Libatkan Polri-Parpol, Bawaslu Bentuk Pokja Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19
Jakarta – Bawaslu membentuk kelompok kerja (pokja) terkait tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kerumunan di tahapan Pilkada 2020. Bawaslu menggandeng Polri hingga partai politik peserta pilkada agar tidak terjadi kerumunan pada tahapan pilkada.
“Kemudian terbentuk pokja penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID pada tahapan pemilihan gubernur, bupati, wali kota tahun 2020 ini. Dan yang diberi amanat adalah Bawaslu untuk menjadi ketua dan anggota dari KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, kemudian Satgas, kejaksaan, dan kepolisian,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (17/9/2020).
Abhan berharap calon kepala daerah tidak lagi membawa massa pada 23, 24, 26 September seperti pada saat pendaftaran pasangan calon kemarin.
Diketahui, 23 September adalah tahapan penetapan pasangan calon, dilanjutkan esok harinya 24 September pengundian nomor urut, dan tanggal 26 adalah dimulainya masa kampanye.
“Harapan yang kami laksanakan hari ini mengagendakan untuk membahas bagaimana mengantisipasi tahapan-tahapan pilkada yang kebetulan pada tanggal 23, 24, kemudian 26 itu masa kampanye, untuk mengantisipasi agar apa yang barangkali pernah terjadi pada tanggal 4-6 tidak terulang kembali,” kata Abhan.
Abhan mengatakan pokja tersebut akan melibatkan partai politik, tim kampanye pasangan calon baik dari perseorangan maupun paslon dari parpol untuk berperan dalam kepatuhan protokol kesehatan. Bawaslu juga akan meminta pakta integritas kepada pasangan calon agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan pengumpulan massa di tahapan pilkada selanjutnya.
“Meminta adanya pakta integritas bagi paslon yang akan ditetapkan pada tanggal 23 untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dan tidak melakukan pengumpulan massa pada kegiatan-kegiatan tahapan berikutnya seperti pada tanggal 23 penetapan paslon, dan barangkali 24 dan 25 pada kegiatan pengundian nomor urut bagi paslon,” kata Abhan.
Ia mengungkap pokja tersebut juga akan melakukan sosialisasi secara masif terkait kepatuhan terhadap protokol COVID-19. Abhan mengatakan pokja tersebut akan bekerja selama tahapan pilkada.
“Sebagai upaya pencegahan pokja akan menyelenggarakan deklarasi. Deklarasi ya terkait dengan kepatuhan protokol COVID-19 ini mulai dari provinsi sampai kabupaten/kota. Prinsipnya adalah pokja ini bekerja bersama-sama agar pelaksanaan Pilkada 2020 ini tidak menimbulkan klaster terbaru penyebaran COVID-19 di penyelenggara atau pelaksanaan pilkada,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu mencatat terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020. Bawaslu menyebut nantinya akan diterapkan sanksi administratif hingga ancaman pidana bagi bapaslon yang melanggar.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dapat dikenai sanksi administratif. Pertama, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 11 PKPU 6 Tahun 2020.
“Jadi bentuknya adalah rekomendasi kepada KPU nanti KPU yang akan memberikan rekomendasi ke kita lebih lanjut sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap bakal paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan,” kata Abhan dalam konferensi pers tentang Hasil Pengawasan Pendaftaran Bapaslon pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Senin (9/7).
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.