Connect with us

Menko PMK: Tangani Kemiskinan Ekstrem Dapat Selesaikan Stunting Juga

Menko PMK Muhadjir Effendy

Jakarta – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang berbatasan dengan Malaysia, merupakan salah satu provinsi termuda di Indonesia. Merupakan provinsi ke-34 dan terbentuk pada 2012, namun cukup progresif dalam menangani masalah sosial kemiskinan ekstrem dan stunting.

Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, angka stunting di Kaltara 22,1 persen. Angka tersebut mengalami penurunan cukup signifikan (5,4 persen) dari sebelumnya pada 2021 sebesar 27,5 persen.

Sementara, angka kemiskinan ekstrem di Kalimantan Utara pada tahun 2022 makin mendekati 0 persen. Yakni, sebesar 0,63 persen, turun sebesar 0,23 persen dari 0,86 persen pada tahun 2021.

Sembari memberikan apresiasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem di Kaltara terus dipercepat. Kedua masalah tersebut harus ditangani secara terpadu dan beriringan.

“Keluarga miskin ekstrem itu memiliki potensi stunting yang besar. Artinya kalau menangani kemiskinan ekstrem akan menyelesaikan stunting juga. Karena itu intervensinya harus beriringan juga,” ucap Menko PMK dalam seri Roadshow Percepatan Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kaltara, Senin (6/3/2023).

Lebih lanjut, Menko PMK mengatakan, kondisi keluarga yang mengalami kemiskinan ekstrem dengan keluarga yang memiliki risiko stunting cukup tinggi. Intervensi sensitif dan spesifik untuk mengatasi keduanya mirip.

“Dalam arti intervensi spesifik adalah berkaitan dengan kondisi medis, kesehatan ibu, bayi, dan remaja untuk mencegah stunting. Dan intervensi sensitif seperti sanitasi ketersediaan air bersih, air minum, keterbatasan alat komunikasi atau sarana transportasi,” ungkapnya.

Minta Ambulans Air

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, pemerintah daerah berupaya serius dalam rangka penghapusan kemiskinan. Langkah itu dilakukan dengan kolaborasi multi pihak, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan lembaga-lembaga non-pemerintah.

Dia mengatakan, penurunan angka stunting dan kemiskinan ekstrem di Kaltara membuat provinsi ke-34 ini optimis dapat mencapai target nasional pada tahun 2024. Yakni 0 persen kemiskinan, dan 14 persen prevalensi stunting.

Angka nasional kemiskinan ekstrem, menurut BPS, pada Maret 2022 sebesar 2,04 persen atau 5,59 juta jiwa, menurun dari data Maret 2021 yang sebesar 2,14 persen atau 5,8 juta jiwa. Sedangkan angka stunting 2022, menurut SSGI, 21,6 persen, turun dari 2021 sebesar 24,4 persen.

Gubernur memaparkan, masih ada masalah yang menghambat dalam menurunkan angka stunting dan kemiskinan ekstrem, seperti kurangnya sarana prasarana, masalah sumber daya manusia, serta terbatasnya akses transportasi di wilayah Kalimantan Barat.

“Terbatasnya sumber daya manusia ini memang masih banyak tempat kami (Kalimantan Utara) yang belum memiliki akses darat, laut, maupun sungai. Bahkan, ada beberapa daerah yang harus menggunakan moda transportasi udara,” ucap Zainal.

Untuk dapat menjangkau layanan warga di pedalaman yang bisa dijangkau transportasi air, Gubernur Zainal juga meminta pemerintah pusat membantu dengan ambulans air. Sarana ini menjadi trasportasi pasokan makanan, serta bisa membantu warga untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit terdekat.

Daerah Transit Migrasi

Kabupaten Nunukan adalah salah satu kota/kabupaten yang mengalami kenaikan prevalensi stunting. Tercatat bahwa prevalensi stunting di wilayah tersebut mencapai 30,5 persen. Penyebabnya, partisipasi masyarakat dalam pemantauan tumbuh kembang anak di posyandu rendah. Konsumsi masyarakat juga tidak menggunakan pola gizi seimbang, serta banyak wilayah terpencil.

Lain halnya dengan Kota Tarakan yang berhasil munurunkan angka stunting dari 25,9 persen menjadi 15,4 persen.  Sehingga prevalensi stunting di Kota Tarakan 2022 lebih rendah dari Kaltara, bahkan mendekati target nasional 14 persen.

Meskipun begitu, angka kemiskinan di Kota Tarakan justru masih tergolong cukup tinggi. Tercatat bahwa angka kemiskinan di wilayah tersebut sebesar 6,30 persen. Hal ini disebabkan belum adanya kesesuaiaan data serta belum optimalnya pemberian bantuan sosial.

