani pasien, dan  belajar, tentunya menjadi beban tersendiri,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Selain soal kesejahteraan dan insentif,  Netty juga meminta pemerintah agar memperhatikan kesehatan fisik dan mental para  peserta PPDS.

“Praktik bullying oleh senior ke junior di lingkungan pendidikan dokter di Indonesia ditengarai masih kerap terjadi.  Mungkin tidak dalam bentuk kekerasan fisik, tapi dalam bentuk  beban kerja yang berat, di luar kewajaran dan bahkan beban kerja di luar tanggung jawab serta kewajibannya. Itu  juga dapat disebut bullying,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah agar melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PPDS secara ketat.

“Para peserta PPDS adalah aset negara dalam bidang kesehatan yang harus dijaga kesehatan fisik dan mentalnya secara baik agar mereka dapat memberikan kontribusi optimal dalam menjalani perannya,” kata Netty.

Terakhir, Netty meminta agar pemerintah segera menangani masalah depresi yang dialami peserta PPDS karena dikhawatirkan akan berdampak pada ketersediaan dokter di masa yang akan datang.

“Pemerintah juga berkewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana agar peserta PPDS dapat menjalankan pendidikannya secara maksimal. Tidak maksimalnya pendidikan dokter spesialis akan berdampak pada stabilitas kesehatan nasional Indonesia,” tambah Netty.

Baca Selengkapnya

BERITA

Mewujudkan Penganggaran secara Efektif dan Efisien di Lingkungan Setjen DPR RI

Oleh

Fakta News
Mewujudkan Penganggaran secara Efektif dan Efisien di Lingkungan Setjen DPR RI
Kepala Bagian Perencanaan Anggaran Setjen DPR RI Ratna Puspita Sari, saat memimpin workshop Penyusunan Anggaran Tahun 2025 di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan workshop Penyusunan Anggaran Tahun 2025. Perencanaan Anggaran 2025 RKA-KL merupakan dokumen rencana keuangan tahunan kementerian atau lembaga yang disusun menurut bagian anggaran K/L. RKA-KL disusun menggunakan tiga pendekatan yaitu, kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM), penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja.

Kepala Bagian Perencanaan Anggaran Setjen DPR RI Ratna Puspita Sari mengungkapkan, acara ini bertujuan agar kegiatan di lingkungan Setjen DPR RI dapat terakomodir dan dilaksanakan lebih efektif dan efisien.

“Kami berharap dengan workshop ini seluruh kegiatan Setjen DPR RI dapat terakomodir dan dilaksanakan lebih efektif dan efisien. Prinsip penyusunan anggaran yang baik itu efektif, efisien, dan tepat guna, sehingga dapat menghasilkan output yang bermanfaat bagi semua pihak,” paparnya di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Berikut dasar hukum dalam Perencanaan Anggaran 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Perdirjen Perbendaharaan No. Per-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian Negara atau Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. KEP-29/PB/2022 Tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA. 2024. Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-291/PB/2022 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar. Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1139/SEKJEN/2022 tentang Pedoman Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Baca Selengkapnya