Connect with us
DPR RI

Lidya Suryani Widayati Harap Crisys Dapat Mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Baik

Lidya Suryani Widayati Harap Crisys Dapat Mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Baik
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Lidya Suryani Widayati (tengah) dalam foto bersama dengan Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Suseno (kiri); Deputi Bidang Persidangan, Suprihartini; Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul; serta Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas (kanan) usai Seminar Nasional di Jakarta. Foto: DPR RI

Jakarta – Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia pada Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan Seminar Nasional (Semnas) bertemakan, “Politik Hukum dalam Undang Undang Mengenai Pembentukan Peraturan Perundang Undangan”.

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Lidya Suryani Widayati, menerangkan, sudah ada perubahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (P3) yang sekarang menjadi undang-undang nomor 13 tahun 2022, akan tetapi dapat disimpulkan bahwa masih ada beberapa yang perlu dilakukan penyempurnaan terutama terkait dengan masalah ketentuan pidananya.

“Tentunya ini harus disesuaikan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dimana penerapan ketentuan sanksi pidananya di KUHP itu bisa diimplementasikan dalam pembentukan undang-undang lainnya sehingga di dalam undang-undang P3 itu perlu ada aturan yang lebih jelas lagi terkait dengan implementasi undang-undang nomor 1 tahun 2023,” terang Lidya Suryani Widayati kepada Parlementaria usai penyelenggaraan Semnas di Jakarta, jumat (6/10/2023).

Pada seminar nasional tersebut kepala pusat Perancangan Undang-Undang juga melakukan launching Corruption Risk Analysis (crisys) sebagai salah satu metode selain adanya Metode Regulatory Impact Analysis (RIA) di dalam undang-undang P3 undang-undang No.13 tahun 2022 yang merupakan perubahan UU no 12 tahun 2011.

“Perlu kolaborasi, soal crisys sebagai metode untuk mencoba mencegah terjadinya ‘political corruption’, karena tanggung jawab terhadap pencegahan terjadinya ‘political corruption’ tidak hanya di sistem pendukung yang ada di DPR tetapi ada di sistem pendukung kementerian lembaga dan perguruan tinggi juga ikut berperan untuk mewujudkan suatu perundang-undangan yang lebih baik antara lain undang-undang yang bebas dari political corruption,” tegas Lidya Suryani Widayati.

Kapus (PUU) Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI ini juga menjelaskan lebih lanjut bahwa kolaborasi crisys dibutuhkan karena tanggung jawab tidak hanya di DPR tetapi karena peran pembentukan peraturan perundang-undangan juga ada di pemerintah, DPD, DPRD dan ada di pemerintah daerah.

“komitmen bersama diperlukan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik antara lain peraturan perundang-undangan yang bebas dari political corruption melalui crisys yang berbasis pada corruption risk analisis,” jelas Kapus PUU DPR RI ini.

Lidya Suryani Widayati, juga menambahkan crisys sudah diterapkan oleh beberapa negara yaitu negara rusia Albania, Italia Portugal dan Korea Selatan,  sementara  di Indonesia PPATK dan KPK menggunakan ‘corruption risk assessment’.

“Yang membedakan ‘corruption risk assessment’ itu digunakan untuk peraturan yang sudah ada sementara crisys digunakan untuk memitigasi risiko atau menganalisis norma-norma dalam tahap penyusunan terutama penyusunan RUU sehingga semua dicegah semenjak dari awal tahap penyusunan,” pungkas Lidya Suryani Widayati.

Turut hadir pada acara pelaksanaan seminar nasional, Supratman Andi Agtas (Ketua Badan Legislasi DPR RI) Inosentius Samsul (Kepala Badan Keahlian DPR RI), Suprihartini (Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI), Suseno dari (Widyaiswara Ahli Utama LAN RI), Idham (Wakil Rektor 1 Universitas Batam), Marcus Priyo Gunarto (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada), Mahrus Ali (Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia), I Nyoman Suandika (Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta serta tenaga ahli AKD DPR RI.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya