Mahfud MD Tak Keder Dipolisikan Pengacara Setya Novanto
Yogyakarta – Siapa saja yang “menyerempet-nyerempet” tersangka kasus e-KTP Setya Novanto, jangan heran kalau apes pasti dilaporkan pengacara Ketua DPR, Fredrich Yunadi ke Polisi. Seperti yang dilakukan Fredrich dengan melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ke polisi.
Mahfud MD dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya, yang menyebut Novanto pura-pura sakit. Namun atas tindakan Fredrich, Mahfud tak gentar.
“Pokoknya korupsi e-KTP itu sudah nyata, oleh sebab itu ini harus berjalan di KPK. Jangan belok ke soal-soal kecil, yang pasti di kantor polisi juga dibuang juga. Itu kan sudah 121 dilaporkan juga, silahkan aja, ndak ada urusan saya,” kata Mahfud MD di kantor Gubernur DIY, Jalan Malioboro Yogyakarta, Jumat (24/11/2017).
Sementara soal hitungan kerugian negara, Mahfud MD mengingatkan hal itu tidak harus selalu ada. Karena jika bentuknya suap maka tidak ada kerugian negara, tetapi hukumannya berat.
“Mantan Ketua MK (Akil Mochtar) tidak merugikan negara sama sekali tapi hukumannya seumur hidup. Tida ada rugi negara, wong dia nerima uang dari orang bukan uang negara. Jadi jangan berpikir jangan bermimpi ini tidak ada kerugian negara yang dihitung oleh BPK, ndak ada korupsinya, ada korupsi itu satu menggunakan APBN menipu itu kerugian uang negara, yang kedua suap, yang ketiga gratifikasi,” kata Mahfud MD.
Sehingga dalam kasus e-KTP, lanjut Mahfud, uang negara yang sudah keluar Rp 5,7 triliun, ternyata menurut perhitungan BPKP dikorupsi Rp 2,2 triliun. “Jadi saya ingin menegaskan korupsi itu tidak harus ada dokumen kerugian negara, nggak harus. Dan jangan percaya juga, kalau misalnya suatu instansi itu sudah WTP (wajar tanpa perkecualian) lalu ndak ada korupsinya. Ini orang koruptor semua tu kantornya WTP semua, karena WTP itu bisa ditipu,” tuturnya.
Novanto Dilaporkan ke MKD
Namun pihak Novanto pun, tak luput dari kecaman masyarakat. Bahkan, Kamis (23/11) Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Adapun tuntutannya adalah meminta MKD segera memberhentikan Novanto dari jabatan ketua DPR.
Alasannya, HMPI menilai, Novanto telah melanggar Pasal 87 Ayat 2 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Hari ini kami melaporkan Setya novanto, agar MKD segera rapat dan memberhentikan sesegera mungkin Setya Novanto,” ujar Ketua HMPI Andi Fajar Asti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Sedangkan Pasal 87 ayat 2 huruf b Undang-undang MD3 menyebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan apabila melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD.
“Karena melanggar sumpah jabatan dan kode etik. Nah Novanto ini melanggar kode etik. Kode etik itu wajib loh,” papar Andi.
Selain itu, Setya Novanto juga dianggap telah melanggar Pasal 235 Undang-undang MD3. Pasal tersebut menyebutkan, bahwa DPR menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPR.
Kata dia, ditahannya Novanto oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) sebagai bukti, yang bersangkutan telah melanggar kode etik.
Karena, citra DPR diyakini menjadi buruk karena ketuanya, Setya Novanto telah ditahan KPK. “Sehingga kami punya gerakan moral, teman-teman pascasarjana sesegera mungkin Ketua DPR itu diganti,” pungkasnya.
M Riz
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.