Connect with us

Menkes Terbitkan Empat Istilah Baru Definisi Operasional Penanganan COVID-19, Berikut Penjelasannya

Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan, sebagai bagian dari unsur pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah merevisi empat istilah dalam definisi operasional penanganan COVID-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi mengatakan bahwa empat istilah tersebut meliputi Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala dan Kasus Konfirmasi.

Ke depannya maka istilah tersebut akan diubah menjadi kasus suspek, kasus probable, kemudian definisi kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.

“Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala, Kasus Konfirmasi, kita akan ubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kemudian kita juga akan mendefinisikan tentang kasus konfirmasi,” kata Yuri di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/7).

“Kemudian, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded,  selesai isolasi, dan kematian,” imbuhnya.

Adapun menurut Yuri, perubahan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Disease 19 atau COVID-19 dengan nomor KMK HK  0107/menkes/413/2020. Surat tersebut merupakan revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat.

“Ini adalah revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat,” jelas Yuri.

Yuri yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI juga menjelaskan bahwa perbaikan tersebut adalah serial yang kemudian akan gunakan sebagai pedoman di dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Sehingga ke depannnya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengendalian COVID-19 baik oleh pemerintah, pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Di sisi lain, Yuri tak menyangkal bahwa perbaikan tersebut tentunya memiliki pengaruh terhadap sistem pelaporan yang nantinya akan dilakukan pada hari-hari berikutnya.

Namun secara prinsip dan mendasar, Yuri menjelaskan tidak ada perubahan di dalam kaitan identifikasi kasus.

“Tetap dengan menggunakan basis penegakan diagnosa pemeriksaan antigen dengan Real Time PCR atau menggunakan TCM. Sekali lagi, ini adalah berbasis pada pemeriksaan antigen, bukan melakukan pemeriksaan antibodi,” jelas Yuri.

Secara garis besar, definisi kasus suspek di antaranya menyinggung tiga kriteria. Pertama kasus infeksi saluran pernapasan yang akut, di mana di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, dia atau orang yang bersangkutan berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmission atau penularan lokal.

“Maka, kita masukkan ini dalam kelompok suspek,” kata Yuri.

Kemudian yang kedua, dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif, atau kontak dengan kasus probable. Kontak dalam hal ini adalah kontak dekat. Kontak dekat kurang dari 1 meter tanpa pelindung dengan waktu sekitar lebih dari setengah jam, dan seterusnya.

“Maka, ini juga kita masukkan di dalam kelompok kasus suspek atau kemudian, infeksi saluran pernapasan atas yang berat, dan harus dirawat di rumah sakit, dan tidak kita ketemukan penyebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa, ini bukan penyakit COVID,” terang Yuri.

“Artinya, kita curiga bahwa, ini adalah COVID maka, kita masukkan ini di dalam kelompok suspek,” imbuhnya.

Kemudian, apabila melihat pada revisi keempat maka, semua kasus Pasien Dalam Perawatan (PDP) adalah kasus suspek. Termasuk kasus Orang Dalam Pemantauan yang memiliki keluhan ISPA, dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif, maka itu juga masuk ke dalam kasus suspek.

Selanjutnya untuk kasus probable, definisinya adalah apabila penderita dengan infeksi saluran pernapasan berat disertai dengan gangguan pernapasan ARDS, atau kemudian meninggal dengan hasil uji klinis yang meyakinkan hal itu adalah COVID.

“Dari gambaran rontgen paru misalnya, kita dapatkan dari gambaran hasil pemeriksaan laboratorium darah misalnya, dan ini belum terkonfirmasi pemeriksaan RT-PCR. Maka, ini kita masukkan di dalam kasus probable,” jelas Yuri.

Dengan kata lain, kasus probable ini adalah kasus yang klinis diyakini COVID-19 dalam kondisi atau keadaan berat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menegakkan diagnosa COVID melalui RT-PCR.

Berikutnya yang terakhir adalah kontak erat. Adapun definisinya adalah apabila seseorang terlibat kontak dengan konfirmasi positif, atau dengan kasus probable, maka yang bersangkutan masuk ke dalam kelompok kontak erat.

Dalam hal ini, tentunya kasus konfirmasi yang dimaksud harus sudah melalui pemeriksaan PCR dan hasilnya positif.

“Bisa dengan gejala simptomatis, atau tanpa gejala, asimtomatis. Ini adalah termasuk di dalam kelompok pasien yang konfirmasi,” jelas Yuri.

Sebagaimana sesuai informasi yang telah dijelaskan di awal, bahwa basis perhitungan dengan definisi operasional baru tersebut kemudian akan digunakan mulai hari ini untuk melakukan pelaporan data COVID-19 ke depannya.

 

(zico)

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Suntikan PMN Diharapkan Tambah Keuntungan Negara, Demi Kesejahteraan Rakyat

Oleh

Fakta News
Suntikan PMN Diharapkan Tambah Keuntungan Negara, Demi Kesejahteraan Rakyat
Anggota Komisi VI DPR RI Mahfudz Abdurrahman saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi VI DPR RI ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Senin (22/4/2024). Foto: DPR RI

Badung – Anggota Komisi VI DPR RI Mahfudz Abdurrahman berharap BUMN Pariwisata dan Aviasi mampu hasilkan keuntungan bagi negara. Sebab, BUMN tersebut telah memperoleh suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang nilainya cukup besar.

“Komisi VI sudah mendukung upaya peningkatan kinerja BUMN Pariwisata dan Aviasi antara lain melalui persetujuan PMN. Sudah seharusnya ada perbaikan fasilitas dan layanan yang mereka hadirkan setelah memperoleh suntikan dana pemerintah melalui PMN agar bisa menghasilkan keuntungan untuk negara,” jelas Mahfudz di sela-sela kunjungan kerja reses Komisi VI DPR RI ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Senin (22/4/2024).

Politisi PKS ini mengimbuhkan BUMN Pariwisata sudah semestinya berorientasi profit (mengejar keuntungan) agar mampu berkontribusi pada pemasukan negara. Negara seperti Jepang, Malaysia saat ini sangat serius mengelola industri pariwisatanya. Bagaimana Jepang berusaha memanjakan para wisatawan yang berkunjung ke negaranya agar tiap tahun semakin bertambah.

“Malaysia juga melakukan semacam rekayasa engineering, misalnya sekolah di sana lebih murah, biaya berobat general check up di sana juga lebih murah sehingga orang tertarik ke sana. Kalau orang sudah ke sana walau tujuannya berobat, sekolah itu kan nantinya butuh menginap, belanja dan akan meningkatkan penerimaan devisa negara tersebut,” tukasnya.

Legislator asal Dapil Jawa Barat VI meliputi Kota Bekasi dan Kota Depok ini menilai bahwa BUMN Pariwisata dan Aviasi perlu melakukan upaya dan terobosan yang luar biasa dan menarik, apalagi Bali sudah menjadi tujuan wisata utama masyarakat dunia. Tinggal variabel masalahnya yang perlu diperhatikan misalnya infrastruktur, daya dukung ekosistem pariwisata harus dikelola dengan baik.

“Seperti di Bali ini kurang fasilitas kendaraan umum, apakah ini bagian dari produk kebijakan daerah. Betapapun itu kendaraan umum menurut saya diperlukan untuk masyarakat Bali termasuk wisatawan juga,” katanya.

Masalah lainnya, menumpuknya wisatawan di Bali seharusnya bisa diarahkan ke Nusa Tenggara Barat, ada Lombok, Senggigi, dimana daya dukung kultural dan kebijakan pemerintah daerahnya perlu ada paradigma baru di sana. Perlu juga edukasi kepada masyarakat agar dapat ramah dengan wisatawan yang datang dari berbagai mancanegara.

“Paket wisata yang menawarkan destinasi alternatif selain Bali menurut saya sangat baik dan perlu dilakukan agar wisatawan mancanegara mengenal lebih banyak daerah di Indonesia. Sama halnya saat kita keluar negeri juga ditawarkan paket kunjungan ke berbagai destinasi,” tutupnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Dyah Roro Pertanyakan Bantuan Bank Dunia Bagi Negara Berkembang terkait Perubahan Iklim

Oleh

Fakta News
Dyah Roro Pertanyakan Bantuan Bank Dunia Bagi Negara Berkembang terkait Perubahan Iklim
Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti saat mengikuti pertemuan Global Young MP Initiative dengan WB & International Monetary Fund (IMF). Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mempertanyakan proyek dari Bank Dunia (World Bank/WB) terkait sustainable development alias pembangunan berkelanjutan. Dimana program itu bertujuan membantu negara-negara berkembang agar bergerak menciptakan masa depan yang berkelanjutan (sustainable future).