Kaltara yang merupakan “etalase negara”, karena perbatasan dengan Malaysia. Letak gegrafis ini menjadikan Kaltara sebaga tempat transit dan migrasi penduduk. Padahal, ketersediaan layanan dasar di sana masih terus dipacu, seperti pasokan makanan, air bersih, dan sanitasi.

Minta Detailkan Peta

Untuk memaksimalkan penanganan stunting, Menko PMK meminta setiap wilayah untuk melakukan pendataan kepemilikan USG dan antropometri untuk penanganan stunting di daerah, dan mengajukan ke Kemenkes untuk tindak lanjut pengadaannya.

Sedangkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem juga bisa mengalokasikan APBD, Dana Desa, dan BLT karya. Kemudian untuk pemenuhan bantuan lingkungan, rumah layak huni, dan pembangunan sarana sanitasi, Menko PMK minta tiap daerah untuk mengajukan ke Kementerian PUPR. Selain itu untuk warga miskin ekstrem juga diperbolehkan untuk mendapat bantuan sosial dobel.

Menutup rapat, Menko PMK meminta supaya data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) bisa dioptimalkan di tiap daerah untuk mengatasi stunting dan kemiskinan ekstrem. Bupati dan wali kota harus aktif melakukan valdiasi pendataan keluarga miskin ekstrem di Kaltara.

“Jadi saya mohon dengan segera untuk data dapat diserahkan ke bupati dan para bupati dimohon untuk proaktif untuk meminta kades untuk memvalidasikan data terkait keluarga miskin ekstrem di desa,” tutur Muhadjir

Atas laporan banyak daerah terpencil dan terisolasi, Menko PMK meminta gubernur Kaltara mendetailkan peta geospasial wilayah yang dimaksud, tidak hanya berdasarkan persepsi. Peta yang lengkap akan memudahkan pengambilan keputusan antarlembaga. Termasuk untuk merencanakan sarana dan prasarananya.

Kaltara merupakan provinsi ke-14 yang disisir permasalahannya oleh Menko Muhadjir. Sebelumnya, rangkaian roadshow dialog telah dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat, Aceh, NTT, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Bengkulu, NTB, Jawa Timur, dan Gorontalo.

Selain diikuti Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, Bupati Bulungan Syarwani, Bupati Malinau Wempi W. Mawa, Sekretaris Kota Tarakan A. Hamid, dan perwa

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Sudah Saatnya Sistem Zonasi dalam PPDB Dihapuskan

Oleh

Fakta News

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD,SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, menelorkan kriteria seleksi masuk sekolah dengan mempertimbangkan urutan prioritas berupa usia dan jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya (Sistem Zonasi).

PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Namun dalam perjalananya apakah tujuan ideal dari PPDB menggunakan system zonasi tersebut sudah tercapai atau jsutru jauh panggang dari api?

Pertanyaan mendasar tentang penerapan sistem zonasi yang medasarkan pada upaya pemerataan pendidikan adalah apakah lokasi sekolah yang dibangun pemerintah sudah merata pada semua wilayah (anggaplah skala kecamatan) di Indonesia.

Bahwa faktanya pendirian sekolah (di setiap jenjang pendidikan) tidaklah didasarkan pada sebaran dan populasi penduduk, sehingga banyak dijumpai tidak meratanya sebaran sekolah di hampir setiap daerah. Satu sisi beberapa sekolah terdapat dalam satu wilayah (kecamatan), tapi banyak juga dalam satu desa/kelurahan dan kecamatan yang belum tersedia sekolah. Hal ini justru menyebabkan puluhan hingga ratusan calon peserta didik tidak mendaptkan sekolah dikarenakan “kalah” dalam konteks jarak rumah dengan sekolah yang jauh, di luar jarak zonasi yang diperkenankan.

Banyaknya calon siswa yang secara domisili jauh dari sekolah menyebabkan pupusnya kesempatan untuk bisa mengakses pendidikan secara layak, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Fakta itu tidak saja di daerah terpencil ataupun luar jawa, bahkan di kota besar sekelas Surabaya juga masih dijumpai. Belum lagi munculnya fenomena pindah KK untuk bisa menjadi dasar untuk memenuhi kriteria zonasi. Ada yang pindah KK ke saudaranya, mencari tempat domisili (apartemen, beli/sewa rumah, dsb.) hingga tawaran pindah KK yang dilakukan oknum, calo, perantara dengan mematok tarif tertentu untuk bisa mengegolkan masuk ke sekolah yang diinginkan.

Atas polemik itu, dimuculkan kebijakan baru berupa jalur baru PPDB selain jalur zonasi, yakni jalur afirmasi (keluarga miskin), jalur prestasi (akademik) dan jalur prestasi non-akademik (olah raga, seni, budaya dsb.) yang persentasenya terus diutak-atik dengan pertimbangan yang kurang jelas. Apakah kebijakan tersebut tepat dan sesuai sasaran? .
Alih-alih memberikan solusi, tapi justru menambah permasalahan baru dalam dunia pendidikan. Awalnya sempat membuat lega dan menjadi oase bagi sebagian masyarakat yang berharap putra-putrinya tetap bisa masuk ke sekolah yang diinginkan, namun nyata justru menimbulkan permasalahan baru karena tidak semudah yang dibayangkan dalam mengakses “jalur alternatif” tersebut.

Beberapa kendala dan permasalahan ternyata sering muncul dan jadi rasan-rasan di kalangan Masyarakat terutama para ibu-ibu. Ada banyak sinyalemen dan desas-desus yang berkenbang mengenai sulitnya ditembus serta penyelewengan dari “jalur alternatif” tersebut. Jalur afirmasi khususnya bagi keluarga miskin (gakin, gamis, SKTM, KIS, KIP, dll) ternyata sulit diakses. Beberapa sekolah juga “enggan” untuk menerima dan memaksimalkan kuota untuk jalur gakin karena nantinya merka akan gratis dan tidak boleh dikenakan pungutan apapun. Ada juga kemunculan gakin baru/dadakan jelang PPDB.

Demikian halnya dengan jalur presetasi baik akademik maupun non akademik. Banyak yang merasa memenuhi kriteria, tapi dalam pengurusannya “dipersulit’ hingga batas pengajuan persyaratan yang diminta tidak bisa terpenuhi. Setali tiga uang, beberapa kabar yang beredar justru muncul anak-anak yang tiba-tiba “berprestasi” dan bisa masuk ke sekolah yang diinginkan. Maka muncullah banyak isu tak sedap tentang “permainan” hingga sejumlah nominal yang harus disiapkan untuk menebus jalur tersebut.

Ada pula fenomena munculnya jalur khusus, yakni “jalur rekom” yang bisa muncul mulai dari yang logis hingga yang tidak masuk akal. Yang logis semisal orang tua yang bekerja di wilayah dekat sekolah bisa meminta rekom agar anaknya bisa diterima di sekolah tersebut. Ada pula jalur rekomendasi mulai dari para pejabat di lingkup pemerintahan, maupun stakeholder pendidikan berbagai lini, yang berlangsung massif baik prodeo maupun “bertarif”. Tentunya hal tersebut berlangsung ekslusif, karen hanya orang-orang tertentu yang mempunyai akses dan koneksi erat saja yang bisa memanfaatkannya.

Semua sinyalemen dan desas-desus tersebut memang sulit dibuktikan hingga ke ranah hukum namun seperti sudah menjadi rahasia umum di masyarakat. Sistem Zonasi dalam PPDB yang ditujukan untuk pemerataan pendidikan justru dalam prakteknya memunculkan berbagai permasalahan yang menambah carut marut permasalahan di dunia pendidikan. Amanat untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen Pendidikan telah gagal diwujudkan. Sudah saatnya sistem zonasi dalam PPDB dengan pertimbangan utama jarak rumah siswa dengan sekolah, dihapuskan, dikembalikan pada sekolah dengan mempertimbangkan aspek sosial kemasyakartan, kompetensi, ketersediaan kuota, prestasi, dan keadilan.

Pemerintah hendaknya melaksanakan tugas utamanya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan lebih fokus pada penggodokan kurikulum pendidikan yang lebih canggih dan modern untuk dapat mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat sehingga potensi peserta didik dapat berkembang agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

Radian Jadid
*Kepala Sekolah Rakyat Kejawan
*Wakil Sekretaris LKKNU PW Jatim
*Ketua Harian Paguyuban Angkatan 93 ITS

Baca Selengkapnya

BERITA

Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Oleh

Fakta News
Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat. Foto: DPR RI

Jakarta – Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan baru yang mengancam kesejahteraan ekonomi mereka. Hal tersebut pun lantas menuai sorotan dari Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat.

“Kenaikan tarif KRL Jabodetabek akan memberikan dampak yang signifikan. Terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Kenaikan tarif bisa memperberat beban ekonomi mereka. Dan Ini juga dapat mengakibatkan kesenjangan sosial dan ekonomi yang lebih besar,” ujar Toriq dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Senin (29/4/2024).

Politisi Fraksi PKS tersebut menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat, terutama masa pasca pandemi dan ketidakpastian ekonomi yang menyertainya. Dalam beberapa bulan terakhir, harga-harga bahan pokok terus melonjak secara dramatis.

“Kami tahu betul paska pandemi masyarakat terpaksa mengalokasikan sebagian besar pendapatan mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kenaikan tarif hanya akan menambah beban ekonomi mereka. Terutama mereka yang bergantung pada angkutan publik ini setiap hari,” tandasnya.

Terkait hal itu, Toriq menegaskan akan berupaya keras menyerukan kepada Kementerian Perhubungan selaku regulator agar mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Serta, kemudian meninjau kembali rencana kenaikan tarif ini dan mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini. Dan memastikan bahwa keputusan terkait tarif transportasi publik nantinya harus ada partisipasi aktif dari publik dan memperhitungkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh” tutup Toriq.

Sebagaimana diketahui, PT KAI Commuter (KCI) telah mengusulkan kenaikan tarif KRL Jabodetabek yang belum berubah sejak 2016. Saat ini usulan tersebut masih dibahas Pemerintah. Direktur Operasi dan Pemasaran KCI Broer Rizal mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah untuk menaikkan tarif KRL Jabodetabek.

Pasalnya, ketentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator. “Itu kebijakan dari Pemerintah ya. Kalau kami hanya eksekutor untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan Pemerintah. Usulan dan pembahasannya sudah dilakukan di Kemenhub,” ujarnya saat konferensi pers Angkutan Lebaran 2024 di Jakarta, Selasa lalu (24/4).

Baca Selengkapnya

BERITA

Sukamta: Kota Yogya Perlu Siapkan Peta Jalan Penanganan Sampah Jangka Panjang

Oleh

Fakta News
Sukamta: Kota Yogya Perlu Siapkan Peta Jalan Penanganan Sampah Jangka Panjang
Anggota DPR RI Sukamta. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota DPR RI dari Dapil Provinsi DIY Sukamta menilai Kota Yogyakarta perlu menyiapkan peta jalan (roadmap) untuk penanganan sampah jangka panjang yang menyangkut peningkatkan kasadaran masyarakat. Edukasi secara terus menerus harus dilakukan baik di sekolah, rumah tangga, dan masyarakat.

Tak hanya itu peraturan yang kuat untuk pengurangan sampah juga sangat dibutuhkan. Sukamta mencontohkan perlunya kebijakan kantong plastik berbayar atau larangan penggunaaan kantong belanja plastik sekali pakai. Adapun jangka pendeknya saat ini bisa dengan optimalisasi penampungan di TPST Piyungan.

“Kalau saya dengar, TPST ini kalau ada alat dan SDM yang memamadai masih bisa dimanfaatkan secara optimal untuk sementara waktu hingga 200-300 ton per hari. Pemkot bisa komunikasikan hal ini dengan Pemda DIY. Rencana optimalisasi 3 TPS 3R di Nitikan, Karangmiri dan Kranon bisa segera direalisasi, meski daya tampung 3 TPS ini masih terbatas,” kata Sukamta sebagaimana keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS ini, menilai di level provinsi, di area perkotaan saat ini masih sering ditemukan sampah di jalan maupun tempat penampungan yang penuh. Menurutnya, Pemerintah perlu memberikan honor kepada para petugas pengambil sampah sebagai salah satu upaya mencegah buang sampah sembarangan.

“Menurut kami perlu ada stimulan atau honor untuk para petugas pengambil sampah rumah tangga, di level RT, RW dan kampung. Ini supaya masyarakat tidak buang sembarangan,” kata Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Sukamta meyakini dengan adanya dana stimulan atau honor tersebut maka para petugas pengambil sampah akan menjalankan tugasnya dengan baik khususnya pengambilan sampah dengan sistem terpilah. “Selama ini warga sudah diminta memilah, akan tetapi (saat) di  (tempat) pembuangan dicampur lagi. Ini perlu jadi perhatian, sehingga perlu ada petugas khusus memilah,” ujarnya.

Sukamta menegaskan dirinya banyak mendapatkan aspirasi dari masyarakat terkait penanganan sampah di Jogja. Hal ini kembali mencuat setelah rencana penutupan TPST secara permanen, sehingga banyak ditemukan sampah di pinggir jalan, salah satunya di perbatasan antara Kota Jogja dengan Bantul atau sebelah utara Gembira Loka.

Baca Selengkapnya