Menteri LHK: Kerja Sama Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca RI-Norwegia Dilanjutkan Sampai 2030
Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerja sama Indonesia dengan Norwegia mengenai penurunan emisi gas rumah kaca dilanjutkan sampai 2030.
Lebih lanjut, Menteri LHK menyampaikan bahwa pembayaran dari hasil kerja pemenuhan komitmen untuk penurunan emisi gas rumah kaca antara Indonesia dengan Norwegia dan juga rencana pengaturan nilai ekonomi karbon (carbon pricing) akan disusun dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Ada tiga hal letter of intent, kerja sama antara Indonesia dan Norway itu sudah dilakukan sejak tanggal 26 Mei tahun 2010. Dan tadi arahan yang telah disampaikan Bapak Presiden bahwa kita akan melanjutkan,” ujar Menteri LHK usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (6/7).
Dalam melanjutkan ini sampai dengan tahun 2030, Menteri LHK sebutkan bahwa ada beberapa hal yang disesuaikan seperti misalnya keberadaan punish agreement.
“Di letter of intent tahun 2010 dikatakan bahwa komitmen Indonesia itu 26 persen pada tahun 2020. Dan di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang ratifikasi perubahan iklim, itu sudah kita sesuaikan,” imbuh Menteri LHK.
Jadi, Menteri LHK sampaikan angkanya adalah 29% penurunan emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 dan/atau 41% penurunan emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 dengan dukungan kerja sama teknik luar negeri.
Menurut Menteri LHK, perjanjian atau letter of intent ini telah menjadi contoh bagi negara-negara lain di dunia dalam rangka reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Redd++ itu, menurut Menteri LHK, adalah hal-hal seperti sampah, terkait partisipasi masyarakat hukum adat, dan lain-lain termasuk electromobility-nya.
Prestasi yang dicapai oleh Indonesia, menurut Menteri LHK, sangat banyak yakni di antaranya kebijakan-kebijakan Presiden seperti penanganan gambut dan Inpres Moratorium.
Inpres Moratorium, menurut Menteri LHK, pertama kali dikeluarkan tahun 2011 lalu diperpanjang setiap 2 tahun, 2013-2015-2017.
“Pada tahun 2019 Bapak Presiden setuju untuk ini dipermanenkan, artinya apa? Artinya mulai tahun 2019 kemarin tidak boleh lagi ada izin baru di hutan primer dan di lahan gambut,” jelas Siti Nurbaya.
Pemerintah, menurut Menteri LHK, juga bekerja keras untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan, penurunan deforestasi, serta penegakan hukum juga terus dilakukan dan periode 2016 hingga sekarang yang lebih kencang dibandingkan sebelum-sebelumnya.
“Ada energi angin yang di Sulawesi, kemudian electromobility juga kita sudah mulai, kemudian juga biodiesel B30 yang akan menjadi B50. Tadi Bapak Presiden malah sudah mengarahkan akan ke B80 atau kalau mungkin ke B100,” ujarnya.
Prestasi lain, menurut Menteri LHK adalah telah men-default sistem-sistem untuk mengontrol emisi gas rumah kaca, monitoring-nya dan lain-lain.
“Ini akan dilanjutkan dan atas prestasi itu kemarin tanggal 2 Juli sudah ada pertemuan joint consultation group antara Indonesia dan Norway yang dipimpin dari Indonesia Wamen LHK dan Wamenlu serta dari Norway-nya adalah Duta Besar Norway di Jakarta dan Staf Khusus Menteri Iklim dan Lingkungan Hidupnya Norway,” kata Menteri LHK.
Dari pertemuan itu, menurut Menteri LHK, disepakati 11 juta ton atau senilai dana kira-kira 56 juta USD atau 800 miliar lebih kurang. Ia menambahkan bahwa itu yang terkait dengan pembayaran prestasi dari komitmen Indonesia terhadap penurunan emisi gas rumah kaca.
Artinya, menurut Menteri LHK, Indonesia terus konsisten terhadap komitmennya. Konsistensi ini, menurut Menteri LHK, selain komitmen untuk kontribusi kepada penurunan emisi gas rumah kaca dunia, tetapi juga adanya Pasal 28 H Undang-Undang Dasar yang menegaskan bahwa warga negara mempunyai hak untuk memperoleh lingkungan yang baik.
Terkait dengan pengaturan perdagangan karbon, Menteri LHK sampaikan bahwa prosesnya sudah disiapkan dan sekarang sudah dibahas di tingkat Setkab, Setneg, dan segera ke Kemenkumham untuk antar kementerian.
Mengenai yang diatur, Menteri LHK sampaikan bagaimana hal-hal ketentuan umum dan lain-lain seperti penyelenggaraan tentang perdagangan karbon dan perencanaannya.
“Tujuannya adalah untuk kita menjamin pencapaian kontribusi penurunan emisi gas rumah kaca atau disebut National Determined Contribution (NDC),” jelas Menteri LHK.
(chrst)
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.