“Apa proyek dari World Bank terkait sustainable development untuk membantu negara-negara yang berkembang mencapai sustainable future. Misalnya, bantuan apa yang diberikan untuk negara berkembang agar bisa bersama-sama negara maju menyelesaikan isu besar perubahan iklim,” ujar Roro dalam pertemuan Global Young MP Initiative dengan WB & International Monetary Fund (IMF) seperti keterangan tertulisnya yang diperoleh Parlementaria, Rabu (24/4/2024).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai forum bersama WB dan IMF ini menjadi salah satu kesematan untuk mempelajari inovasi, temuan dan solusi terkait lingkungan hijau yang bisa diterapkan di Indonesia. Bahkan, terkait bantuan pembiayaan terhadap Indonesia. Hal ini akan menjadi afirmasi positif untuk membantu mempersiapkan generasi mendatang menuju pekerjaan yang lebih ramah lingkungan dalam perspektif ekonomi hijau.

Acara tersebut mengusung tema “Planting Seeds of Growth: Creating green jobs for young people and the planet”. Dengan menghadirkan anggota parlemen muda dunia untuk terlibat dengan pimpinan World Bank serta para pemimpin dunia mengenai masa depan lapangan pekerjaan dari perspektif ekonomi hijau untuk mengakhiri kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat dunia.

Berbekal pengalamannya menjadi aktivis lingkungan dan anggota Komisi VII DPR RI, ia juga menjabat sebagai panitia pengarah mewakili Regional Pasifik dan Asia Timur dalam Global Young MP Initiative. Dyah Roro Esti banyak membicarakan hal-hal yang telah ia lakukan di DPR RI terkait isu iklim dan lingkungan. Ia juga menekankan posisi DPR RI sebagai pendorong dari pemerintah dan organisasi dunia seperti Bank Dunia.

Ia juga sangat mengapresiasi kegiatan tersebut karena selain mempersiapkan transisi energi untuk kebaikan dunia secara umum, di sisi lain juga dipersiapkan sumber daya manusianya terkait lapangan pekerjaan. Karena ia menyadari bahwa kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor hijau muncul atas adanya kesadaran dunia akan permasalahan iklim.

Baca Selengkapnya

BERITA

Hindari Politik Transaksional, Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Oleh

Fakta News
Hindari Politik Transaksional, Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: DPR RI

Pekanbaru – Dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu Provinsi Riau, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menekankan pihaknya mempunyai beberapa catatan untuk ditindaklanjuti bersama KPU dan Bawaslu RI. Satu diantaranya, kata Junimart, terkait badan Adhoc Pilkada yang harus diseleksi lebih ketat dan terbuka, sehingga tidak terjadi pemilu yang sifatnya transaksional.

“Kemudian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini sebagian besar kurang paham tentang teknis perhitungan suara. Oleh karena itu KPU Provinsi harus lebih selektif nantinya dalam menentukan PPK dan PPS nya. Lalu, tentang pelanggaran Pemilu juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Kami minta kepada KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi ketika dua perkara itu tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata Junimart saat ditemui usai Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024).

Meski demikian, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengapresiasi terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Riau, yang dinilainya merupakan salah satu provinsi yang sangat aktif dalam bersinergi dengan penyelenggara Pemilu serta unsur Forkopimda di Provinsi Riau dalam rangka NPHD.

“Tentunya hal ini menjadi percontohan untuk Provinsi lain, karena temuan kami di beberapa Provinsi belum berjalan. Kalau ini hanya satu yang belum, Kabupaten Meranti, saya kira itu hanya masalah teknis saja. Nanti Pak Gubernur bisa mengingatkan kepada pemerintah Kabupaten Meranti, ” kata Legislator Dapil Sumatera Utara III ini.

Lebih lanjut, Junimart tetap mengingatkan para penyelenggara pemilu, di Provinsi Riau khususnya, untuk terus melakukan sinergi dan sosialisasi terkait tahapan pemilukada. Karena menurut Junimart, pemilukada serentak ini akan lebih rumit dibanding dengan pemilu legislatif pada Februari lalu.

“Inikan seluruh Indonesia nantinya, dan ini bahkan menurut saya akan lebih capek daripada pemilu kemarin. Karena inikan seluruh kepala daerah di Indonesia. Tentu KPU, Bawaslu, dan pemerintah harus bersinergi, saling visi. Supaya betul-betul pemilukada serentak ini bisa sesuai dengan nafas nasional. Dan tentu harapan kita, tidak ada sengketa-sengketa nantinya,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya