Mahfud Md Dicecar Pansus Hak Angket Soal KPK
Jakarta – Dalam rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket atau Pansus Angket terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pakar hukum tata negara Mahfud Md dicecar habis-habisan. Pasalnya, terjadi perbedaan pendapat dalam memandang posisi KPK sebagai pelaksana undang-undang.
Dalam rapat dengar pendapat umum dengan pansus pada Selasa (18/07/2017), mantan Ketua MK Mahfud Md. mengatakan bergulirnya hak angket terhadap KPK tidak tepat. Sebabnya, kata Mahfud, pengajuan hak angket oleh DPR harus menyasar pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
Mahfud juga berpendapat KPK menjalankan fungsi yudikatif yang memiliki kekuasaan kehakiman. “Sangat salah jika KPK dikatakan koasi eksekutif. Kalau mau dikoasikan KPK itu koasi yudisial,” ujarnya. “Enggak ada satu pun tugas di KPK yang bersifat kepemerintahan,” tambahnya.
Pernyataan ini juga mengundang perdebatan anggota pansus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan. Arteria berpendapat KPK dapat menjadi obyek hak angket lantaran posisinya sebagai lembaga negara yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara. “KPK juga mitra komisi III dan tunduk dengan mekanisme di DPR,” ujar dia.
Anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani berpendapat, sebagai pelaksana Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), lembaga antirasuah itu bisa diangket, berlawanan dengan pendapat Mahfud Md. “Siapa pun yang menjadi pelaksana UU, secara yuridis, terbuka untuk bisa diangket,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/07).
Posisi KPK, menurut Arsul, berbeda dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan peradilan. “Dalam melaksanakan fungsi peradilan maka dia tidak bisa diangketkan,” katanya. MK dan MA, imbuh Asrul, bisa diangketkan jika terjadi indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola lembaga dan anggaran.
Pernyataan Mahfud, juga mengundang perdebatan anggota pansus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan. Arteria berpendapat KPK dapat menjadi obyek hak angket lantaran posisinya sebagai lembaga negara yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara. “KPK juga mitra komisi III dan tunduk dengan mekanisme di DPR,” ujarnya.
Bergulirnya hak angket, lanjut Arteria, adalah legal dan konstitusional terhadap lembaga KPK yang independen dalam tugas pokok dan fungsi penegakan hukum. “Dalam penegakan hukum pun DPR juga tidak pernah mengganggu KPK,” kata Arteria.
Anggota pansus dari fraksi PDI Perjuangan lainnya, Henry Yosodiningrat, bahkan mempertanyakan pendapat Mahfud Md. Jika KPK menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, Henry mempertanyakan, “Kalau DPR dianggap tak berwenang, lantas siapa yang bisa mengawasi KPK?” pungkasnya.
M Riz
BERITA
KAPT Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Dedie Rachim – Jenal Mutaqin di Pilkada Kota Bogor 2024
Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie A Rachim – Jenal Mutaqin yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024 hasil hitung cepat terkini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAPT, Achmad Fachruddin, mengatakan kemenangan Dedie – Jenal merupakan kemenangan bagi warga Kota Bogor untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi. Khususnya menata dan membangun Kota Bogor dengan memimpin pemerintahan yang tulus ikhlas, serta memimpin para birokrat dengan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Semoga amanah yang diberikan warga Kota Bogor kepada Kang Dedie dan Kang Jenal bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Achmad Fachruddin atau yang akrab disapa Kasino ini.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah KAPT, Ammarsjah, juga mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie – Jenal. Ia menyampaikan dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki oleh Dedie A Rachim sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat menghadirkan pemerintahan yang bersih dalam melayani warga Kota Bogor.
“Dengan rekam jejak dan pengalamannya sebagai pejabat KPK, saya harap Kang Dedie dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga dalam wilayah bebas korupsi atau WBK,” ucap Ammarsjah.
Selain itu Ammarsjah menitipkan pesan kepada pasangan Dedie – Jenal untuk terus amanah menjaga dan menjalankan konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.
“Sekali lagi selamat atas kememangan di Pilkada Kota Bogor. Selamat berjuang dan bekerja, semoga Kang Dedie dan Kang Jenal tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” tutur Ammarsjah menambahkan.
BERITA
Menang Satu Putaran Pilgub DKI Jakarta 2024, KAPT Ucapkan Selamat kepada Pramono Anung – Rano Karno
Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung (Mas Pram) – Rano Karno (Bang Doel) yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur DKI Jakarta 2024 dalam satu putaran.
Koordinator Nasional KAPT, Bambang J Pramono mengatakan kemenangan Pramono Anung – Rano Karno merupakan amanah warga Jakarta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi.
“Semoga amanah yang diberikan warga DKI Jakarta kepada Mas Pram dan Bang Doel bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Bambang J Pramono yang akrab disapa Gembos ini.
Selain itu Banbang menilai kemenangan satu putaran ini cermin kelompok Mas Pram – Bang Doel yang tetap kritis ditengah situasi Pilkada Serentak 2024 yang masih diwarnai upaya pembegalan demokrasi dengan adanya intervensi untuk merubah UU Pilkada sebagaimana terjadi dalam Pilpres 2024 dengan perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang inkonstitusional.
“Kita patut bersyukur Pilkada Serentak 2024 telah berlangsung. Walaupun kualitas pelaksanaannya saat ini masih terdapat banyak kekurangan terutama praktek tidak netral dari aparat yang terjadi di banyak daerah,” ucapnya.
“Selamat berjuang dan bekerja, semoga mas Pram – Bang Doel tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” pungkas Bambang menambahkan.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.